- Standar Operasional Prosedur Cuti Akademik Mono
- Standar Operasional Prosedur Cuti Akademik Multi
1.1 Pengertian Cuti Akademik
Cuti akademik adalah masa tidak mengikuti kegiatan akademik untuk waktu sekurang-kurangnya satu semester. Cuti akademik diberikan kepada mahasiswa apabila telah mengikuti minimal 2 (dua) semester sejak terdaftar pertama kali sebagai mahasiswa.
1.2 Persyaratan Akademik
- Cuti akademik diberikan kepada mahasiswa apabila telah mengikuti minimal 2 (dua) semester sejak terdaftar pertama kali sebagai mahasiswa.
- Selama menempuh studi seorang mahasiwa hanya dapat diberikan sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali cuti akademik, baik secara berurutan maupun tidak berurutan.
- Periode semester ketika cuti akademik tidak dihitung sebagai semester aktif, sehingga masa studi dan evaluasi putus studi disesuaikan dengan periode semester ketika cuti akademik diberikan.
- Mahasiswa yang telah mengambil cuti akademik selama 2 (dua) semester tidak boleh meninggalkan kegiatan akademik kembali selama sisa waktu studinya.
1.3 Persyaratan Administratif
Telah memenuhi kewajiban administrasi keuangan sebesar Rp. 100.000 yang ditentukan.
1.4 Bagan Alur SOP Cuti Akademik
1.5 Tata Cara Pengajuan Cuti Akademik
- Mahasiswa mengisi form permohonan cuti akademik pada link berikut ini KLIK DISINI
- Format permohonan cuti akademik akan dikirimkan melalui email yang telah terdaftar
- Mahasiswa mencetak form permohonan cuti akademik sebanyak 1 rangkap kemudian di TTD oleh orang tua, mahasiswa yang bersangkutan, Penasehat Akademik (PA), dan Kaprodi yang di cap di Front Office. Kemudian mahasiswa menunggu verifikasi oleh BAAK
- Setelah diverifikasi BAAK akan mengeluarkan nomor surat untuk pengisian format keterangan cuti kuliah. Kemudian mahasiswa dapat mengisi form keterangan cuti kuliah pada link berikut ini KLIK DISINI
- Format keterangan cuti kuliah akan dikirimkan melalui email yang terdaftar
- Mahasiwa mencetak form keterangan cuti akademik sebanyak 1 rangkap yang kemudian di TTD oleh An.Ketua dan di cap STMIK dumai
Cuti akademik adalah izin yang diberikan kepada mahasiswa untuk tidak mengikuti aktivitas akademik atau berhenti studi sementara dalam jangka waktu satu semester. Cuti diatur dalam SK Rektor No 3 Tahun 2016 sebagai berikut :
- Mahasiswa diperbolehkan mengajukan cuti akademik setelah mengikuti satu semester kuliah.
- Cuti akademik diberikan paling banyak empat semester selama studi di UAD untuk mahasiswa program diploma 4/sarjana/doktor; dan paling banyak dua semester selama studi di UAD untuk mahasiswa diploma 3/program magister.
- Setiap cuti akademik dapat diberikan sebanyak-banyaknya dua semester berturut-turut.
- Mahasiswa yang sedang mengerjakan tugas akhir tidak diperkenankan cuti akademik.
- Mahasiswa yang mengambil cuti akademik memiliki kewajiban untuk membayar biaya registrasi ulang dan Sumbangan Pengembangan Perguruan Tinggi (SPPT) serta tidak memiliki hak untuk mengikuti kegiatan akademik serta menggunakan fasilitas yang diperuntukkan bagi mahasiswa.
Prosedur Cuti Akademik
- Mengajukan izin cuti akademik dengan mengisi formulir yang telah disediakan oleh Fakultas atau kantor BAA atau dapat diunduh klik disini dengan melampirkan:
- Surat permohonan izin cuti akademik yang telah ditandatangani oleh Dosen Wali, Kaprodi dan Dekan.
- Surat Keterangan Bebas Perpustakaan.
- Surat Keterangan Bebas Laboratorium.
- Surat Keterangan Bebas administrasi keuangan.
- Untuk formulir perpanjangan cuti kuliah Silahkan klik sini.
- Proses pengajuan Cuti secara Online silahkan di link //s.uad.id/FormCuti
- Untuk melihat status Cuti bisa cek di portal masing-masing dan dapat mengambil Surat Ijin Cuti Akademik 7 hari setelah permohonan cuti diajukan di BAA.
- Surat cuti yang sudah jadi bisa cek di link //s.uad.id/suratcuti
Mahasiswa dapat mengajukan izin cuti akademik sesuai jadwal pada kalender akademik. Pengajuan izin cuti di luar jadwal tidak diperbolehkan sehingga yang bersangkutan akan diberikan status sebagai mahasiswa tidak aktif.