Simpanan yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan slip penarikan dan kartu ATM adalah

Tabungan merupakan simpanan pada bank yang penarikan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh bank. Penarikan tabungan dilakukan menggunakan buku tabungan, slip penarikan, kuitansi atau kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Kepada pemegang rekening tabungan akan diberikan bunga tabungan yang merupakan jasa atas tabungannya. Sama seperti halnya dengan rekening giro, besarnya bunga tabungan tergantung dari bank yang bersangkutan. Dalam praktiknya bunga tabungan lebih besar dari jasa giro. d.Tugas 1. Bukalah simpanan tabungan atas namamu disebuah bank yang ada dikotamu. 2. Tanyakan syarat-syarat untuk membuka tabungan dan jenis-jenis tabungan produk dari bank tersebut. 3. Catatlah syarat-syarat dan prosedur yang kamu lalui sehingga mendapatkan sebuah buku tabungan. 4. Bandingkan dengan teman dalam kelompokmu. 5. Tanyakan kepada fasilitator jika terdapat perbedaan. e.Tes Formatif 1. Jelaskan secara ringkas tentang simpanan tabungan! 2. Jelaskan manfaat yang bisa diperoleh jika memiliki simpanan dalam bentuk tabungan di bank! 3. Jelaskan secara lengkap macam-macam sarana penarikan dari tabungan! 4. Apa yang kamu ketahui tentang ATM dan apa manfaatnya jika seseorang memiliki ATM! 5. Jelaskan metode perhitungan bunga untuk tabungan!

Loading Preview

Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.

Bagikan

"N tempat menabungkan uang; celengan,uang tabungan; uang simpanan."

Kamus Besar Bahasa Indonesia

"Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu; dengan kemajuan teknologi, tabungan pada saat dapat ditarik dengan menggunakan kartu bank, ATM, atau melalui telepon (savings)."

Otoritas Jasa Keuangan

Tabungan adalah simpanan uang perorangan atau suatu badan usaha pada bank dengan syarat-syarat yang sesuai ketentuan pihak bank. Tabungan bisa ditarik kapan saja tanpa batasan waktu, termasuk lewat ATM (Anjungan Tunai Mandiri), tetapi tidak bisa ditarik lewat bilyet giro, cek, dan alat penarik lainnya yang ditentukan bank. Tabungan juga didefinisikan sebagai bagian dari pendapatan yang tidak dikonsumsi dan disimpan untuk keperluan di masa yang akan datang.

Sejumlah fasilitas yang kini nasabah terima saat menabung di bank biasanya meliputi buku tabungan, kartu ATM, layanan mobile banking & internet banking, dan layanan lain yang diberikan oleh masing-masing bank. Uang yang disimpan di dalam tabungan dapat ditarik dengan mudah kini lewat buku tabungan, slip penarikan, kartu ATM, mobile banking, dan sebagainya.

Berikut ini adalah keuntungan menabung di bank:

  • Keamanan. Dalam hal ini, uang nasabah dijamin aman karena disimpan di dalam bank sehingga tidak rawan dicuri dan sistem keamanan bank yang berlapis. Bank juga bekerja sama dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sehingga uang nasabah bisa tetap diambil jika ada masalah yang menimpa pihak bank.
  • Keuntungan dari Tabungan. Uang yang ditabung akan berkembang karena adanya bunga dari saldo tabungan nasabah. Untuk bank syariah, keuntungan didapat dengan sistem bagi hasil sesuai ketentuan aturan syariah yang berlaku.
  • Praktis. Kini sudah banyak kemudahan yang nasabah bisa dapatkan dari berbagai layanan perbankan seperti internet banking, mobile banking, penarikan uang lewat ATM, dan sebagainya. Transaksi dan penarikan uang bisa dilakukan semakin mudah.
  • Pengelolaan Uang yang Lebih Baik. Dengan adanya tabungan, diharapkan nasabah bisa terbiasa menyisihkan uangnya di bank dan memiliki perencanaan keuangan yang lebih terarah.

Terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan nasabah untuk memiliki tabungan di bank, antara lain:

  • Melengkapi formulir pembukaan tabungan.
  • Menyertakan bukti identitas diri dan dokumen lainnya yang diminta.
  • Melakukan setoran awal sesuai jumlah minimal dari ketentuan bank.
  • Membayar biaya administrasi.

Diperbarui 19 Mar 2021 - Dibaca 6 mnt

Banyak orang yang telah menyisihkan pendapatannya untuk disimpan dalam berbagai bentuk. Kamu sendiri, jenis simpanan apa yang biasa digunakan sehari-hari?

Ada banyak pilihan simpanan bank yang bisa kamu gunakan, baik untuk kebutuhan harian ataupun untuk investasi.

Berikut tiga jenis simpanan yang berlaku di Indonesia dan dapat kamu jadikan pilihan untuk investasimu.

Jenis-Jenis Simpanan

1. Tabungan

© Pexels.com

Tabungan adalah salah satu jenis simpanan yang paling umum digunakan. Kamu tentunya juga telah menggunakan tabungan dalam keseharianmu.

Menurut Bank Indonesia, tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya.

Akan tetapi, dengan perkembangan teknologi saat ini, kamu dapat melakukan penarikan tidak hanya melalui teller bank, namun juga melalui ATM.

Ketika menggunakan tabungan, kamu akan mendapatkan buku tabungan dan kartu debit. Kedua benda ini dapat kamu gunakan untuk melakukan penyetoran dan penarikan uang.

Selain itu, tabungan dapat kamu gunakan untuk melakukan berbagai jenis transfer.

Di luar itu, jika kamu menabung dalam jangka waktu tertentu, kamu akan mendapatkan keuntungan berupa bunga sesuai dengan aturan bank yang berlaku.

Umumnya bunga bank yang akan kamu dapatkan berkisar antara 0,3% hingga 5%.

Ada tiga metode perhitungan bunga yang umum digunakan oleh bank:

  • Metode saldo terendah, yakni dengan menghitung jumlah saldo terendah pada bulan laporan dikalikan dengan suku bunga per tahun kemudian dikalikan dengan jumlah hari pada bulan laporan dan dibagi dengan jumlah hari dalam satu tahun.
  • Metode saldo rata-rata, di mana bunga dalam satu bulan dihitung berdasarkan saldo rata-rata dalam bulan berjalan. Saldo rata-rata dihitung berdasarkan jumlah saldo akhir tabungan setiap hari dalam bulan berjalan, dibagi dengan jumlah hari dalam bulan tersebut.
  • Metode saldo harian, di mana bunga tabungan dalam bulan berjalan dihitung dengan menjumlahkan hasil perhitungan bunga setiap harinya.

Saat ini, ada dua jenis simpanan dalam bentuk tabungan yang umum digunakan oleh masyarakat Indonesia, yaitu tabungan konvensional dan tabungan syariah.

Tabungan konvensional adalah tabungan dengan konsep yang telah dijelaskan sebelumnya. Sementara itu, tabungan syariah menggunakan menggunakan perhitungan bagi hasil alih-alih dengan bunga.

Baca Juga: Ingin Mulai Menabung? Kenali Dulu 10 Istilah dalam Dunia Perbankan Berikut Ini!

2. Deposito

© Fotosearch

Deposito adalah jenis simpanan yang memiliki jangka waktu tertentu, umumnya tiga bulan, enam bulan, hingga satu tahun.

Hal tersebut membuat dana yang tersimpan dalam deposito hanya dapat diambil setelah jatuh pada tempo tersebut.

Terdapat tiga jenis deposito yang berlaku di Indonesia.

  • Deposito berjangka, yaitu deposito yang umum dikenal oleh masyarakat. Deposito berjangka dapat diterbitkan atas nama perorangan maupun lembaga.
  • Sertifikat deposito, yakni deposito yang diterbitkan dalam bentuk sertifikat. Berbeda dengan deposito berjangka, sertifikat deposito tidak mengacu pada nama perorangan atau lembaga sehingga, sertifikat deposito dapat dipindahtangankan dan diperjualbelikan. Transaksi ini diatur oleh Peraturan Bank Indonesia No.19/2/PBI/2017 tentang Transaksi Sertifikat Deposito di Pasar Uang.
  • Deposito on call, yang memiliki jangka penyimpanan relatif singkat, yakni minimal tujuh hari dan maksimal satu bulan. Deposito jenis ini biasanya digunakan untuk jumlah dana yang relatif besar.

Dibandingkan tabungan, deposito memiliki bunga yang lebih tinggi. Bunga deposito umumnya berkisar antara lima persen hingga tujuh persen setiap tahunnya.

Karena memiliki bunga yang tinggi, bunga deposito termasuk salah satu objek pajak. Besaran pajak yang dikenakan atas bunga deposito ini diatur melalui PPh pasal 4 ayat 2, yaitu sebesar 20% untuk deposito yang lebih dari Rp7,5 juta.

Baca Juga: Berbagai Jenis Aset Finansial yang Perlu Kamu Pahami

3. Giro

© Freepik.com

Giro adalah produk simpanan bank yang penarikan dananya bisa diambil setiap waktu dengan menggunakan cek atau bilyet giro.

Bank Indonesia mendefinisikan giro sebagai simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan.

Ada dua jenis simpanan giro.

  • Rekening giro perorangan, yakni rekening giro dengan atas nama perorangan dan usaha perseorangan seperti toko, bengkel, restoran, dan sebagainya.
  • Rekening giro badan usaha, yaitu rekening giro yang digunakan oleh perusahaan, koperasi, yayasan, persekutuan firma, organisasi masyarakat, bahkan instansi pemerintah.

Berbeda dengan tabungan yang dananya bisa dicairkan kapan saja, pencairan dana rekening giro harus melalui prosedur penunjukan kepada pihak tertentu melalui surat tertulis yang disebut dengan bilyet.

Tanpa bilyet, kamu tidak dapat melakukan penarikan.

Selain itu, giro tidak memiliki batasan nominal dalam penyimpanan maupun penarikan. Hal ini membuat giro sering digunakan untuk transaksi dengan jumlah yang besar.

Meskipun begitu, transaksi menggunakan giro rentan penipuan karena harus menggunakan bilyet giro untuk dapat melakukan penarikan dana.

Baca Juga: Hati-hati! Ini 7 Ciri Investasi Bodong yang Wajib Kamu Pahami

Nah, itu dia berbagai jenis simpanan yang bisa kamu manfaatkan.

Selain informasi ini, kamu bisa mendapatkan berbagai informasi seputar finansial dan pengelolaan keuangan melalui email kamu, lho. Caranya, dengan berlangganan newsletter mingguan dari Glints.

Yuk, sign up sekarang dan dapatkan berbagai informasi menarik dari Glints!

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA