Sebutkan cagar alam dan suaka margasatwa yang ada di Indonesia

You're Reading a Free Preview
Page 3 is not shown in this preview.

Danastri Putri Selasa, 3 November 2020 | 19:40 WIB

Perbedaan Cagar Alam, Suaka Margasatwa, dan Taman Nasional Beserta Contohnya

GridKids.id - Kids, apa kamu tahu perbedaan antara cagar alam, suaka margasatwa, dan taman nasional?

Cagar alam, suaka margasatwa, dan taman nasional adalah wilayah khusus yang digunakan untuk melindungi hewan dan tumbuhan.

Namun, meski punya fungsi yang serupa, tapi ketiganya punya beberapa perbedaan, lo! Inilah perbedaan cagar alam, suaka margasatwa, dan taman nasional.

Cagar Alam

Cagar alam adalah wilayah yang di dalamnya ada tumbuhan, hewan, atau ekosistem yang khas.

Sesuatu yang ada di cagar alam akan dibiarkan berkembang secara alami.

Supaya enggak terganggu oleh manusia, cagar alam biasanya dilindungi secara ketat, Kids.

Oleh karena itu, kegiatan wisata dan kegiatan komersial sangat dilarang di cagar alam.

Namun, kita tetap bisa masuk ke cagar alam, kok.

Hanya saja sebelum masuk, kita harus punya surat izin khusus terlebih dahulu. Tanpa surat izin khusus itu, kita enggak akan bisa masuk.

Cagar alam di Indonesia ada banyak, lo, dan tersebar di berbagai pulau. Yuk, kita cari tahu!

Baca Juga: Cagar Alam Ini Penuh Serigala yang Ramah, Pengunjung Bisa Berfoto Bahkan Bermain Bersama

Ikawati Sukarna Jumat, 24 September 2021 | 11:00 WIB

Perbedaan suaka margasatwa, cagar alam, dan taman nasional (Pixabay)

Bobo.id - Hewan dan tumbuhan langka perlu dilestarikan dengan baik. Karena itu di Indonesia didirikan taman nasional, cagar alam, dan suaka margasatwa. 

Meskipun ketiganya berfungsi untuk melindungi hewan dan tumbuhan. Ketiganya tetap memiliki ciri khas yang berbeda-beda. 

Apakah teman-teman tahu perbedaannya? Yuk, cari tahu! 

Berikut ini akan dijelaskan dengan detail tentang perbedaan cagar alam, suaka margasatwa, dan taman nasional. 

Baca Juga: Ketahui Perbedaan Cagar Alam, Suaka Margasatwa, dan Taman Nasional untuk Konservasi Lewat Video Ini

1. Cagar Alam 

Dalam KBBI, cagar alam merupakan daerah untuk pelestarian hiudp tumbuh-tumbuhan dan binatang, yang di dalamnya dilindungi oleh undang-undang dari bahaya kepunahan. 

Sedangkan menurut Undang-Undang No.5 tahun 1990, cagar alam adalah kawasan suaka alam yang keadaan alamnya memiliki kekhasan satwa, tumbuhan, dan ekosistem tertentu. 

Karena alasan inilah, cagar alam harus dilindungi dan dikembangkan secara alami. 

Adanya cagar alam memiliki beberapa fungsi, lo. Antara lain: 

  • Untuk kepentingan ilmu pengetahuan
  • Untuk melakukan budidaya 
  • Untuk kepentingan penelitian dan pengembangan 

Page 2

Page 3

Pixabay

Perbedaan suaka margasatwa, cagar alam, dan taman nasional

Bobo.id - Hewan dan tumbuhan langka perlu dilestarikan dengan baik. Karena itu di Indonesia didirikan taman nasional, cagar alam, dan suaka margasatwa. 

Meskipun ketiganya berfungsi untuk melindungi hewan dan tumbuhan. Ketiganya tetap memiliki ciri khas yang berbeda-beda. 

Apakah teman-teman tahu perbedaannya? Yuk, cari tahu! 

Berikut ini akan dijelaskan dengan detail tentang perbedaan cagar alam, suaka margasatwa, dan taman nasional. 

Baca Juga: Ketahui Perbedaan Cagar Alam, Suaka Margasatwa, dan Taman Nasional untuk Konservasi Lewat Video Ini

1. Cagar Alam 

Dalam KBBI, cagar alam merupakan daerah untuk pelestarian hiudp tumbuh-tumbuhan dan binatang, yang di dalamnya dilindungi oleh undang-undang dari bahaya kepunahan. 

Sedangkan menurut Undang-Undang No.5 tahun 1990, cagar alam adalah kawasan suaka alam yang keadaan alamnya memiliki kekhasan satwa, tumbuhan, dan ekosistem tertentu. 

Karena alasan inilah, cagar alam harus dilindungi dan dikembangkan secara alami. 

Adanya cagar alam memiliki beberapa fungsi, lo. Antara lain: 

  • Untuk kepentingan ilmu pengetahuan
  • Untuk melakukan budidaya 
  • Untuk kepentingan penelitian dan pengembangan 

RimbaKita.com > ILMU > Suaka Margasatwa & Daftar di Seluruh Indonesia

Selain cagar alam, kawasan suaka margasatwa juga menjadi bagian dari kawasan suaka alam yang memiliki fungsi sebagai pengawet keanekaragaman hayati. Kawasan suaka alam adalah salah satu kelompok dari jenis hutan konservasi, selain kawasan pelestarian.

Suaka margasatwa merupakan kawasan hutan yang dilindungi dan menjadi habitat bagi beranekaragam satwa dan ekosistem pada wilayah tersebut.

Pengertian Suaka Margasatwa

Suaka margasatwa adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat perlindungan satwa yang memiliki ciri khas tertentu. Kawasan ini diperuntukkan untuk satwa-satwa yang memerlukan perlindungan agar kelangsungan hidupnya terjamin. Namun, pada kenyataannya suaka margasatwa tidak hanya melestarikan satwa, namun juga mencakup seluruh ekosistem yang ada didalamnya.

Definisi suaka margasatwa dijelaskan dalam Undang-undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya, yaitu “Kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.”

Kawasan ini ditujukan untuk memberi perlindungan terhadap satwa-satwa tertentu agar terhindar dari kepunahan, serta dapat dimanfaatkan untuk kegiatan lain, seperti penelitian, pendidikan, dan wisata secara terbatas.

Tujuan Suaka Margasatwa

Didirikannya suaka margasatwa di kawasan tertentu memiliki fungsi dan tujuan utama sebagai upaya konservasi, sebagai berikut:

  1. Kawasan perlindungan satwa dari ancaman perburuan
  2. Kawasan pelestarian satwa agar keberlangsungan hidupnya terjamin
  3. Lokasi berkembangbiah satwa agar terhindar dari kepunahan
  4. Kawasan konservasi hewan
  5. Kawasan perlindungan ekosistem tertentu
  6. Laboratorium alam untuk penelitian
  7. Kawasan penelitian dan sumber ilmu bagi pendidikan
  8. Mendukung budidaya
  9. Sebagak kawasan rekreasi
  10. Aset negara meliputi berbagai sektor, seperi hutan, flora dan fauna, pariwisata, plasma nutfah dan lainnya

Manfaat

Sebagai bagian dari jenis hutan konservasi, suaka margasatwa bermanfaat untuk hal-hal berikut:

  1. Memberikan jaminan kehidupan untuk satwa-satwa tertentu
  2. Habitat bagi hewan-hewan hutan
  3. Menyelamatkan hewan dari perburuan liar
  4. Pembatasan ruang terhadap spesies tertentu sehingga dapat dikelola dengan baik
  5. Bermanfaat untuk pariwisata, pendidikan, ilmu pengetahuan dan penelitian
  6. Menjadi identitas bangsa yang menarik minat wisatawan lokan dan mancanegara
  7. Menjadi bahan pertimbangan strategi konservasi

baca juga:  Infografis - Prediksi Jumlah Sampah Elektronik Dunia

Karakteristik Suaka Margasatwa

Sebagai kawasan yang dilindungi, suaka margasatwa memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  • Kawasan suaka margasatwa memberikan manfaat geografis, atmosferistik, hidrologis, geologis, dan sosial ekonomi
  • Mempunyai peranan dalam melindungi kehidupan flora, fauna, serta masyarakat
  • Memiliki spesies fauna (binatang) yang unik yang hanya hidup di kawasan ini dan tidak hidup di wilayah lain
  • Memiliki spesies flora (tumbuhan) yang unik yang hanya hidup di kawasan ini dan tidak hidup di wilayah lain
  • Indonesia yang berada di wilayah khatulistiwa memiliki ciri utama berupa tumbuhan dan satwa endemik khas tropis
Pixabay

1. Iklim

Iklim merupakan faktor penting sukses tidaknya suatu spesies untuk beradaptasi dengan lingkungan. Kemampuan adaptasi tersebut menjadikan satwa-satwa tertentu mendiami suatu lokasi.

Misalnya kadal purba komodo yang menjadi hewan endemik Pulau Komodo. Hewan ini hanya mendiami kawasan ini karena iklim serta kondisi cuaca wilayahnya yanh cocok.

Mengetahui akan hal itu, pengembangan kawasan konservasi dilakukan tanpa adanya gangguan pemukiman, industri dan kegiatan manusia lain yang berlebihan di lokasi tersebut.

2. Hidrologi

Kondisi hidrologis atau perairan sebagai habitat utama hewan-hewan air juga menjadi ciri suata kawasan margasatwa. Misalnya melakukan upaya penangkaran dan menjaga baku mutu perairan agar kelangsungan hidup hewan dapat terjamin. Contoh binatang air langka antara lain hiu martil, hiu purba, coelacanth, nautilus, horseshoe crabs, goblin sharks, tadpole shrimp, dan sebagainya.

3. Geologis

Pertimbangan dari sisi geologis juga menjadi penentu upaya konservasi suatu spesies. Contohnya adalah pemindahan harimau Jawa yang habitat aslinya berada di hutan lereng Gunung Slamet, kemudian di pindah ke Taman Nasional Way Kambas, Lampung.

Pemindahan tersebut mempertimbangkan akan potensi serta risiko akibat aktivitas vulkanik gunug yang dapat mengancam kelestarian spesies tersebut.

4. Sosial dan Ekonomi

Masyarakat di sekitar lokasi suaka margasatwa juga akan memperoleh manfaat dari berkembangnya wilayah tersebut.

baca juga:  Hari Pohon Sedunia - 21 November

Aspek sosial masyarakat berupa kepedulian terhadap satwa dan lingkungan. Sedangkan aspek ekonomi yang dimaksud yaitu kesejahteraan warga sekitar akan meningkat karena adanya kunjungan wisatawan.

5. Ekosistem

Pendirian suaka margasatwa tentunya ahrus disesuaikan dengan karakter spesies yang akan dilindungi. Oleh sebab itu, pembentukan ekosistem yang sesuai juga perlu diperhatikan.

Misalnya adalah area konservasi gajah yang tentunya memerlukan cadangan air melimpah dan adanya air permukaan berupa danau atau sungau berair tenang. Contoh lain adalah daerah konservasi harimau yang menuntut adanya spesies konsumen dalam rantai makanan di hutan.

6. Geografis

Varias penghuni suaka margasatwa ditentukan oleh letak geografisnya. Misalnya di kawasan khatulistiwa yang memiliki ciri satwa endemik tropis, sedangkan bila jauh dari khatulistiwa maka mempunyai karakteristik fauna subtropis, seperti beruang yang akan melakukan hibernasi ketika musim dingin.

7. Jenis Hutan

Jenis hutan yang menjadi lokasi suaka juga turut berpengaruh terhadap karakteristiknya. Habitat buatan pada lokasi suakamargasatwa bertujuan untuk meniru habitat asli fauna-fauna yang hidup di dalamnya.

Oleh sebab itu, dalam kawasan suaka umumnya terdapat hutan, danau, bukit dan rawa serupa dengan habitat alami hewan-hewan yang mendiaminya.

Penetapan Kawasan Suaka Margasatwa

Kawasan hutan dapat ditetapkan sebagai suaka margasatwa apabila memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut:

  • Menjadi habitat berkembangbiak satwa khas tertentu yang memerlukan upaya konservasi agar populasinya tetap lestari
  • Menjadi habitat satwa langka yang hampir punah
  • Menjadi habitat migrasi jenis satwa tertentu
  • Luas kawasan mencukupi seluruh habitat satwa-satwa yang hidup di wilayah suaka margasatwa

Pengelolaan

Pengelolaan suaka margasatwa di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.

Kawasan konservasi ini dikelola oleh pihak pengelola tiap-tiap kawasan, yaitu terdiri dari pihak pemerintah, masyarakat sekitar, serta organisasi pemerintah yang fokus terhadap pelestarian kawasan konservasi.

Kegiatan utama dalam mengelola kawasan suaka meliputi kegiatan perlindungan, perencanaan, pemanfaatan, pengawetan, pemeliharaan, pengendalian dan pengawasan.

Upaya tersebut bertujuan untuk mencegah satwa-satwa di kawasan suaka margasatwa menjadi saran perburuan liar yang menyebabkan kepunahan suatu spesies.

baca juga:  Hari Pangan Sedunia - 16 Oktober

Dalam kurun waktu tertentu, pengelola akan melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap tata kelola kawasan untuk kemudian mengambil keputusan lebih baik.

Misalnya, perluasan wilayah, pemanfaatan potensi, penetapan batas kawasan, pemasangan informasi, restorasi, rehabilitasi, serta pembuatan peraturan tertentu.

Daftar Suaka Margasatwa di Indonesia

Indonesia memiliki luas suaka margasatwa dengan total hampir 5,5 juta hektar yang tersebar di 75 lokasi (71 suaka darat maupun laut), dimana di masing-masing kawasan memiliki satwa khas yang hidup didalamnya. Berikut ini adalah nama-nama suaka margasatwa di Indonesia.

Suaka margasatwaLokasiLuas (hektar)PenetapanSatwa Khas
Rawa SingkilAceh102500Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 166/Kpts-II/1998, 26 Februari 1998Buaya, ular kobra, ular sanca, orang utan
Karang Gading – Langkat Timur LautSumatera Utara15765Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 811/Kpts/Um/11/80, 5 November 1980
SiranggasSumatera Utara5657Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 70/Kpts-II/1989, 2 Juni 1989
Dolok SurunganSumatera Utara23800Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 43/Kpts/Um/2/74, 2 Februari 1974
BarumunSumatera Utara40330SK Menteri Kehutanan RI Nomor: 70/Kpts-II/1989, 2 Juni 1989.Gajah, harimau
KerumutanRiau120000Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 350/Kpts/Um/6/79, 14 Maret 1979
Tasik Besar – MetasRiau3200Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 173/Kpts-II/1986, 6 Juni 1986
Tasik Serkap – Sarang BurungRiau6900Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 173/Kpts-II/1986, 6 Juni 1986
Danau Pulau Besar – BawahRiau28237Keputusan Men-hutbun Nomor: 668/Kpts-II/1999, 26 Agustus 1999Ikan arwana, burung
Tasik Tanjung PadangRiau4925Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 349/Kpts-II/1999, 26 Mei 1999
Tasik BelatRiau2529SK Menteri Kehutanan RI Nomor: 480/Kpts-II/1999, 29 Juni 1999Harimau, keluang, sri gunting
Bukit BatuRiau21500SK Menteri Kehutanan RI Nomor: 482/Kpts-II/1999, 29 Juni 1999Harimau, orang utan, tapir
Giam Siak KecilRiau50000Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 173/ Kpts-II/1986, 6 Juni 1986
Balai RajaRiau18000SK Menteri Kehutanan RI Nomor: 173/Kpts-II/1986, 6 Juni 1986
Bukit Rimbang – Bukit BalingRiau136000Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 173/Kpts-II/1986, 6 Juni 1986
Pagai SelatanSumatera Barat4000Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 422/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999
Gumai PasemahSumatera Selatan45883Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 408/Kpts/Um/6/76, 30 Juni 1976
Padang SugihanSumatera Selatan75000Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 004/Kpts-II/1983, 19 April 1983
BentayanSumatera Selatan19300Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 276/Kpts/Um/4/81, 6 April 1981Gajah, tapir, beruang madu,
DangkuSumatera Selatan102326Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 76/Kpts-II/2001, 15 Maret 2001Harimau, beruang madu, rusa, buaya, rangkong
Isau-isau PasemahSumatera Selatan12144Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 69/Kpts/Um/2/78, 7 Februari 1978
Gunung RayaSumatera Selatan39500Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 55/Kpts/Um/2/78, 7 Februari 1978
Pulau RambutDKI Jakarta90Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 275/Kpts-II/1999, 7 Mei 1999Burung
Muara AngkeDKI Jakarta25,02SK Menteri Kehutanan RI Nomor: 097/Kpts-II/1988, 29 Februari 1988Ikan
Gunung SawalJawa Barat5400Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 420/Kpts/Um/6/79, 4 Juni 1979
CikepuhJawa Barat8127,5Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 532/Kpts/Um/10/73, 20 Oktober 1973
SendangkertaJawa Barat90Keputusan Menteri Kehutanan RI.Nomor: 6964/Kpts-II/2002, 17 Januari 2002
Gunung TungganganJawa Tengah103,9Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 435/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999
PaliyanDI Yogyakarta615,6Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 171/Kpts-II/2000, 20 Desember 2000
SermoDI Yogyakarta
Dataran Tinggi YangJawa Timur14145Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 417/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999
Pulau BaweanJawa Timur3831,6Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 762/Kpts/Um/5/79, 12 Mei 1979Rusa Bawean
Gunung Tambora SelatanNusa Tenggara Barat21674,68Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 418/Kpts-II/1999,15 Juni 1999Burung camar, burung beo, kakak tua jambul kuning
Danau TuadaleNusa Tenggara Timur500SK Menteri Kehutanan RI Nomor: 195/Kpts-II/1993 27 Februari 1993
HarluNusa Tenggara Timur2000Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 84/Kpts-II/1993,16 Februari 1993
Kateri (RTK 77)Nusa Tenggara Timur4560SK Menteri Pertanian RI Nomor: 394/Kpts/Um/5/81, 5 Juli 1981
PerhatuNusa Tenggara Timur
Ale Asisio (RTK 198)Nusa Tenggara Timur5918SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 423/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999
Pulau SemamaKalimantan Timur220Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 604/Kpts/Um/8/82, 19 Agusutus 1982
LamandauKalimantan Tengah76110Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 162/Kpts-II/1998, 26 Februari 1998
Pleihari Tanah LautKalimantan Selatan6000Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 695/Kpts-II/1991, 10 November 1991
Kuala Lupak – Nusa Gede PanjaluKalimantan Selatan3375Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 453/Kpts-II/1999, 17 Juni 1999
Pulau KagetKalimantan SelatanKeputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor:337/Kpts-II/1999, 27 September 1999
KarakelangSulawesi utara24669Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 97/Kpts-II/2000, 22 Desember 2000
Gunung Manembo-nemboSulawesi utara6500Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 441/Kpts/Um/7/78, 16 Juli 1978
NantuGorontalo31215Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 573/Kpts-II/1999, 22 Juli 1999
DolanganSulawei Tengah462Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 441/Kpts/Um/5/81, 21 Mei 1981
Tanjung Matop – PinjamSulawei Tengah1612,5Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 445/Kpts/Um/5/81, 21 Mei 1981
Pati-patiSulawei Tengah3103,79Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 239/Kpts-II/1999, 27 April 1999
LombuyanSulawei Tengah3069Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 124/Kpts-II/1999, 5 Maret 1999
Tanjung SantigiSulawei Tengah1131,25Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 50/Kpts-VII/1987, 25 Februari 1987
BakiriangSulawei Tengah12500Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 398/Kpts-II/1998,21 April 1998
Lampoko dan MampieSulawesi Barat2000Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 699/Kpts/Um/11/78, 13 November 1978
Tanjung AmolangoSulawesi Tenggara605SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 95/Kpts-II/1999, 2 Maret 1999
Buton UtaraSulawesi Tenggara82000Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 782/Kpts/Um/12/79, 17 Desember 1979
Tanjung PeropaSulawesi Tenggara38937Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 393/Kpts-II/1986, 23 Desember 1986
Tanjung BatikoloSulawesi Tenggara4016Kepututusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 425/Kpts-II/1995, 16 Agustus 1995
LambusangoSulawesi Tenggara28510Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 639/Kpts/Um/9/82, 1 September 1982
KomaraSulawesi Selatan3390Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 147/Kpts-II/1987,19 Februari 1987
Pulau KassaMaluku2000Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 653/Kpts/Um/10/78, 25 April 1978
Pulau ManukMaluku100Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 444/Kpts/Um/5/81, 25 Mei 1981
Pulau KobrorMaluku61657,75Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 415/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999
Pulau BaunMaluku13000Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 711/Kpts/Um/11/74, 25 November 1974
TanimbarMaluku65671Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 249/Kpts-II/1985, 11 September 1985
Pulau DolokPapua664627,97Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 305/Kpts-II/1998, 27 Februari 1998
Danau BianPapua
Mamberamo FojaPapua2018000Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 820/Kpts/Um/11/82, 10 November 1982
Pegunungan JayawijayaPapua800000Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 914/ Kpts/Um/10/81, 30 Oktober 1981
Pulau PomboPapua
Pulau KomolonPapua84130,4Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 820/Kpts/Um/11/82, 10 November 1982
Jamursba MediPapua Barat278,25Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI No-mor: 891/Kpts-II/1999, 14 Oktober 1999
Tanjung Mubrani – Sidei – WibainPapua Barat9142,63Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 891/Kpts-II/1999, 14 Oktober 1999
Pulau VenuPapua Barat16320Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 891/Kpts-II/1999, 14 Oktober 1999
Pulau Sabuda TatarugaPapua Barat5000Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 82/Kpts-II/1993, 16 Februari 1993
Pantai Jamursba MediPapua Barat278,25Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI No-mor: 891/Kpts-II/1999, 14 Oktober 1999

Peraturan di Indonesia

Pemerintah Indonesia telah memiliki peraturan tertulis berupa hukum yang berlaku dalam rangka usaha mengatur, menetapkan, memutuskan, dan memelihara suaka margasatwa.

Kawasan yang berada di bawah naungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem ini dilindungi oleh peraturan-peraturan sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 36 Tahun 2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam
  3. Peraturan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem No. P.11/KSDAE/SET/KSA.0/9/2016 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rancangan Zona Pengelolaan atau Blok Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
  4. Peraturan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem No. SK.357/KSDAE-SET/2016 tentang Penetapan Nilai Efektivitas Pengelolaan Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru
  5. Peraturan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem No. SK. 128/KSDAE/SET/ KUM.1/3/2018 tentang Pemetaan Proses Bisnis Lingkup Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
  6. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi

Sebagai wilayah konservasi satwa, termasuk seluruh ekosistem yang ada didalamnya. Sudah sepatutnya kita turut berperan dalam menjaga suaka margasatwa.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA