Seorang anak lahir di Indonesia dari ayah warganegara asing dan ibu berkewarganegaraan Indonesia

Kewarganeraan Republik Indonesia

 Dasar

 Undang-undang no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, diundangkan tanggal 1 Agustus 2006 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63.

Siapakah Warga Negara Indonesia?

Warga Negara Indonesia (selanjutnya disingkat WNI) adalah:

  • setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-undang no. 12 tahun 2006 berlaku, telah menjadi Warga Negara Indonesia;
  • anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI;
  • anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu Warga Negara Asing ( selanjutnya disingkat WNA )
  • anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI;
  • anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
  • anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya itu seorang WNI;
  • anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari ibu WNI;
  • anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin;
  • anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
  • anak yang baru lahir yang ditemukan diwilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
  • anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
  • anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
  • anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Selain itu, tetap diakui pula sebagai Warga Negara Indonesia bagi:

  • anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing;
  • anak WNI yang belum berusia 5 tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan.

Kewarganegaraan juga diperoleh bagi anak sebagai berikut:

  • Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia;
  • Anak WNA yang belum berusia 5 tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh Warga Negara Indonesia.

Disamping status kewarganegaraan diperoleh melalui cara di atas, dimungkinkan pula perolehan Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. WNA yang kawin secara sah dengan WNI dan telah tinggal diwilayah negara Republik Indonesia sedikitnya 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut, juga dapat memperoleh Kewarganegaraan Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warganegara dihadapan Pejabat yang berwenang. Perolehan kewarganegaraan melalui kedua proses ini tidak boleh mengakibatkan berkewarganegaraan ganda.

Dwikewarganegaraan terbatas

Khusus bagi anak sebagaimana kriteria diatas, dalam hal status Kewarganegaraan Indonesia bagi anak tersebut berakibat anak berkewarganegaraan ganda, maka setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya. Pernyataan ini harus disampaikan secara tertulis selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin (Pasal 60 Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007). Apabila anak tersebut tidak mengajukan pernyataan memilih kewarganegaraan Indonesia, termasuk akibat lali, maka kewarganegaraan Indonesia-nya menjadi gugur sejak ia berusia 21 tahun atau 3 tahun sejak menikah. Ia diwajibkan untuk mengembalikan kepada Pemerintah RI segala keputusan, dokumen atau surat lain yang membuktikan identitas anak sebagai WNI dalam waktu 14 hari sejak ia kehilangan kewarganegaraan Indonesia tersebut. (lihat Ps. 65 PP no. 2/2007)

Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia

WNI kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:

  • memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
  • tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
  • dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luarnegeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan RI tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
  • masuk kedalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;(tidak berlaku bagi mereka yang mengikuti program pendidikan dinegara lain yang mengharuskan wajib militer);
  • secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh WNI;
  • secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
  • tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang besifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
  • mempunyai paspor atau surat bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negaralain atas namanya; atau
  • bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir, dan setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada Perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan RI tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

Kehilangan kewarganegaraan Indonesia dapat terjadi pula akibat perkawinan dikarenakan bekerjanya hukum kewarganegaraan negara pasangannya tersebut. Bagi mereka ini, jika ingin tetap berkewarganegaraan Indonesia, dapat mengajukan pernyataan tertulis kepada Pejabat atau Perwakilan RI kecuali berakibat berkewarganegaraan ganda.

Dapatkah kembali berkewarganegaraan RI

Seseorang yang kehilangan kewarganegaraan RI dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya melalui proses pewarganegaraan. Khusus bagi mereka yang kehilangan kewarganegaraan RI akibat perkawinan atau karena tinggal lebih dari 5 tahun secara terus menerus di luar negeri, dapat memperoleh status WNI melalui proses memperoleh kembali kewarganegaraan tersendiri

Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia

Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Anak Berkewarganegaraan Ganda adalah anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf l serta dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Anak dalam kategori berkewarganegaraan ganda ini diberikan ruang hukum atau kesempatan untuk memiliki 2 (dua) kewarganegaraan secara bersamaan secara terbatas, yaitu hingga usia 18 (delapan belas) tahun atau sebelum itu namun sudah kawin.

Pembatasan ini diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 yang mengamanatkan Anak Berkewarganegaraan Ganda setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin untuk "harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya". Batas waktu yang diberikan untuk menyampaikan pernyataan untuk memilih kewarganegaraan tersebut adalah untuk disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin. Hal ini merupakan implementasi atas penerapan Asas Kewarganegaraan Ganda (bipatride) sebagai pengecualian dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, yang bersifat terbatas.

Kriteria Anak Berkewarganegaraan Ganda:

  • anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu Warga Negara Asing;
  • anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
  • anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
  • anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
  • anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin, yang diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing;
  • anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh Warga Negara Asing berdasarkan penetapan pengadilan.

Anak Berkewarganegaraan Ganda yang belum menentukan pilihan kewarganegaraan dan belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun dapat diberikan paspor biasa, yang masa berlakunya tidak melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.

  • PerMenKumHAM RI No. 22/2012

Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda wajib dilakukan oleh orang tua atau wali, dan dapat dilakukan di wilayah Indonesia atau di luar wilayah Indonesia. Pendaftaran diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi (di Wilayah Indonesia), atau kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk oleh Menteri (di luar Wilayah Indonesia), yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Anak Berkewarganegaraan Ganda bersangkutan;

Persyaratan Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda:

  • surat permohonan tertulis dalam Bahasa Indonesia yang memuat paling sedikit:
    • nama lengkap Anak Berkewarganegaraan Ganda;
    • tempat/tanggal lahir;
    • jenis kelamin;
    • alamat
    • nama orang tua;
    • kewarganegaraan orang tua;
    • status perkawinan orang tua.
  • dokumen (asli dan fotokopi):
    • akta kelahiran anak;
    • akta perkawinan, buku nikah, atau akta perceraian orang tua;
    • paspor kebangsaan asing anak bagi yang memiliki;
    • paspor kebangsaan asing ayah atau ibu bagi anak yang tidak memiliki paspor kebangsaaan asing; dan
  • pasfoto Anak Berkewarganegaraan Ganda terbaru berwarna dan berukuran 4 x 6 cm (empat kali enam centi meter) sebanyak 4 (empat) lembar.

  • PerMenKumHAM RI No. 22/2012

Setiap Anak Berkewarganegaraan Ganda yang memiliki Paspor kebangsaan asing dapat diberikan Fasilitas Keimigrasian, dalam bentuk kartu yang diberikan kepada anak subjek berkewarganegaraaan ganda pemegang paspor kebangsaan asing yang diberikan secara affidavit. Affidavit adalah surat Keimigrasian yang dilekatkan atau disatukan pada paspor asing yang memuat keterangan sebagai anak berkewarganegaraan ganda dan memberikan fasilitas Keimigrasian kepada pemegangnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fasilitas Keimigrasian yang diberikan berupa:

  • pembebasan dari kewajiban memiliki visa;
  • pembebasan dari kewajiban memiliki izin tinggal dan izin masuk kembali; dan
  • pemberian tanda masuk atau tanda keluar yang diperlakukan layaknya Warga Negara Indonesia.

Anak Berkewarganegaraan Ganda yang memperoleh Fasilitas Keimigrasian harus menggunakan paspor yang sama pada saat masuk dan keluar wilayah Indonesia. Jika Anak Berkewarganegaraan Ganda masuk dan keluar wilayah Indonesia menggunakan paspor kebangsaan asing, Pejabat Imigrasi selain memberikan tanda masuk atau tanda keluar juga membubuhkan cap keimigrasian sebagai Anak Berkewarganegaraan Ganda pada kartu embarkasi atau debarkasi.

Fasilitas Keimigrasian diberikan berdasarkan permohonan, yang dapat dilakukan di wilayah Indonesia atau di luar wilayah Indonesia, dengan mengisi formulir serta melampirkan dokumen asli dan fotokopi:

  • paspor kebangsaan asing Anak Berkewarganegaraan Ganda;
  • bukti pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda.

Jenis PNBPTarif
Fasilitas Keimigrasian (Affidavit) bagi Anak Berkewarganegaraan GandaRp. 400.000,-

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA