Kebijakan Mutu Universitas Al Azhar Medan Show Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Al Azhar dirancang dan dipersiapkan sesuai dengan situasi, kondisi dan kebutuhan Universitas Al Azhar pada saat ini maupun pada masa yang akan datang. Kebutuhan Universitas Al Azhar senantiasa beranjak dari kebutuhan internal dan eksternal/masyarakat. Tahap persiapan dan perancangan Universitas Al Azhar, terlebih dahulu dikemukakan beberapa hal yang berupa kebijakan dan garis besar kebijakan Universitas Al Azhar. Kebijakan SPMI tersebut mencakup beberapa aspek:
Untuk mencapai Visi, Misi dan Tujuan Universitas Al Azhar secara efektif, efisien dan akuntabel, setiap unsur di Universitas Al Azhar melaksanakan Tridarma Perguruan Tinggi Universitas Al Azhar untuk memenuhi dan melampaui standar yang telah ditetapkan dan pelaksanaannya sesuai dengan manual maupun prosedur yang berlaku di Universitas Al Azhar.
Pelaksanaan SPMI Universitas Al Azhar mengawal mutu bidang akademik dan nonakademik. Kebijakan mutu bidang akademik mencakup kurikulum, proses pembelajaran, evaluasi pembelajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Kebijakan mutu nonakademik mencakup layanan administrasi dan keuangan, sarana dan prasarana, dan sistem informasi. Pada tahap awal kendali mutu dilakukan oleh Gugus Jaminan Mutu (GJM) dan Unit Kendali Mutu (UKM) dengan mendata dokumen manual mutu setiap program studi, fakultas, biro, lembaga dan UPT. Fokus utama yang dikawal yaitu mutu setiap kegiatan Tridharma PT di tingkat program studi. Audit internal meliputi kelengkapan panduan, formulir kendali mutu. Selanjutnya dilakukan audit internal bidang akademik dan nonakademik yang mencakup administrasi dan keuangan.
Kebijakan SPMI Universitas Al Azhar ini disusun bertujuan untuk dijadikan sebagai:
Strategi yang dilakukan Universitas Al Azhar dalam melaksanakan SPMI adalah:
Prinsip-prinsip yang dianut Universitas Al Azhar dalam implementasi SPMI adalah sebagai berikut :
Manajemen SPMI Universitas Al Azhar Medan memiliki siklus Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengembangan SPMI di Universitas Al Azhar mengikuti prinsip manajemen kendali mutu model PPEPP (Penetapan Standar, Pelaksanaan Standar, Evaluasi Standar, Pengendalian Standar, Peningkatan Standar. Pada tahap “Penetapan Standar”, Universitas Al Azhar melakukan persiapan dengan merancang dan menetapkan berbagai dokumen yang terdiri atas Kebijakan Mutu (Sistem Penjaminan Mutu Internal), Manual Mutu, Standar Mutu Manual Prosedur/SOP beserta formulir yang menjadi dasar dan pedoman pelaksanaan penjaminan mutu. Pada tahap “Pelaksanaan Standar”, setiap unit, mulai dari universitas, fakultas, prodi, biro, lembaga dan Unit Pelaksana Teknis melaksanakan tugas, fungsi serta kebijakan mutu yang ditujukan untuk memenuhi standar yang telah ditetapkan. Pada tahap “Evaluasi Standar”, setiap anggota organisasi dalam melaksanakan tugasnya, pada periode tertentu harus melakukan evaluasi diri dan dilakukan audit mutu internal untuk mengetahui kesesuaian hasil kerjanya dengan standar mutu yang telah ditetapkan. Apabila hasil kerja sesuai dan memenuhi standar yang telah ditetapkan, proses selanjutnya, standar tersebut ditingkatkan mutunya. Apabila hasil kerjanya tidak memenuhi, tidak sesuai atau menyimpang dengan standar yang telah ditetapkan maka harus dilakukan “Pengendalian Standar” berupa tindakan koreksi maupun perbaikan terhadap hasil kerja agar standar yang telah ditetapkan dapat dicapai. Pengendalian pelaksanaan standar dimaksudkan untuk dapat memenuhi standar. Setelah standar yang ditetapkan dapat terpenuhi melalui pengendalian standar, selanjutnya dilakukan “Peningkatan Standar”. Peningkatan ini dapat dilakukan melalui pemanfaatan hasil capaian dan berdasarkan kebutuhan untuk peningkatan mutu melalui penyusunan dan penetapan standar yang lebih tinggi. Proses ini akan berlangsung terus menerus menuju peningkatan mutu secara berkelanjutan (continual quality improvement). Untuk Kelembagaan SPMI di Universitas Al Azhar Medan, dapat dijelaskan sebagai berikut: A. Tingkat Universitas Penjaminan mutu pada tingkat universitas dilaksanakan oleh Senat Universitas, Pimpinan Universitas dan Satuan Penjamin Mutu (SPM) Universitas. Satuan Penjamin Mutu (SPM) Universitas dipimpin oleh ketua yang bertindak sebagai perwakilan manajemen dalam penerapan SPMI di lingkungan Satuan Penjamin Mutu (SPM) Universitas. Tugas SPM adalah:
B. Tingkat Fakultas Penjaminan mutu akademik di tingkat fakultas dilakukan oleh Senat Fakultas, Dekan, Wakil Dekan Bidang Akademik dan Gugus Jaminan Mutu (GJM) Fakultas. Organisasi penjaminan mutu akademik pada Satuan Penjamin Mutu (SPM) Universitas disesuaikan dengan format organisasi penjaminan mutu fakultas, Dekan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan penjaminan mutu di tingkat fakultas. Dalam melaksanakan penjaminan mutu, Dekan membentuk Gugus Jaminan Mutu (GJM) Fakultas sekaligus susunan personilnya. Dalam melaksanakan tugasnya GJM Fakultas dibantu oleh Unit Kendali Mutu (UKM) pada tiap Program Studi. Tugas Gugus Jaminan Mutu Fakultas adalah:
C. Tingkat Program Studi Unit Kendali Mutu (UKM) merupakan Organisasi pengendalian mutu akademik di tingkat prodi yang berada di bawah koordinasi Ketua Program Studi. Unit Kendali Mutu (UKM) dibentuk untuk membantu Program Studi dalam melaksanakan pengendalian mutu di tingkat Program Studi. Ketua UKM bertanggung jawab atas tersusunnya:
Dalam melaksanakan pengendalian mutu, Ketua Program Studi bersama UKM pada tingkat tersebut bertanggung jawab atas:
Manual mutu adalah dokumentasi tertulis berisi petunjuk praktis mengenai cara, langkah atau prosedur tentang bagaimana Standar Dikti suatu Universitas Al Azhar ditetapkan, dilaksanakan, dievaluasi pelaksanaannya, dikendalikan pelaksanaannya, ditingkatkan mutunya secara berkelanjutan dengan konsep PPEPP setiap Standar Dikti dan standar turunan yang dibuat oleh Universitas Al Azhar yang akan menghasilkan kaizen atau continuous quality improvement (CQI) sehingga tercipta Budaya Mutu. Pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk melaksanakan pada kebijakan semua aras dalam Universitas Al Azhar telah ditetapkan dimana untuk tingkat Universitas adalah Satuan Penjaminan Mutu, di tingkat Fakultas adalah Gugus Jaminan Mutu dan di prodi adalah Unit Kendali mutu sesuai dengan gambar 1. yaitu Keberadaan manual mutu yang ada di Universitas Al Azhar berfungsi untuk
Kebijakan Mutu SPMI Langkah langkah dalam sistem penjaminan mutu?Sistem penjaminan mutu pendidikan di sekolah dibagi menjadi lima tahapan yaitu: i) pemetaan mutu; penyusunan rencana peningkatan mutu; ii) implementasi rencana peningkatan mutu; iii) evaluasi/audit internal; dan v) penetapan standar mutu pendidikan.
Apa sistem penjaminan mutu?Penjaminan mutu adalah proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga konsumen, produsen, dan pihak lain yang berkepentingan (stakeholders) memperoleh kepuasan.
Apa standar mutu?Standar mutu adalah seperangkat tolok ukur kinerja sistem pendidikan yang mencakup masukan, proses, hasil, keluaran serta manfaat pendidikan yang harus dipenuhi oleh unit-unit kerja.
3 Apa saja standar penjaminan mutu pendidikan Indonesia?Adapun standar-standar yang menjadi dasar bagi penyelenggaraan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 adalah 1) Standar Isi, 2) Standar Proses, 3) Standar Kompetensi Lulusan, 4) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, 5) Standar Sarana dan Prasarana, 6) Standar Pengelolaan, 7) Standar Pembiayaan, dan 8) Standar ...
|