Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan dalam pasal 24 ayat (2) bahwa Peradilan Agama merupakan salah satu lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung bersama badan peradilan lainnya di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer, merupakan salah satu badan peradilan pelaku kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan hukum dan keadilan
bagi rakyat pencari keadilan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam. Pengadilan Agama Sumber yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah sebagaimana diatur dalam pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Di samping tugas pokok dimaksud di atas, Pengadilan AgamaSumber mempunyai fungsi, antara lain sebagai berikut: Fungsi Lainnya:Tugas Pokok
Fungsi
Written by Admin on 06 November 2019. Written by Admin on 06 November 2019. Hits: 216926 Peradilan Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yan diatur dalam Undang Undang. Kata “kewenangan” bisa diartikan “kekuasaan” sering juga disebut juga “kompetensi” atau dalam bahasa Belanda disebut “competentie” dalam Hukum Acara Perdata biasanya menyangkut 2 hal yaitu kompetensi absolut dan kompetensi relatif. Penggugat adalah orang yang menuntut hak perdataannya kemuka pengadilan perdata. Tergugat adalah orang yang terhadapnya diajukan gugatan atau tuntutan. Tergugat bisa per-orangan, atau beberapa orang.Sumber Hukum Dan Kompetensi Absolut Dan Kompetensi Relatif Di Pengadilan Agama
A. Sumber-Sumber Hukum Acara Di Pengadilan Agama
Peraturan-peraturan yang menjadi sumber
hukum Peradilan Agama, diantaranya adalah:
Pada prinsipnya pemeriksaan perkara di Pengadilan Agama merujuk pada Hukum Acara Perdata pada umumnya, kecuali yang diatur khusus. Sebagai contoh adalah pemeriksaan
sengketa perkawinan, dimana sengketa perkawinan yang diajukan oleh suami disebut permohonan cerai talak, dan sengketa perkawinan yang diajukan oleh istri disebut gugatan gugat cerai. Hal semacam ini hanya berlaku di Pengadilan Agama. Beberapa hukum acara yang diatur secara khusus dalam Peradilan Agama meliputi:
B. Kompetensi Absolut dan Kompetensi Relatif Di Pengadilan Agama
C. Pihak-Pihak Berperkara di Pengadilan Agama
Kompetensi absolut Pengadilan Agama adalah kekuasaan Pengadilan Agama
yang berhubungan dengan jenis perkara yang menjadi kewenangannya.
Pasal 49 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 dan perubahan kedua Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2019 Tentang Pengadilan Agama serta asas personalitas keislaman menjadi dasar kompetensi absolut Pengadilan Agama dalam menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara :
Selain dari yang tersebut di atas Pengadilan Agama juga diberi kewenangan:
Kompetensi relatif Pengadilan Agama dalam artian sederhananya adalah kewenangan Pengadilan Agama yang satu tingkat atau satu jenis berdasarkan wilayah. Contoh Pengadilan Agama Kabupaten Magetan dengan Pengadilan Agama Ngawi. Dalam hal ini antara Pengadilan Agama Kabupaten Magetan dan Pengadilan Agama Ngawi adalah satu jenis dalam satu lingkungan dan satu tingkatan yaitu tingkat pertama.
Kompetensi relatif yang berlaku pada setiap peradilan dilihat pada hukum acara yang digunakan,
dalam hal ini Pengadilan Agama dalam hukum acaranya adalah Hukum Acara Perdata. Pasal 54 Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama menerangkan bahwa dalam Peradilan Agama berlaku Hukum Acara Perdata yang berlaku di Peradilan Umum. Untuk itu dasar kompetensi relatif Pengadilan Agama adalah Pasal 118 Ayat 1 HIR atau Pasal 142 R.Bg jo Pasal 73 Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
Pasal 118 Ayat 1 HIR menyatakan bahwa suatu gugatan itu harus diajukan sesuai
dengan daerah hukum tergugat berada. Namun dalam hal ini ada pengecualian sebagaimana dalam Pasal 118 Ayat 2, 3, dan 4 yaitu
Syarat untuk mengajukan sebuah gugatan adalah adanya kepentingan hukum (sengketa) yang melekat pada penggugat, dalam hal ini maka tidak semua orang dapat mengajukan gugatan, dalam hal ini orang yang tidak mempunyai kepentingan langsung dapat memperoleh kuasa dari orang yang kepentingannya
dilanggar untuk mengajukan sebuah gugatan.
