Sebutkan 10 materi muatan peraturan perundang undangan

Asas Materi Peraturan Perundang-Undangan (Pasal 6 UU No.12/2011)

1. Asas pengayoman; adalah bahwa setiap amteri muatan peraturan perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan untuk menciptakan ketenteraman masyarakat.

2. Asas kemanusiaan; adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara porposional.

3. Asas kebangsaan; adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang majemuk dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4. Asas kekeluargaan; adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.

5. Asas kenusantaraan; adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan yang dibuat didaerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

6. Asas bhinneka tunggal ika; adalah bahwa materi muatan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah serta budaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

7. Asas keadilan; adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara.

8. Asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan; adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh memuat hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain, agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial.

9. Asas ketertiban dan kepastian hukum; adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus dapat mewujudkanketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum.

10. Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan; adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan kesimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan individu, masyarakat dan kepentingan bangsa dan negara.

Headland maksud pancasila di jadikan dasar dalam penyelleggaraan negara

K.h. zainal mustafa adalah tokoh perjuangan melawan penjajah yang berasal dari?

Berikan tig contoh perwujudan nilai nilai Pancasila dalam bidang politik di lingkungan sekolah

Kesulitan kesulitqn apakah yang dialami oleh rakyat indonesia saat itu

Sebutkan perubahan baru yang yang dilakukan demi memperbaiki sistem presidensial yang lama

Jelaskan konsep dan implementasi ham di berbagai negara sesuai dengan filosofi dan ideologi di negara tersebut

Sebutkan perubahan baruyang dilakukan demi memperbaiki sistem presidensial yang lama

4. Pernyataan berikut bukan merupakan arti penting ideologi bagi suatu bangsa... a. pemberi arah untuk mencapai tujuan Negara b. pandangan yang harus … dipegang teguh oleh semua warga Negara c.amanat yang harus dipegang teguh oleh penyelenggara Negara d. dasar hukum Negara yang perlu dipatuhi oleh semua warga negara gan nilai​

BANTUUUINN LAHHH PLSSS KAKAKKKK YG GANTENG CANTIKK PLSSS ​

Cari lah nilai² sikap Pancasila1.2.3.yg ada di sekitarnya lingkungan mu?

By: Rendra Topan

Setelah mengetahui jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana disampaikan pada artikel sebelumnya, berikutnya akan disampaikan mengenai materi muatan yang diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan.

Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan

Adapun materi muatan sebuah peraturan perundang-undangan berdasarkan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut:

Undang-Undang

Undang-undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh dewan perwakilan rakyat dengan persetujuan bersama presiden. Undang-undang berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, materi muatan peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut:

  1. Merupakan pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Perintah suatu undang-undang untuk diatur dengan undang-undang.
  3. Pengesahan perjanjian internasional tertentu.
  4. Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi.
  5. Pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Peraturan pemerintah pengganti undang-undang adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.

Materi muatan peraturan pemerintah pengganti undang-undang sama dengan materi muatan undang-undang.

Peraturan Pemerintah

Peraturan pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.

Berdasarkan pengertian tersebut, maka materi muatan peraturan pemerintah berisi materi untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.

Peraturan presiden adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintah.

Materi muatan peraturan presiden berisi materi yang diperintahkan oleh undang-undang materi untuk melaksanakan peraturan pemerintah, atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.

Peraturan Daerah Provinsi 

Peraturan daerah provinsi adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh dewan perwakilan rakyat daerah provinsi dengan persetujuan bersama gubernur.

Materi muatan peraturan daerah provinsi berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut  peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Peraturan daerah kabupaten/kota adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota dengan persetujuan bersama bupati/walikota.

Materi muatan peraturan daerah kabupaten/kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut  peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Materi muatan peraturan perundang-undangan yang dapat memuat ketentuan pidana hanya undang-undang, peraturan daerah provinsi, dan peraturan daerah kabupaten/kota, sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. (RenTo)(030719)

Related

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA