Sebutkan perangkat-perangkat organisasi koperasi sekolah

Koperasi sebagai soko guru pembangunan sekaligus pelaku utama kegiatan ekonomi telah membuktikan perannya dalam membangun bangsa Indonesia ini semenjak sebelum kemerdekaannya.

Perangkat Organisasi Koperasi

Pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas.

Penjelasan tentang ketiga perangkat organisasi koperasi ini seperti berikut ini.

1 ) Rapat anggota

Rapat anggota merupakan perangkat yang penting dalam koperasi. Rapat anggota ialah rapat yang dihadiri oleh seluruh atau sebagian besar anggota koperasi.

Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Melalui rapat anggota, seorang anggota koperasi akan menggunakan hak suaranya.

Kewenangan rapat anggota

Rapat anggota berwenang untuk menetapkan hal-hal berikut ini.

a) Anggaran dasar (AD).

b) Kebijaksanaan umum di bidang organisasi.

c) Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus dan pengawas.

d) Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.

e) Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugas.

f) Pembagian sisa hasil usaha (SHU).

g) Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.

Sebutkan perangkat-perangkat organisasi koperasi sekolah
Perangkat organisasi koperasi

2 ) Pengurus

Pengurus dipilih oleh rapat anggota dari kalangan anggota. Pengurus adalah pemegang kuasa rapat anggota. Masa jabatan paling lama lima tahun.

Tugas pengurus koperasi

Berikut ini tugas pengurus koperasi.

a) Mengelola koperasi dan bidang usaha.

b) Mengajukan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.

c) Menyelenggarakan rapat anggota.

d) Mengajukan laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan koperasi.

e) Memelihara buku daftar anggota, pengurus, dan pengawas.

Pengurus bertanggung jawab kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa dalam mengelola usaha koperasi.

Jika koperasi mengalami kerugian karena tindakan pengurus baik disengaja maupun karena kelalaiannya, pengurus harus mempertanggungjawabkan kerugian ini.

Apalagi jika tindakan yang merugikan koperasi itu karena kesengajaan, pengurus dapat dituntut di pengadilan.

Kewenangan pengurus koperasi

Adapun wewenang pengurus koperasi terdiri atas hal-hal berikut ini.

a) Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.

b) Memutuskan penerimaan atau penolakan seseorang sebagai anggota koperasi berdasarkan anggaran dasar koperasi.

c) Melakukan tindakan untuk kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya sebagai pengurus.

Baca selengkapnya: Peran Koperasi dalam Perekonomian Nasional

3 ) Pengawas

Pengawas koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi, dan menjadi suatu lembaga/badan struktural koperasi.

Pengawas mengemban amanat anggota untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.

Koperasi dalam melakukan usahanya diarahkan pada bidangbidang yang berkaitan dengan kepentingan anggota untuk mencapai kesejahteraan anggota.

Lapangan usaha itu menyangkut segala bidang kehidupan ekonomi rakyat dan kepentingan orang banyak, antara lain bidang perkreditan (simpan pinjam), pertokoan, usaha produksi, dan usaha jasa.

Tugas pengawas koperasi

Sesuai dengan namanya sebagai pengawas koperasi, maka tugas-tugas koperasi seperti berikut ini.

a) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan koperasi oleh pengurus.

b) Membuat laporan tertulis mengenai hasil pengawasan yang telah dilakukannya.

Supaya para pengawas koperasi dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, mereka harus diberi wewenang yang cukup untuk mengemban tanggung jawab tersebut.

Kewenangan pengawas koperasi

Pengawas koperasi mempunyai wewenang berikut ini.

a) Meneliti catatan atau pembukuan koperasi.

b) Memperoleh segala keterangan yang diperlukan.

Baca juga: Bunyi Hukum Permintaan

UUD NRI Tahun 1945 merupakan​

cerita kegiatan dari bangun sampai tidur lagi pada hari senin​

sebutkan hal hal yang harus dilakukan sebelum melakukan wawancara!​

salah satu pokok pikiran yang terkandung pada alinea keempat Pembukaan undang-undang 1945 yaitu​

Perhatikanlah pernyataan berikut ini! 1. Membentuk identitas suatu bangsa. 2. Memberikan pengetahuan dan wawasan bangsa. 3. Memecahkan belah kesatuan … . 4. Alat pemerintah untuk menindak rakyat. Fungsi ideologi bagi suatu bangsa ditunjukkan oleh nomor …. a. 1 dan 2​​​​​​ b. 1 dan 3​​ c. 2 dan 4​​​​​​ d. 3 dan 4

UUD NRI Tahun 1945 merupakan​

cerita kegiatan dari bangun sampai tidur lagi pada hari senin​

sebutkan hal hal yang harus dilakukan sebelum melakukan wawancara!​

salah satu pokok pikiran yang terkandung pada alinea keempat Pembukaan undang-undang 1945 yaitu​

Perhatikanlah pernyataan berikut ini! 1. Membentuk identitas suatu bangsa. 2. Memberikan pengetahuan dan wawasan bangsa. 3. Memecahkan belah kesatuan … . 4. Alat pemerintah untuk menindak rakyat. Fungsi ideologi bagi suatu bangsa ditunjukkan oleh nomor …. a. 1 dan 2​​​​​​ b. 1 dan 3​​ c. 2 dan 4​​​​​​ d. 3 dan 4

Ilustrasi Koperasi Foto: ANTARA/R. Rekotomo

Koperasi adalah badan usaha yang menggunakan asas kekeluargaan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Sebagai organisasi resmi, koperasi memiliki tujuan utama yang tercantum dalam Undang-Undang Koperasi No. 25 Tahun 1992 Pasal 3:

“Tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan dan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UndangUndang Dasar 1945.”

Tujuan tersebut penting untuk diketahui supaya koperasi tidak berjalan tanpa arah. Untuk menjalankan usaha dengan baik, sebuah koperasi harus memiliki perangkat organisasi yang mampu mendukung kegiatannya.

Menurut UU No. 25 tahun 1992 perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan badan pengawas. Agar lebih memahaminya, berikut penjelasan tentang perangkat organisasi koperasi lengkap dengan tugas dan wewenangnya.

Perangkat Organisasi Koperasi

Menurut pasal 1 UU No. 25/1992, koperasi primer yang beranggotakan minimal 20 orang harus memiliki perangkat organisasi. Sistem manajerial ini sangat menentukan tingkat keberhasilan usaha untuk mencapai tujuan yang ditetapkan.

Ilustrasi koperasi Foto: Antara

Dikutip dari buku Membuka Cakrawala Ekonomi untuk Kelas XII oleh Imamul Arifin, kegiatan manajemen koperasi dicapai dengan menggunakan seperangkat organisasi yang meliputi rapat anggota, pengurus dan manajer, serta badan pemeriksa. Berikut penjelasan lengkapnya:

Sama seperti organisasi pada umumnya, rapat anggota merupakan kunci dari keberhasilan koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi. Oleh karena itu, rapat anggota harus dilaksanakan paling sedikit sekali dalam setahun dan dihadiri minimal setengah ditambah satu dari jumlah anggota.

Pengurus merupakan bagian eksekutif dari koperasi. Pengurus koperasi adalah siswa-siswi anggota koperasi yang dipilih dalam rapat anggota.

Pengurus yang telah menerima pelimpahan wewenang dari anggota itu mewakili anggota-anggota dalam pengelolaan koperasi tersebut. Oleh karera itu, pengurus harus mampu menjabarkan kebijakan dan keputusan yang telah diambil dalam rapat anggota secara lebih terinci disertai dengan rencana atau langkah-langkah operasionalnya.

Ilustrasi koperasi Foto: kumparan

Mengutip buku Ekonomi 3 Kelas XII SMA/MA karya Indrastuti, dkk., masa jabatan pengurus paling lama adalah lima tahun. Tugas dan wewenangnya meliputi pengelolaan usaha koperasi, penyusunan rancangan kerja dan anggaran pendapatan belanja koperasi, penyelengara Rapat Anggota, dan pengajuan laporan keuangan koperasi.

3. Badan Pengawas atau Pemeriksa

Badan pengawas atau pemeriksa tugasnya melakukan pengawasan, apakah pengurus telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Pengawas koperasi dapat dipilih dari siswa yang menjadi anggota atau para guru yang sudah mendapat persetujuan kepala sekolah. Jumlah pengawas adalah tiga orang dengan masa jabatan satu tahun.

Dalam praktiknya, badan pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga. Koperasi memerlukan perangkat yang tepat dalam menjalankan aktivitas badan usahanya. Karena itu, perlu prinsip kehati-hatian dalam memilih perangkat yang tepat meskipun pemilihan perangkat dilakukan melalui Rapat Anggota.