Perkara perdata yang terdiri dari 2 pihak yaitu dengan adanya penggugat dan tergugat yang mana saling berlawanan disebut contentieuse juridictie (peradilan sungguhan), dalam hal ini maka produk hukumnya adalah putusan.
Pemohon adalah seorang yang memohon kepada pengadilan untuk ditetapkan atau mohon ditegaskan suatu hak bagi dirinya tentang situasi hukum tertentu.
Contoh perkara permohonan di Pengadilan Agama adalah permohonan dispensasi kawin, permohonan istbath nikah, namun ini tidak berlaku bagi perkara cerai talaq sebagaimana dalam SEMA No.2 tahun 1990 menyebutkan asasnya cerai talaq adalah merupakan sengketa perkawinan yang meliatkan kedua belah pihak, sehingga walaupun pihak yang berkera disebut dengan pemohon dan termohon akan tetapi merupakan perkara contentious dan produk hakim berupa putusan dengan amar dalam bentuk penetapan.
Termohon dalam arti yang sebenarnya bukanlah sebagai pihak namun perlu halnya dihadirkan didepan sidang untuk didengar keterangan dan untuk kepentingan pemeriksaan.
Peradilan yang menyelesaikan perkara permohonan disebut voluntaire jurisdictie (peradilan tidak sesungguhnya), produk hukum dari peradilan tersebut adalah penetapan.
- Proses Pengajuan Perkara Proses beracara di Pengadilan Agama diatur dengan pelayanan sistem meja dalam penanganan perkara mulai dari pendaftaran sampai perkara putus dan selesai.
- Meja 1
- Menerima gugatan/permohonan dan salinannya;
- Menaksir biaya panjar biaya sesuai dengan radius yang ditetapkan;
- Membuat surat kuasa membayar (SKUM).
- Kasir
- Menerima biaya panjar dan mencatat dalam pembukuan;
- Menandatangani SKUM;
- Memberi nomor dan tanda lunas pada SKUM;
- Memberi keterangan terkait legalisir dokumen dan jadwal pelaksanaan sidang.
- Meja 2
- Mencatat perkara dalam buku register perkara;
- Memberi nomor register pekara pada gugatan/permohonan yang masuk;
- Meyerahkan salinan gugatan/permohonan, jadwal sidang, dan rangkap 2 SKUM, serta memasukkannya dalam amplop kepada penggugat/pemohon.
- Ketua Pengadilan
Agama
- Menenetukan penetapan majlis hakim (PMH);
- Menetapkan hari sidang (PHS).
- Panitera dan Wakil Panitera
- Menunjuk penitera sidang;
- Meyerahkan berkas perkara kepada majlis.
- Majelis Hakim
- Menyidangkan perkara yang diajukan penggugat/pemohon;
- Memerintahkan kepada juru sita untuk memanggil para pihak;
- Berkoordinasi dengan meja 1, kasir, meja 2, dan meja 3 berkenaan dengan administrasi perkara yang disidangkan;
- Memutus perkara yang ditangani.
- Meja 3
- Menerima berkas perkara yang telah di putus oleh majlis hakim;
- Menyerahkan salinan putusan kepada para pihak;
- Menyerahkan berkas perkara yang telah minutasi kepada Panitera Muda Hukum.
- Tahapan Pemeriksaan dalam Perkara Perdata Proses pemeriksaan perkara perdata di sidang pengadilan dilakukan dengan tahapan-tahapn yang diatur dalam hukum acara perdata, dan hal ini dilakukan setelah hakim tidak dapat mendamaikan pihak-pihak yang bersengketa
- Kemungkinan yang Terjadi pada Sidang Pertama
- Para pihak datang
- Hakim akan mendamaikan kedua belah pihak;
- Hakim akan meneruskan sidang dengan pembacaan gugatan;
- Tergugat dibolehkan untuk meminta penundaan sidang.
- Para pihak tidak datang
- Apabila penggugat tidak hadir maka gugatannya digugurkan;
- Apabila tergugat tidak hadir
- Satu kali tidak hadir, dipanggil sekali lagi;
- Dua kali tidak hadir, diputus verstek.
- Para pihak datang
Hubungi Kami
Pengadilan Agama Magetan
Jalan Raya Magetan Maospati
Km.06 Magetan 63391 Telepon : 0351 895169 Fax : 0351 897378 Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. Facebookpage : @pamagetan