Masyarakat sering dihadapkan dengan kewajibannya untuk membayar pajak. Tetapi masih banyak juga masyarakat yang belum mengerti cara lapor pajak, hitung pajak, hingga bayar pajak. Padahal sekarang hampir semua bisa online, dari bayar pajak online hingga lapor pajak online Show
Lantas, bagaimana cara lapor pajak online dan bayar pajak online?Sebenarnya lapor dan bayar pajak dapat dilakukan secara langsung dan juga secara online, tapi kali ini HiPajak akan membahas cara lapor pajak online dan bayar pajak online terlebih dahulu Taxmates. Yuk langsung saja kita masuk ke topik pembahasan! Cara Lapor Pajak OnlineKemajuan teknologi saat ini, mendorong inisiatif untuk melakukan lapor pajak online. Baik wajib pajak Badan (WP Badan) maupun wajib pajak Pribadi (WP Pribadi) kini dapat melakukan pelaporan pajak online, dengan cara sebagai berikut: Persiapan Lapor Pajak OnlineTaxmates, terdapat hal-hal yang harus dipersiapkan sebelum melaporkan SPT Pajak. Bagi WP Pribadi karyawan ataupun pekerja, Taxmates perlu melengkapi dokumen bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari pihak pemberi kerja (biasanya diberikan oleh HRD perusahaan). Selain itu, WP Pribadi karyawan juga wajib untuk mempersiapkan] EFIN sebelum melakukan [lapor pajak secara online Cara Lapor Pajak OnlineSetelah mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan, kini Taxmates dapat melakukan lapor pajak online, dengan cara sebagai berikut:
Cara Bayar Pajak OnlineTaxmates, kini tidak hanya lapor pajak, tetapi bayar pajak juga bisa dilakukan secara online. Bagaimana cara bayar pajak online? Bayar pajak secara online umumnya dapat menggunakan e-Billing pada laman DJP Online. Taxmates harus mengikuti langkah-langkahnya sebagai berikut:
Nah, sekarang Taxmates sudah mengetahui cara lapor pajak online dan juga bayar pajak online. Masih merasa bingung? HiPajak bisa membantu. Kini, lapor pajak dan bayar pajak online dapat dilakukan hanya dengan satu aplikasi saja. Taxmates tidak lagi perlu ragu dan kebingungan karena HiPajak memiliki fitur lapor pajak online dan bayar pajak online hanya melalui aplikasi dalam ponsel pintarmu. Tunggu apalagi, download aplikasi HiPajak dan pastikan untuk selalu bayar pajak on-time ya Taxmates! Download HiPajak Sekarang! ShareDirektorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2021 dengan e-filing lewat website DJP Online. Batas akhir pelaporannya sampai 31 Maret 2022. Baca Juga: Tips dan Cara Lapor SPT Pajak Secara Online (Infografis)
e-Filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet di website DJP
www.djponline.pajak.go.id atau penyedia jasa aplikasi (ASP/Aplication Service Provider) yang terdaftar secara resmi sebagai agen pajak. Kalau menggunakan e-filing tentu saja, kamu dapat melapor SPT di mana saja dan kapan saja dengan cepat tanpa perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Dengan begitu, kamu akan terhindar dari antrean yang selalu mengular saat masa pelaporan
SPT tiba.
Khusus untuk WP Orang Pribadi, e-Filing melayani penyampaian dua jenis SPT, yaitu SPT 1770 S dan SPT 1770 SS. Berikut merupakan perbedaan dari SPT 1770 S dan SPT 1770 SS.
Langkah Pengisian E-Filling
Pastikan Koneksi Internet Stabil Saat Mengisi E-FillingKalau mau sukses lapor pajak online, kuncinya cuma satu koneksi internet data seluler maupun wi-fi kamu harus stabil. Jika lemot, bahkan sinyal naik turun, kemungkinan besar bisa error di tengah jalan. Sudah capek mengisi e-Filing secara urut, tiba-tiba error kan bikin kesal. Selain itu, pastikan kamu ingat dengan EFIN, alamat email yang digunakan saat aktivasi EFIN dan daftar akun DJP Online, karena email tersebut yang dapat digunakan untuk me-reset password akun maupun menerima bukti setoran SPT Tahunan elektronik. Jangan takut lapor pajak via e-Filing, karena DJP menjamin kerahasiaan data. Baca Juga: Setelah Pensiun, Bagaimana Kewajiban Bayar Pajak Nanti?
Apakah Anda mencari informasi lain?
Bagaimana cara lapor SPT Tahunan orang pribadi secara online?Selanjutnya, ini adalah cara lapor SPT Tahunan pribadi secara online melalui e-Filing DJP. Kunjungi laman https://www.pajak.go.id, kemudian klik “Login” untuk masuk ke akun pribadi. Silakan masukkan nomor NPWP atau NIK, password, dan captcha dengan benar. Lalu, klik “Login”.
Langkah Langkah lapor pajak tahunan pribadi?Berikut cara lapor SPT 1770 S:. Buka djponline dengan memilih LOGIN pada www.pajak.go.id, masukkan NPWP dan kata sandi, masukkan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik "Login".. Pilih menu “Lapor”, lalu pilih layanan “e-Filing”.. Pilih “Buat SPT”.. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan.. Apa saja yang diperlukan untuk lapor SPT Tahunan pribadi?Syarat lapor pajak tahunan pribadi. e-FIN. Dokumen penting yang dibutuhkan sebelum bisa mengisi SPT tahunan adalah e-FIN (Electronic Filing Identification Number). ... . 2. Formulir 1721 A1 dan A2. Formulir A1 dan A2 bisa kamu dapatkan dari peruusahaan. ( ... . 3. Informasi mengenai penghasilan, utang, dan harta lainnya.. Bagaimana jika tidak lapor SPT Tahunan pribadi?Dengan kata lain, jika terlambat atau tidak melapor, akan dikenakan sanksi berupa denda hingga pidana. Sanksi itu tercantum dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Berdasarkan Pasal 7 UU KUP, besaran sanksi sebesar Rp100 ribu untuk SPT Tahunan WP Orang Pribadi dan Rp1 juta untuk SPT Tahunan WP Badan.
|