This preview shows page 75 - 78 out of 154 pages.
202 pages
201 pages
60 pages
234 pages
347 pages
16 pages
Buku Guru PPKn Kelas 12 Edisi Revisi 2018.pdf
Atma Jaya University, Yogyakarta
ECONOMIC 125723
Modul PLKH TUN.pdf
Atma Jaya University, Yogyakarta
ATMA JAYA 123
catatan ujian htn.docx
Atma Jaya University, Yogyakarta
MANAGEMENT HUKUM
PENGANTAR HUKUM PAJAK ilovepdf_merged.pdf
Atma Jaya University, Yogyakarta
PAJAK 1 100
Salin-buku dasar penyusunan APBN (1).doc
Atma Jaya University, Yogyakarta
DSAFSAF 213213
1890-File Utama Naskah-5179-1-10-20190528.pdf
Atma Jaya University, Yogyakarta
ECONOMIC EKO0933
Bhataramedia.com – Sebuah negara pastinya memiliki aturan sendiri untuk rakyatnya yang bertujuan agar dapat menciptakan kerukunan, keamanan, ketertiban dan ketentraman dalam lingkungan masyarakat mereka. Dan untuk mengantisipasi agar tidak terjadi pelanggaran dari aturan yang ada, dibuatlah hukum dan undang –undang.
Berikut adalah penjelasan mengenai fungsi dari lembaga penegak hukum dan mengapa perlindungan hukum tidak akan terwujud apabila penegakan hukum tidak dilaksanakan. Kita harus tahu sedikitnya peranan dari lembaga penegak hukum. Dan berikut ulasannya.
Fungsi dari Lembaga Penegak Hukum
Dalam menegakkan hukum juga tidak mudah dan memerlukan peranan dari para lembaga penegak hukum. Agar dapat mewujudkan supremasi hukum, perdamaian dan juga keadilan. Yang masing – masingnya memiliki fungsi:
- Supremasi hukum, berfungsi agar hukum yang ada memiliki kekuasaan besar untuk mengatur segala tindakan manusia.
- Keadilan, berfungsi melindungi hak setiap warga negara tanpa melihat agama, status, ras ataupun jabatan.
- Perdamaian, bila hukum sudah berdiri dengan tegak secara adil, tentunya akan sangat mudah mewujudkan perdamaian.
Lembaga Penegak Hukum Beserta Peranannya
Untuk mewujudkan hukum yang adil serta merata, diperlukan lembaga penegak hukum yang memiliki peranan yang sangat penting. Berikut adalah lembaga yang menjadi penegak hukum di Indonesia:
- Kepolisian RI, berperan untuk menegakkan hukum, memelihara keamanan dan ketertiban, memberi perlindungan, pengayoman hingga pelayanan untuk masyarakat seperti yang sudah tertera pada UU No.2 Tahun 2002 dalam pasal 13.
- Kejaksaan RI, memiliki peran dalam melakukan penuntutan, melaksanakan yang telah ditetapkan hakim serta putusan dari pengadilan, melakukan pengawasan dalam pelaksanaan putusan pidana hingga melakukan penyelidikan tindak pidana berdasarkan undang – undang.
- Hakim, berperan dalam menerima, memeriksa dan memutuskan segala perkara hukum yang berdasarkan asas jujur, bebas dan juga tidak memihak.
- KPK, berperan memberantas tindak pidana korupsi, melakukan penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan dan juga melakukan pencegahan tindak pidana korupsi.
- Advokat, lembaga satu ini memiliki peranan untuk memberikan bantuan hukum pada subyek hukum dalam membuat dan mengajukan gugatan, sangkalan, jawaban serta desakan agar segera dilakukan penyidangan akan perkaranya.
Dalam menjalankan peran, mereka wajib melakukannya secara profesional serta adil untuk menjadi panutan bagi masyarakat agar dapat dipercaya semua pihak terlebih anggota masyarakat. Karena perlindungan hukum adalah syarat mutlak dalam menciptakan suatu kehidupan yang adil.
Sebenarnya dalam penegakkan hukum, peran masyarakat juga sangat dibutuhkan agar bisa tercipta hukum yang adil, karena penegakkan dan perlindungan hukum tidak akan bisa terwujud jika masyarakatnya tidak sadar akan hukum. Oleh karena itu, penegak hukum dan masyarakat memiliki hubungan yang erat dalam mewujudkan hukum yang adil dan merata.
Jadi, untuk mencapai dan memberikan perlindungan hukum yang baik, memerlukan pelaksanaan penegak hukum yang baik dan tentunya secara profesional. Karena penegak hukum yang baik akan menciptakan keadilan yang merata tanpa memandang status ataupun jabatan dalam masyarakat. Dan dengan begitu pula akan menghasilkan perlindungan hukum yang maksimal disertai rasa aman dan nyaman untuk semua orang.
Mengapa perlindungan hukum tidak akan terwujud apabila penegakan hukum tidak dilaksanakan ? Karena peenegakan hukum merupakan syarat terwujudnya perlindungan hukum, Kepentingan setiap orang akan terlindungi apabila hukum yang mengaturnya dilaksanakan baik oleh masyarakat ataupun aparat penegak hukum.
Sebaliknya apabila penegakan hukum tidak dilaksanakan, maka ketentuan-ketentuan hukum tersebut tidak dijalankan.
Padahal ketentuan hukum tersebut adalah upaya dalam perlindungan hukum. Artinya tanpa ada penegakan hukum, berarti upaya perlindungan hukum tidak dilakukan, sehingga perlindungan hukum tidak dapat terwujud.
Itulah gambarannya, di bawah ini adalah jawabannya:
Mengapa perlindungan hukum tidak akan terwujud apabila penegakan hukum tidak dilaksanakan ?
Perlindungan hukum tidak akan terwujud bila penegakan hukum tidak dilaksanakan, karena penegakan hukum adalah upaya untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum dalam berbagai macam bidang kehidupan dan menjadikan hukum sebagai pedoman dalam setiap perilaku masyarakat maupun aparat atau lembaga.
Yang berarti penegakan hukum adalah syarat terwujdunya perlindungan hukum, jadi apabila upaya penegakan hukum tidak dilaksanakan, maka syarat perlindungan hukum tidak terpenuhi. Sehingga perlindungan hukum tidak dapat terwujud karena tidak adanya upaya dalam melindungi hukum.
Itulah jawabannya bro. Misalnya: perlindungan hukum konsumen akan terwujud apabila undang-undang perlindungan konsumen dilaksanakan, hak cipta yang dimiliki oleh seseorang juga akan terlindungi apabila ketentuan mengenai hak cipta juga dilaksanakan.
Jawabannya
Mengapa perlindungan hukum tidak akan terwujud apabila penegakan hukum tidak dilaksanakan
Berikut ini jawaban versi lengapnya dan benar sesuai kata kunci jawaban guru.
Skor maksimal 5, gunakan jawaban di atas.
Jawaban di atas diverifikasi BENAR.