Sebutkan persyaratan nikah bagi laki laki dan perempuan menurut uu pernikahan th 2022

Sebutkan persyaratan nikah bagi laki laki dan perempuan menurut uu pernikahan th 2022

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kapuas Hulu melalui bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan Seminar Rancangan Aktualisasi Latsar CPNS

Sebutkan persyaratan nikah bagi laki laki dan perempuan menurut uu pernikahan th 2022

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas Hulu mengimbau kepada masyarakat Kapuas Hulu untuk siaga dan waspada bencana banjir, sebab saat ini

Sebutkan persyaratan nikah bagi laki laki dan perempuan menurut uu pernikahan th 2022

Wakil Bupati Kapuas Hulu Membuka Open Turnamen Lomba Sampan Bidar di Desa Nanga Boyan, Kecamatan Boyan Tanjung pada Kamis (25/8/2022). Dalam sambutannya

13-09-2019 / BADAN LEGISLASI

Sebutkan persyaratan nikah bagi laki laki dan perempuan menurut uu pernikahan th 2022

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sudiro Asno. Foto : Jaka/mr

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sudiro Asno mengatakan bahwa salah satu hal yang diperjuangkan dalam proses revisi Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 adalah batas usia minimal yang diizinkan bagi wanita dan laki-laki untuk bisa menikah, yakni usia 19 tahun.

Demikian disampaikan Sudiro saat menjadi pembicara dalam konferensi Pers yang dilakukan oleh Koalisi Perempuan Indonesia yang mendesak DPR RI mengesahkan 19 tahun sebagai batas minimal usia perkawinan bagi perempuan dan laki-laki, di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

“Kami sudah bahas di Panja Baleg, dan salah satu usulan yang dibahas adalah mengenai Pasal 7 khususnya ayat 1, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yang mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22 tahun 2017, yakni agar disamakan usia perkawinan yaitu 19 tahun,” ucap Sudiro

Karena pada bunyi pasal yang lama disebutkan, sambung Sudiro, diizinkan menikah untuk wanita 16 tahun dan untuk pria 19 tahun. Politisi Fraksi partai Hanura itu menyampaikan, kronologis proses revisi Undang-Undang Perkawinan tersebut pada awalnya merupakan inisiatif dari Anggota Dewan.

“Bagaimana Indonesia bisa maju kalau sumber daya manusianya yang masih berusia muda sudah pada menikah. Saya tidak menentang dan anti perkawinan, tetapi semestinya harus sudah layak secara pendidikan, ekonomi, psikologi, maupun layak secara sosiologis, di samping faktor  tingginya persoalan kawin cerai yangb terjadi,” ujarnya.

Sudiro memaparkan, dari 10 fraksi yang ada di DPR, 8 fraksi menyetujui batas usia minimal melakukan pernikahan yaitu 19 tahun untuk Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1974. Sedangkan dua fraksi lainnya yaitu PKS dan PPP sampai dengan penutupan rapat, masih belum setuju dan tetap mengusulkan agar batas usia minimal pernikahan adalah 18 tahun.

“Karena mayoritas fraksi sudah menyepakati (usia) 19 tahun, maka rapat memutuskan batas usia minimal pernikahan adalah 19 tahun, kecuali dua fraksi (PKS dan PPP) yang tetap mengusulkan usia 18 tahun,” tutur Sudiro.

Sementara itu, Anggota DPR RI Andi Yuliani Paris menyatakan bahwa peran media seharusnya menjadi bagian dari kelompok warga negara yang membantu mensosialisasikan sebuah peraturan perundang-undangan.

“Peran media itu penting sekali terutama mensosialisasikan apa yang telah menjadi keputusan Badan Legislasi. Seperti, kenapa berubah dari usia 16 tahun ke usia 19 tahun bagi perempuan yang akan menikah, salah satunya adalah karena hasil judicial review MK Nomor 22 tahun 2017. Dimana menyepakati/mengabulkan permohonan dari tiga orang perempuan terhadap usia minimal pernikahan perempuan,” kata Andi Yuliani.

Diharapkan undang-undang ini nantinya akan menghilangkan diskriminasi, membrikan akses yang lebih, baik kepada perempuan, anak perempuan dan laki-laki untuk mendapatkan pendidikan dan akses informasi terhadap pekerjaan, memberi kesempatan bagi alat reproduksi perempuan untuk bisa tumbuh kembang secara baik.

“Angka perceraian cukup tinggi. Di Asean mungkin kita menduduki posisi tertinggi untuk masalah perceraian. Tingginya angka perceraian akibat banyak pasangan usia muda yang belum mapan secara ekonomi dan mental,” pungkasnya (dep/es)

PEMERINTAH resmi mengesahkan Undang-Undang No 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan seperti yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi (MK).

UU Perkawinan yang baru mengubah batas minimal menikah laki-laki dan perempuan yang akan menikah minimal di usia 19 tahun. Sebelumnya, batas usia menikah bagi laki-laki ialah 19 tahun dan perempuan 16 tahun.

"Revisi Undang-Undang Perkawinan telah disahkan Senin (14/10) dan mulai diundangkan Selasa (15/10)," ujar Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lenny N Rosalin di Jakarta, kemarin.

Dengan terbitnya UU 16/2019, kata Lenny, pemerintah akan menyusun kebijakan nasional pencegahan perkawinan anak sebagai tindak lanjutnya, antara lain dengan melakukan kampanye setop perkawinan anak. "Perkawinan anak harus dicegah mulai tingkat desa."

Bagaimana dengan calon pengantin yang belum berusia 19 tahun, tetapi tetap ingin menikah? UU Perkawinan yang baru itu memberi celah lewat pemberian dispensasi oleh pengadilan disertai alasan kuat, seperti tertulis dalam Pasal 7 ayat 3.

Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Muhammadiyah Amin menyambut baik pemberlakuan UU 16/2019 yang merevisi UU 1/1974 tentang Perkawinan. "Perkawinan anak lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya, banyak anak yang telantar akibat dilahirkan oleh ibu yang belum memasuki usia nikah," sahutnya.

Ia mengungkapkan kasus perkawinan anak pasti terjadi setiap tahunnya dan dispensasi dari pengadilan agama selalu muncul.

Dalam merespons itu, Asisten Hakim Agung Mahkamah Agung Saiful Majid menyampaikan MA tengah menyiapkan aturan pemberian dispensasi untuk mengidentifikasi ada atau tidak adanya paksaan dalam pengajuan dispensasi perkawinan anak. MA meminta hakim mempertimbangkan pelindungan dan kepentingan terbaik bagi anak.

Tugas hakim ialah menasihati pemohon, anak, calon suami/istri dan orang tua/wali calon suami/istri tentang akibat perkawinan anak. (Ant/Rif/H-2)

PERSYARATAN PERMOHONAN NIKAH DI BAWAH UMUR

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.16 tahun 2019 perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pada pasal 7 dijelaskan bahwa; Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Orang tua pihak pria dan/ atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan yang sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi untuk mendapatkan rekomendasi nikah di bawah umur dari pengadilan di kabupaten Tebo ialah calon pengantin harus terlebih dahulu mengurus persyaratan nikah:

  • Surat Pengantar Nikah dari RT/RW
  • Surat Pengantar Nikah dari Kelurahan/ Desa
  • Surat N1, N2, N3 dan N4
  • Foto copy KTP, KK, akte kelahiran, ijazah terakhir
  • Foto Copy KTP orang tua
  • Pas foto 2x3 = 4, 3x4= 4 dan 4x6=2 dengan latar biru
  • Materai

Setelah melengkapi semua persyaratan, kemudian diantar ke Kantor KUA setempat. Petugas KUA akan memeriksa seluruh berkas, dikarenakan persyaratan umur tidak terpenuhi, maka petugas KUA akan membuat surat penolakan nikah. Kemudian surat di antar ke Pengadilan Agama dengan membuat surat permohonan dispensasi nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadialan Agama Muara Tebo. Contoh surat permohonan bisa didownload di website pa-muaratebo:

http://pa-muaratebo.go.id/index.php/peraturan-dan-kebijakan/putusan-majelis-kehormatan-hakim/91-artikel/783-contoh-surat-gugatan-permohonan

            Berdasarkan hasil sidang, jika pengadilan memberikan izin nikah, maka pernikahan dapat dilaksanakan, namun sebaliknya jika putusan pengadilan tidak memberikan izin, maka pernikahan tidak bisa dilaksanakan.

Penulis: Mhd. Zulfadli, S.Th.I

(Penyuluh Agama Islam Fungsional Kecamatan Muara Tabir)

Parapuan.co -Ada banyak hal yang perlu dipersiapkan dan diperhatikan sebelum perempuan menikah.

Mulai dari masalahfinansialhinggasyarat administrasipenting untukdiketahui oleh Kawan Puan bersama dengan pasangan.

Pasalnya pemerintah telahmenetapkan aturan dalamperundang-undangan yang membahas mengenai pernikahan.

Hal ini demi menghindari praktik pernikahan di bawah umur yang disebabkan olehadat, ekonomi, hingga kehamilan yang tak diinginkan.

Melansir dari PARAPUAN, berikut batas usia dan syarat yang harus diketahui sebelum perempuan menikah.

Baca Juga: 7 Yellow Flag dalam Hubungan yang Perlu Diketahui sebelum Perempuan Menikah

Batasusia menikah

Peraturan terbaru dalam Undang-undang Nomor 16 Nomor Tahun 2019 menuliskan bahwa batas usia minimal perempuan menikah yakni berusia 19 tahun.

Aturan ini adalah pengganti dari aturan yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menuliskan usia minimal perempuan untuk menikah adalah 16 tahun.

Ketentuan ini pun sudah sesuai dengan apa yang ditentukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anakdalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Disebutkan dalam aturan tersebut bahwa kategori anak adalah mereka yang usianya di bawah 18 tahun.

Syarat menikah menurut Undang-Undang

Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019 tertulis pula poin dan syarat untuk wanita menikah bersama pasangan.

Poin dan syarat menikah menurut Undang-Undang tersebut antara lain:

1. Batas umur

Dalam aturan tersebut disampaikan bahwa laki-laki dan perempuan menikah diizinkan saat sudah mencapai umur 19 tahun.

2. Penyimpangan

Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019 dijelaskan pula terkait hal penyimpangan berupa usia.

Jika terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur, maka orang tua pihaklaki-laki dan/atau orangtua pihak perempuan dapatmeminta dispensasi kepada Pengadilan.

Namun, hal tersebut harus didukung dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

Hal ini menunjukkan bahwa penyimpangan terhadap batas umur pasangan yang akan menikah harus dengan seizin orang tua dari salah satu atau kedua belah pihak dari calon mempelai.

Baca Juga: 3 Masalah yang Umum Dialami Pengantin Baru di Tahun Pertama Menikah

Permohonan dispensasi yang dibuat diajukan kepada Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang lainnya, apabila pihak laki-laki dan perempuan berusia di bawah 19 tahun.

Adapun yang dimaksud dengan 'alasan sangat mendesak' yakni suatu kondisi ketika tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus melangsungkan pernikahan.

Sementara, untuk 'bukti-bukti pendukung yang cukup' yang dimaksud dalam UU tersebut adalah surat keterangan yang membuktikan bahwa usia mempelai masih di bawah ketentuan UU.

Lebih lanjut lagi, pengajuan pernikahan yang menyimpang ini juga wajib menyertakan surat keterangan dari tenaga kesehatan yang mendukung pernyataan orang tua bahwa perkawinan tersebut sangat mendesak untuk dilaksanakan.

3. Dispensasi

Selanjutnya, terkait dispensasi yangdikeluarkan oleh Pengadilan jika terjadi penyimpangan dalam pernikahan terkait usia.

Pemberian dispensasi oleh Pengadilan, wajib mendengarkan pendapat dari kedua belah pihak calon mempelai yang akan melangsungkan pernikahan.

Cara dan syarat pendaftaran nikah melalui KUA

Dirangkum dari laman resmi Kementerian Agama viaKontan, berikut cara dan syarat pendaftaran nikah melalui KUA yang wajib diketahui sebelum wanita menikah dengan pasangan.

A. Datang ke KUA dengan membawa dokumen sebagai berikut:

- Surat pengantar nikah dari kantor desa/kelurahan (N1)

- Fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran

- Pas foto ukuran 2x3 latar biru (5 lembar)

- Pas foto ukuran 4x6 latar biru (2 lembar)

- Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal)

- Surat Persetujuan kedua calon pengantin (cantin) (N3)

- Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun (N5)

- Izin dari wali yang memelihara/mengasuh/keluarga yang mempunyai hubungan darah/pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya.

- Izin dari pengadilan dalam hal orang tua atau wali dan pengampu tidak ada.

- Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota TNI/Polri.

- Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.

- Akta cerai/kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang percerainnya terjadi sebelum berlaku UU No.7/1989 tentang Peradilan Agama.

- Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati.

- Surat dispensasi dari camat jika pendaftaran kehendak nikah dilakukan kurang darisepuluh hari kerja.

Baca Juga: 5 Tips Menghadapi Pasangan Tidak Setia untuk Perempuan Menikah

B. Pemeriksaan berkas nikah oleh petugas KUA

Dalam pemeriksaan berkas nikah akan dilakukan verifikasi data.

Kemudian, dilihat pula kelengkapan persyaratan dan rukun nikah

C. Dianjurkan mengikuti bimbingan perkawinan (konsultasikan dengan KUA setempat).

D. Biaya nikah :

Bagi yang ingin melaksanakan pernikahan di KUA akan dikenakan biaya Rp 0 alias gratis.

Sedangkan untuk biaya nikah di luar KUA atau di luar jam kerja akan dikenakan biasa sebesar Rp 600.000, dibayar ke bank dengan membawa kode pembayaran dari KUA.

Baca Juga:5 Tips untuk Perempuan Menikah Mengatasi Pasangan Tidak Setia

E. Pelaksanaan akad nikah

Setelah akad nikah dilaksanakan, maka akan diberikan Buku Nikah.

Itulahbeberapa hal penting berkaitan dengan administrasi sebelum perempuan menikah yang perlu Kawan Puan pahami.(*)