Sebutkan standar Tenaga kerja dalam bidang budidaya tanaman pangan

Makin meningkatnya permintaan produk pertanian pada era globalisasi yang didorong oleh perkembangan teknologi informasi dan komunikasi ternyata mempunyai dampak yang signi­kan terhadap daya saing produk.

Beberapa faktor yang menjadi perhatian dalam perdagangan komoditas pangan hasil pertanian adalah keamanan dan mutu produk pangan. Hal ini penting karena keamanan pangan dan mutu produk menentukan daya saing produk dalam perdagangan domestik dan internasional.

Standar mutu pangan hasil pertanian mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 20/Permentan/OT.140/2/2010 tentang Sistem Jaminan Mutu Pangan Hasil Pertanian. Peraturan ini dibuat sebagai bentuk perlindungan masyarakat dan peningkatan daya saing atas produk pangan hasil pertanian atau hasil budidaya.

Pangan hasil pertanian adalah pangan yang berasal dari tanaman hortikultura, tanaman pangan dan perkebunan maupun pangan yang berasal dari produk ternak dan hasil peternakan yang belum mengalami pengolahan, yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau bahan baku pengolahan pangan. Program jaminan mutu dan keamanan pangan dapat diterapkan mulai dari kegiatan budidaya, pascapanen, maupun pengolahan.

Mutu hasil pertanian umumnya bervariasi dan sangat dipengaruhi oleh banyak faktor, mulai dari jenis tanaman, lahan, agroklimat, kualitas tanah dan air, teknik budidaya yang diterapkan, umur panen, teknik panen, pascapanen, penggudangan, dan teknik transportasi. Di lain pihak, masyarakat luas terutama pelaku agroindustri sebagai konsumen sangat menghendaki kepastian mutu produk yang dibelinya sehingga cenderung memilih produk pertanian yang sudah jelas mutunya.

Konsepsi manajemen mutu yang diterapkan pada pangan hasil budidaya pertanian untuk jaminan keamanan produk pangan adalah Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP). Pedoman sistem mutu ini dikembangkan untuk meningkatkan kemampuan, e­siensi, dan efektivitas dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan mutu hasil pertanian tanaman pangan dan hortikultura untuk menghasilkan produk-produk bermutu tinggi sehingga dapat bersaing dalam pasaran internasional.

Salah satu hal yang perlu dipertimbangkan, yaitu prinsip HACCP dinilai sangat efektif untuk menjamin mutu, khususnya untuk produk-produk pangan yang berkaitan dengan kesehatan, kelayakan sebagai bahan pangan maupun pertimbangan ekonomi. HACCP sudah diterapkan secara luas pada industri pangan di dunia, dan saat ini telah mulai dirintis pada tingkat hulu, yaitu pada budidaya.

Di dalam proses produksi bahan pangan, mutu bahan pangan yang dihasilkan menjadi perhatian utama, terutama yang berhubungan dengan aspek kebersihan/kesehatan, keamanan untuk dikonsumsi, dan aspek ekonomi. Bahan pangan hasil pertanian dengan mutu yang baik dapat dihasilkan dengan mengikuti pedoman budidaya yang baik. Pemerintah telah menetapkan pedoman budidaya yang baik untuk tanaman pangan, yang meliputi ketentuan tentang:

a.   Lahan

b.   Penggunaan benih dan varietas tanaman

c.   Penanaman

d.   Pemupukan

e.   Perlindungan tanaman

f.    Pengairan

g.   Pengelolaan/pemeliharaan tanaman

h.   Panen

i.    Penanganan pascapanen

j.    Alat dan mesin pertanian

k.   Pelestarian lingkungan

l.    Tenaga kerja

m.  Fasilitas Kebersihan

n.   Pengawasan, pencatatan, dan penelusuran balik.

Standar Pelestarian Lingkungan

a.   Usaha budidaya tanaman pangan perlu memperhatikan aspek usaha tani yang berkelanjutan, ramah lingkungan, dan keseimbangan ekologi.

b.   Upaya mempertahankan keseimbangan ekologi dalam budidaya tanaman pangan mengacu pada upaya meningkatkan daya pulih lingkungan, terutama dari segi kelestarian tanah dan air serta keseimbangan hayati.

Standar Tenaga Kerja

a.   Tenaga kerja usaha produksi tanaman pangan perlu mengetahui tata cara budidaya komoditi yang diusahakan, terutama aspek persyaratan tumbuh, adaptasi varietas, cara bertanam, kebutuhan pupuk, pengendalian OPT, serta teknik panen dan pascapanen.

b.   Tenaga kerja/pelaku usaha yang belum menguasai teknik budidaya komoditas tanaman pangan yang diusahakan agar mengikuti magang, pelatihan, atau berkonsultasi.

c.   Tenaga kerja/pelaku usaha produksi tanaman pangan wajib menjamin mutu dan keamanan konsumsi produk tanaman pangan yang dihasilkan. Budidaya

d.   Keselamatan dan Kesehatan Kerja

·       Bagi pekerja yang mengoperasikan peralatan berbahaya harus diberikan pelatihan.

·       Catatan pelatihan pekerja perlu disimpan secara baik.

·       Perlu petugas yang terlatih terhadap Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) di tempat kerja.

·       Prosedur penanganan kecelakaan perlu dipajang di tempat kerja secara visual.

·       Tersedia fasilitas P3K di tempat kerja.

·       Peringatan bahaya perlu diidenti­kasi secara jelas.

·       Pekerja perlu mengetahui bahaya pestisida, ketentuan peraturan keselamatan kerja, persyaratan dan tata cara mencegah keracunan pestisida terhadap dirinya sendiri maupun orang lain.

·       Pekerja perlu menggunakan perlengkapan pelindung sesuai anjuran baku.

·       Pekerja mampu mendemonstrasikan bahwa mereka mampu menggunakan perlengkapan pelindung sesuai dengan instruksi (anjuran baku).

·       Baju dan peralatan pelindung ditempatkan secara terpisah.

·       Pekerja yang menangani pestisida perlu mendapatkan pengecekan kesehatan secara rutin setiap tahunnya.

·       Pekerja pada saat melaksanakan pekerjaan tidak dalam keadaan sakit dan atau tidak mengidap penyakit menular.

Standar Fasilitas Kebersihan

a.   Tersedianya tata cara/aturan tentang kebersihan bagi pekerja untuk menghindari terjadinya kontaminasi terhadap produk tanaman pangan.

b.   Tersedianya toilet yang bersih dan fasilitas pencucian di sekitar tempat kerja. Standar Pengawasan, Pencatatan dan Penelusuran Balik

Sistem Pengawasan dan Pencatatan

1.   Pelaku usaha budidaya tanaman pangan hendaknya melaksanakan sistem pengawasan internal pada proses produksi sejak pratanam sampai dengan pascapanen. Hal ini dilakukan untuk mencegah dan mengendalikan kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam penerapan pedoman budidaya yang direkomendasikan.

2.   Hasil pengawasan didokumentasikan, dicatat, dan disimpan dengan baik sebagai bukti bahwa aktivitas produksi telah sesuai dengan ketentuan.

3.   Instansi yang berwenang hendaknya melakukan pengawasan pada usaha produksi tanaman pangan, baik pada usaha budidaya, panen dan pascapanen maupun penerapan pelaksanaan manajemen mutu produk tanaman pangan yang dilakukan dengan mengacu pada Pedoman Budidaya Tanaman Pangan yang Baik dan Benar (Good Agriculture Practices).

4.   Usaha budidaya tanaman pangan diharuskan melakukan pencatatan (farm recording) terhadap segala aktivitas produksi yang dilakukan. Catatan tersebut tersimpan dengan baik, minimal selama 3 (tiga) tahun, yang meliputi hal-hal berikut:

a.   Nama perusahaan atau usaha agribisnis tanaman pangan.

b.   Alat perusahaan/usaha

c.   Jenis tanaman pangan dan varietas yang ditanam

d.   Total produk

e.   Luas areal

f.    Lokasi

g.   Produksi per hektar

h.   Pendapatan per hektar

i.    Penggunaan sarana produksi

j.    Sarana OPT dan pengendalian


Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA