Pajak yang tidak dibayarkan oleh keluarga adalah, kecuali

4.

Ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d, huruf e, huruf h, huruf 1, dan Penjelasan huruf k diubah dan ditambah 3 (tiga) huruf, yakni huruf q sampai dengan huruf s, ayat (2) diubah, ayat (3) huruf a, huruf d, huruf f, huruf i, dan huruf k diubah, huruf j dihapus, dan ditambah 3 (tiga) huruf, yakni huruf l, huruf m, dan huruf n sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

Jakarta - Setiap indvidu atau badan usaha pastinya sewaktu-waktu melakukan kegiatan amal, setidaknya sekali dalam setahun. Kegiatan tersebut dilakukan untuk membantu mereka yang kekurangan dan membutuhkan sesuatu. Apalagi banyak orang yang kesusahaan pada masa pandemi COVID-19, jadi banyak dari mereka yang berkelebihan memutuskan untuk melakukan amal untuk memberikan bantuan bagi mereka yang kekurangan. Kegiatan amal tersebut dilaksanakan mulai dari skala kecil sampai ke skala yang besar.

Secara hukum, sumbangan dan kegiatan aman ini dibagi menjadi beberapa jenis, guna mengklasifikasikannya dalam peraturan, seperti peraturan perpajakan. Saat hendak melakukan amal, ada baiknya jika kita memahami jenis-jenis sumbangan yang termasuk dan yang tidak termasuk sebagai objek Pajak Penghasilan, karena ternyata tidak semua sumbangan dikenakan pajak.

Peruaturan pajak atas dana sumbangan diatur pada PMK No. 245/PMK.03/2008 yang menyatakan bahwa pajak yang dikenakan kepada beberapa jenis sumbangan ialah PPh pasal 21. Lalu, terdapat peraturan lanjutan yang tertuang dalam PMK No. 90/PMK.03/2020 yang mengatur jenis-jenis bantuan dan atau sumbangan yang dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan, yaitu sebagai berikut:

  1. Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat
  2. Badan keagamaan nonprofit yang kegiatan utamanya mengelola tempat ibadah dan/atau penyelenggara kegiaatan agama
  3. Badan Pendidikan nonprofit yang kegiatan utamanya penyelenggara pendidikan
  4. Badan sosial termasuk yayasan nonprofit yang kegiatan utamanya memelihara kesehatan, orang lanjut usia, yatim piatu, memeri santunan korban bencana alam, kecelakaandan sejenisnya, pemberian beasiswa, dan pelestarian lingkungan hidup.
  5. Koperasi
  6. Orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil
  7. Tidak terdapat hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang besangkutan

Meskipun terdapat hubungan kepemilikan atau penguasaan antara pemberi dan penerima sumbangan/bantuan yang merupakan badan pendidikan, keagamaan, atau sosial termasuk yayasan, maka penghasilan atau keuntungan yang didapatkan dari hasil bantuan, sumbangan, atau hibah tetap tidak termasuk dalam objek pajak penghasilan. Bagi pemberi, segala bentuk sumbangan dapat dijadikan faktor pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan penghasilan kena pajak.

Untuk pihak pemberi, segala bentuk bantuan, sumbangan dan hibah dapat dijadikan sebagai faktor yang mengurangi penghasilan bruto untuk perhitungan penghasilan kena pajak.

            Bagi pihak penerima, bantuan atau sumbangan juga dikeculaikan sebagai objek pajak penhasilan sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah mengenai bantuan atau sumbangan yang bersfiat keagamaan dikecualikan dari objek pajak penghasilan, selama tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemillikan.

            Hal-hal tersebut baiklah kita sebagai Wajib Pajak yang akan melakukan kegiatan amal ketahui terlebih dahulu, karena dengan itu dapat mempermudah kita saat melakukan laporan perpajakkan dan mengurangi biaya kita.

1. Berikut ini pernyataan yang benar tentang pajak, adalah ....a. Iuran wajib kepada negara sesuai UU dan tidak mendapatkan balas jasa secara langsungb. Iuran yang harus dibayar wajib pajak dan akan memperoleh balas jasa secara langsungc. Iuran wajib pajak yang dibayar dengan sukarela

d. Iuran yang diatur dengan undang-undang dan bersifat sukarela

a. Iuran wajib kepada negara sesuai UU dan tidak mendapatkan balas jasa secara langsung


2. Berapapun jumlah penghasilan seseorang atau Badan Usaha, akan dikenakan tarif pajak yang sama adalah pemungutan jenis pajak....a. Progresifb. Degresifc. Tetap

d. Proposional

3. Perhatikan jenis-jenis pajak di bawah ini1) Pajak penghasilan2) Pajak Bumu dan Bangunan3) Bea Materai4) Pajak Kendaraa n Bermotor5) Pajak HiburanManakah yang termasuk Pajak Pusata. 1,2,3b. 1,2,4c. 2,3,5

d. 3,4,5

4. Berikut yang termasuk pajak daerah, kecuali....a. Pajak reklameb. Pajak penghasilanc. Pajak Hiburan

d. Pajak Hotel

5. Berikut ini yang termasuk objek pajak adalah....a. Firmab. Labac. PNS

d. Pribadi

6. Pajak yang tidak dibayar oleh keluarga adalah, kecuali...a. PBBb. PPhc. Pajak kendaraan bermotor

d. Pajak kegiatan ekspor dan impor

7. Perhatikan jenis-jenis pajak di bawah ini1) Pajak iklan2) Bea masuk3) Pajak bumi dan bangunan4) Pajak peftunjukan5) Bea materai6) Pajak Barang mewah7) Pajak kekayaan8) Pajak penghasilanBerdasarkan data diatas yang termasuk pajak langsung ditunjukkan pada nomor...a. 1, 6,7b. 2,3,8c. 1,3,5

d. 2,4,5

8. Bagi wajib pajak yang melalaikan kewajibannya akan di kenakan sanksi berikut ini, kecuali....a. PPN dan bea imporb. PPh dan PBBc. PKB dan PPN

d. PPh dan PPN

9. Negara berhak memungut pajak karena Negara melindungi keselamatan jiwa, harta benda dan hak-hak rakyatnya, oleh sebab itu rakyat harus membayar pajak untuk jaminan perlindungan. Pernyataan tersebut termasuk teori ...a. Asuransib. Gaya Pikulc. Kepentingan

d. Balas budi

10. Sebagai masyarakat yang berbakti kepada negara, rakyat harus sadar bahwa pembayaran pajak merupakan suatu kewajiban. Hal tersebut merupakan teori ...a. Teori Asas daya beli.b. Teori Asuransic. Teori Kepentingan

d. Teori Bakti

11. Sistem pemungutan pajak dimana wajib pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang sendiri, dalam sistem ini inisiatif dan kegiatan dalam menghitung dan menetapkan pajak sepenuhnya berada pada wajib pajak system ini dinamakan ...a. Rental Offcial systemb. Official assessment systemc. Withholding system

d. Selft assessment system

d. Selft assessment system

12. Cara pengenaan pajak yang didasarkan atas suatu anggapan dan anggapan tersebut tergantung pada ketentuan UU. COntohnya penghasilan seseorang wajib pajak pada tahun berjalan dianggap sama dengan penghasilan pada tahun sebelumnya dinamakan ...a. Stelsel Simbolatifb. Stelsel Campuranc. Stelsel Fictive

d. Stelsel Riil

13. Fiskus akan mengenakan pajak berdasarkan anggapan yang ditentukan UU yang selanjutnya setelah berakhirnya tahun pajak dilakukan pengenaan pajak sesuai keadaan yang sesungguhnya (riil), dinamakan ...a. Stelsel Simbolatifb. Stelsel Kreativec. Stelsel Rill

d. Stelsel Campuran

14. Sistem pemungutan pajak yang mana perhitungan pemotongan, pembayaran, dan pelaporan pajak dipercayakan kepada pihak ketiga oleh Negara dinamakan sistem...a. Rental Offcial systemb. Multimatic systemc. Withholding system

d. Official Assesmen system

15. Berikut ini yang termasuk pajak subjektif adalah ...a. Bea Masuk.b. Pajak Penjualanc. Bea Meterai.

d. Pajak Penghasilan

16. Tarif pajak progresif diterapkan dalam ...a. Bea Masuk.b. Pajak Penjualan dan Bangunan.c. Bea Meterai.

d. Pajak Penghasilan.

17. Asas Domisili diterapkan dalam Undang-Undang ...a. Pajak Pertambahan Nilaib. Pajak Bumi dan Bangunanc. Pajak Penghasilan khususnya Wajib Pajak Luar Negeri.

d. Pajak Penghasilan khususnya WP Dalam Negeri

d. Pajak Penghasilan khususnya WP Dalam Negeri

Selanjutnya: Soal Perpajakan Bagian 2

Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ditentukan berdasarkan status wajib pajak pada awal tahun pajak yang bersangkutan. Status wajib pajak terdiri dari:

TK/... Tidak Kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga;
K/... Kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga;
K/I/... Kawin, tambahan untuk isteri (hanya seorang) yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga;

Tanggungan anggota keluarga adalah anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Contoh Hubungan keluarga sedarah dan semenda :

  • Sedarah lurus : Ayah, ibu, anak kandung
  • Semenda lurus : Mertua, anak tiri

Saudara kandung dan saudara ipar yang menjadi tanggungan wajib pajak tidak memperoleh tambahan pengurangan PTKP.

Saudara dari ayah/ibu tidak termasuk dalam pengertian keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus.

Daftar PTKP untuk perhitungan pajak Wajib Pajak Orang Pribadi mulai tahun pajak 2016 adalah sebagai berikut:

Laki-laki/Perempuan Lajang

 

Laki-laki Kawin

 

Suami dan Istri Digabung

TK/0

Rp54.000.000

K/0

Rp58.500.000

K/I/0

Rp112.500.000

TK/1

Rp58.500.000

K/1

Rp63.000.000

K/I/1

Rp117.000.000

TK/2

Rp63.000.000

K/2

Rp67.500.000

K/I/2

Rp121.500.000

TK/3

Rp67.500.000

K/3

Rp72.000.000

K/I/3

Rp126.000.000

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA