Penyaluran dana bos 2022 yang dikelola oleh masyarakat/swasta dilakukan dalam

Kherysuryawan.id – Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, Dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.

Salam sejahtera buat anda yang sedang membaca postingan ini, pada postingan kali ini saya akan memberikan pembahasan seputar kebijakan dalam penggunaan bantuan operasional sekolah atau yang biasa disingkat BOS khususnya untuk pelaksanaannya di tahun 2022. Adapun yang ingin mengatahui tentang JUKNIS BOS untuk sekolah SD, SMP, SMA dan SMK maka melalui postingan ini admin akan membahasnya.


Untuk bisa menggunakan dan mengelola dana bantuan oprasional sekolah (BOS) maka pihak sekolah harus memahami dan mengetahui tentang aturan penggunaannya. Oleh sebab itulah maka sekolah harus bisa mengetahui aturan dalam penggunaan dan penyaluran bantuan operasional sekolah sehingga dana BOS dapat di pergunakan sebagaimana mestinya dan bisa membantu dalam peningkatan mutu dan kualitas Pendidikan.

Bantuan dana BOS diberikan kepada satuan Pendidikan baik sekolah negeri maupun sekolah swasta. Untuk jumlah besaran dana BOS yang akan di berikan tentunya ada perbedaan antara sekolah SD,sekolah SMP, dan sekolah SMA/SMK. adapun sekolah yang memiliki jenjang yang semakin tinggi maka pastinya besaran dana BOS juga semakin besar dan di hitung sesuai jumlah peserta didik yang terdaftar di dapodik.

Melalui postingan ini saya akan memberikan informasi tentang Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, Dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan. Selain itu disini saya juga akan membagikan file berupa isi penjelasan tentang juknis BOS 2022 yang bisa menjadi pegangan bagi sekolah dalam mengetahui apa-apa saja perebedaan yang mendasar dari juknis BOS sebelumnya dengan juknis BOS yang sekarang berlaku.

Adapun Satuan Pendidikan penerima Dana BOS meliputi:

a. SD;

b. SDLB;

c. SMP;

d. SMPLB;

e. SMA;

f. SMALB;

g. SLB; dan

h. SMK.

Dana BOS sebagaimana dimaksud terdiri atas:

a. Dana BOS Reguler; dan

b. Dana BOS Kinerja.

Satuan Pendidikan penerima Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;
  2. telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan
  3. paling lambat tanggal 31 Agustus anggaran sebelumnya;
  4. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh
  5. masyarakat yang terdata pada Dapodik;
  6. memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan;
  7. tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama; dan
  8. tidak merupakan satuan pendidikan yang dikelola oleh kementerian/lembaga lain.

Satuan Pendidikan penerima Dana BOS Kinerja terdiri atas:

a. sekolah penggerak; dan

b. sekolah berprestasi.

Sekolah penggerak sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. penerima Dana BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan

b. telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai pelaksana program sekolah penggerak.

Sekolah berprestasi sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan;

b. memiliki paling sedikit 3 (tiga) Peserta Didik yang berprestasi dalam perlombaan di tingkat nasional dan/atau internasional dalam 2 (dua) tahun terakhir;

c. memiliki prestasi sekolah pada tingkat nasional dan/atau internasional; dan

d. tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak dan SMK pusat keunggulan.

Satuan Pendidikan penerima Dana BOP Kesetaraan merupakan Satuan Pendidikan Kesetaraan yang meliputi:

a. sanggar kegiatan belajar; dan

b. pusat kegiatan belajar masyarakat.

Besaran Alokasi Dana BOS terdiri atas:

a. besaran alokasi Dana BOS Reguler: dan

b. besaran alokasi Dana BOS Kinerja.

Berikut ini penjelasan mengenai besaran alokasi dana BOS

1.   Besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOS Reguler pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.

2.   Satuan biaya Dana BOS Reguler pada masing-masing daerah sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri.

3.   Peserta Didik sebagaimana dimaksud merupakan Peserta Didik yang memiliki NISN pada Satuan Pendidikan penerima Dana BOS Reguler berdasarkan data pada Dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.

4.   Penghitungan jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud untuk SMP dan SMA penerima BOS Reguler yang berbentuk sekolah terbuka dihitung berdasarkan total jumlah Peserta Didik yang disatukan dengan sekolah induk.

5.   Besaran alokasi Dana BOS Kinerja ditetapkan oleh Menteri.

Berikut ini mengenai penghitungan alokasi besaran dan BOP

  1. Besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOP Kesetaraan pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.  
  2. Satuan biaya Dana BOP Kesetaraan pada masing-masing daerah sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri.
  3. Peserta Didik sebagaimana dimaksud merupakan Peserta Didik yang berusia paling rendah 7 (tujuh) tahun dan paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun yang memiliki NISN pada Satuan Pendidikan Kesetaraan penerima Dana BOP Kesetaraan berdasarkan data pada Dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
  4. Jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud untuk besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan tahun anggaran 2022 berdasarkan data pada Dapodik tanggal 7 Desember 2021.

Tentang penyaluran dana BOS dan BOP

  • Penyaluran Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan dilakukan ke Rekening Satuan Pendidikan.
  • Penyaluran Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai penyaluran dana alokasi khusus nonfisik.

Adapun informasi lengkap tentang penggunaan dananya maka anda bisa langsung membaca isi dari JUKNIS BOS dan BOP tahun 2022 yang terdapat pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, Dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.

Bagi anda yang ingin mengetahui dan membaca lebih detail tentang JUKNIS BOS dan BOP tahun 2022 yang terdapat pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, Dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan maka anda bisa mendownload filenya yang akan saya bagikan melalui postingan ini.

Disini admin akan membagikan 3 file yang ada hubungannya dengan JUKNIS BOS dan BOP Tahun 2022 diantaranya yaitu :

1.   Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, Dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.

2.   Lampiran I Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, Dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan

3.   Lampiran Ii Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, Dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan

Baiklah untuk bisa mendapatkan filenya maka silahkan anda ambil pada judul di bawah ini :

Demikianlah uraian tentang petunjuk teknis bantuan operasional sekolah tahun 2022, semoga postingan ini bisa bermanfaat serta bisa menjadi sebuah bahan informasi bagi seluruh kepala sekolah, bendahara sekolah, dewan guru, komite, dan semua warga sekolah yang terlibat didalamnya sehingga bisa memahami prosedur penggunanaan dana bantuan operasional sekolah dan bisa digunakan sesuai dengan peruntukannya demi meningkatkan mutu dan kualitas Pendidikan di sekolah masing-masing.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA