Otoritas Jasa keuangan OJK adalah lembaga yang mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan berikut

30 Nov 2021

tugas OJK - Berbicara tentang keuangan, apapun sektornya, pasti akan mengikut sertakan topik pembahasan tentang OJK. Hal ini dirasa wajar karena peran OJK dalam kelegalan sebuah lembaga penyedia jasa keuangan, seperti investasi, asuransi, lembaga pembiayaan, serta dana pensiun sangat penting. Lantas, apa saja tugas dan wewenang yang dimiliki oleh Otoritas Jasa Keuangan?

Ikuti terus artikel ini ya Sahabat!

Pengertian OJK

Mari ketahui apa itu OJK lebih dulu. Secara simpel, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah sebuah lembaga yang berwenang untuk mengatur, mengawasi, memeriksa, dan menyelidiki segala aktivitas transaksi di sektor keuangan. 

Selain itu, OJK merupakan lembaga independen.OJK memiliki dasar hukumnya sendiri yang mengatur tentang segala hal yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi dari OJK, yakni UU No. 21 Tahun 2011.

Oleh karena itu, OJK memiliki kebebasan dari intervensi lembaga negara manapun dan tupoksinya tidak akan tumpang tindih dengan tupoksi Bank Indonesia.

(Baca juga: Kulik tentang Lembaga Keuangan Mikro di Sini)

Lantas, bagaimana sejarah berdirinya lembaga yang bernama Otoritas Jasa Keuangan ini?

Sejarah OJK

Menjaga stabilitas keuangan agar tetap stabil merupakan otoritas yang dimiliki oleh Bank Indonesia. Sehingga, dapat dikatakan bahwa semua lembaga keuangan sejak pertama kali Bank Indonesia didirikan hingga tahun 2011 berada di bawah pengawasan Bank Indonesia.

Tentunya, lembaga keuangan saat itu masih terbatas. Mengingat perkembangan ekonomi tidak sepesat era perkembangan teknologi dan belum berlaku pasar bebas di Indonesia.

Oleh karena itu, semua lembaga keuangan perbankan masih di bawah pengawasasn Bank Indonesia dan industri keuangan non-bank serta pasar modal berada di bawah ementerian Keuangan dan Bapepam-LK.

(Baca juga: 5 Fungsi Lembaga Keuangan di Indonesia, Bukan Cuma Bank)

Akan tetapi, segalanya berubah sejak fenomena globalisasi yang didukung perkembangan teknologi terjadi.

Tidak hanya terjadinya pasar bebas yang memudahkan pihak asing ikut aktif sebagai penyedia layanan, perkembangan teknologi khususnya di bidang financial technology atau fintech pun semakin meningkatkan jumlah lembaga penyedia jasa keuangan mulai dari bank hingga non-bank seperti lembaga pembiayaan, investasi, dan asuransi.

Menjamurnya jumlah lembaga keuangan dalam waktu pesat ini juga berpengaruh terhadap tingkat kecurangan yang sangat mungkin terjadi sehingga merugikan pihak konsumen. Akan tetapi, tentunya Bank Indonesia tidak memiliki wewenang untuk mengatasi persoalan perbankan dalam lingkup mikro.

Untuk persoalan industri keuangan non-bank dan pasar modal pun tidak lagi berada di bawah wewenang Kementerian Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

(Baca juga: Asuransi Syariah 101)

Oleh sebab itu, didirikanlah sebuah lembaga independen, yang memiliki kebebasan untuk melaksanakan wewenang pengawasan dan pengaturannya dari intervensi pihak manapun.

Lembaga ini kemudian diberi nama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan disahkan melalui peraturan UU No. 21 Tahun 2011 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 16 Juli 2012.

Akan tetapi, proses pengalihan wewenang pengawasan dari Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tidak terjadi serta merta.

(Baca juga: Kupas Tuntas tentang OJK di Sini)

Baru pada akhir tahun 2013, pengawasan perbankan beralih sepenuhnya beralih dari Bank Indonesia ke OJK. Disusul 1 Januari 2015, OJK melakukan perluasan fungsi pengawasan industri keuangan non-bank dengan memulai pengaturan dan pengawasan Lembaga Keuangan Mikro (LKM).

Tugas OJK

Sebagai upaya mewujudkan visi misinya, tentu Otoritas Jasa Keuangan memiliki tugas dan wewenang yang harus dipenuhi.

Wakalahmu mengategorikan tugas OJK ke dalam 3 sektor, sebagai berikut:

OJK memiliki tugas dalam lingkup sektor perbankan. 3 tugas Otoritas Jasa Keuangan tersebut ialah sebagai berikut.

Pertama, OJK sebagai lembaga independen bertugas menyusun sistem pengawasan seluruh bank yang beroperasi di Indonesia. Kedua, OJK pun wajib menegakkan hukum dalam sektor bank. 

Ketiga, lembaga ini bertugas untuk mengadakan pembinaan, pemeriksaan dan pengawasan dalam sektor bank. 

Sementara dalam sektor Industri Keuangan Non-Bank atau yang biasa disingkat dengan IKNB, setidaknya ada 2 poin yang menjadi tugas OJK.

(Baca juga: Pendapat Rasul tentang Sifat Amanah)

Pertama, Otoritas Jasa Keuangan bertugas untuk menjalankan semua kebijakan IKNB sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kedua, lembaga ini bertugas melakukan evaluasi, merumuskan norma serta prosedur   dalam sektor IKNB.

Adapun untuk sektor pasar modal, OJK memiliki tugas untuk membuat rumusan prinsip dalam pengelolaan dan transaksi keuangan. Selain itu, OJK pun bertugas untuk menganalisis pengawasan dan pengembangan pasar modal.

OJK juga turut andil dalam manajemen krisis yang terjadi di sektor pasar modal.  

Wewenang OJK

  • Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank
  • Kegiatan usaha bank, seperti sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa
  • Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank, meliputi likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan dan pencadangan bank
  • Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi manajemen risiko, tata kelola bank, prinsip mengenal nasabah dan anti-pencucian uang, dan pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan, serta pemeriksaan bank.
  1. Menetapkan peraturan dan keputusan OJK
  2. Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan
  3. Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK
  4. Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu
  5. Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada lembaga jasa keuangan
  6. Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menata usahakan kekayaan dan kewajiban
  7. Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor jasa keuangan

 3. Kewenangan dalam mengawas sektor perbankan dan non-bank

(Baca juga: Apa Itu Amanah dalam Islam?)

  • Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan
  • Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif
  • Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan di sektor jasa keuangan
  • Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan/atau pihak tertentu;
  • Melakukan penunjukan pengelola statuter
  • Menetapkan penggunaan pengelola statuter
  • Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan
  • Memberikan dan/atau mencabut: izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran dan penetapan lain

Usai sudah pembahasan singkat mengenai apa itu OJK, sejarah, tugas OJK dan wewenangnya pada artikel kali ini. Bagaimana Sahabat? Mulai sekarang, pastikan teliti sebelum menggunakan jasa keuangan ya. Pastikan perusahaan tersebut resmi dan terdaftar di OJK.

Semoga informasinya bermanfaat ya. Untuk kemudahan mendapatkan produk proteksi syariah untuk sahabat, Wakalahmu sebagai marketplace asuransi khusus syariah pertama di Indonesia hadir menawarkan beragam pilihan produk yang sesuai dengan kebutuhan sahabat.

Tidak hanya itu, tersedia juga kalkulator zakat untuk bantu Sahabat hitung jumlah zakat yang harus dibayar.

Yuk, cek Wakalahmu sekarang!

 Foto: Freepik.com

Investree.id — 21 September 2021

Wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) penting untuk Anda ketahui. Pemerintah membentuk lembaga independen ini untuk melakukan pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan pada sektor keuangan. Untuk lebih lengkapnya, Anda bisa pelajari apa itu Otoritas Jasa Keuangan beserta tugas dan wewenangnya di bawah ini.

Sekilas tentang OJK

Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang didirikan pemerintah agar ada yang mengawasi segala sesuatu yang terjadi pada sektor keuangan. Tentunya, setiap tindakan yang diambil untuk menangani setiap masalah di sektor keuangan dilandasi oleh undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Namun perlu dicatat, Otoritas Jasa Keuangan lembaga independen namun tetap legal. Ada UU khusus yang memang mengatur Otoritas Jasa Keuangan, artinya ada landasan hukum untuk menjalankan semua tugas dan wewenangnya.

Tak hanya perbankan konvensional dan syariah, Otoritas Jasa Keuangan juga mengawasi aktivitas keuangan non-perbankan seperti asuransi, pasar modal, pembiayaan, hingga fintech. Salah satu platform yang sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan adalah Investree. Investree menjadi jembatan yang mempertemukan antara peminjam (Borrower) dan pemberi pinjaman (Lender).

Investree adalah salah satu lembaga keuangan non-perbankan yang menerapkan sistem online berupa marketplace untuk Anda yang ingin mengajukan dan memberikan pinjaman untuk pembiayaan Usaha Kecil dan Menengah. Semua layanan dan penawaran dari Investree sangat mudah diproses dan aman karena berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan. Sudah berstatus berizin pula. Tak berhenti sampai di situ, Investree menawarkan imbal hasil yang menarik bagi Lender dan pinjaman berbunga kompetitif bagi Borrower hingga 20%p.a.

Dengan memberikan dan mengajukan pinjaman melalui Investree yang sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, Anda dapat saling membantu meraih tujuan finansial sekaligus bersama-sama memberdayakan perekonomian masyarakat Indonesia. Daftar Investree sekarang dan mari tumbuh bersama.

Tugas dan Wewenang OJK

Tugas Otoritas Jasa Keuangan salah satunya untuk menjalankan sistem pengaturan serta pengawasan yang terintegrasi pada semua kegiatan yang ada di sektor jasa keuangan. Tugas utama Otoritas Jasa Keuangan adalah mengawasi dan mengatur kegiatan yang ada di sektor perbankan, pasar modal, lembaga keuangan non-perbankan seperti asuransi, dana pensiun, dan jasa lembaga jasa keuangan lain.

Berkaitan dengan tugas OJK, ada wewenang yang hanya bisa dilakukan Otoritas Jasa Keuangan untuk memenuhi tugas-tugasnya, antara lain:

  • Memberi izin untuk seluruh kegiatan yang terjadi dalam sebuah bank seperti pendirian bank, pembukaan kantor bank, hingga pencabutan izin usaha bank.
  • Mengatur kegiatan bank yang berkaitan dengan sumber dana, pendanaan, produk hibridasi, serta kegiatan di bidang jasa.
  • Mengatur dan mengawasi tata kelola bank sampai pemeriksaan bank.
  • Membuat dan menetapkan peraturan tentang pengawasan sektor jasa keuangan.
  • Membuat dan menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur hingga mengelola dan mengatur kekayaan serta kebutuhan.
  • Membuat kebijakan operasional pengawasan pada kegiatan layanan keuangan pada sektor non-perbankan.
  • Mengawasi implementasi tugas pengawasan Kepala Eksekutif lembaga keuangan.

Intinya, wewenang Otoritas Jasa Keuangan sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku. Semua yang berkaitan dengan kegiatan dalam sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan memiliki wewenang untuk mengawasi, mengatur, serta membuat keputusan yang dianggap perlu. Hal ini sangat penting bagi sektor keuangan Negara agar tidak ada hal yang menyimpang dan merugikan. Bagi Anda yang ingin melakukan transaksi di berbagai platform, pastikan platform tersebut sudah diawasi Otoritas Jasa Keuangan agar transaksi aman dan nyaman.

Referensi:

Cahya Dicky Pratama. 19/11/2020, 13:25 WIB. OJK: Tujuan Pembentukan, Tugas, Fungsi, dan Wewenangnya. Kompas.com: //bit.ly/2X1Boye

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA