Pokok pokok pikiran yang merupakan suasana kebatinan dari UUD 1945 termasuk di dalamnya adalah

GH Dhafi Quiz

Find Answers To Your Multiple Choice Questions (MCQ) Easily at gh.dhafi.link. with Accurate Answer. >>

Pernahkah kalian membaca teks pembukaan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dalam upacara di sekolah? Hal ini bertujuan untuk memperkenalkan pokok pikiran pembukaan UUD 1945 (alinea 1-4) sebagai salah satu bagian fundamental bagi Indonesia kepada generasi penerus bangsa. Ya, seperti kita tahu, pembukaan UUD negara RI 1945 mempunyai isi yang terdiri dari 4 alinea, dimana setiap alinea pada pembukaan UUD 1945 mempunyai makna dan isi yang berbeda. Disamping itu, setiap alinea mempunyai makna khusus tersendiri jika ditelusuri lebih lanjut. Dan jika sebuah teks memiliki makna khusus, pastilah teks tersebut juga memiliki pokok pikiran.

Pokok pikiran pembukaan UUD 1945 merupakan gambaran suasana batin dari undang-undang itu sendiri, setiap pokok pikiran tersebut mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai dasar hukum negara baik yang tertulis maupun tidak tertulis.

Pada dasarnya, hakikat pokok pikiran pembukaan UUD 1945 dibagi menjadi 4 ( alinea 1-4 ) yaitu, pokok pikiran persatuan, pokok pikiran keadilan sosial, pokok pikiran kedaulatan rakyat, dan pokok pikiran Ketuhanan.

Pokok Pikiran Persatuan

Pokok pikiran ini berbunyi bahwa “ Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan”. Pokok pikiran tersebut jelas menyatakan bahwa negara siap melindungi bangsanya serta seluruh wilayah Indonesia dari paham-paham individualistic ataupun golongan.

(Baca juga: Makna dan Arti Penting Pancasila Sebagai Dasar Negara)

Pokok Pikiran Keadilan Sosial

Pokok pikiran yang kedua berbunyi “Negara ingin mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Hal ini merupakan pancaran sila kelima Pancasila yang dimaksudkan supaya masyarakat memiliki pengertian dan kesadaran akan hak-hak dan kewajiban yang dimiliki oleh setiap individu. Pokok pikiran pembukaan UUD 1945 ini dibuat dengan berpedoman kepada pasal 27 – 34 UUD 1945.

Pokok Pikiran Kedaulatan Rakyat

Pokok pikiran ketiga, merupakan pancaran dari sila keempat Pancasila yang terfokus pada kedaulatan rakyat. Sebagai negara yang menerapkan system demokrasi dan musyawarah mufakat, maka diharapkan kedaulatan rakyat dan permusyawaratan/ perwakilan dapat berjalan di Indonesia dengan lancar sesuai dengan kaidah kedaulatan rakyat yaitu kedaulatan dipegang oleh rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang. Pokok pikiran ini di ciptakan atas dasar pada pasal 1 ayat 2-3 dan pasal 27 UUD 1945.

Pokok Pikiran Ketuhanan

Pokok pikiran yang keempat, merupakan pancaran dari sila pertama sekaligus kedua dari Pancasila. Pokok pikiran ini berbunyi bahwa “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”. Secara tersirat pokok pikiran ini menegaskan kepada pemerintah dan perangkat hukum lainnya untuk tetap menerapkan budi pekerti kemanusiaan yang baik dan ketaqwaan terhadap Tuhan.

Diharapkan, harkat dan martabat manusia juga dapat dijunjung tinggi dalam keadaan apapun dan kapanpun. Pokok pikiran pembukaan UUD 1945 yang keempat ini dibuat dengan berpedoman pada pasal 34 – 37 UUD 1945.

Berikut adalah pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 dan penerapannya dalam kehidupan bermasyarakat.

TRIBUNNEWS.COM - Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan dijelmakan dalam Undang-Undang Dasar, yaitu dalam pasal-pasalnya.

Ada 4 (empat) pokok pikiran yang sifat dan maknanya sangat dalam.

Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari Undang-undang Dasar Indonesia.

Baca juga: Pembukaan UUD 1945: Sifat, Makna Tiap Alinea dan Pokok Pikiran Pancasila

Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (Rechtsidee) yang menguasai hukum dasar Negara, baik hukum yang tertulis (Undang-undang Dasar), maupun hukum yang tidak tertulis.

Undang-undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya.

1. Pokok pikiran pertama menyatakan bahwa negara melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rumusan ini menunjukkan pokok pikiran persatuan, identik dengan Sila ke-3 dari Pancasila, Persatuan Indonesia.

Contoh Penerapan Pokok Pikiran I Pembukaan UUD 1945:

- Menjaga persatuan

- Mencegah perpecahan

Clarymond Simbolon
1 tahun yang lalu CPNS

Materi : UUD 1945

Pokok-pokok pikiran yang merupakan suasana kebatinan dari UUD 1945. Termasuk di dalamnya adalah

  1. Negara melindungi segenap Bangsa Indonesia dengan berdasarkan persatuan
  2. Negara Indonesia mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
  3. Negara berkedaulat rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan
  4. Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
  5. Semua benar

Menurut Kamu jawabannya yang mana sih

Pendapat Teman

Belum ada komentar

Bantu jawab ya makasih​

Bantu jawab ya makasih​

Mengapa sikap setia terhadap Pancasila harus dimiliki segenap elemen bangsa baik penyelenggara negara maupun segenap warga negara?​

Mengapa sikap setia terhadap Pancasila harus dimiliki segenap elemen bangsa,baik penyelenggara negara maupun segenap warga negara? bntuin kaksss :v

APA KEPANJANGAN BPUPKI DAN PPUPKI DAN SEBUTKAN BRP ANGGOTA PANITIA SEMBILAN ​

dalam membuat laporan harus sesuai fakta apa maksudnya​

Tolong Bantu Jawab1. Tanggal Berapa Hari Kesaktian Pancasila Diperingati ?2.Pancasila Harus Dijaga Betul - Betul Karena ?3.Apa Itu Arti Founding Fathe … rs​

berikan 5 contoh kedudukan Pancasila sebagai ideologi tertutup​

1. berikan kesimpulanmu terhadap orang yang berperilaku korupsi?2. carilah ayat yang melarang tindakan korupsi?jawablah pertanyaan di atas!​

1. Mengapa Pancasila yang merupakan dasar negara Republik dan nilai-nilai luhur dalam setiap sila-silanya? Jelaskan!​

Harga tanah di sekitar Yogyakarta International Airport (YIA) melambung hingga Rp10 juta per meter persegi. Tidak hanya di dekat bandara baru, harga t … anah di Sedayu, Bantul yang dilintasi menuju bandara juga ikut terdongkrak. Euforia megaproyek YIA dirasakan semua sudut hingga yang jauh dari zona bandara. Harga tanah terus menjulang tinggi. Daerah yang sebelum ada proyek pembangunan bandara harga tanahnya Rp500.000 per meter persegi, sekarang sudah lebih dari Rp1 Juta. Harga kavling rumah di Sedayu dengan luasan 80-100 meter sebelumnya berkisar Rp150 juta, sekarang sudah mencapai Rp400 juta. Sumber: Harian Jogja.com 5. Diskusikanlah dengan kelompok kalian, jenis lokasi apa yang memengaruhi kenaikan harga tersebut? Mengapa bisa terjadi kenaikan harga lahan di sekitar bandara baru? 6. Presentasikan hasil diskusi kelompok kalian di depan kelas.​

apa perbedaan antara sumatra barat dengan pekanbaru contohnya beda suku,agama,letak geografis,ras,bahasa​

Apa dampaknya bila terjadi longsor antara jalan sumatra barat dengan riau​

cara baca ±332.556 km²​

apa perbedaan antara Sumatra barat dengan pekanbaruplis jawab​

apa kaitannya antara Sumatra barat dengan Riau khususny pekanbaru​

sebutkan negara-negara asean​

mengapa benua afrika yang tadinya terletak di dalam laut bisa timbul sehingga terjadi keretakan yang memanjang dari utara-selatan?#butuh banget kak, m … akasih sebelumnya​

sebutkan 3 syarat interaksi antar ruang​

Jelaskan keterkaitan antar ruang ASEAN dengan kegiatan penduduk! Tolong dibantu kak, dikumpulkan besok​

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA