Pengaturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan nasabah untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lain yang dinyatakan sesuai dengan syariat Islam
Akad Wadiah
Perjanjian titipan dana atau barang dari pemilik kepada penyimpan dana atau barang dengan kewajiban penyimpan untuk mengembalikan dana atau barang yang dititipkan sewaktu-waktu
> Wadiah Yad adh-Dhamanah
Wadiah dimana penerima titipan dapat memanfaatkan titipan dengan seizin pemilik dan jaminan untuk mengembalikan titipan itu secara utuh sewaktu-waktu, pada waktu yang dikehendaki oleh pemiliknya.
> Wadiah Yad al-Amanah
Adalah wadiah dimana penerima titipan tidak bertanggung jawab atas kerugian dan kerusakan yang terjadi pada barang titipan sepanjang hal itu bukan akibat kelalaian atau kecerobohan penerima titipan dalam memelihara titipan.
Akad mudharabah
Perjanjian pembiayaan/investasi dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu yang sesuai dengan syariah, dengan pembagian hasil usaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
> Mudharabah al-Mutlaqah
Merupakan kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal memberikan modal dan memberikan kewenangan penuh kepada mudharib dalam menentukan jenis dan tempat investasi, sedangkan keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan terlebih dahulu.
> Mudharabah Muqqayadah
Merupakan kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal memberikan modal dan memberikan kewenangan terbatas kepada mudharib dalam menentukan jenis dan tempat investasi, dimana keuntungan dan kerugian dibagi sesuai kesepakatan terlebih dahulu.
Akad Musyarakah
Akad pembiayaan/investasi dana dari dua atau lebih pemilik dana dan/atau barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai syariah dengan pembagian hasil usaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang disepakati, sedangkan pembagian kerugian berdasarkan proporsi modal masing-masing
Biasanya akad ini dilakukan dalam pelaksanaan suatu proyek, dimana dua atau lebih pemilik modal menyatukan modalnya dalam suatu usaha tertentu, sedangkan pelaksananya dapat ditunjuk oleh salah satunya. Akad ini juga berlaku untuk usaha/proyek yang sebagian dibiayai oleh lembaga keuangan sedangkan sisanya dibiayai oleh nasabah
Akad Murabahah
Disebut juga dengan kontrak margin, yaitu perjanjian pembiayaan berupa transaksi jual beli suatu barang sebesar harga beli barang tersebut ditambah dengan margin dan waktu pengembalian yang telah disepakati para pihak, dimana penjual terlebih dahulu memberitahukan kepada pembeli dari harga pembelian
Akad Salam
Perjanjian pembiayaan berupa transaksi jual beli barang dimana pembeli membayar lunas di muka atas barang yang dibeli dengan spesifikasi yang telah disebutkan sebelumnya dan barang diserahkan kemudian.
Akaad Istishna'
Perjanjian pembiayaan jual beli barang berupa pemesanan pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati para pihak termasuk juga dengan mekanisme pembayaran sesuai dengan perjanjian. Bank akan memenuhi pesanan nasabah dengan cara melanggankan pekerjaan kepada pihak lain
Kontrak qardh
Perjanjian pembiayaan untuk transaksi pinjaman untuk meminjam dana tanpa kompensasi dengan kewajiban peminjam untuk mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau secara angsuran dalam jangka waktu tertentu. Biasanya ini untuk pembiayaan dana talangan dengan jangka waktu yang relatif singkat
Akad Ijarah
Perjanjian pembiayaan dalam bentuk transaksi sewa atas suatu barang dan/atau jasa antara pemilik obyek sewa, termasuk pemilikan hak pakai atas obyek sewa, dengan penyewa untuk memperoleh ganti rugi atas obyek sewa.
Dengan akad ini, bank syariah memberikan hak kepada penyewa untuk menggunakan barang yang akan disewakan dengan imbalan uang sewa sesuai dengan kesepakatan dan setelah masa sewa berakhir, barang dikembalikan kepada pemiliknya. Penyewa dapat memiliki barang sewaan dengan opsi pemindahan kepemilikan barang yang disewa dari bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Kontrak Ar-Rahnu
Ar-Rahn berarti gadai atau gadai (hipotek), yaitu akad atau akad penjaminan dan mengikat ketika hak penguasaan atas barang jaminan berpindah tangan. Jadi Ar-Rahnu menjadikan barang yang memiliki nilai ekonomi sebagai jaminan utang. Dalam akad Ar-Rahnu tidak ada perpindahan kepemilikan atas barang jaminan. Perpindahan kepemilikan barang hanya terjadi dalam keadaan tertentu sebagai akibat atau konsekuensi dari akad.
Akad Hawalah
Merupakan perjanjian penyerahan nasabah kepada bank untuk membantu nasabah memperoleh modal tunai guna melanjutkan produksinya dan bank menerima imbalan atas jasa penyerahan piutang.
Akad Kafalah
Merupakan perjanjian pemberian jaminan/jaminan oleh bank kepada nasabah untuk menjamin terlaksananya proyek dan dipenuhinya kewajiban tertentu oleh pihak yang dijamin.
Perbandingan
Merupakan pembagian keuntungan usaha atau sebagian pendapatan bagi masing-masing pihak yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan
Batas
Besarnya keuntungan yang disepakati antara bank dengan nasabah atas transaksi pembiayaan dengan akad jual beli (murabahah). Margin pembiayaan bersifat tetap dan tidak berubah selama jangka waktu pembiayaan
Akad Wakalah
Merupakan kontrak representasi antara kedua belah pihak (bank dan nasabah) dimana nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya sendiri untuk melakukan pekerjaan atau jasa tertentu.
Bai’al Mutlak
Jual beli normal, yaitu pertukaran barang dengan uang. Jual beli seperti ini mengilhami semua produk yang didasarkan pada transaksi jual beli
Muqayyad
Jual beli dimana terjadi pertukaran antara barang dan barang (barter). Jual beli semacam ini dapat dilakukan untuk ekspor yang tidak dapat menghasilkan devisa (devisa).
Syal
Jual beli mata uang asing yang berbeda, seperti Rupiah dengan Dollar, Dollar dengan Yen;