Sebutkan dampak positif sewa tanah bagi bangsa Indonesia

MAKALAH

SISTEM SEWA TANAH DI INDONESIA

diajukan guna memenuhi tugas

Bahasa Indonesia Kelas B

Dosen Pengampu: Furoidatul Husniah, S.S.,M.Pd.

Oleh

Bidayatul Hidayah

NIM 150210302062

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN SEJARAH

JURUSAN PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL

FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN

UNIVERSITAS JEMBER

2016



PRAKATA

Puji syukur kehadirat Allah SWT. yang telah memeberikan ridho dan karuniaNya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Sistem Sewa Tanah di Indonesia”. Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas individu matakuliah Bahasa Indonesia kelas B Program Studi Pendidikan Sejarah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Jember.

Penyusunan makalah ini tidak lepas dari bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu kami mengucapkan terimakasih kepada:

1.      Fuuroidatul Husniah, S.S., M.Pd., selaku Dosen Pengampu matakuliah Bahasa Indonesia Kelas B Program Studi Pendidikan Sejarah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Jember yang telah memberi kami tugas.

2.      Rekan-rekan yang telah sumbangsih pemikiran dalam penyelesaian makalah ini.

Penyusun juga menerima segala kritik dan saran demi kesempurnaan makalah ini. Akhirnya, penyusun berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi khasanah keilmuan.

Jember,  Mei 2016

Penyusun



DAFTAR ISI

Halaman

HALAMAN JUDUL ..........................................................................         i

PRAKATA ..........................................................................................         ii

DAFTAR ISI .......................................................................................         iii

BAB 1. PENDAHULUAN ..................................................................        1

1.1  Latar Belakang ..........................................................................         1

1.2  Rumusan Masalah.......................................................................        2

1.3  Tujuan Penulisan.........................................................................        2

1.4  Manfaat......................................................................................         2

BAB 2. PEMBAHASAN .....................................................................        3

2.1  Sistem Pemerintahan Pada Masa Raffles di Indonesia...............       4

2.2  Pelaksanaan Sistem Sewa Tanah.................................................       6

2.3  Dampak Sewa Tanah...................................................................       9

2.4  Faktor Penyebab Kegagalan Sistem Sewa Tanah.......................        10

BAB 3. PENUTUP ...............................................................................       13

3.1 Kesimpulan..................................................................................       13

3.2 Saran............................................................................................       14

DAFTAR PUSTAKA ...........................................................................      15



BAB 1. PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang Masalah

Setelah VOC dibubarkan pada tahun 1799 dikarenakan beberapa hal, seperti adanya peperangan Perancis dan Inggris, korupsi yang dilakukan oleh sebagian besar pegawai VOC, serta besarnya anggaran pengeluaran terutama biaya perang. Dengan jatuhnya VOC, Belanda membentuk pemerintahan baru yang disebut dengan Hindia Belanda (Nederlands Indies) guna mempertahankan Nusantara (Indonesia sekarang) sebagai negara atau wilayah kekuasaannya. Perlu diketahui, pada periode yang sama Belanda berada di tangan Perancis. Dengan kata lain, suatu negara yang menjajah Nusantara (Belanda) disatu sisi dijajah oleh negara lain (Perancis).

Pada tahun 1808, Raja Napoleon Bonaparte sebagai penguasa Perancis memilih Daendels sebagai Gubernur Jenderal di Nusantara, namun tetap dibawah kekuasaan Perancis. Perancis mengirim Daendels ke Nusantara untuk melaksanakan politik maupun sistem yang dapat memberikan hasil, terutama perekonomian bagi Belanda dan Perancis. Namun tahun 1811, Inggris dapat menguasai Nusantara dan mengambil alihnya dari Belanda melalui Perjanjian Tuntang tanggal 18 September 1811 (Masa Prasejarah Sampai Masa Proklamasi Kemerdekaan, 2010: 70).

Untuk menjalankan pemerintahan di Indonesia, Lord Minto menugaskan Sir Thomas Stamford Raffles sebagai gubernur EIC di Indonesia. Di dalam menjalankan pemerintahannya, Raffles berusaha mengadakan berbagai pembaharuan, baik di bidang pemerintahan (politik) maupun ekonomi. Pemerintahannya didasarkan pada prinsip-prinsip politik liberal yang diperjuangkan dalam Revolusi Prancis. Salah satu kebijakan yang dikeluarkan Raffles yaitu sistem sewa tanah (Land Rent) yang menggantikan sistem penyerahan hasil panen dari pribumi kepada pemerintah yang di jalankan oleh Daendels sebelumnya.



1.2  Rumusan Masalah

Adapun rumusan masalah yang kami jadikan permasalahan adalah sebagai berikut:

1.      Bagaimana sistem pemerintahan pada masa Rafles di Indonesia?

2.      Bagaimana pelaksanaan sistem sewa tanah di Indonesia?

3.      Bagaimana dampak dari sewa tanah di Indonesia?

4.      Apa saja faktor penyebab kegagalan sistem sewa tanah?

1.3  Tujuan

Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini:

Untuk memenuhi tugas matakuliah Sejarah Indonesia II Kelas B Program Studi Pendidikan Sejarah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Jember.

1.4  Manfaat

Adapun manfaat dari pembuatan makalah sebagai berikut :

1.      Untuk memberi pengetahuan baru bagi kami sebagai penyusun tentang sistem sewa tanah.

2.      Untuk memberi pengetahuan bagi mahasiswa Program Studi Pendidikan Sejarah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Jember.



BAB 2. PEMBAHASAN

2.1  Sistem Pemerintahan Pada Masa Raffles di Indonesia

Kemenangan Inggris dalam perang melawan Belanda-Prancis, menandai berakhirnya kekuasaan Belanda di Nusantara. Bergantilah Inggris yang menguasai Indonesia. Kekuasaan Inggris di Indonesia mencakup wilayah Jawa, Palembang, Banjarmasin, Makassar, Madura, dan Sunda Kecil. Pusat pemerintahan Inggris atas Indonesia berkedudukan di Madras, India dengan Lord Minto sebagai gubernur jenderal. Daerah bekas jajahan Belanda dipimpin oleh seorang letnan gubernur yang bernama Stamford Raffles (1811-1816).

Selama pemerintahannya Raffles banyak melakukan pembaharuan yang bersifat liberal di Indonesia. Pembaharuan yang dilakukan Raffles di Indonesia secara teoritis mirip dengan pemikiran Dirk van Hogendorp pada tahun 1799. Inti dari pemikiran kedua orang tersebut adalah kebebasan berusaha bagi setiap orang, dan pemerintah hanya berhak menarik pajak tanah dari penggarap. Pemerintahan dijalankan untuk mencapai kesejahteraan umum, dan kesadaran baru bahwa baik serikat dagang, terlebih kekuasaan negara tidak mungkin bertahan hidup dengan memeras masyarakatnya.

Gagasan Raffles mengenai sewa tanah ini dilatar belakangi oleh keadaan Jawa yang tidak memuaskan dan tidak adanya kebebasan berusaha. Gagasan dan cita-cita Raffles merupakan pengaruh dari Revolusi Perancis yaitu prinsip kebebasan, persamaan, dan persaudaraan yang semula tidak ada pada masa Belanda. Pada masa pemerintahan Belanda, para pedagang pribumi dan Eropa mengalami kesulitan dalam hal berdagang. Hal ini disebabkan oleh adanya sistem monopoli yang diterapkan pemerintah Belanda. Sistem monopoli yang diterapkan oleh pemerintahan Belanda ini pada masa Raffles diganti dengan perdagangan bebas.

Selain itu adanya paksaan dari pemerintah Belanda kepada para petani untuk menyediakan barang dan jasa sesuai kebutuhan Belanda, mengakibatkan matinya daya usaha rakyat. Oleh karena itu, pada masa Raffles inilah masyarakat diberi kebebasan bekerja, bertanam, dan penggunaan hasil usahanya sendiri. Pada masa Raffles para petani diberi kebebasan untuk menentukan jenis tanaman apa yang akan ditanam.

Tidak adanya kepastian hukum pada masa pemerintahan Belanda, telah mengakibatkan terjadinya kekacauan di berbagai daerah. Tidak adanya perlindungan hukum untuk para para penduduk mengakibatkan adanya sikap sewenang-wenang para penguasa pribumi. Tidak adanya jaminan bagi para petani mengakibatkan hilangnya dorongan untuk maju. Sesuai pernyataan Hogendorf, ia tidak percaya pendapat orang-orang Eropa tentang kemalasan orang Jawa, karena apabila diberi kebebasan menanam dan menjual hasilnya, petani-petani Jawa akan terdorong untuk menghasilkan lebih banyak dari pada yang dicapai dibawah masa Belanda.

Jika kebebasan dan kepastian hukum dapat diwujudkan, untuk mencapai kemakmuran orang-orang Jawa yang dahulunya tertindas akan dapat berkembang. Masyarakat pun dengan keinginannya sendiri akan menanam tanaman-tanaman yang diperlukan oleh perdagangan di Eropa. Semua ini pada akhirnya juga akan menguntungkan bagi perekonomian pihak Inggris.

Stelsel yang diterapkan pemerintah Belanda sangat ditentang oleh Raffles, hal ini dikarenakan munculnya penindasan dan menghilangkan dorongan untuk mengembangkan kerajinan. Secara makro kondisi ini akan menyebabkan rendahnya pendapatan negara atau negara mengalami kerugian. Pada hakikatnya pemerintahan Raffles menginginkan terciptanya suatu sistem ekonomi di Jawa yang bebas dari segala unsur paksaan yang dahulu melekat pada sistem penyerahan paksa dan pekerjaan rodi yang dijalankan pemerintah Belanda.

Dalam pemerintahannya, Raffles menghendaki adanya sitem sewa tanah atau dikenal juga dengan sistem pajak bumi dengan istilah landrente.

2.2  Pelaksanaan Sistem Sewa Tanah

Thomas Stamford Raffles menyebut Sistem Sewa tanah dengan istilah landrente. Tanah disewakan kepada kepala-kepala desa di seluruh Jawa yang pada gilirannya bertanggung jawab membagi tanah dan memungut sewa tanah tersebut. Sistem sewa tanah ini pada mulanya dapat dibayar dengan uang atau barang, tetapi selanjutnya pembayarannya menggunakan uang. Gubernur Jenderal Stamford Raffles ingin menciptakan suatu sistem ekonomi di Jawa yang bebas dari segala unsur paksaan, dan dalam rangka kerjasama dengan raja-raja dan para bupati.

Kepada para petani, Gubernur Jenderal Stamford Raffles ingin memberikan kepastian hukum dan kebebasan berusaha melalui sistem sewa tanah tersebut. Kebijakan Gubernur Jenderal Stamford Raffles ini, pada dasarnya dipengaruhi oleh semboyan revolusi Perancis dengan semboyannya mengenai “Libertie (kebebasan), Egaliie (persamaan), dan Franternitie (persaudaraan)”. Hal tersebut membuat sistem liberal diterapkan dalam sewa tanah, di mana unsur-unsur kerjasama dengan raja-raja dan para bupati mulai diminimalisir keberadaannya.

Sehingga hal tersebut berpengaruh pada perangkat pelaksana dalam sewa tanah, di mana Gubernur Jenderal Stamford Raffles banyak memanfaatkan colonial (Inggris) sebagai perangkat (struktur pelaksana) sewa tanah, dari pemungutan sampai pada pengadministrasian sewa tanah. Meskipun keberadaan dari para bupati sebagai pemungut pajak telah dihapuskan, namun sebagai penggantinya mereka dijadikan bagian integral (struktur) dari pemerintahan colonial, dengan melaksanakan proyek-proyek pekerjaan umum untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk.

Dalam pelaksanaan Sistem Sewa Tanah yang dijalankan oleh Raffles, ia memegang pada azas-azas sebagai berikut:

  1. Segala bentuk dan jenis penyerahan wajib maupun pekerjaan rodi perlu dihapuskan dan rakyat tidak dipaksa untuk menanam satu jenis tanaman, melainkan mereka diberi kebebasan untuk menentukan jenis tanaman apa yang akan ditanam.
  2. Pengawasan tertinggi dan langsung dilakukan oleh pemerintah atas tanah-tanah dengan menarik pendapatan atas tanah-tanah dengan menarik pendapatan dan sewanya tanpa perantara bupati-bupati, yang dikerjakan selanjutnya bagi mereka adalah terbatas pada pekerjaan-pekerjaan umum.
  3. Menyewakan tanah-tanah yang diawasi pemerintah secara langsung dalam persil-persil besar atau kecil, menurut keadaan setempat, berdasarkan kontrak-kontrak untuk waktu yang terbatas.

Untuk menentukan besarnya pajak, tanah dibagi menjadi tiga kelas, yaitu: Kelas I, yaitu tanah yang subur, dikenakan pajak setengah dari hasil bruto. Kelas II, yaitu tanah setengah subur, dikenakan pajak sepertiga darihasil bruto.

Kelas III, yaitu tanah tandus, dikenakan pajak dua per lima dari hasil bruto.

2.3  Dampak Sewa Tanah

Adanya sewa tanah yang dibuat oleh Raffles  tersebut memiliki dampak positif dan negatif.

a)      Dampak positif, antara lain:

  1. Memperkenalkan sewa tanah dengan titik berat pada pajak dan ekonomi uang atau moneter;
  2. Menunjukkan pemerintahan yang sentralistis;
  3. Menunjukkan gaya yang memadukan otoriter versus demokrasi;
  4. Dihapuskannya kerja rodi dan upeti;
  5. Kopi merupakan sumber pendapatan pemerintah yang terjamin.

b)     Dampak negatif, sebagai berikut:

  1. Menumbuh kembangkan kebencian rakyat pemilik tanah;
  2. Timbulnya kerugian yang cukup besar bagi pribumi;
  3. Menumpahnya kekecewaan para Sultan, Bupati, dan bangsawan akibat pengambilan pajak secara langsung pada distrik-distrik dan desa-desa serta kepala-kepala rakyat;
  4. Petani tidak boleh menjual, membeli maupun menggadaikan tanah.

2.4  Faktor Penyebab Kegagalan Sistem Sewa Tanah

Pelaksanaan sistem sewa tanah yang dilakukan Gubernur Jendral Thomas Stamford Raffles pada sistem pertanahan di Indonesia menemui beberapa kegagalan. Sistem sewa tanah yang diberlakukan ternyata memiliki kecenderungan tidak cocok bagi pertanahan milik penduduk pribumi di Indonesia. Sistem sewa tanah tersebut tidak berjalan lama, hal itu di sebabkan beberapa faktor dan mendorong sistem tersebut untuk tumbang kemudian gagal dalam peranannya mengembangkan kejayaan kolonisasi Inggris di Indonesia.

Beberapa faktor kegagalan sistem sewa tanah antara lain ialah:

1.      Keuangan negara yang terbatas, memberikan dampak pada minimnya pengembangan pertanian.

2.      Pegawai-pegawai negara yang cakap jumlahnya cukup sedikit, selain karena hanya diduduki oleh para kalangan pemerinah Inggris sendiri, pegawai yang jumlahnya sedikit tersebut kurang berpengalaman dalam mengelola sistem sewa tanah tersebut.

3.      Masyarakat Indonesia pada masa itu belum mengenal perdagangan eksport seperti India yang pernah mengalami sistem sewa tanah dari penjajahan Inggris. Dimana pada abad ke-9, masyarakat Jawa masih mengenal sistem pertanian sederhana, dan hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sendiri. Sehingga penerapan sistem sewa tanah sulit diberlakukan karena motivasi masyarakat untuk meningkatkan produksifitas pertaniannya dalam penjualan ke pasar bebas belum disadari betul.

4.      Masyarakat Indonesia terutama di desa masih terikat dengan feodalisme dan belum mengenal ekonomi uang, sehingga motivasi masyarakat untuk memperoleh keuntungan dari produksifitas hasil pertanian belum disadari betul.

5.      Pajak tanah yang terlalu tinggi, sehingga banyak tanah yang terlantar tidak di garap, dan dapat menurunkan produksifitas hasil pertanian.

6.      Adanya pegawai yang bertindak sewenang-wenang dan korup.

Singkatnya masa jabatan Raffles yang hanya bertahan lima tahun, sehingga ia belum sempat memperbaiki kelemahan dan penyimpangan dalam sistem sewa tanah.



BAB 3. PENUTUP

3.1.  Kesimpulan

Selama pemerintahannya (1811-1816), Raffles banyak melakukan pembaharuan yang bersifat liberal di Indonesia. Pada masa Raffles masyarakat diberi kebebasan bekerja, bertanam, dan penggunaan hasil usahanya sendiri. Pada masa Raffles para petani diberi kebebasan untuk menentukan jenis tanaman apa yang akan ditanam. Dalam pemerintahannya, Raffles menghendaki adanya sistem sewa tanah atau dikenal juga dengan sistem pajak bumi dengan istilah landrente.

Pelaksanaan sistem sewa tanah yang diperkenalkan oleh Gubernur Jenderal Stamford Raffles mengandung tujuan yaitu diantaranya bagi para petani dapat menanam dan menjual hasil panennya secara bebas untuk memotivasi mereka agar bekerja lebih giat sehingga kesejahteraannya mejadi lebih baik, daya beli masyarakat semakin meningkat sehingga dapat membeli barang-barang industri Inggris, pemerintah kolonial mempunyai pemasukan negara secara tetap, memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki petani, secara bertahap untuk mengubah sistem ekonomi barang menjadi ekonomi uang.

Akan tetapi pelaksanaan sistem sewa tanah yang dilakukan Gubernur Jendral Thomas Stamford Raffles pada sistem pertanahan di Indonesia menemui beberapa kegagalan. Sistem sewa tanah yang diberlakukan ternyata memiliki kecenderungan tidak cocok bagi pertanahan milik penduduk pribumi di Indonesia.

3.2 Saran

Sistem sewa tanah, baik pada masa pemerintah Daendels maupun Raffles memberikan kita pengetahuan tentang keadaan sosial ekonomi masyarakat Indonesia pada saat itu. Dalam memajukan suatu negara kita harus saling bekerja sama, bahu membahu untuk Indonesia yang lebih baik. Harapan kami sebagai penulis, setiap orang harus mempunyai cita-cita dalam meningkatkan kualitas hidupnya, terutama generasi muda yaitu dengan peningkatan kegiatan belajarnya agar menjadi generasi penerus Indonesia yang lebih baik, dan tidak mudah dijajah dengan bangsa lain.



DAFTAR PUSTAKA

            Marwati, D. P. & Notosusanto, Nogroho. 2013. Sejarah Nasional Indonesia IV. Cetakan V. Jakarta: Balai Pustaka.

                Sumber artikel : //pendidikan4sejarah.blogspot.com. Diunduh pada 20 April 2016.

Page 2

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA