Siapakah yang mempunyai kewajiban melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21

Pemotongan PPh pasal 21 adalah pungutan atas penghasilan yang diterima dari suatu pekerjaan, jasa dan kegiatan. Itulah pengertian pemotongan PPh pasal 21.

Jadi, ketika seseorang memperoleh gaji, honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan, yang bersangkutan berpotensi menjadi subjek pajak PPh 21.

Oleh karenanya, jika Anda seorang karyawan, sangat mungkin mengalami potongan pajak ini setiap bulannya.

Aturan detail tentang pemotongan PPh pasal 21 dapat kita temukan pada Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, penyetoran dan Pelaporan PPh 21.

Siapa yang Melakukan Pemotongan PPh Pasal 21?

Setelah tahu apa itu dasar pemotongan PPh pasal 21, pertanyaan selanjutnya adalah siapa yang harus melakukan pemotongan pajak tersebut? Perlu diingat, pihak yang berhak dan wajib melakukan pemotongan bukan karyawan melainkan bendahara pemerintah atau perusahaan.

Di dalam sebuah perusahaan, pemotongan pajak tersebut dilakukan oleh bagian keuangan yang berwenang atas pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya.

Jenis Penghasilan yang Terkena Pemotongan PPh 21

Namun, tidak semua penghasilan dipotong PPh pasal 21. Agar lebih jelas lagi, berikut ini jenis penghasilan yang terkena pemotongan PPh pasal 21:

1. Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap, baik penghasilan teratur maupun tidak teratur.

2. Penghasilan yang diperoleh pensiunan secara teratur seperti uang pensiun.

3. Penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua yang dibayarkan sekaligus dalam jangka waktu lewat dari 2 tahun sejak pegawai berhenti bekerja.

4. Penghasilan pekerja lepas (freelance) seperti upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah bulanan.

5. Imbalan yang diberikan pada bukan pegawai seperti honorarium, komisi, fee, atau imbalan sejenisnya yang diberikan karena jasa yang dilakukan.

6. Imbalan peserta kegiatan seperti uang saku, uang representasi, honorarium, hadiah, atau imbalan dalam bentuk apapun.

7. Imbalan atau honorarium yang sifatnya tidak teratur yang diperoleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang bukan atau tidak merangkap pegawai tetap di perusahaan yang sama.

8. Penghasilan seperti jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus atau jenis imbalan lain yang sifatnya tidak teratur yang diperoleh mantan pegawai.

9. Penghasilan yang merupakan penarikan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan menteri keuangan oleh peserta program pensiun yang masih berstatus pegawai.

Tarif Pemotongan PPh Pasal 21

Hal lain yang perlu Anda tahu, besaran tarif PPh pasal 21 berbeda beda berdasarkan besarnya jumlah penghasilan. Jika penghasilan Anda sampai dengan Rp 50.000.000, maka tarif PPh pasal 21 yang harus ditanggung adalah 5%. Jika penghasilan Anda di atas Rp 50.000.000 sampai Rp 250.000.000, maka tarif PPh pasal 21 yang harus Anda bayarkan sebesar 15%. Namun, jika penghasilan Anda di atas Rp 250.000.000 hingga Rp 500.000.000, maka tarif yang jadi tanggungan Anda adalah 30%.

Sementara, jika penghasilan Anda di atas Rp 500.000.000 potongan PPh pasal 21 yang Anda bayar sebesar 25%.

Cara Hitung PPh 21 Secara Otomatis

Untuk melakukan perhitungan PPh pasal 21 secara manual, dibutuhkan pengetahuan perpajakan serta waktu dan upaya yang tidak sedikit. Apalagi jika jumlah karyawan yang harus dihitung pajaknya mencapai ratusan bahkan ribuan.

Tapi Anda tidak perlu khawatir lagi. Sebab, OnlinePajak menawarkan solusi perhitungan PPh pasal 21 secara otomatis, akurat dan sesuai dengan peraturan perpajakan terbaru.

Asal tahu saja, OnlinePajak memiliki fitur canggih yang dapat memastikan perhitungan yang muncul tepat. Caranya pun sangat mudah yakni dengan memasukkan data yang dibutuhkan.

Selain itu, di OnlinePajak Anda dapat membayar dan melaporkan pajak Anda secara online. Mudah sekali, bukan? Jadi, tunggu apa lagi? Tinggalkan perhitungan manual yang memakan waktu dan saatnya beralih menggunakan aplikasi OnlinePajak.

Pembayaran pajak pph 21

Bali - Guna memenuhi pengeluaran yang digunakan untuk terlaksananya pembangunan negara, pembayaran pajak digunakan untuk memenuhi kebutuhan negara guna mewujudkan pembangunan nasional, maka diperlukannya kesadaran masyarakat Indonesia dan juga memahami tentang perpajakan yang ada di Indonesia.

Peranan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sangat besar per tahunnya, hingga mencapai setengah bagian yang didapatkan negara dari keseluruhan, karena masyarakat Indonesia sangat berperan besar terhadap sistem perpajakan yang ada di Indonesia. Sebagai seorang Wajib Pajak dalam negeri maupun Wajib Pajak dalam negeri yang mempunyai penghasilan diluar negeri yang baik, akan melakukan penyetoran pajak tepat pada waktu dan sesuai peraturan yang sudah ditetapkan. Didalam hal ini tidak hanya saja dalam melakukan pemenuhan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan yang ada, yang sudah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Baca juga Pajak Profesi: Guru dan Dosen

Pada kenyataannya, masyarakat Indonesia masih belum bisa untuk melaksanakan sistem perpajakannya dengan baik, karena Wajib Pajak masih banyak yang melakukan perlawanan aktif atau pasif. Apabila petugas wajib melaksanakan tugasnya untuk menagih hutang perpajakan yang terhutang, menurut (Lumbantoruan, 2002). Secara umum pajak merupakan kontribusi yang wajib untuk negara yang terutang oleh orang pribadi maupun badan yang bersifat memaksa sesuai dengan Undang- Undang yang imbalannya tidak didapatkan secara langsung guna keperluan negara untuk kemakmuran rakyatnya. Sistem pemungutan perpajakan membedakan jadi 3 yaitu: Yang menentukan ialah orang pajak (fiscus), yang menghitung dan yang melaporkan ialah Wajib Pajaknya sendiri, yang menghitung, memotong dan yang menyetorkan ialah melalui pihak ketiga, menurut (Mardiasmo, 2009)

Pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 merupakan peraturan pembayaran perpajakan untuk tahun berjalan, dengan cara memotong pajak penghasilan yang diperoleh atau yang didapatkan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa maupun kegiatan. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ialah pungutan pajak penghasilan berupa gaji, upah, honor, tunjangan, dan pendapatan lain atas nama Wajib Pajak dan dalam bentuk apapun yang bersangkut paut dengan pekerjaan, jabatan, jasa dan kegiatan yang sedang dilakukan Orang Pribadi Subjek Pajak dalam negeri.

Baca juga NIK Belum Aktif, Kenaikan Tarif PPh 23 Non-NPWP Tetap Berlaku

Penyetoran Pajak Penghasilan bisa dilakukan dengan cara Online Banking, menyetor lewat Teller Bank atau Kantor Pos, dan bisa juga dibayarkan lewat pajakku. Setelah dilakukan penyetoran pajak oleh Wajib Pajak, Wajib Pajak harus melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21. Pelaporan guna pelunasan Pajak Penghasilan (PPh) dapat dilakukan dengan berbagai pihak, seperti halnya Orang Pribadi, Wajib Pajak, pemungutan pajak, pemotongan pajak, yang menyerahkan barang, dan pegawai atau petugas perpajakan, menurut (Mulyono, 2010). Pelaporan SPT Masa Pph Pasal 21 ini diwajibkan melalukan dengan cara E-Filing Pph Pasal 21. 

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 hingga Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
  • Peraturan Menteri Keuangan No. 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
  • Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.03/2022 Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca juga Cek Piutang Pajak Tahun 2021 Di Sini!

Tarif

Merajuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah diberlakukan sejak 1 Januari 2022, tedapat lapisan tarif terbaru atas PPh 21 wajib pajak orang pribadi yakni UU HPP merevisi lapis pajak mulai dari lapisan 1 hingga 4, serta menambahkan 1 lapisan pajak, sehingga menjadi :

  • Lapis I (5%) = PKP ≤ Rp60juta
  • Lapis II (15%) = Rp60 juta < PKP ≤ Rp250 juta
  • Lapis III (25%) = Rp250 juta < PKP ≤ Rp500 juta
  • Lapis IV (30%) = Rp500 juta < PKP ≤ Rp5 miliar
  • Lapis V (35%) = PKP > Rp5 miliar.

Berikut ini adalah siapa saja yang termasuk pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, yaitu meliputi: (Pasal 2 ayat (1) PER-16/PJ/2016)

  1. pemberi kerja atau pemberi penghasilan yang terdiri dari:
    • orang pribadi;
    • badan; atau
    • cabang, perwakilan, atau unit, dalam hal yang melakukan sebagian atau seluruh administrasi yang terkait dengan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain adalah cabang, perwakilan, atau unit tersebut.
  2. bendahara atau pemegang kas pemerintah, termasuk bendahara atau pemegang kas pada Pemerintah Pusat termasuk institusi TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri, yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan;
  3. dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun secara berkala dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua;
  4. orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar:
    • honorarium, komisi, fee, atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak dalam negeri, termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya;
    • honorarium, komisi, fee, atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak luar negeri;
    • honorarium, komisi, fee, atau imbalan lain kepada peserta pendidikan dan pelatihan, serta pegawai magang;
    • penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib Pajak orang pribadi berkenaan dengan suatu kegiatan.

Tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 21 adalah: (Pasal 2 ayat (2) PER-16/PJ/2016)

  1. kantor perwakilan negara asing;
  2. organisasi-organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penetapan organisasi-organisasi internasional yang tidak termasuk subjek Pajak Penghasilan;
  3. organisasi-organisasi internasional yang ketentuan Pajak Penghasilannya didasarkan pada ketentuan perjanjian internasional dan dalam perjanjian internasional tersebut mengecualikan kewajiban pemotongan pajak, serta organisasi-organisasi dimaksud telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
  4. pemberi kerja orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang semata-mata mempekerjakan orang pribadi untuk melakukan pekerjaan rumah tangga atau pekerjaan bukan dalam rangka melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Dalam hal organisasi internasional tidak memenuhi ketentuan, organisasi internasional dimaksud merupakan pemberi kerja yang berkewajiban melakukan pemotongan pajak.

REFERENSI ATURAN PEMOTONG PPh PASAL 21

  1. Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
  2. PMK-252/PMK.03/2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan Orang Pribadi
  3. PER-16/PJ/2016 (berlaku sejak 29 September 2016) tentang pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh pasal 21 dan/atau PPh pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA