Sebutkan dan jelaskan kedudukan musyawarah mufakat dan voting dalam berdemokrasi

Jakarta -

Pancasila mengandung nilai-nilai yang dapat dijadikan pedoman bagi siswa dalam melakukan berbagai hal, seperti mengambil keputusan bersama. Adapun, pengambilan keputusan bersama yang sesuai dengan sila pancasila adalah dengan berikut contohnya.

Pengambilan keputusan bersama merupakan salah satu pengamalan Pancasila pada sila ke-4. Adapun, sila ke-4 berbunyi "Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan."

Dilansir dari situs Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), pengamalan Pancasila dalam bentuk butir-butir kehidupan bernegara awalnya diatur melalui Ketetapan MPR No.II/MPR/1978, kemudian disempurnakan dengan Ketetapan MPR No.1/MPR/2003.

1. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.

2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.

3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.

4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.

5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.

6. Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil.

7. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.

8. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.

9. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.

10. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan permusyawaratan.

Cara Pengambilan Keputusan Bersama

Berdasarkan beberapa pengamalan di atas, pengambilan keputusan bersama yang sesuai dengan sila pancasila adalah dengan musyawarah. Dengan begitu, keputusan bisa mencapai mufakat dengan diliputi oleh semangat kekeluargaan.

Musyawarah merupakan ciri khas bangsa Indonesia dalam menyelesaikan masalah bersama. Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk Sekolah Dasar Kelas V oleh Dyah Sriwilujeng, bangsa Indonesia menjunjung tinggi persamaan derajat manusia. Oleh karenanya, pendapat setiap orang perlu dihargai.

Musyawarah dilakukan dengan saling bertukar pendapat terhadap suatu topik permasalahan. Dalam musyawarah, akan muncul berbagai pendapat dari para peserta di dalamnya. Masing-masing orang mengemukakan pendapatnya dan mendengarkan pendapat orang lain.

Tukar pendapat dalam musyawarah senantiasa dilakukan dengan semangat kekeluargaan, yakni dengan memperhatikan tata kesopanan saat musyawarah. Setelah saling bertukar pendapat, baru dicapai lah satu keputusan. Keputusan dalam musyawarah bukan berdasar atas suara terbanyak atau paksaan dari pihak tertentu, melainkan karena mufakat.

Mufakat adalah disetujuinya suatu pendapat oleh semua pihak dalam musyawarah tanpa suatu paksaan. Mufakat harus memperhatikan kepentingan bersama. Dalam hal ini, mufakat harus sesuai dengan moral keagamaan dan nilai keadilan. Hasil musyawarah akan menjadi kesepakatan bersama jika peserta di dalamnya bersedia dan mematuhi mufakat yang telah dicapai.

Nah, jangan lupa pengambilan keputusan bersama yang sesuai dengan sila Pancasila adalah dengan musyawarah ya, detikers!

Simak Video "Pimpinan DPR Upayakan Pengesahan RUU TPKS di Rapat Paripurna"



(kri/pay)

Semangat musyawarah mufakat akhir-akhir ini agak menurun

Sabtu , 07 Apr 2018, 15:10 WIB

Republika/Yasin Habibi

Pakar Komunikasi Politik Hendri Satrio (kiri), dan Pakar Strategi Kominokasi Ekoputro Adjiayanto saat diskusi politik "Terpopuler Pasca Pileg 2014" di Jakarta, Rabu (16/4).

Red: Fernan Rahadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Musyawarah dan mufakat dinilai sebagai warisan leluhur yang menjadi kelebihan Indonesia dalam menjalankan kehidupan berdemokrasi. Dibandingkan dengan negara-negara lain, Indonesia dengan musyawarah dan mufakat mampu menciptakan kehidupan berdemokrasi yang baik dan indah di tengah keberagaman yang ada. Karena itu, musyawarah mufakat harus terus dijaga dan digalakkan.

“Indonesia memiliki kelebihan dibandingkan negara lain dalam hal berdemokrasi melalui musyawarah dan mufakat. Dengan musyawarah dan mufakat itu, toleransi di Indonesia menjadi kekuatan yang luar biasa. Ini harus dijaga seluruh masyarakat Indonesia, terutama dalam menghadapi tantangan zaman, terutama kemajuan teknologi informasi,” ujar pengamat komunikasi politik dari Universitas Paramadina, Dr Hendri Satrio, Jumat (6/4).

Ia mengakui, mengakui semangat musyawarah mufakat akhir-akhir ini agak menurun. Hal itu terjadi seiring dengan perkembangan jaman yang serba instan dan digital. Akibatnya, media untuk melakukan musyawarah mufakat bergeser. Kalau dulu musyawarah mufakat dilakukan dengan berkumpul dan berdiskusi, sekarang bisa lewat media digital yaitu media sosial (medsos).

Namun, Hendri menegaskan, esensi musyawarah mufakat sudah sangat melekat dengan bangsa Indonesia sehingga apapun bentuknya, meski akhirnya harus voting, musyawarah mufakat itu selalu digunakan di setiap kegiatan.

“Musyawarah mufakat yang merupakan sila keempat dari Pancasila seperti menjadi napas bagi bangsa ini. Artinya musyawarah mufakat itu adalah salah satu kekuatan bangsa Indonesia untuk menjaga NKRI dengan Bhinneka Tunggal Ika-nya,” imbuh pria yang juga pendiri Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (Kedai Kopi) ini.

Ia mengakui sejauh ini, iklim demokrasi di Indonesia masih menuju ke arah dewasa.  Ia yakin bila demokrasi Indonesia sudah matang dan dewasa, masalah musyawarah mufakat sudah otomatis di masyarakat dan tidak perlu dibicarakan lagi.

  • musyawarah mufakat
  • demokrasi
  • demokrasi pancasila
  • hendri satrio

sumber : Antara

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...

Rozali Abdullah



Cara-cara pengambilan keputusan dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), akhir-akhir ini sering di permasalahkan orang. Hal ini mengakibatkan timbulnya suara-suara yang pro dan yang kontra, terhadap masalah tersebut. Dalam beberapa tahun terakhir ini Lembaga Negara Tertinggi tersebut, sebagai pemegang Kedaulatan Rakyat di dalam Negara Republik Indonesia, telah mengambil keputusan melalui pemungutan suara berdasarkan suara terbanyak (voting). Sebagai contoh antara lain dapat kita kemukakan di sini yaitu di dalam proses penetapan TAP.MPR.No:II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4); yang banyak menimbulkan reaksi dari pihak-pihak tertentu, dengan alasan bahwa cara tersebut adalah bertentangan dengan Demokrasi Pancasila. Hal ini menimbulkan pertanyaan dalam diri kita, apakah pengambilan keputusan melalui pemungutan suara berdasarkan suara terbanyak (voting) tersebut memang bertentangan dengan Demokrasi Pancasila?


DOI: //dx.doi.org/10.21143/jhp.vol11.no1.841

  • There are currently no refbacks.
Copyright (c) 1981 Rozali Abdullah


This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Penulis: Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, S.H., S.U.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Departemen Hukum Tata Negara

Diantara banyak kritik dan kecaman atas perkembangan politik dan ketatanegaraan kita pascareformasi adalah pengambilan putusan di berbagai lembaga negara melalui pemungutan suara (voting). Kata para pengecam, negara kita telah terperosok ke dalam demokrasi Barat yang mengutamakan voting, padahal demokrasi kita adalah pe:musyawaratan.

Kata para pengkritik, di dalam permusyawaratan, semua hal harus dibicarakan dari hati ke hati untuk mencari kesepakatan bersama yang kemudian dilaksanakan secara gotongroyong. Nenek moyang kita tidak pernah mengambil putusan dengan ‘voting, mereka selalu bermusyawarah untuk mengambil putusan. Itulah, kata para pengkritik, amanat para pendiri negara.

Kritik itu ada benarnya, tetapi banyak salah-ya. Di mana letak salahnya? Harus diingat bahwa para pendiri negara (founding father) kita yang dulu juga mernbentuk UUD 1945 ketika memperdebatkan dasar dan undang-undangdasur negara mengambil putusan-putusannya antara lain, melalui voting.

Keputusan bentukpemerin tahan republik pun dilakukan melalui voting. Di Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) ada yang menghendaki Indonesia dibangun dengan bentuk monarki (kerajaan) dan ada yang menghendaki bentuk demokrasi (republik). Saatperdebatan memanaspada Sidang BPUPKI tanggal 10 Juli 1945, Yamin mengusulkandilakukan voting (diundi).

Usul Yamin itu disetujui Ke tua BPUPKI Radjiman Wedyodiningrat. Setelah divoting diperoleh hasil:54 orang mendukung bentuk republik, 6 orang mendukung bentuk kerajaan, dan 1 orang abstain. Jadilah negara ini negara Republik Indonesia, bukan Kerajaan Indonesia.

Begitu juga saat akan ditentukan bentuk negara, apakah Indonesiaberbentuk negara ke
satulan atau negara federal, keputusannya dilakukan melalui voting, Hatta mengusulkan agar Indonesia diberi bentuk negara federal yang menurutnyalebih cocok untuk Indonesia yang sangatluas. Tapi Bung Karno dan banyak anggota lainnya menghendaki negara kesatuan.

Karena Hatta agak ngotot, akhirnya diputuskan melalui voting. Hasilnya hampir sama, usul Hatta tentang bentuk negara federal didukung oleh 6 orang anggota BPUPKI, se dangkan selebihnya memilih bentuk negara kesatuan. Jadi sebenarnya voting itu tidak haram karena bentuk pemerintahan dan bentuk negara kita pun dibangun melalui voting.

Bahkan di dalam UUD 1945 yang dibentukoleh para pendiri negara itu, seperti yang tertulis di dalam Pasal 2 ayat (3), ditegaskan bahwa “segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak”. Salah satucara terpenting untuk menetapkan “dengan suara yang terbanyak” adalah voting.

Pada pidato tanggal 1 Jun 1945 yang kemudian dikenal se bagai “Pidato Lahirnya Pancasi la” itu pun Bung Karno mene kankan pentingnya berebu suara sebanyak-banyaknya d kursi parlemen. Padasaat terjad pembelahan antara pendukung negara Islam dan negara ke bangsaan-sekuler di BPUPKI Bung Karno menyatakan kita tidak perlu mendirikan negara Islam.

Inilah kata Bung Karno “Jikalau kita memang rakyat Islam, marilah kita bekerja se hebat-hebatnya agar supaya se bagian terbesar daripada kursikursi badan perwakilan rakyat yang kita adakan diduduki oleh utusan-utusan Islam … Kalau misalnya orang Keristen ingin bahwa tiap-tiap letter di dalam peraturan-peraturan negara Indonesia harus menurut Injil, be kerjalah mati-matian agar supaya sebagian besar dari utusan-utusan yang masuk badan perwakilan Indonesia ialah orang Kristen.”

Siapa pun pasti paham bahwa dari isi pidato Bung Karno itu tidak ada arti lain bahwa peng ambilan putusan negara bisa de ngan cara mengadu banyaknya kursi dan dukungan melalui vo ting. Dengandemikian tidakada yang salah jika kita mengguna kan cara voting dalam hal-hal yang tidak bisa disepakati bersama. Kalau tidak begitu, bisa terjadi banyak deadlocked dan penyelenggaraan negara bisa macet sehingga timbul anarkidi tengah-tengah masyarakat.

Sebenarnya seperti dikatakan, antara lain oleh Bung Karno dan Yamin di sidang-sidang BPUPKI,pahamaslikedaulatan rakyat Indonesia adalah musyawarah untuk mufakat. Maka itu kita membuat lembaga permusyawaratan yang harus berembuk, mengupayakan permufakatan tanpa tendensi menentukan yang menang dan yang kalah.

Di lembaga permusyawaratan, semua harus dimusyawarah kan dengan saling memberi dan menerima. Yang besar harus to leran dan jangan sewenang-wenang, yang kecil harus berbesar hati dan tetap dihargai. Itulah yang pada tanggal 1 Juni 1945 dikatakan oleh Bung Karno sebagai”gotong-royong”. Dalam term politik dan ketatanegaraan modern, inilah yang disebut deliberative democracy.

Tapi para pendiri negara pun tahu betul bahwa tidaklah mungkin semua hal bisa diputuskan dengan musyawarah mufakat. Maka diadopsilah satu lembaga demokrasi yang datang dari Barat, yakni lembaga perwakilan (representative body) atau parlemen. Baik republik maupun lembaga perwakilan adalah bagian dari konsep demokrasi Barat.

Di parlemen dalam demokrasi Barat semua kelompok politik, melalui wakil-wakilnya, bisa mengambil putusan melalui perebutan kemenangan de ngan voting. Nah, untuk mempertemukan nilai-nilaibaik dari musyawarahala Indonesia(mufakat) dengan lcontestasi politik ala Barat (voting), di dalam konstitusi kita dibentuk lemba ga permusyawaratan dan perwakilan.

Permusyawaratan melambangkan dan menanamkanjiwa kearifan budaya Indonesia yang tidak mengandalkan pertarungan untuk menang berdasarkan jumlah suara. Adapun lembaga perwakilan yang me rupakan konsep representative body dari Barat dipergunakan, jika perlu, untuk voting dalam pengambilan keputusan. Tapi voting kita harus didahului de ngan upaya musyawarah sampai maksimal untuk kemudian, hasilnya, dilaksanakan dengan semangat kebersamaan dangotong-royong.

Tidak benar juga jika dikatakan, sekarang semuanya serbavoting. Berdasar peraturan tata tertib DPR dan berdasar peng alaman saya menjadi anggota DPR, pembuatan pun harus melalui musyawarah, pembuatan daftar inventarisasi masalah, lobi-lobi untuk mufakat, sampai akhirnya diambil putus an. Terkadang keputusan dilakukan dengan aklamasi dan terkadang dengan voting. Tapi jauh lebih sedikit yang diputuskan dengan voting daripada yang berhasil dicapai dengan musyawarah mufakat. Mau adu data?

Tulisan ini telah dimuat dalam koran SINDO, 10 September 2016.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA