Sebutkan pasal UUD 1945 Tentang negara persatuan

Tribratanews.kepri.polri.go.id-Sebagai sebuah bangsa yang multikultural, maka sangat memerlukan adanya persatuan dan kesatuan bangsa agar bangsa Indonesia ini tidak hancur karena pengaruh hal-hal eksternal, seperti globalisasi dan modernisasi.

Maka dari itu, Indonesia mempunyai Landasan Hukum Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia.

Landasan hukum inilah yang menjadi pondasi bagi bangsa untuk tetap mempertahankan kesatuannya. Terdapat tidak landasan hukum yang digunakan oleh bangsa Indonesia, yakni landasan ideal, landasan konstitusional, dan landasan operasional.

Apa sih 3 landasan tersebut? Coba nih simak baik-baik ya.

Landasan hukum persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang pertama adalah landasan ideal. Landasan ideal ini ada pada Pancasila yang merupakan ideologi bangsa Indonesia sendiri.Sila ketiga dalam Pancasila, yakni “Persatuan Indonesia” merupakan wujud dari landasan ideal yang dimaksud.Dengan adanya Pancasila ini, maka bangsa Indonesia mempunyai pegangan yang kuat untuk dapat mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Pancasila menjadi landasan yang paling pertama dan paling utama sebelum lahir kedua landasan lainnya. Oleh karena itu, kita sebagai generasi penerus bangsa Indonesia sudah sepatutnya untuk mengamalkan nilai-nilai dalam Pancasila di kehidupan sehari-sehari sebagai bentuk perwujudan implementasi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Landasan hukum kedua yang dimiliki oleh bangsa Indonesia adalah landasan konstitusional yang mana Undang-Undang Dasar 1945 merupakan dasar dari landasan konstitusional ini.

Terdapat beberapa pernyataan yang terkait dengan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang terdapat di dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pertama, pada pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat yang bermakna negara Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan pada persatuan Indonesia. Sudah sangat jelas jika dalam pembukaan tersebut digambarkan makna persatuan yang menjadi landasan bangsa Indonesia. Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia juga tertuang di dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945, yakni pada pasal 1 ayat (1) dan juga pasal 30 ayat (1 dan 2).

Kedua pasal tersebut menegaskan kembali jika Indonesi amerupakan sebuah negara kesatuan dengan bentuk pemerintahan republik serta setiap warga negaranya berhak dan wajib untuk ikut serta dalam usaha-usaha yang berhubungan dengan pembelaan negara.

Jadi, dapat disimpulkan jika melalui kedua pasal tersebut, kita sebagai generasi penerus bangsa Indonesia harus selalu siap sedia menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia agar persatuan bangsa ini tetap terjaga.

landasan hukum ketiga atau terakhir yang dimiliki oleh Indonesia untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia adalah landasan operasional, yakni Tap MPR No. IV/MPR/1999 yang berisi mengenai GBHN atau Garis Besar Haluan Negara.

Sebelum landasan operasional ini lahir, bangsa Indonesia telah mengalami banyak sekali peristiwa bersejarah yang mungkin saja masih membekas oleh masyarakat Indonesia hingga saat ini.

Peristiwa bersejarah tersebut merupakan bukti bahwa bangsa Indonesia juga harus mengalami ujian berat untuk dapat mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Peristiwa-peristiwa menjadi faktor landasan operasional bangsa Indonesia.

Adapun peristiwa bersejarah yang pernah terjadi dan menjadi landasan operasional bangsa Indonesia adalah sebagai berikut.

Peristiwa pemberontakan yang dilakukan oleh anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) dari tahun 1945 hingga 1950 yang sedikit banyak telah mengguncang kekokohan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Praktik demokrasi liberal yang terjadi dari tahun 1950 hingga 1959 juga turut serta melemahkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Terjadinya peristiwa G30S/PKI atau Gerakan 30 September yang dipimpin oleh anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) pada tahun 1959 hingga 1965 yang juga menjadi ujian pada persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Dari ketiga peristiwa besar itulah, pada akhirnya dibuatlah landasan operasional yang menjadi landasan hukum ketiga untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Ketiga landasan hukum yang telah dijelaskan tersebut harus diamalkan dan diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari agar persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia ini tetap terjaga dengan baik.

Jangan sampai karena pengaruh eksternal yang masuk ke Indonesia menjadi alasan melemahnya persatuan dan kesatuan bangsa.

Editor       : Nora

Publisher : Firman

Penulis     : Firman

- Mahmuzar



Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyatakan; Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Berdasarkan Pasal 37 UUD 1945, bentuk negara kesatuan tersebut merupakan harga mati yang tidak dapat diubah. Negara kesatuan ada dua macam yakni; negara kesatuan dengan sistem sentralistik dan negara kesatuan dengan sistem desentralistik. Negara kesatuan dengan sistem desentralistik memiliki lima varian model yakni; (1), negara kesatuan dengan sistem desentralisasi yang sentralistik; (2), negara kesatuan dengan sistem desentralisasi yang desentralistik; (3), negara kesatuan dengan sistem desentralisasi yang proporsional; (4), negara kesatuan dengan sistem desentralisasi yang federalistik dan (5) negara kesatuan dengan sistem desentralisasi yang konfederalistik. Dari lima model negara kesatuan dengan sistem desentralisasi tersebut, Negara Kesatuan Republik Indonesia di era reformasi ini merupakan negara kesatuan dengan sistem desentralisasi yang federalistik ketika berlakunya Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 1999 dan UU No. 32 Tahun 2004, dan negara kesatuan dengan sistem desentralisasi yang sentralistik berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.



Indonesia, Negara Kesatuan, Desentralisasi


DOI: //dx.doi.org/10.21143/jhp.vol50.no2.2590

  • There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 - Mahmuzar


This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Lihat Foto

KOMPAS.com/Gischa Prameswari

Ilustrasi makna UUD 1945 Pasal 25A

KOMPAS.com – Undang-Undang Dasar merupakan dasar hukum atau konstitusi yang melandasi berdirinya negara Indonesia.

Wilayah NKRI adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang merupakan pasal 25A UUD 1945. Apakah isi UUD 1945 Pasal 25A dan maknanya?

Isi Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 25A

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 25A berisikan:

"Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang."

Baca juga: Isi UUD 1945 Pasal 31 dan Maknanya

Makna UUD 1945 Pasal 25A

Pasal 25A bermakna tentang pengukuhan kedaulatan wilayah NKRI. Pasal 25A menegaskan bahwa Indonesia adalah negara kepulauan (archipelago) yang memiliki batas-batas wilayah mencakup daratan, lautan, dasar laut, dan juga udara.

Amiek Soemarmi dan kawan-kawan dalam jurnal Konsep Negara Kepulauan dalam Upaya Perlindungan Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia (2019) menyebutkan yang dimaksud nusantara adalah kepulauan yang terletak di antara dua benya yaitu Asia dan Australia, serta di antara dua samudra yaitu Samudra Hindia dan Pasifik.

Sri Hayati dan Ahmad Yani dalam buku Geografi Politik (2007) mengatakan bentuk wilayah Indonesia termasuk divide or separated yaitu negara yang daratannya dipisah-pisah oleh perairan laut.

Sehingga yang dimaksud negara kepulauan merujuk pada negara Indonesia yang terdiri dari gugusan 17 ribu pulau yang dipisahkan oleh laut.

Dari titik-titik terluar pulau-pulau yang terpisah itulah batas-batas wilayah Indonesia ditarik. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara Pasal 6 butir (1), batas wilayah negara Indonesia adalah:

  1. Di darat berbatas dengan Wilayah Negara Malaysia, Papua Niugini, dan Timor Leste
  2. Di laut berbatas dengan Wilayah Negara Malaysia, Papua Niugini, Singapura, dan Timor Leste
  3. Di udara mengikuti batas kedaulatan negara di darat dan di lat, dan batasnya dengan luar angkasa ditetapkan berdasarkan perkembangan hukum internasional.

Baca juga: Isi UUD 1945 Pasal 34 Ayat 1

Pengukuhan batas wilayah dalam UUD 1945 Pasal 25A menjadikan Indonesia negara berdaulat yang berwenang dalam pengelolaan serta pemanfaatan wilayahnya.

Indonesia berwenang mengelola politik, hukum, sosial, budaya, ekonomi, pertahanan, juga keamanan di dalam wilayah negaranya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA