Menurut Aristoteles, monarki adalah suatu bentuk PEMERINTAHAN yang dipegang oleh

Loading Preview

Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.

Bentuk Pemerintahan Menurut Aristoteles : Pada kesempatan kali ini ppkn.co.id akan memberikan ulasan mengenai Bentuk Pemerintahan Menurut Aristoteles, yuk simak dibawah ini:

Demokrasi Merupakan kemerosotan (Versi Aristoteles)

Dalam bukunya yang berjudul Politica, Aristoteles berkata kalau negara itu ialah suatu persekutuan yang memiliki tujuan tertentu.

Negara terjadi sebab penggabungan keluarga jadi kelompok kecil yang kemudian bergabung lagi jadi lebih besar, serta seterusnya sampai timbul negara.

Aristoteles membagi sistem pemerintahan jadi 6, terdiri dari 3 yang baik serta 3 yang kurang baik.

Sistem pemerintahan yang baik merupakan Monarki, Aristokrasi serta Politeia, sebaliknya yang kurang baik merupakan Tirani, Oligarki serta Demokrasi.

Aristoteles pula menghubungkan sistem pemerintahan baik serta kurang baik sebagai kemerosotan; Monarki merosot jadi Tirani, Aristokrasi merosot jadi Oligarki, serta Politeia jadi Demokrasi.

Wujud negara sendiri menurut Aristoteles bisa dipecah bersumber pada:

  • Kuantitas, ialah jumlah orang yang memegang pemerintahan; apakah dipegang oleh satu orang, ataupun sekelompok orang ataupun oleh rakyat secara keseluruhan
  • Kualitas, ialah sifat ataupun tujuan pemerintahannya; apakah tujuan buat kepentingan serta kesejahteraan bersama ataupun cuma buat orang yang memegang pemerintahan

Bersumber pada dari kriteria tersebut, maka Aristoteles membagi bentuk negara jadi enam (6), yang terdiri dari tiga (3) wujud negeri yang baik, serta tiga (3) bentuk negeri yang kurang baik.

  1. Monarki merupakan sistem pemerintahan yang dipegang oleh satu orang buat kepentingan umum, akan namun sebab susah mencari orang yang bijaksana serta berpengalaman dalam memimpin, kesimpulannya sistem ini cenderung menuju ke Tirani, ialah sistem pemerintahan yang dipegang oleh satu orang buat kepentingan individu.
  2. Aristokrasi merupakan sistem pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok orang buat kepentingan umum, ialah sistem pemerintahan yang lebih baik dari Monarki serta menghindari terbentuknya Tirani. Sistem Aristokrasi memiliki kelemahan ialah bilamana tujuan pemerintahan berganti jadi buat kepentingan kelompok, bukan lagi kepentingan umum, ini yang disebut kemerosotan Aristokrasi jadi Oligarki.
  3. Aristoteles berpendapat kalau wujud pemerintahan Politeia merupakan yang sangat baik, sebab wujud pemerintahan ini dilandasi kalau pemikiran orang banyak lebih baik daripada sekelompok orang. Asas Politea kalau kekuasaan paling tinggi terdapat pada rakyat, buat kepentingan, kebaikan serta kesejahteraan umum serta dalam penerapannya diatur oleh undang-undang. Pada sistem Politea, kepentingan serta tujuan kebanyakan hendak selalu unggul, yang pada kesimpulannya bisa menimbulkan penyimpangan terbentuknya kekuasaan serta kepentingan buat satu kalangan. Aristoteles mendefinisikan ini sebagai kemerosotan Politea jadi Demokrasi.

Jadi menurut Aristoteles, Demokrasi itu tidak bagus? Bagaimana dengan sistem Demokrasi yang dianut oleh Indonesia?

Ada baiknya kita mengingat kalau Aristoteles hidup ratusan tahun saat sebelum masehi (384SM–322SM).

Pada masa itu definisi dari Demokrasi bagi Aristoteles merupakan kondisi yang tidak terkendali, pemberontakan yang terjadi sebab pertentangan kepentingan kalangan.

Demokrasi modern yang kita tahu pada saat ini sesungguhnya merupakan wujud pemerintahan Politeia pada era Aristoteles.

Negara Indonesia menganut asas pemerintahan Demokrasi, yang mana dalam penerapannya sejak merdeka sampai saat ini menghadapi beberapa kali penyesuaian.

Saat ini kita terletak pada orde reformasi yang diawali sejak 1998. Bisa dikatakan kalau Demokrasi pada orde reformasi ini merupakan Demokrasi Pancasila yang telah dirubah sesuai dengan keadaan negara pada saat ini.

Kesimpulan

Kembali ke Aristoteles serta wujud pemerintahan Politeia (Demokrasi modern), kalau dalam kehidupan berbangsa serta bernegara.

Seluruh kebijakan serta penerapannya wajib berasal dari rakyat serta buat rakyat, ialah suatu gagasan dasar serta bersifat umum.

Indonesia mempraktikkan Demokrasi Pancasila yang menganut dasar demokrasi yang sama serta disesuaikan dengan tujuan serta kondisi bangsa Indonesia.

Implementasi dari Demokrasi Pancasila sudah dibuktikan dengan suksesnya proses pemilihan umum langsung Presiden serta Wakil presiden sejak tahun 2004.

Meski demikian, banyak yang wajib dilakukan supaya Demokrasi Pancasila bisa lebih baik. Sosialisasi warga perlu ditingkatkan sehingga rakyat berani memberikan aspirasi kepada pemerintah.

Disisi lain masih terlihat kalau pejabat lebih mementingkan kelompok serta golongannya daripada membawa warga mengarah perubahan yang lebih baik.

Baca Juga :

Demikianlah ulasan dari ppkn.co.id mengenai Bentuk Pemerintahan Menurut Aristoteles, semoga bisa bermanfaat.

tirto.id - Monarki (kerajaan) dan republik adalah bentuk pemerintahan yang banyak dijumpai saat ini. Namun, bentuk pemerintahan yang diterapkan oleh negara-negara di dunia berbeda-beda, tergantung pada siapa yang menjadi kepala negaranya.

Indonesia memiliki bentuk pemerintahan republik konstitusional dengan presiden sebagai pemimpin negara. Bentuk pemerintahan republik mandat kekuasaannya berasal dari rakyat, melalui mekanisme pemilihan umum.

Teori yang paling tua tentang bentuk pemerintahan sendiri dibuat oleh Aristoteles. Yang membedakan adanya bentuk-bentuk negara tersebut adalah bentuk yang murni dan bentuk merosot (turunan).

Bentuk-bentuk negara menurut Aristoteles adalah :

  1. Monarki (bentuk murni)- tirani (bentuk merosot)
  2. Aristokrasi (bentuk murni)- oligarki (bentuk merosot)
  3. Demokrasi (bentuk murni)-oklokrasi (bentuk merosot)
Sementara, istilah pemerintah dalam arti organ dibagi menjadi dua yakni:

  • Pemerintahan dalam arti sempit (mengacu pada kekuasaan eksekutif) misalnya: menurut UUD 1945, pemerintah adalah Presiden yang dibantu oleh Wakil Presiden dan para menteri.
  • Pemerintahan dalam arti luas ialah semua organ negara termasuk DPR. Bentuk pemerintahan yang dikenal misalnya: monarki (kerajaan), republik, dan lain-lain.

Macam-macam Bentuk Pemerintahan di Dunia

1. Monarki

Monarki atau kerajaan termasuk bentuk pemerintahan tertua di dunia. Negara dipimpin oleh raja, kaisar, syah, atau ratu yang berganti secara turun temurun dan berlangsung seumur hidup. Contoh monarki: Inggris, Belanda, dan Brunei Darussalam.

Monarki sendiri dibagi menjadi:

  • Monarki mutlak (absolut), seluruh kekuasaan dan wewenang tidak terbatas (kekuasaan mutlak).
  • Monarki Konstitusional, kekuasaan raja dibatasi oleh suatu konstitusi (UUD)
  • Monarki Parlementer, ialah suatu monarki di mana terdapat suatu parlemen (DPR), para menteri, baik perseorangan maupun secara keseluruhan, bertanggung jawab sepenuhnya pada parlemen tersebut.

2. Tirani

Tirani adalah pemerintahan yang sewenang-wenang dan dijalankan secara otoriter juga absolut. Ini sekilas sama seperti monarki mutlak, karena kekuasaan ada pada satu orang. Contoh dari bentuk pemerintahan tirani adalah Adolf Hitler di Jerman dan Joseph Stalin dari Uni Soviet.

3. Aristokrasi

Pada bentuk pemerintahan aristokrasi, kekuasaan dipegang oleh beberapa orang yang dianggap mempunyai peran utama dalam negara, misalnya cendekiawan. Prancis adalah contoh negara yang sempat menjalankan bentuk pemerintahan ini, sekitar tahun 1700-an.

4. Oligarki

Hampir sama dengan aristokrasi, oligarki dijalankan oleh beberapa orang yang memegang kuasa. Bedanya, mereka ini diangkat dari sebab kekayaan, keluarga, atau kekuasaan dalam militer.

Negara yang menerapkan oligarki adalah Afrika Selatan, sebelum Nelson Mandela akhirnya menjadi presiden tahun 1994.

5. Demokrasi

Pada bentuk pemerintahan demokrasi, kekuasaan ada di tangan rakyat sehingga setiap warga negara memiliki hak setara dalam mengambil keputusan.

Abraham Lincoln mengatakan satu ungkapan yang terkenal mengenai demokrasi yaitu dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

6. Teknokrasi

Pada bentuk pemerintahan teknokrasi, kekuasaan dipegang oleh pakar teknis seperti ilmuwan, dokter, atau insinyur yang ahli dalam bidang tertentu. Mereka ini berwenang dalam mengambil keputusan negara, tidak hanya para politisi saja.

7. Timokrasi

Dalam bentuk pemerintahan timokrasi, kondisi ideal seperti kehormatan dan kemuliaan pemimpin yang jadi ukuran. Negara akan dipimpin oleh orang yang dianggap punya hal tersebut. Bukan lagi berdasar keturunan, kekuasaan, atau pemberian hak istimewa.

8. Oklokrasi

Kondisi ini terjadi saat massa bersenjata yang anarki masuk dalam pemerintahan secara tidak legal, Squad. Akibatnya rakyat lain menjadi takut, karena negara dikendalikan secara inkonstitusional dan ilegal.

Amerika pernah masuk dalam krisis ini sekira tahun 1930-an akibat pemberontakan keluarga mafia.

9. Plutokrasi

Pemerintahan diatur oleh konglomerat, yang tercipta akibat kondisi ekstrem. Kesenjangan sosial antara miskin dan kaya sangat terasa dalam plutokrasi. Orang kaya menyetir keputusan politik, militer dan ekonomi suatu negara karena ingin mempertahankan kekayaan.

Baca juga:

  • Bagaimana Kisah Junta Militer Myanmar Kuasai Negara Melalui Kudeta?
  • Isi Pasal 25A UUD 1945 Setelah Amandemen Tentang Wilayah Indonesia

Baca juga artikel terkait BENTUK PEMERINTAHAN atau tulisan menarik lainnya Cicik Novita
(tirto.id - cck/ulf)


Penulis: Cicik Novita
Editor: Maria Ulfa
Kontributor: Cicik Novita

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA