Lantas, bagaimana cara lapor pajak online dan bayar pajak online?
Sebenarnya lapor dan bayar pajak dapat dilakukan secara langsung dan juga secara online, tapi kali ini HiPajak akan membahas cara lapor pajak online dan bayar pajak online terlebih dahulu Taxmates. Yuk langsung saja kita masuk ke topik pembahasan!
Cara Lapor Pajak OnlineKemajuan teknologi saat ini, mendorong inisiatif untuk melakukan lapor pajak online. Baik wajib pajak Badan (WP Badan) maupun wajib pajak Pribadi (WP Pribadi) kini dapat melakukan pelaporan pajak online, dengan cara sebagai berikut:
Persiapan Lapor Pajak OnlineTaxmates, terdapat hal-hal yang harus dipersiapkan sebelum melaporkan SPT Pajak. Bagi WP Pribadi karyawan ataupun pekerja, Taxmates perlu melengkapi dokumen bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari pihak pemberi kerja (biasanya diberikan oleh HRD perusahaan). Selain itu, WP Pribadi karyawan juga wajib untuk mempersiapkan] EFIN sebelum melakukan [lapor pajak secara online
Cara Lapor Pajak OnlineSetelah mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan, kini Taxmates dapat melakukan lapor pajak online, dengan cara sebagai berikut:
- Masuk ke laman //djponline.pajak.go.id
- Login dengan nomor NPWP dan kata sandi yang sudah ada, lalu isikan kode unik (captcha)
- Jawab sejumlah pertanyaan yang tersedia sesuai dengan kondisi dan keadaan WP
- Isi formulir SPT dengan benar
- WP akan menerima tanda bukti jika SPT sudah berhasil dilaporkan.
Taxmates, kini tidak hanya lapor pajak, tetapi bayar pajak juga bisa dilakukan secara online. Bagaimana cara bayar pajak online?
Bayar pajak secara online umumnya dapat menggunakan e-Billing pada laman DJP Online. Taxmates harus mengikuti langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Log in ke laman djponline.pajak.go.id.
- Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan untuk login ke akun Anda.
- Selanjutnya pilih menu e-Billing System.
- Pilih pada menu Isi SSE.
- Kemudian Anda akan mendapat form Surat Setoran Elektronik (SSE) yang harus Anda isi.
- Data pada formulir tersebut akan terisi otomatis. Yang perlu Anda ubah hanya pada kolom Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, Uraian Pajak yang dibayarkan, dan Jumlah Setoran.
- Setelah merampungkan pengisian, klik Simpan.
- Klik pada pilihan Kode Billing.
- Klik Cetak Kode Billing.
- Setelah mendapatkan Kode Billing, bayar pajak online lewat bank, kantor pos, atau ATM yang Anda gunakan. Bisa juga melalui internet banking jika Anda menggunakan fasilitas tersebut.
Nah, sekarang Taxmates sudah mengetahui cara lapor pajak online dan juga bayar pajak online. Masih merasa bingung?
HiPajak bisa membantu. Kini, lapor pajak dan bayar pajak online dapat dilakukan hanya dengan satu aplikasi saja. Taxmates tidak lagi perlu ragu dan kebingungan karena HiPajak memiliki fitur lapor pajak online dan bayar pajak online hanya melalui aplikasi dalam ponsel pintarmu. Tunggu apalagi, download aplikasi HiPajak dan pastikan untuk selalu bayar pajak on-time ya Taxmates!
Download HiPajak Sekarang!
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2021 dengan e-filing lewat website DJP Online. Batas akhir pelaporannya sampai 31 Maret 2022. Baca Juga: Tips dan Cara Lapor SPT Pajak Secara Online (Infografis)
Pengertian E-Filing
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
e-Filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet di website DJP www.djponline.pajak.go.id atau penyedia jasa aplikasi (ASP/Aplication Service Provider) yang terdaftar secara resmi sebagai agen pajak.
Kalau menggunakan e-filing tentu saja, kamu dapat melapor SPT di mana saja dan kapan saja dengan cepat tanpa perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Dengan begitu, kamu akan terhindar dari antrean yang selalu mengular saat masa pelaporan SPT tiba.
Khusus untuk WP Orang Pribadi, e-Filing melayani penyampaian dua jenis SPT, yaitu SPT 1770 S dan SPT 1770 SS. Berikut merupakan perbedaan dari SPT 1770 S dan SPT 1770 SS.
Formulir 1770 S
Digunakan bagi WP Orang Pribadi yang sumber penghasilannya diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja. Memiliki penghasilan lain yang bukan dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Misalnya, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI dan Polri, pejabat negara yang punya penghasilan lain, seperti sewa rumah, honor sebagai pembicara/pengajar/pelatih.
Formulir 1770 SS
Digunakan oleh WP Orang Pribadi yang memiliki penghasilan selain dari usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah pendapatan kotor tidak lebih dari Rp60 juta setahun. Contohnya, karyawan swasta dan PNS.
Langkah Pengisian E-Filling
Siapkan Bukti Potong Pajak
Sebelum memulai langkah pengisian e-filing untuk SPT Tahunan 1770 SS, pastikan sudah mendapat dokumen penting, berupa bukti potong pajak dari perusahaan tempat kamu bekerja. Lembaran bukti potong 1721 A1 untuk karyawan swasta dan untuk PNS bukti potong 1721 A2. Jika belum menerima, segera minta ke perusahaan atau bendahara.
Buat EFIN dan Daftar Akun DJP Online
Selanjutnya, kamu sebagai Wajib Pajak harus memiliki dan mengaktivasi EFin (Electronic Filing Identification Number) untuk keperluan membuat akun DJP Online dan menggunakan layanan pajak online.
Jika lupa atau tidak menyimpan EFIN, silakan mencetak ulang EFIN di KPP terdekat. Sedangkan, bagi yang belum punya, segera datangi KPP atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.
Lalu, isi dan tandatangani formulir permohonan aktivasi EFIN; serta menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi KTP (bagi WNI) atau paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) (bagi WNA) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ke petugas pajak.
Setelah menerima EFIN paling lambat satu hari kerja setelah pembuatan, daftar akun DJP Online. Berikut cara daftar akun DJP Online.
- Buka situs djponline.pajak.go.id
- Klik Daftar. Isi kolom NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik Verifikasi.
- Kemudian sistem akan mengirimkan identitas pengguna (NPWP), password, dan link aktivasi lewat email yang telah didaftarkan.
- Klik link untuk mengaktifkan akun DJP Online.
- Setelah aktif, silakan login kembali dengan NPWP dan password yang sudah diberikan.
Baca Juga: Pajak Penghasilan PPh Terbaru: Tarif dan Cara Menghitungnya
Isi dan Lapor E-Filing 1770 SS
Berikut cara mudah lapor SPT Tahunan pakai e-Filing 1770 SS lewat ponsel maupun laptop.
- Buka //djponline.pajak.go.id. Masukkan NPWP, password, kode keamanan (captcha), lalu klik “Login”.
- Pilih layanan “e-Filing”.
- Pilih atau klik “Buat SPT”.
- Jawab beberapa pertanyaan sebelum masuk ke SPT 1770 SS.
- Setelah menjawab pertanyaan, lalu klik SPT 1770 SS.
- Begitu sudah masuk di SPT 1770 SS, selanjutnya isi data formulir, seperti tahun pajak, status SPT normal. Kalau status SPT pembetulan, isi juga pembetulan ke berapa.
- Isi juga data SPT, yang terdiri dari Pajak Penghasilan, Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan dikecualikan dari objek pajak (isi kalau ada), dan isi jumlah keseluruhan harta dan kewajiban kamu di bagian Daftar Harta dan Kewajiban.
- Klik “Berikutnya”
- Kamu akan menerima ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Kemudian, ambil kode verifikasi dengan mengklik (“Di Sini”). Nanti ada pemberitahuan kode verifikasi dikirim ke email atau nomor handphone.
- Masukkan kode verifikasi di kolom “Kode Verifikasi”
- Klik “Kirim SPT”
- SPT sudah terkirim
- Jika mengisi e-Filing 1770 SS di ponsel, di akhir kamu diminta mengisi respons terhadap layanan pajak online tersebut, apakah kamu puas atau tidak puas
- Kamu akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh lewat email.
Pastikan Koneksi Internet Stabil Saat Mengisi E-Filling
Kalau mau sukses lapor pajak online, kuncinya cuma satu koneksi internet data seluler maupun wi-fi kamu harus stabil. Jika lemot, bahkan sinyal naik turun, kemungkinan besar bisa error di tengah jalan. Sudah capek mengisi e-Filing secara urut, tiba-tiba error kan bikin kesal.
Selain itu, pastikan kamu ingat dengan EFIN, alamat email yang digunakan saat aktivasi EFIN dan daftar akun DJP Online, karena email tersebut yang dapat digunakan untuk me-reset password akun maupun menerima bukti setoran SPT Tahunan elektronik. Jangan takut lapor pajak via e-Filing, karena DJP menjamin kerahasiaan data.
Baca Juga: Setelah Pensiun, Bagaimana Kewajiban Bayar Pajak Nanti?
- #DJPOnline
- #PajakOnline
- #E-Filing
- #CaraMengisiSPTPajak
- #Formulir1770SS
Apakah Anda mencari informasi lain?
-
Ketentuan dan Cara Hitung Pajak Penghasilan Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas
Pajak • 14 November 2022
-
Manfaat Pajak bagi Masyarakat dan Negara
Pajak • 11 November 2022
-
Cara Menghitung Pajak Penghasilan Bagi Lajang dan Suami Istri
Pajak • 4 November 2022
-
Cara Mengisi dan Lapor SPT Tahunan Pajak 1770, Terbaru dan Terlengkap
Pajak • 4 November 2022
-
Cara Mengisi dan Lapor SPT Pajak Online atau E-Filing 1770 S
Pajak • 28 Oktober 2022
-
Menelusuri Jatuh Bangun Edwin Soeryadjaya, Konglomerat Batu Bara dengan Harta Triliunan Rupiah
Inspirasi • 3 Desember 2022
-
16 Jenis Tanaman Obat Ini Ternyata Bisa Ditanam di Rumah, Apa Saja?
Tips Kesehatan • 2 Desember 2022
-
Cara Memilih Asuransi Kendaraan dengan Tepat untuk Kendaraan Pertamamu
Asuransi Kendaraan • 2 Desember 2022
-
Cara Pindah BPJS Kesehatan dari Perusahaan ke Peserta Mandiri
BPJS • 2 Desember 2022
-
Harga Saham Anjlok? Investor Tak Perlu Panik, Ini 6 Tips Hadapi Saham Turun
Saham • 2 Desember 2022