Mengapa penegakan hukum di Indonesia belum berjalan dengan baik

Pengantar

Ubi sociatas ibi ius, di mana ada masyarakat di situ ada hukum, ungkapan ini diperkenalkan Marcus Tullius Cicero (106-43 SM), seorang filosof, ahli hukum dan ahli politik kelahiran Roma. Pandangan Cicero didasarkan kepada aliran interaksi dalam masyarakat dan pembentukan struktur hukum bahwa setiap masyarakat mutlak menganut hukum, baik disengaja maupun tidak.

Urgensi kaidah hukum dalam tata pergaulan sosial adalah untuk menciptakan ketertiban, kedamaian, ketenteraman, kebahagiaan, dan kesejahteraan dalam kehidupan di masyarakat. Menurut Van Apeldorn[1] tujuan hukum adalah untuk mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Perdamaian antar-manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan hukum seperti kehormatan, kemerdekaan jiwa, dan harta benda dari pihak yang merugikan.

Hukum dapat memberikan kebahagiaan dan keadilan sosial dengan syarat kaidah hukum tersebut menjadi pedoman atau patokan bagi perilaku atau sikap tindak yang dianggap pantas atau seharusnya guna untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian dalam masyarakat. Oleh sebab itu, hukum sangat diperlukan dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Dalam kaitan keserasian antara kaidah hukum dan perilaku manusia meniscayakan berlakunya kaidah hukum dalam pelbagai aspek kehidupan dan sikap perilaku manusia. Secara teori ilmu hukum umumnya dibedakan pada 3 (tiga) macam pemberlakuan kaedah tersebut. Pertama, pemberlakuan hukum secara yuridis. Kedua, pemberlakuan hukum secara sosiologis. Ketiga, pemberlakuan hukum secara filosofis.[2]

Pemberlakuan hukum yang disebutkan pertama mengandung pengertian bahwa kaedah hukum menunjukkan hubungan keharusan antara suatu kondisi dan akibatnya dengan ketentuan hukum yang telah ditetapkan secara yuridis-formal.  Berlakunya hukum secara sosiologis, yang berintikan pada efektifitas hukum. 

Dalam hal ini ada dua teori yang menyatakan hal tersebut. Pertama, teori kekuasaan yang menyatakan bahwa hukum berlaku secara sosiologis, apabila dipaksakan berlakunya oleh penguasa; dan hal itu terlepas dari apakah masyarakat menerima atau menolaknya. Kedua, teori pengakuan yang berpokok pangkal pada pendirian, bahwa berlakunya hukum didasarkan pada penerimaan atau pengakuan oleh mereka kepada siapa suatu ketentuan hukum diberlakukan.  Pemberlakuan hukum yang disebutkan terakhir mengandung arti bahwa berlakunya hukum sesuai dengan cita-cita hukum sebagai nilai positif tertinggi.[3]

Indonesia sebagai suatu negara berkomitmen untuk menyatakan diri sebagai negara hukum.[4] Sebagai konsekuensi dari Pasal 1 ayat (3) Amandemen Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terdapat 3 (tiga) prinsip dasar wajib dijunjung oleh setiap warga negara yaitu, supremasi hukum, kesetaraan di hadapan hukum, dan penegakan hukum dengan cara-cara yang tidak bertentangan dengan hukum.[5]

Atau dengan kata lain, secara umum dapat diartikan negara hukum  atau rechsstaat  atau rule of law adalah negara yang susunannya diatur dengan sebaik-baiknya dalam peraturan perundang-undangan (hukum), sehingga segala kekuasaan dari alat-alat pemerintahannya didasarkan atas hukum. Begitu pula rakyat tidak bisa bertindak sekehendaknya yang bertentangan dengan hukum. Negara hukum ialah negara yang diperintah bukan oleh orang-orang tetapi oleh hukum. Penting untuk dipahami pengaturan konsep negara hukum yang ditempatkan dalam Pasal 1 (pasal paling pertama dalam UUD) tentunya memiliki makna bahwa konsep negara hukum merupakan sesuatu yang urgensinya sangat signifikan dalam kehidupan bernegara.[6]

Dalam negara hukum hak-hak rakyat dijamin sepenuhnya oleh negara dan sebaliknya kewajiban-kewajiban rakyat terhadap negara harus dilaksanakan sepenuhnya dengan tunduk dan taat pada segala peratuan perundang-undangan negara. Dengan demikian, pemaknaan negara hukum memang selalu dikaitkan dengan organisasi internal atau struktur negara yang harus diatur menurut hukum. Setiap tindakan penguasa, dan juga rakyat, harus  didasarkan atas hukum.

Menurut Joeniarto,[7] asas negara hukum mengandung arti bahwa dalam penyelenggaraan negara tindakan penguasa harus didasarkan hukum bukan didasarkan kekuasaan atau kemauan penguasa belaka dengan maksud untuk membatasi kekuasaan penguasa serta melindungi kepentingan masyarakat, yaitu perlindungan terhadap hak asasi anggota masyarakatnya dari tindakan sewenang-wenang.

Begitu pula menurut Sudargo Gautama,[8] dalam suatu negara hukum terdapat pembatasan kekuasaan negara terhadap perseorangan. Negara tidak maha kuasa, tidak bertindak sewenang-wenang. Tindakan-tindakan negara terhadap warganya dibatasi oleh hukum. Dengan demikian, suatu negara dapat dikategorikan sebagai negara hukum apabila tindakan dari pihak yang berwajib, penguasa atau pemerintah secara jelas ada dasar hukumnya sebagai dasar dari tindakan yang berwajib, penguasa atau pemerintah yang bersangkutan.

Frederich Julius Stahl dalam T. Azhary,[9] berpendapat negara hukum haruslah mengandung ciri atau unsur utama yang terdiri atas:

  1. mengakui dan melindungi hak-hak asasi manusia;
  2. untuk melindungi hak asasi tersebut maka penyelenggaraan negara harus berdasarkan teori trias politica;[10]
  3. dalam menjalankan tugasnya, pemerintah berdasar atas undang-undang (wetmatig bestuur);
  4. apabila dalam menjalankan tugasnya berdasarkan undang-undang pemerintah masih melanggar hak asasi (pemerintah campur tangan dalam kehidupan pribadi seseorang), maka ada pengadilan administrasi yang akan menyelesaikannya.

Sri Soemantri[11] dengan maksud yang sama menyatakan syarat negara hukum adalah:

  1. Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajiban harus berdasarkan atas hukum atau perundang-undangan.
  2. Adanya jaminan terhadap Hak Asasi Manusia.
  3. Adanya pembagian kekuasaan (distribution of power) dalam negara.

Singkatnya dapat disebut bahwa Indonesia sebagai negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat), berarti tidak berdasar atas kekuasaan (machstaat), dan pemerintahan yang berdasarkan sistem konstitusi (hukum dasar), bukan absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).

Masalah dan Urgensi Penegakan Hukum

Jika persyaratan negara hukum telah dapat dipenuhi, langkah selanjutnya adalah memastikan norma hukum tersebut dapat ditegakkan dengan baik. Penegakan hukum itu    adalah  suatu  proses  untuk  mewujudkan  keinginan-keinginan  hukum  menjadi kenyataan. Yang dimaksud dengan keinginan-keinginan hukum tersebut adalah pikiran-pikiran badan pembuat undang-undang yang dirumuskan dalam peraturan hukum itu.[12]

Penegakan hukum adalah serangkaian upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan institusi negara mulai dari kebijakan formulasi, aplikasi dan eksekusi. Dengan demikian, perlu dipahamkan bahwa penegakan hukum dalam arti luas adalah mekanisme atau proses membuat sebuah undang–undang atau produk hukum yang baik. Selanjutnya dengan norma yang baik itu bagaimana pula dapat mengaplikasikan produk hukum tersebut secara efektif pada tataran implementasinya dan terakhir adalah bagaimana menjadikan para narapidana yang diputus oleh putusan hakim dibina pada lembaga pemasyarakatan.

Masalahnya dalam usaha penegakan hukum selalu ditekankan pada pendekatan aspek penegakan undang-undang semata.

Pendapat itu senada dengan ungkapan Ucuk Agiyanto[13] perkembangan penegakan hukum di Indonesia yang masih belum berjalan baik, salah satunya karena penegakan hukum yang masih diartikan sebagai penegakan undang-undang semata sehingga keadilan prosedural dijadikan acuan dalam proses penegakan hukum.

Asumsi seperti ini adalah sangat keliru sekali karena hukum itu harus dilihat dalam suatu sistem yang berkerja saling berkaitan satu sama lain. Sistem hukum tidak hanya mengacu pada aturan (codes of rules) dan pengaturan (regulations). Tetapi mencakup juga bidang yang luas meliputi struktur, lembaga dan proses (procedure) yang mengisinya serta terkait dengan hukum yang hidup di masyarakat (living law) termasuk di dalamnya adalah kearifan lokal (local wisdom) serta budaya hukum (legal culture).

Hukum sebagai suatu sistem menurut Lawrence M. Freidman dalam Esmi Warasih[14] adalah adanya komponen-komponen yang terkandung dalam hukum yaitu:

  1. Komponen yang disebut dengan struktur. Ia adalah kelembagaan yang diciptakan oleh sistem hukum seperti pengadilan negeri, pengadilan administrasi yang mempunyai fungsi untuk mendukung bekerjanya sistem hukum itu sendiri. Komponen struktur ini memungkinkan pemberian pelayanan dan penerapan hukum secara teratur.
  2. Komponen substansi yaitu berupa norma-norma hukum, baik itu peraturan-peraturan, keputusan-keputusan dan sebagainya yang semuanya dipergunakan oleh para penegak hukum maupun oleh mereka yang diatur.
  3. Komponen hukum yang bersifat kultural. Ia terdiri dari ide-ide, sikap-sikap, harapan dan pendapat tentang hukum. Kultur hukum ini dibedakan antara internal legal culture yakni kultur hukumnya lawyers dan judged’s, dan external legal culture yakni kultur hukum masyarakat pada umumnya.

Namun demikian, ada fakta yang menyedihkan menurut Achmad Ali[15]  ketiga unsur sistem hukum itu mengalami keterpurukan dan berakibat dunia hukum di Indonesia mendapat sorotan tajam dari seluruh lapisan masyarakat baik dari dalam maupun luar negeri.  Mereka menuntut sistem hukum ditegakkan sebagaimana mestinya.

Meminjam Saharuddin Daming,[16] pada era sekarang ini penegakan hukum merupakan bagian dari tuntutan masyarakat yang menginginkan adanya suatu reformasi hukum. Akan tetapi sering kali tuntutan masyarakat terhadap reformasi hukum tersebut hanya disematkan kepada “lembaga peradilan atau hakim.” 

Padahal penegakan hukum bukan hanya dibebankan pada tugas hakim/pengadilan saja tetapi termasuk sebagai bagian tugas dari polisi selaku penyidik, jaksa selaku penuntut umum, advokat dan Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara yang sering disebut dengan istilah “criminal justice system”. Fenomena hujatan dan kritikan publik terhadap peradilan dengan melemparkan istilah “mafia peradilan/Judicial Corruption” telah lama terdengar.

Semua itu terjadi disebabkan adanya dalih mendapatkan hak dan memperjuangkan kebenaran semu, para pihak tersebut “memaksakan kebenaran” meski nyata-nyata berada di tempat yang salah untuk menghubungi para hamba hukum seperti polisi, jaksa, hakim dan advokat. Lebih parah lagi para hamba hukum tersebut bersedia menggadaikan kebenaran dengan kenikmatan sesaat.

Secara spesifik Hikmahanto Juwono[17] menyatakan problem dalam penegakan hukum di Indonesia meliputi hal: (1) Problem pembuatan peraturan perundang-undangan. (2) Masyarakat pencari kemenangan bukan keadilan. (3) Uang mewarnai penegakan hukum. (4) Penegakan hukum sebagai komoditas politik, penegakan hukum yang diskriminatif dan ewuh pekewuh. (5) Lemahnya sumberdaya manusia. (6) Advokat tahu hukum versus advokat tahu koneksi. (7) Keterbatasan anggaran. (8) Penegakan hukum yang dipicu oleh media massa.

Singkat kata, benar menjadi salah, dan salah menjadi benar. Praktik jahat “mafia peradilan/Judicial Corruption” dilakukan antara lain: (1) memilih oknum hakim tertentu yang memiliki hubungan khusus dengan advokat tertentu, (2) pemalsuan putusan, (3) mempercepat atau memperlambat perkara, (4) pengaturan berat dan ringan hukuman, dan (5) penafsiran pasal-pasal perundang-undangan yang intinya agar putusan sesuai dengan keinginan.

Menurut Farid Wajdi[18] akibat hukum yang diidealkan tanpa pandang bulu, dianggap masih “tumpul ke atas dan tajam ke bawah”.[19] Atau bahkan diplesetkan dengan hukum tumpul ke kawan tapi tajam ke lawan. Akhirnya masyarakat yang dipenuhi kecurigaan rentan menghadirkan aksi destruktif (main hakim sendiri)[20] ketika apa yang diyakininya dikoyak-koyak oleh pihak lain. Fenomena itu terjadi dari tingkatan elitis hingga masyarakat arus bawah, degradasi moral menjadi benalu dan bahaya laten yang siap meledak kapan saja. Sulit dibantah, tindakan main hakim sendiri merupakan ekspresi ketidakpercayaan pada lembaga hukum dan aparat.

Rif’ah[21] berpandangan penegakan hukum di Indonesia masih belum berjalan dengan baik dan begitu memprihatinkan. Permasalahan penegakan hukum (law enforcement) selalu bertendensi pada ketimpangan interaksi dinamis antara aspek hukum dalam harapan atau das sollen, dengan aspek penerapan hukum dalam kenyataan das sein.

Andress Deny Bakarbessy[22] mengemukakan bekerjanya hukum di Indonesia saat ini menggambarkan bahwa implementasi konsep negara hukum hanya sebatas formalitas belaka. Tersebab, pada satu sisi, muncul berbagai kecendrungan perilaku anggota masyarakat yang sering menyimpang dari berbagai aturan yang dihasilkan oleh negara. Hal tersebut ditandai dengan meningkatnya kriminalitas, dan yang mencemaskan ialah bahwa meningkatnya kriminalitas bukan hanya dalam kuantitas atau volume saja, tetapi juga dalam kualitas atau intensitas. Kejahatan-kejahatan lebih terorganisir, lebih sadis serta di luar peri-kemanusiaan: perampokan-perampokan yang dilakukan secara kejam terhadap korban-korbannya tanpa membedakan apakah mereka anak-anak atau perempuan, pembunuhan-pembunuhan dengan memotong-motong tubuh korban.

Selain itu, banyaknya kasus korupsi yang kata orang sudah ”membudaya” di Indonesia, serta praktek suap tidak terbilang banyaknya, sehingga sudah dikatakan”membudaya” juga, bahkan orang mengikuti saja apa yang dilakukan oleh orang lain asal tercapai tujuannya.

Menurut Setyo Utomo[23] pertentangan hukum dalam harapan dan penerapan hukum dipengaruhi hukum yang kini berlaku yakni dilatarbelakangi oleh sejarah dan kehidupan sosial di masa lalu, seperti di kawasan Eropa dengan dominasi paradigma positivisme yang melahirkan konsep rule of law. Akibatnya, hukum bersifat formal, prosedural, berlaku nasional dan dominasi negara dalam merekonstruksi dan menerapkan hukum. Menurut Ahkam Jayadi[24] begitu banyak penyelesaian kasus yang lebih berorientasi pada hukum formal (positivisme hukum), dan dampaknya telah mengalami banyak kegagalan dan menimbulkan kesewenang-wenangan dan ketidak-adilan.

Positivisme memandang perlu memisahkan secara tegas antara hukum dan moral (antara das sein dan das sollen). Dalam pandangan positivis tidak ada hukum lain selain perintah penguasa. Bahkan bagian mazhab hukum positif yang dikenal dengan mazhab Legisme berpendapat lebih tegas bahwa hukum adalah undang-undang. Dengan dasar konsep filsafat positivisme, mazhab positivisme hukum merumuskan sejumlah premis dan postulat mengenai hukum yang menghasilkan pandangan dasar mazhab positivisme hukum bahwa:

  1. Tata hukum suatu negara berlaku bukan karena memperoleh dasar dalam kehidupan sosial, maupun dalam jiwa bangsa, dan juga bukan berdasarkan hukum alam, namun mendapat bentuk positifnya dari instansi berwenang.
  2. Hukum harus dipandang semata-mata dari bentuk formalnya, dengan demikian harus dipisahkan dari bentuk materilnya.
  3. Isi hukum atau materi hukum diakui ada, tetapi bukan menjadi bahan ilmu hukum, karena hal tersebut dapat merusak kebenaran ilmiah ilmu hukum.

Ketimpangan tersebut dalam terma Sidharta[25] disebut sebagai jurang hukum. Jurang hukum menjadi sangat terbuka karena pembentuk undang-undang memang tidak pernah mampu memperkirakan secara lengkap varian-varian peristiwa konkret yang akan terjadi di kemudian hari. Apabila ketentuan itu tidak secara tepat dapat menjawab kebutuhan guna menyelesaikan peristiwa konkret, maka ketentuan normatif ini dapat diperluas atau dipersempit area pemaknaannya.

Sebelumnya disebut pemberlakuan suatu kaedah memerlukan kelengkapan aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis. Kelengkapan dimaksud agar hukum dapat berfungsi secara baik, maka hukum harus memenuhi ketiga pemberlakuan tersebut.  Hal ini disebabkan, apabila hukum hanya berlaku secara yuridis, maka ada kemungkinan hukum hanya merupakan kaidah yang mati dan formalistik saja.  Jika kaidah hukum hanya berlaku secara sosiologis dalam arti teori kekuasaan, maka hukum tersebut akan menjadi aturan pemaksa saja.  Sementara itu, apabila hukum hanya bersifat filosofis, maka hukum tersebut hanya boleh disebut sebagai kaidah hukum yang diharapkan dan dicita-citakan saja. 

Dengan demikian, dapat disebutkan bahwa apabila kaidah hukum tersebut digunakan sebagai suatu patokan dan pedoman untuk dapat bergaul dan berinteraksi dengan baik serta terciptanya kedamaian dan ketentraman hidup, maka ketiga sifat pemberlakuan hukum sebagaimana telah dijelaskan adalah suatu keniscayaan.

Oleh sebab itu agar hukum dapat berfungsi secara baik, diperlukan keserasian hubungan antara 4 (empat) faktor yakni:

  1. Hukum atau peraturan itu sendiri. Kemungkinannya adalah terjadinya ketidak-cocokan dalam peraturan perundang-undangan mengenai bidang-bidang kehidupan tertentu.  Kemungkinan lainnya adalah ketidakcocokan antara peraturan perundang-undangan dengan hukum tidak tertulis atau hukum kebiasaan.
  2. Mentalitas petugas yang menegakkan hukum. Penegak hukum antara lain hakim, polisi, jaksa, advokat dan petugas lembaga pemasyarakatan. Apabila peraturan perundang-undangan sudah baik, akan tetapi mental penegak hukum kurang baik, maka akan terjadi gangguan/kerusakan dalam penegakan hukum.
  3. Fasilitas yang diharapkan untuk mendukung pelaksanaan hukum. Kalau peraturan perundang-undangan dan penegak hukum sudah baik, akan tetapi fasilitas kurang memadai pada batas-batas tertentu, maka penegakan hukum tidak akan bejalan dengan semestinya.
  4. Kesadaran hukum, kepatuhan hukum dan kesadaran warga.[26]

Menurut Malik Ibrahim,[27] selain faktor yang dapat mendukung berfungsinya hukum secara baik, maka dapat disebutkan beberapa sebab yang menghambat penegakan hukum di Indonesia, yaitu: (1) Masih lemahnya peraturan perundangan. (2) Kurangnya keahlian, keterampilan dan moralitas aparat penegak hukum. (3) Sistem lembaga peradilan yang secara umum belum memenuhi prinsip-prinsip peradilan, yakni cepat, sederhana, dan biaya ringan. (4) Kurangnya partisipasi masyarakat dalam menumbuh-kembangkan dan memasyarakatkan budaya hukum. 

Romli Atmasasmita[28] berpandangan sama bahwa faktor lain tidak efektifnya penegakan hukum di Indonesia, karena hal berikut ini: (1) Substansi peraturan perundangan kurang lengkap dan masih adanya kelemahan-kelemahan. (2) Adanya substansi peraturan perundangan yang masih tumpang tindih satu sama lain. (3) Adanya substansi peraturan perundangan yang masih menempatkan kepentingan pemerintah jauh lebih besar daripada untuk kepentingan masyarakat luas. (4) Masih belum adanya ketegasan mengenai perbedaan antara fungsi eksekutif, yudikatif, dan legislatif. (5) Kesadaran dan tanggung jawab berbangsa dan bernegara dalam menghasilkan produk peraturan perundangan dan penegakan hukum masih lemah. 

Kelemahan ini muncul sebagai implikasi dan mata rantai lemahnya dalam berbagai bidang lainnya seperti: sosial, budaya, ekonomi dan politik. Selain beberapa faktor di atas, hal lain yang perlu mendapat perhatian dalam penegakan hukum di Indonesia adalah adanya kecenderungan dominannya/kuatnya pendekatan keamanan demi stabilitas di segala bidang kehidupan. Pendekatan seperti ini dapat dimengerti, terutama bagi negara-negara berkembang, yang akselerasi pembangunan mengejar ketertinggalan masih sulit diciptakan.  Oleh karena itu, pada umumnya dalam negara dunia ketiga, suprastruktur politik lebih dominan dibanding infrastruktur politik dalam proses pengambilan keputusan politik.  Demikian juga dalam proses pembentukan peraturan perundangan, pendekatan pertimbangan stabilitas politik selalu didahulukan dibanding aspek-aspek lainnya.

Masalah di atas memerlukan pemecahan atau solusi, dan negara yang dalam hal ini diwakili pemerintah mesti mengeluarkan kebijakan yang bertujuan memperbaiki kinerja institusi hukum, aparat penegak hukum dengan anggaran yang cukup memadai, sedang output-nya terhadap perlindungan warganegara diharapkan dapat meningkatkan kepuasan dan sedapat mungkin mampu menjamin ketentraman dan kesejahteraan sosial bagi seluruh anggota masyarakat.[29]

Dari faktor-faktor yang menghambat penegakan hukum di Indonesia setidaknya ada 4 (empat) faktor yang cukup dominan dan perlu mendapat perhatian dari berbagai pihak, yakni: (1) Lemahnya substansi (materi) perundang-undangan; (2) Aparat penegak hukum yang tidak profesional dan defisit etika moral; (3) Sistem dan prinsip peradilan yang belum terlaksana secara baik, dan (4) Masih rendahnya partisipasi dan kesadaran hukum masyarakat. 

Jika merujuk Satjipto Rahardjo,[30]  faktor urgensi peran publik dalam menegakkan hukum sangat signifikan dalam usaha keluar dari keterpurukan hukum. Alasan Satjipto, antara lain, Pertama, disadari kemampuan hukum itu terbatas. Mempercayakan segala sesuatu kepada hukum adalah suatu sikap yang tidak realistis. Suatu kekeliruan menyerahkan nasib kepada institusi yang tidak absolut untuk menuntaskan tugasnya sendiri. Secara empirik terbukti untuk melakukan tugasnya ia selalu membutuhkan bantuan, dukungan, tambahan kekuatan publik. Kedua, masyarakat ternyata tetap menyimpan kekuatan otonom untuk melindungi dan menata dari sendiri. Kekuatan itu untuk sementara waktu tenggelam di bawah dominasi hukum modern yang nota bena adalah hukum negara.

Satjipto Rahardjo[31] juga memberi penjelasan dan solusi, bagaimana hukum itu supaya dapat berguna bagi masyarakat dan sudah barang tentu dapat ditegakkan, beliau berpendapat, reformasi hukum di Indonesia belum berhasil, antara lain disebabkan masih maraknya korupsi, komersialisme dan commodification (komoditas, hukum dianggap sebagai barang dagangan).

Sebagaimana telah disinggung di atas, keberadaan hukum di tengah-tengah masyarakat sangat penting, terlebih pada masyarakat yang heterogen seperti Indonesia. Hal ini mengingat bahwa di antara fungsi hukum dalam masyarakat adalah menjadi petunjuk dan pengendali tingkah laku individu/kelompok dalam kehidupan masyarakat, sehingga hukum dapat berperan untuk menegakkan keadilan, keteraturan, ketentraman dan ketertiban. 

Dari konsepsi yang ada, faktor kepastian hukum di tengah masyarakat merupakan suatu hal yang tidak dapat ditawar lagi. Tersebab dengan adanya kepastian hukum, dengan sendirinya setiap anggota masyarakat akan mengorganisir struktur pribadinya agar jangan sampai melanggar hukum. Hal ini penting, karena kalau terjadi pelanggaran, seseorang harus berhadapan dengan dan dikenakan sanksi hukum yang berlaku, guna terciptanya masyarakat yang aman, tertib dan penuh tanggung jawab. Hukum penting ditegakkan, karena dibalik upaya tersebut ada tujuan dan fungsi yang sangat urgen yang diperjuangkan untuk kepentingan masyarakat. 

Tujuan yang dimaksud adalah menciptakan ketertiban dan ketentraman serta menegakkan keadilan. Pertama,  menciptakan ketertiban dan ketentraman. Ketertiban adalah tujuan pokok dalam penegakan hukum. Kebutuhan akan ketertiban ini merupakan syarat fundamental bagi terciptanya masyarakat manusia yang teratur.  Yang tak kalah pentingnya adalah ketertiban dibutuhkan bukan hanya untuk kepentingan kehidupan masyarakat teratur, tetapi merupakan syarat mutlak bagi suatu organisasi/lembaga (hidup) yang masih berperan sampai sekarang. 

Kedua, menegakkan keadilan. Penegakan hukum yang mencerminkan rasa keadilan merupakan tugas berat yang menuntut pengorbanan serta harus diperjuangkan secara terus menerus.  Untuk mengetahui dimensi-dimensi keadilan dalam penegakan hukum, salah satunya dapat dilihat dari parameter ideologi, yakni nilai-nilai dan kepercayaan yang berkembang dalam masyarakat.

Penegakan hukum merupakan salah satu persoalan yang serius bagi bangsa Indonesia. Untuk terwujudnya hal tersebut, Ilhami Bisri[32] menjelaskan:

  1. Aparatur Negara yang memang ditugaskan dan diarahkan untuk itu seperti polisi, hakim, dan jaksa, yang dalam dunia hukum disebut secara ideal sebagai the three musketeers atau tiga pendekar hukum. Polisi menjadi pengatur dan pelaksana penegak hukum di dalam masyarakat, hakim sebagai pemutus hukum yang adil, sedangkan jaksa adalah institusi penuntutan Negara bagi para pelanggar hukum yang diajukan polisi.
  2. Pengacara yang memiliki fungsi advokasi dan mediasi bagi masyarakat baik yang bekerja secara individual ataupun yang bergabung secara kolektif melalui lembaga-lembaga bantuan hukum, yang menjadi penuntun masyarakat yang awam hukum, agar dalam proses peradilan tetap diperlakukan sebagai manusia yang memiliki kehormatan, hak dan kewajiban, sehingga putusan hakim akan mengacu pada  kebenaran, keadilan yang dilandasi penghormatan manusia atas manusia.
  3. Para eksekutif yang bertebaran pada pelbagai lahan pengabdian sejak dari pegawai pemerintah yang memiliki beraneka fungsi dan tugas kewajiban sampai kepada para penyelenggara yang memiliki kekuasaan politik (legislative).
  4. Masyarakat pengguna jasa hukum yang kadang-kadang secara ironi menjadi masyarakat pencari hukum.

Tantangan  dan Peluang Perbaikan Penegakan Hukum

Kehadiran hukum modern saat ini dilatarbelakangi oleh sejarah masa lalu yang melibatkan hubungan timbal balik antara hukum dengan masyarakat dan perkembangan negara modern. Modernitas ini memiliki ciri-ciri sebagai berikut: (1) Mempunyai bentuk tertulis; (2) Hukum itu berlaku untuk seluruh wilayah negara; (3) Hukum merupakan instrumen yang dipakai secara sadar untuk mewujudkan keputusan-keputusan politik masyarakatnya.[33]

Kritikan terhadap positivisme juga datang dari berbagai kalangan. Ada kritikan yang sifatnya teoretis, dan ada pula yang bersifat praktis.  Anwarul Yaqin dalam Achmad Ali,[34] mengemukakan beberapa kritikan tersebut, antara lain:

Pertama, pandangan positivisme umumnya tidak mengakomodir keinginan pihak yang berdaulat.  Kebiasaan-kebiasaan yang diperkenalkan oleh pengadilan, sama sekali tidak merupakan ungkapan keinginan pihak yang berdaulat. 

Kedua, deskripsi dalam hukum positivisme lebih banyak dan mendekati hukum pidana yang membebankan kewajiban-kewajiban. Padahal, banyak hukum yang tidak membebankan kewajiban dan juga tidak membutuhkan penghukuman. 

Ketiga, motivasi dalam penerapan hukum positivisme biasanya adalah untuk menakut-nakuti, padahal, rasa takut bukan satu-satunya motif sehingga orang menaati hukum.  Dengan kata lain, terdapat banyak motif lain sehingga orang taat kepada hukum, seperti respek terhadap hukum, simpati terhadap pemeliharaan, ketertiban atau alasan yang sifatnya manusiawi. 

Keempat, definisi hukum dari kaum positivisme tidak dapat diterapkan terhadap Hukum Tata Negara, karena hukum tidak dapat digolongkan ke dalam perintah yang berdaulat, tetapi dapat disebut sebagai kekuasaan dari berbagai organ dari suatu negara, termasuk kekuasaan dari kedaulatan politik.  

Terkait dengan materi (substansi) hukum (perundangan), agar penegakan hukum dapat berjalan dengan baik, maka dipandang perlu mencari solusi agar perundangan dapat dirumuskan sehingga mencerminkan suatu kesatuan (unifikasi) sebagai suatu tatanan hukum berdasarkan sistem hukum nasional.[35]

Apabila unifikasi dalam aspek perundangan itu sulit diciptakan, maka setidaknya terdapat langkah untuk mengadakan pemetaan secara pasti, hukum mana yang dipakai dalam wilayah, massa, dan kasus-kasus tertentu.  Hal ini sangat perlu dilakukan mengingat, selain bertujuan menegakkan keadilan, juga dapat menjamin kepastian hukum di tengah-tengah masyarakat.

Memang harus diakui bahwa efektif atau tidaknya suatu ketentuan hukum, tidak hanya tergantung pada unsur substansi hukumnya saja sebagaimana pandangan di atas, tetapi juga ditentukan oleh dua unsur sistem hukum lainnya, yakni unsur struktur hukum dan kultur hukum.  Struktur hukum mencakup institusi-institusi dan aparat penegak hukum sedangkan kultur hukum meliputi opini-opini, kebiasaan-kebiasaan, cara berfikir dan bertindak baik aparat hukum maupun warga masyarakat. Terkait dengan struktur hukum, maka diperlukan suatu institusi yang efektif dan efisien dalam proses penetapan suatu perkara hukum.[36]  Dalam proses peradilan tingkat kasasi misalnya, agar tidak terjadi penumpukkan perkara, yang mengakibatkan proses penyelesaian hukum menjadi lambat, berbelit-belit, dan bisa memakan biaya yang besar, maka perkara-perkara yang dapat dikasasi harus dibatasi, baik dengan melihat jumlah nominalnya, atau tingkat berat/ringannya perkara.

Selain upaya di atas, diperlukan juga para penegak hukum yang berwawasan luas, memiliki kedalaman ilmu hukum, mempunyai kedekatan dengan rasa keadilan rakyat banyak, dan tidak berkiblat kepada kepentingan politik-politik partai atau golongan tertentu serta cakap dalam melaksanakan tujuan hukum yang diembannya.  Hal ini mengingat fungsi hukum saat ini sudah berkembang sebagai alat pengubah  masyarakat atau social modification.  Dalam perspektif ini, fungsi hukum harus mengubah karakter manusia atau memperbaharui etika moral manusia.[37]

Oleh karenanya, menjadi tugas aparat penegak hukum untuk pertama-tama mengubah karakter, etika dan moral pribadinya, untuk bsia mengubah karakter, etika dan moral masyarakatnya. Jika berkaitan dengan kultur hukum maka perlu dikondisikan pada suatu tatanan hukum yang memiliki kredibilitas dan tingkat kepercayaan yang tinggi di tengah-tengah masyarakat. Dalam satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan mengembalikan hukum kepada akar moralitas, kultural, dan akar religiusnya. 

Sebab, hanya dengan cara ini masyarakat akan dapat merasakan hukum itu cocok dengan niali-nilai instrinsik yang mereka anut.  Sepanjang aturan hukum yang ada tidak sesuai dengan nilai-nilai tersebut, maka ketaatan hukum yang muncul hanyalah sekadar ketaatan yang bersifat compliance (taat karena takut sanksi), dan bukan ketaatan yang bersifat internalization (taat karena benar-benar menganggap aturan hukum itu cocok dengan nilai instrinsik yang dianut).[38]

Ketaatan dan kesadaran hukum masyarakat sangat penting, mengingat lembaga hukum (peradilan) adalah tempat untuk menyelesaikan semua persoalan hukum agar tidak berkembang menjadi konflik yang membahayakan keamanan dan ketertiban masyarakat. 

Namun demikian, menurut Satjipto Raharjo[39] fungsi ini hanya dapat efektif, jika pengadilan memiliki 4 (empat) prasyarat, yakni: Pertama, kepercayaan (masyarakat) bahwa di pengadilan mereka akan memperoleh keadilan seperti yang mereka kehendaki. Kedua, kepercayaan (masyarakat) bahwa pengadilan merupakan lembaga yang mengekspresikan nilai-nilai kejujuran, mentalitas yang tidak korup dan nilai-nilai utama lainnya. Ketiga, bahwa waktu yang mereka pergunakan bisa efektif dan biaya yang mereka keluarkan hemat dan tidak sia-sia.  Keempat, bahwa pengadilan merupakan tempat untuk benar-benar memperoleh perlindungan hukum.

Dengan kata lain, secara objektif perlu dipahami penegakan hukum memerlukan usaha kombinasi agar hukum dapat berjalan secara tepat, adil dan sesuai dengan ketentuan yang ada. Hukum tersebut mencakup hukum formal dan hukum material. Hukum formal berkaitan dengan perundang-undangan yang tertulis, sedangkan hukum material mencakup pula pengertian nilai nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat (living law). Penegakan dapat dikaitkan dengan penegakan hukum (law enforcement), dan dapat pula diterapkan pada penegakan keadilan karena tujuan hukum adalah tegaknya keadilan (justice enforcement).

Untuk itu menurut pendapat Jimly Asshiddiqie[40] ada 4 (empat) fungsi penting yang harus menjadi perhatian bersama dalam kerangka penegakan hukum, yaitu: (1) Pembuatan hukum (legislation of law atau law and rule making). (2) Sosialisasi, penyebarluasan dan bahkan pembudayaan hukum (socialization and promogation of law). (3) Penegakan hukum (the enforcement law). (4) Administrasi hukum (the administration of law) yang efektif dan efisiensi.

Akhirnya untuk panduan dalam menegakkan hukum perlu direnungkan ungkapan Taverne dalam Satjipto Rahardjo,[41] “Berikan pada saya Jaksa dan Hakim yang baik, maka dengan peraturan yang buruk sekalipun saya bisa membuat putusan yang baik”. Mengutamakan perilaku (manusia) daripada peraturan perundang-undangan sebagai titik tolak paradigma penegakan hukum, akan membawa peradaban kultur bangsa untuk memahami hukum sebagai proses memanusiakan manusia. Kata Satjipto Raharjo manusia menjadi penentu dan titik orientasi hukum. Hukum bertugas melayani manusia, bukan sebaliknya. Hukum itu bukan untuk teks hukum, melainkan untuk kebahagiaan dan kesejahteraan manusia.

Selain itu, perlu dicatat bahwa bekerjanya sistem hukum dapat terbantu oleh berfungsinya sistem etika dalam praktek hukum. Fakta menunjukkan sistem hukum bukanlah satu-satunya sistem yang dapat menyelesaikan masalah yang begitu kompleks dan rumit. Karena itu sinergisitas antara sistem hukum dan sistem etika perlu dibangun dalam hubungan yang bersifat komplementer, saling menunjang, untuk menciptakan kehidupan yang lebih bersih, adil, dan beradab.

Daftar Pustaka

Achmad Ali, 2002. Keterpurukan Hukum di Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia

Ahkam Jayadi, 2015. Memahami Tujuan Penegakan Hukum Studi Hukum Dengan Pendekatan Hikmah, Yogyakarta: Gentra Press

Amrunsyah, “Tajam Ke Bawah Tumpul Ke Atas (Tinjauan Implemetasi Hukum Pidana di Indonesia),” dalam LĒGALITĒ. Jurnal Perundang-Undangan dan Hukum Pidana Islam, Volume II. No. 01. Januari–Juni 2017M/1438H, Langsa: IAIN

Andi Hamzah, 1986. Kamus Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia

Andress Deny Bakarbessy, “Problematika Penegakan Hukum dan HAM di Indonesia,” melalui https://fhukum.unpatti.ac.id/htn-han/306-problematika-penegakan-hukum-dan-ham-di-indonesia diakses tanggal 30 Maret 2019

Arief Sidharta, 2007. Meuwissen Tentang Pengembangan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum, dan Filsafat Hukum, Bandung: Refika Aditama

Bagir Manan, 2007. Persepsi Masyarakat Mengenai Pengadilan dan Peradilan yang Baik, Jakarta: Varia Peradilan No. 258

CST. Cansil, 1984. Pengantar Ilmu Hukum dalam Tatanan Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka

Esmi Warasih Pujirahayu, Pemberdayaan Masyarakat dalam Mewujudkan Tujuan Hukum (Proses Penegakan Hukum dan Persoalan Keadilan), Pidato Pengukuhan Guru Besar pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 14 April 2001

-------, 2005, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, Semarang: PT. Suryandaru Utama

Farid Wajdi, “Menjaga Keadaban Publik,” dalam  Waspada, Rabu,  4 April 2018

Jimly Asshiddiqie, “Penegakan hukum,” melalui http://jimly.com/makalah/namafile/56/Penegakan_H ukum.pdf

Joeniarto, 1968. Negara Hukum, Yogyakarta: Yayasan Penerbit Gajah Mada

John Pieris, “Kemerosotan Wibawa Hukum,” dalam Suara Pembaharuan, 23 November 1993

lhami Bisri, 2007. Sistem Hukum, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada

Malik Ibrahim, “Penegakan Supremasi Hukum di Indonesia: Pemikiran Reflektif tentang Merosotnya Wibawa Hukum,” dalam jurnal Asy-Syir’ah. No. 8. Th. 2001

Rif’ah, “Penegakan Hukum di Indonesia: Sebuah Harapan dan Kenyataan”, Jurnal Justitia Islamica, Vol. 12/No.1, (Januari-Juni, 2015)

Romli Atmasasmita, 2001. Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia dan Penegakan Hukum, Bandung: Mandar Maju

Saharuddin Daming, “Peluang dan Tan,” dalam Yustisi Vol. 3 No. 2  September 2016, Bogor: Fakultas Hukum Universitas Ibn Khaldun Bogor

Satjipto Rahardjo, 1982. Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti

-------, 2009. Hukum Progresif, Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, Yogyakarta: Genta,

-------, Mengajarkan Keteraturan Menemukan Ketidakteraturan, Pidato Mengakhiri Jabatan Sebagai Guru Besar Tetap Pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Pleburan, 15 Desember 2000.

-------, 1982. Hukum Masyarakat dan Pembangunan, Bandung: Alumni

------- 2005. Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Bandung: Sinar Baru

-------, 2006. Membedah Hukum Progresif, Jakarta: Kompas

Setyo Utomo, “Tantangan Hukum Modern di Era Digital,” melalui https://media.neliti.com/media/publications/265433-tantangan-hukum-modern-di-era-digital-a98c5457.pdf diakses 30 Maret 2019

Soerjono Soekanto & Mustafa Abdullah, 1987. Sosiologi Hukum dalam Masyarakat. Jakarta: Rajawali

Sri Soemantri, 1992. “Bunga rampai Hukum Tata Negara Indonesia”, Bandung: Alumni

Sudargo Gautama, 1973. Pengertian tentang Negara Hukum, Bandung: Alumni

  1. Azhary, 1995. Negara Hukum Indonesia, Analisis Yuridis Normatif tentang Unsur-unsurnya, Jakarta: UI Press

Ucuk Agiyanto, “Penegakan Hukum di Indonesia: Eksplorasi Konsep Keadilan Berdimensi Ketuhanan,” melalui Hukum Ransendental Pengembangan dan Penegakan Hukum di Indonesia https://publikasiilmiah.ums.ac.id/bitstream/handle/11617/9722/39.%20Ucuk%20Agiyanto.pdf?sequence=1&isAllowed=y diakses tanaggal 30 Maret 2019

Van Apeldorn, 1958. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita

Yopi Gunawan dan Kristian, 2015. Perkembangan Konsep Negara Hukum dan Negara Hukum Pancasila, Bandung: Refika Aditama

[1] Van Apeldorn, 1958. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita

[2] Soerjono Soekanto & Mustafa Abdullah, 1987. Sosiologi Hukum dalam Masyarakat. Jakarta: Rajawali, hal. 13

[3] Soerjono Soekanto. Op cit., h. 35..

[4] Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan: “Negara Indonesia adalah Negara Hukum.” Selain itu pernyataan yang mencerminkan bahwa Indonesia sebagai negara hukum antara lain: (1) Bab X Pasal 27 ayat (1): Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya, (2) Pasal 28 ayat (5): Untuk penegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.”

[5] Esmi Warasih Pujirahayu, Pemberdayaan Masyarakat dalam Mewujudkan Tujuan Hukum (Proses Penegakan Hukum dan Persoalan Keadilan), Pidato Pengukuhan Guru Besar pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 14 April 2001

[6] Yopi Gunawan dan Kristian, 2015. Perkembangan Konsep Negara Hukum dan Negara Hukum Pancasila, Bandung: Refika Aditama, hal. 17

[7] Joeniarto, 1968. Negara Hukum, Yogyakarta: Yayasan Penerbit Gajah Mada, hal. 53

[8] Sudargo Gautama, 1973. Pengertian tentang Negara Hukum, Bandung: Alumni, hal. 8.

[9] T. Azhary, 1995. Negara Hukum Indonesia, Analisis Yuridis Normatif tentang Unsur-unsurnya, Jakarta: UI Press, hal. 48

[10] Trias Politica adalah kekuasaan di suatu negara tidak boleh dilimpahkan pada suatu struktur kekuasaan politik semata melainkan harus terpisah di lembaga-lembaga negara yang berbeda, yakni: (1) Eksekutif adalah lembaga yang melaksanakan undang-undang. (2) Legislatif adalah lembaga untuk membuat undang-undang. (3) Yudikatif adalah lembaga yang mengawasi jalannya pemerintahan dan Negara secara keseluruhan, menginterpretasikan undang-undang jika ada sengketa, serta menjatuhkan sanksi bagi lembaga ataupun perseorangan manapun yang melanggar undang-undang.

[11] Sri Soemantri, 1992. Bunga rampai Hukum Tata Negara Indonesia, Bandung: Alumni, hal. 29

[12] Satjipto Raharjo. 2005. Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Bandung: Sinar Baru, hal. 24

[13] Ucuk Agiyanto, “Penegakan Hukum di Indonesia: Eksplorasi Konsep Keadilan Berdimensi Ketuhanan,” melalui Hukum Ransendental Pengembangan dan Penegakan Hukum di Indonesia https://publikasiilmiah.ums.ac.id/bitstream/handle/11617/9722/39.%20Ucuk%20Agiyanto.pdf?sequence=1&isAllowed=y diakses tanaggal 30 Maret 2019

[14] Esmi Warasih, 2005, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, Semarang: PT. Suryandaru Utama, hlm 81-82

[15] Achmad Ali. 2002. Keterpurukan Hukum di Indonesia. Jakarta: PT. Ghalia Indonesia, hal. 9

[16] Saharuddin Daming, “Peluang dan Tantangan Perwujudan Sistem Peradilan  Yang Bersih dan Berkualitas,” dalam Yustisi Vol. 3 No. 2  September 2016, Bogor: Fakultas Hukum Universitas Ibn Khaldun Bogor

[17] Hikmahanto Juwono, 2006. Penegakan Hukum dalam kajian Law and development: Problem dan fundamen bagi Solusi di Indonesia, Jakarta: Varia Peradilan No.244 , hlm. 13

[18] Farid Wajdi, “Menjaga Keadaban Publik,” dalam  Waspada, Rabu,  4 April 2018, halaman B6

[19] Menurut Amrunsyah makna “tumpul ke atas dan tajam ke bawah, tersebab kondisi hukum sekarang ini, ketika berhadapan dengan orang yang memiliki kekuasaan, baik itu kekuasaan politik maupun uang, maka hukum menjadi tumpul. Tetapi, ketika berhadapan dengan orang lemah, yang tidak mempunyai kekuasaan dan sebagainya, hukum bisa sangat tajam. Hal ini terjadi karena proses hukum itu tidak berjalan secara otomatis, tidak terukur bagaimana proses penegakan hukumnya. Seharusnya, ketika ada kasus hukum kita bisa melihat dengan cara yang matematis. Perbuatannya apa, bagaimana prosesnya, bagaimana proses pembuktiannya, bagaimana keputusannya. Kalau ini diterapkan, proses penyelesaian hukumnya pasti berjalan dengan baik. Tetapi, banyak anomali yang terjadi (Amrunsyah, “Tajam Ke Bawah Tumpul Ke Atas (Tinjauan Implemetasi Hukum Pidana di Indonesia),” dalam LĒGALITĒ. Jurnal Perundang-Undangan dan Hukum Pidana Islam, Volume II. No. 01. Januari–Juni 2017M/1438H, Langsa: IAIN, hal. 52

[20] Main hakim sendiri adalah terjemahan dari istilah Bahasa Belanda “Eigenrichting” yang berarti cara main hakim sendiri, mengambil hak tanpa mengindahkan hukum, tanpa pengetahuan pemerintah, dan tanpa penggunaan alat kekuasaan pemerintah (Andi Hamzah, 1986. Kamus Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia, hal. 167).

[21] Rif’ah, “Penegakan Hukum di Indonesia: Sebuah Harapan dan Kenyataan”, Jurnal Justitia Islamica, Vol. 12/No.1, (Januari-Juni, 2015), hlm. 40-41

[22] Andress Deny Bakarbessy, “Problematika Penegakan Hukum dan HAM di Indonesia,” melalui https://fhukum.unpatti.ac.id/htn-han/306-problematika-penegakan-hukum-dan-ham-di-indonesia diakses tanggal 30 Maret 2019

[23] Setyo Utomo, “Tantangan Hukum Modern di Era Digital,” melalui https://media.neliti.com/media/publications/265433-tantangan-hukum-modern-di-era-digital-a98c5457.pdf diakses 30 Maret 2019

[24] Ahkam Jayadi, 2015. Memahami Tujuan Penegakan Hukum Studi Hukum Dengan Pendekatan Hikmah, Yogyakarta: Gentra Press, halaman 60

[25] Arief Sidharta, 2007. Meuwissen Tentang Pengembangan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum, dan Filsafat Hukum, Bandung: Refika Aditama, hal. 19

[26] Soerjono Soekanto. Op cit., h. 36

[27] Malik Ibrahim, “Penegakan Supremasi Hukum di Indonesia: Pemikiran Reflektif tentang Merosotnya Wibawa Hukum,” dalam jurnal Asy-Syir’ah. No. 8. Th. 2001, hal. 13

[28] Romli Atmasasmita, 2001. Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia dan Penegakan Hukum, Bandung: Mandar Maju, hal. 11-12

[29] Bagir Manan, 2007. Persepsi Masyarakat Mengenai Pengadilan dan Peradilan yang Baik, Jakarta: Varia Peradilan No. 258, Mei, hal. 5

[30] Satjipto Rahardjo, Mengajarkan Keteraturan Menemukan Ketidakteraturan, Pidato Mengakhiri Jabatan Sebagai Guru Besar Tetap Pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Pleburan, 15 Desember 2000.

[31] Satjipto Rahardjo, 2009. Hukum Progresif, Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, Yogyakarta: Genta, hal. 1

[32]  lhami Bisri, 2007. Sistem Hukum, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, hal. 129

[33] Satjipto Rahardjo, 1982. Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, hal 213-214.

[34] Achmad Ali, 2002. Keterpurukan Hukum di Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia, hal. 8

[35] CST Cansil, 1984. Pengantar Ilmu Hukum dalam Tatanan Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, hal. 400

[36] Ibid., hal. 20

[37] John Pieris, “Kemerosotan Wibawa Hukum,” dalam Suara Pembaharuan, 23 November 1993

[38] Achmad Ali, Op .Cit,. hal. 27-28

[39] Satjipto Rahardjo, 1982. Hukum Masyarakat dan Pembangunan, Bandung: Alumni, hal. 107.

[40] Jimly Asshiddiqie, Penegakan hukum, melalui http://jimly.com/makalah/namafile/56/Penegakan_H ukum.pdf

[41] Satjipto Rahardjo, 2006. Membedah Hukum Progresif, Jakarta: Kompas, halaman 6

============

Sumber: Bunga Rampai: Memperkuat Peradaban Hukum dan ketatanegaraan Indonesia. Jakarta: Setjend Komisi Yudisial Republik Indonesia, 2019

Tag: , , , ,