Merendahkan orang lain karena berbeda fisik merupakan perbuatan

Gaya Hidup. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

Merendahkan seseorang memang terkadang terasa hebat, apalagi ketika merendahkan itu saat kita menjadi orang yang besar dan penting dan merendahkan kepada orang yang miskin, kecil dan rendah. Terkadang terjadi diantara teman sendiri, saat kita ada kelebihan kemudian merendahkan teman kita yang tidak sama memiliki kelebihan dengan kita.

Merendahkan itu lebih ke arah mencaci maki bukan memotivasi, merendahkan itu bukan hal yang baik, tidak ada kebaikan dalam merendahkan seseorang atau mencaci maki seseorang. Baik agama, sosial masyarakat, negara bahkan sains telah menghukumi bahwa perbuatan yang bersifat merendahkan orang lain itu dilarang.

Bercanda dan Memotivasi seseorang itu bukan berarti merendahkan dengan mencaci maki perbuatan buruknya atau hal lain yang dimilikinya. Apalagi jika anda seorang yang terpandang seperti Guru, Pejabat, atau Dokter maka itu akan berakibat buruk bagi objek yang direndahkan bahkan lebih-lebih terhadap anda sendiri. Maka dari itu hindari merendahkan seseorang dengan mencaci maki kejelekan mereka, berikut Akibat buruk dari merendahkan seseorang :

1. Sombong

Ketika orang merendahkan seseorang dengan mencaci maka dalam hatinya akan tersebesit rasa bahwa dirinya lebih baik. misalnya "kamu itu bodoh, gk mungkin bisa masuk ke Sekolah Negeri, tidur saja sana!!!". Hindari mencaci maki !!!

2. Hati Keras

Orang yang suka merendahkan orang lain biasanya membuat hatinya keras, artinya tidak mau menerima nasihat atau petuah bahkan meskipun nasihat atau petuah itu benar dan baik untuk dirinya, ya itu tadi dikarenakan dia merasa lebih baik. 

3. Mudah Marah

Orang yang suka merendahkan dan mencaci maki seseorang akan mudah marah karena dia tidak pernah berfikir untuk menerima caci makian mereka sendiri, meskipun awalnya merendahkan itu bersifat bercanda seperti "wew,,, apa kamu itu, tidur-tidur saja, gk ada pekerjaan nganggur terus ... mati saja ,,, gk bermanfaat kamu hidup itu, wkwkwkwk". 

4. Berburuk Sangka

Kebanyakan orang yang suka mencaci maki seseorang adalah orang yang selalu berburuk sangka kepada orang lain, mereka tidak pernah berfikir positif kepada yang lain selalu menjadikan dirinya sendirilah yang positif dan baik.

Merendahkan adalah sikap senang menggurui, merasa lebih baik, serta suka menghina orang lain. Tidak ada alasan yang dibenarkan untuk perilaku suka merendahkan orang lain.

Sebab apa tidak boleh meremehkan orang lain?

Mengapa kita tidak boleh meremehkan orang lain​ Karena berdasarkan penjelasan Rasulullah Saw bahwa ternyata meremehkan orang lain itu adalah sifat sombong. Sombong itu adalah sifat yang tercelah.

Apa akibat jika kita bersikap merendahkan orang yang berbeda dengan kita?

Jawaban: kita akan dibenci oleh orang lain. kita akan disebut orang sombong. kita juga akan disebut sebagai orang berhati keras.

Apa dosa menghina orang lain?

Serius ataupun bercanda, mengejek atau mencela orang lain bukanlah hal yang dibenarkan. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Hujuraat ayat 11 yang artinya: Dilansir dari laman NU Online, sahabat Ibnu Abbas ra menyebutkan bahwa senyum merendahkan dan tertawa penghinaan terhadap orang lain merupakan dosa yang pasti tercatat.

Apa yang terjadi bila kita merendahkan pekerjaan dari orang tua teman kita?

Jawaban: Teman kita bisa tersinggung karena orang tua mereka bekerja demi menghidupi keluarganya, termasuk teman kita tersebut. Lebih parah lagi, kemungkinan kita akan dijauhi teman itu karena ia khawatir setiap bertemu kita, pekerjaan orang tuanya akan menjadi bahan hinaan lagi.

Apakah orang lain meremehkan orang lain?

Jangan meremehkan orang lain, karena orang itu kemungkinan besar memiliki kelebihan unik yang tidak anda miliki. Meremehkan orang lain adalah bentuk penghinaan terhadap potensi luar biasa manusia. Setiap manusia memiliki potensi luar biasa, dan tak ada manusia yang pantas untuk diremehkan.

Apakah tingkah laku merupakan sesuatu yang dilakukan oleh seseorang?

Pengertian tingkah laku adalah segala sesuatu yang dikatakan atau dilakukan oleh seseorang berupa tindakan yang bisa diukur, diperhatikan dan dinilai, merupakan sembarang perbuatan yang dilakukan secara sadar ataupun tidak. Dengan kata lain, tingkah laku adalah manifestasi secara fisik berupa sikap yang berlandaskan nilai – nilai tertentu.

Siapa yang senang untuk merendahkan orang lain?

Seseorang yang senang untuk merendahkan orang lain akan merasa semakin kuat saat orang ditindas merasa takut. Jika dengan sikap diam dan bicara dengan baik tidak membuat dia berhenti, maka kita harus bertindak lebih tega dan berani. Saat dia mencibir kita di depan umum sesekali kita melawan dengan bijak dan santun.

Bagaimana cara merendahkan orang yang meremehkan?

Berusaha Melawan dengan Anggun Cara menyikapi orang yang meremehkan kita adalah berusaha melawan dengan anggun. Seseorang yang senang untuk merendahkan orang lain akan merasa semakin kuat saat orang ditindas merasa takut. Jika dengan sikap diam dan bicara dengan baik tidak membuat dia berhenti, maka kita harus bertindak lebih tega dan berani.

Bagaimanakah ciri ciri orang yang sombong dan angkuh?

Hati-Hati, Ini 7 Ciri Kamu Punya Sifat Sombong

  1. Suka pamer. Ini adalah tanda paling mencolok dari orang yang sombong.
  2. 2. Sikap yang kasar.
  3. 3. Selalu ingin benar.
  4. 4. Tidak mudah memberi selamat kepada orang lain.
  5. Melebih-lebihkan kemampuannya.
  6. 6. Tidak sadar diri.
  7. 7. Melihat segalanya sebagai saingan.

Orang sombong itu apa?

Orang yang sombong disebut sebagai orang yang paling merasa memiliki segalanya. Mulai dari pencapaian dan harta misalnya. Bahkan, orang yang sombong ini kerap menjatuhkan orang lain, terutama orang yang lebih lemah.

Apa hukum merendahkan orang lain?

Allah telah melarang kita untuk tidak merendahkan orang lain. Allah berfirman : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka.

Mengapa kita tidak boleh merendahkan orang lain?

Apa akibatnya jika kita bersikap merendahkan orang yang berbeda dengan kita?

Apa balasan bagi orang sombong?

Azab bagi orang sombong itu adalah dijerumuskan ke dalam neraka Jahannam. “Di dalam Al-Qur’an, kita telah diingatkan untuk jangan memiliki sifat-sifat buruk yang pernah dipraktikkan oleh iblis. Hati-hati di antaranya adalah sifat sombong dalam kehidupan,” kata Ustaz Adi Hidayat.

Apa nama lain dari sombong?

Takabur adalah sikap mental dan perbuatan yang merasa dirinya lebih besar, lebih tinggi, lebih pandai, atau lebih segalanya dan memandang orang lain lebih rendah. Seseorang yang memiliki sikap dan perbuatan takabur atau sombong adalah mutakabbir.

Mengapa manusia tidak boleh merendahkan martabat sesama?

Jawaban terverifikasi ahli Sesama manusia tidak boleh saling merendahkan karena setiap manusia pasti juga mempunyai kelebihan dan kekurangannya masing masing. Jadi, nilailah dulu diri kita sendiri sebelum menilai orang lain.

Mengapa kita tidak boleh menghina pekerjaan orang lain?

Setiap orang memiliki peranannya masing-masing dalam kehidupan. Termasuk dalam hal pekerjaan. Semuanya saling membutuhkan dan saling melengkapi. Itulah mengapa kita tidak boleh menghina pekerjaan orang lain.

Ketika seseorang menghargai,  menghormati, berkata dan betindak baik terhadap orang lain, dan mampu memposisikan orang lain sama pentingnya dengan dirinya sendiri, maka perlakuan seperti ini akan meningkatkan harkat dan martabat orang itu sendiri.

Perbuatan penghinaan terhadap orang lain yang saat ini banyak dilakukan seperti dengan cara mengejek, mengolok-olok, atau menghina fisik orang lain, membuktikan bahwa pelaku penghinaan tidak mempunyai kemampuan untuk menghargai orang lain, ketika pelaku penghinaan tidak mempunyai kemampuan untuk menghargai orang lain, maka dapat dipastikan ada yang salah dengan hatinya, hatinya dipenuhi rasa iri dan dengki, tidak bermoral atau rusak ahkhlaknya

Dalam islam Allah SWT melarang seorang muslim untuk mengejek, mengolok-olok, mencela, atau menghina orang lain, hal ini tercantum dalam Surat Al Hujurat ayat 11 ;

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olokkan) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari perempuan (yang mengolok-olok). Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk (fasik) setelah beriman. Dan barangsiapa tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim”.

Rosulullah saw bersabda, barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaknya dia berkata yang baik atau diam (HR. Bukhori dan Muslim).

Dalam hukum negara orang yang melakukan penghinaan terhadap orang lain, seperti mengejek, mengolok-olok, mencela atau menghina fisik orang lain, baik dilakukan secara langsung maupun melalui media elektronik, atau melalui media sosial, maka pelaku penghinaan tersebut bisa dikenakan sanksi pidana, dengan syarat ada pengaduan dari korban bahwa telah terjadi penghinaan terhadap dirinya atau termasuk dalam delik aduan. Delik aduan merupakan tindak pidana yang hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang dirugikan.

Jika penghinaan tersebut dilakukan secara langsung diucapkan atau menista dengan lisan, dan dilakukan dengan cara sengaja melanggar kehormatan atau menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, maka pelaku dapat tuntut berdasarkan Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penghinaan, dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) bulan atau denda paling banyak Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus ribu rupiah), yang jika dikonversi menjadi Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah)

Dalam Pasal 310 ayat (1) dikatakan “barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang dengan jalan menuduh dia melakukan suatu perbuatan dengan maksud yang nyata untuk menyiarkan tuduhan itu supaya di ketahui umum karena bersalah menista orang dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 9 (Sembilan) bulan atau denda sebanyak banyaknya Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) atau Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah). Menurut pengertian secara umum kata menghina dalam pasal ini adalah menyerang kehormatan dan nama baik seseorang, sehingga akibat perbuatan tersebut seseorang menjadi malu, hilang martabat atau hilang harga dirinya.

Kemudian jika penghinaan tersebut dilakukan secara tertulis misalnya dengan surat atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan atau ditempelkan dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 310 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan atau denda sebanyak-banyak Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) yang jika di konversi berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP. Denda sebesar Rp. 4.500 (empat ribu lima ratus rupiah) dibaca menjadi 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).

Jika penghinaan fisik seseorang dilakukan melalui media elektornik atau media sosial, maka pelaku penghinaan bisa dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana, berupa pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

Sahabatku sekalian perlu diketahui bahwa berdasarkan Pasal 74 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pengaduan hanya boleh diajukan dalam waktu enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan, jika bertempat tinggal di Indonesia, atau dalam waktu sembilan bulan jika bertempat tinggal di luar Indonesia.

Dan apabila dikemudian hari korban penghinaan berubah pikiran dan hendak memaafkan pelaku, kemudian ingin menarik pengaduannya, maka berdasarkan Pasal 75 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, penarikan kembali pengaduan atas suatu delik hanya dapat dilakukan paling lambat tiga bulan setelah diajukan, apabila waktu tersebut telah lewat maka pencabutan aduan tidak lagi dapat dilakukan. Artinya proses hukum tetap dilanjutkan, akan tetapi apabila dalam proses peradilan hakim memutus lain, seperti mengabulkan perdamaian antara kedua pihak, dan menghentikan perkara, maka itu menjadi kewenangan hakim.

//youtu.be/D-oW_xhyDsQ

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA