Pada Bab 4 PKN Kelas X ini Tim Info Publik News akan menyajikan harmonisasi pemerintah pusat dan Daerah, dengan cara memaknai desentralisasi/otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia, kedudukan dan peran pemerintah pusat, kedudukan dan peran pemerintah daerah dan memaknai hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah.
Desentralisasi atau Otonomi Daerah dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia
Secara etimologis, istilah desentralisasi berasal dari Bahasa Belanda, yaitu de yang berarti lepas, dan centerum yang berarti pusat. Desentralisasi adalah sesuatu hal yang terlepas dari pusat.
Terdapat dua kelompok besar yang memberikan definisi tentang desentralisasi, yakni kelompok
Anglo Saxon dan Kontinental.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa desentralisasi pada dasarnya adalah suatu proses penyerahan sebagian wewenang dan tanggung jawab dari urusan yang semula adalah
urusan pemerintah pusat kepada badan- badan atau lembaga-lembaga pemerintah daerah.
Kewenangan Pemerintah Daerah
Indonesia adalah sebuah
negara yang wilayahnya terbagi atas daerah- daerah provinsi. Daerah provinsi tersebut terdiri atas
daerah kabupaten dan kota. Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota
mempunyai pemerintahan daerah
yang diatur dengan
undang-undang.
Pemerintahan daerah adalah
penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah
dan DPRD menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi
seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Kepala dan wakil kepala daerah memiliki tugas, wewenang dan kewajiban serta larangan. Kepala daerah juga mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.
Gubernur karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil pemerintah pusat
di wilayah provinsi yang bersangkutan. Artinya, gubernur menjembatani dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan tugas dan fungsi
pemerintah termasuk dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan pada
strata pemerintahan kabupaten dan kota.
Dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat sebagaimana dimaksud, gubernur bertanggung jawab kepada presiden.
Penyelenggaraan pemerintahan daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan. Tugas
pembantuan (medebewind) adalah ke- ikutsertaan pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah yang kewenangannya lebih luas dan lebih tinggi
di daerah tersebut.
Kewenangan pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah dilaksanakan secara luas, utuh, dan bulat yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pada semua aspek pemerintahan.
Hubungan Struktural Pemerintah Pusat dan Daerah
Dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia terdapat dua cara yang dapat menghubungkan antara
pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Cara Pertama, disebut dengan
sentralisasi, yakni segala urusan, fungsi, tugas, dan wewenang penyelenggaraan
pemerintahan ada pada pemerintah pusat yang pelaksanaannya dilakukan secara
dekonsentrasi. Cara kedua, dikenal
sebagai desentralisasi, yakni
segala urusan, tugas,
dan wewenang pemerintahan diserahkan seluas-luasnya kepada pemerintah daerah.
Pelimpahan wewenang dengan cara dekonsentrasi dilakukan melalui pendelegasian wewenang kepada
perangkat yang berada di bawah hirarkinya di daerah. Pelimpahan wewenang dengan cara
desentralisasi dilakukan
melalui pendelegasian urusan kepada daerah otonom.
Terdapat tiga
faktor yang menjadi
dasar pembagian fungsi,
urusan, tugas, dan wewenang antara pemerintah pusat dan daerah.
1) Fungsi yang sifatnya berskala
nasional dan berkaitan
dengan eksistensi negara sebagai kesatuan
politik diserahkan kepada
pemerintah pusat.
2) Fungsi yang menyangkut pelayanan
masyarakat yang perlu disediakan
secara beragam untuk
seluruh daerah dikelola
oleh pemerintah pusat.
3) Fungsi pelayanan yang bersifat
lokal, melibatkan masyarakat luas dan tidak memerlukan tingkat pelayanan yang
standar, dikelola oleh pemerintah daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan daerah masing-masing.
Secara struktural hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000. Berdasarkan ketentuan tersebut daerah diberi kesempatan untuk membentuk lembaga- lembaga yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah.
Hubungan Fungsional Pemerintah Pusat dan
Daerah
Adapun tujuannya adalah untuk melayani masyarakat secara adil dan merata dalam berbagai aspek kehidupan. Fungsi pemerintah pusat dan daerah adalah sebagai pelayan, pengatur, dan pemberdaya masyarakat. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota diatur dalam undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.