Mengapa konsep negara federal tidak cocok diterapkan di negara Indonesia?

AdoraBelmondo178 @AdoraBelmondo178

October 2018 1 187 Report

Mengapa konsep federalisme tidak cocok diterapkan di indonesia

rizkimuharlin Karena negara indonesia adalah negara kesatuan republik indonesia (NKRI), yang mengandung arti negara indonesia adalah satu kesatuan, tidak ada negara dalam negara seperti halnya federal. konsep federal bercirikan terbaginya negara ke dalam negara bagian, masing2 negara bagian punya uu sendiri yang secara luas dapat mengatur urusan rumah tangganya, tanpa ada campur tangan negara pusat (federal). dan jika ini diterapkan di indonesia, maka dikhawatirkan rerjadinya kesenjangan sosial antara daerah satu dengan yang lainnya, karena adanya kebebasan tersebut cendrung daerah kaya akan semakin kaya, dan daerah miskin tetap miskin, karena masing2 daerah hanya fokus menyelenggarakan pemerintahannya sendiri dengan aturan yang dibuat sendiri, tanpa memikirkan kondisi daerah lain. oleh karena itu, untuk menghindari kondisi demikian maka indonesia lebih memakai konsep negara kesatuan, bukan federal, agar terwujudnya pemerataan antar daerah. sekian...
by Rizki Muharlin, S.IP

18 votes Thanks 49

Recommend Questions

elaaa04 May 2021 | 0 Replies

apa makna sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata)?

wiwindevibrata May 2021 | 0 Replies

landasan konstitusional politik luar negri ind

putripriskila89 May 2021 | 0 Replies

Apa pendapatmu tentang keragaman suku bangsa di Indonesia?

PutriKusumawardhani May 2021 | 0 Replies

Cara mengelola sumber kekayaan alam Indonesia agar dapat memperkuat Wawasan Nusantara

Paturachman May 2021 | 0 Replies

jelaskan pengertian MOSI

Brenk11 May 2021 | 0 Replies

Bagaimanakah peran negara dalam pandangan fasisme

fitri7693 May 2021 | 0 Replies

Samakan sistem pembagian kekuasaan yg diterapkan oleh negara indonesia dengan amerika serikat

fawaz07 May 2021 | 0 Replies

kapan dan oleh siapakah undang undang dasar 1945 ditetapkan

haryashadiqin May 2021 | 0 Replies

Kapan hari Sumpah Pemuda dilaksanakan?

dedi21172 May 2021 | 0 Replies

gambar warna coklat pada peta menunjukan daerah

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Pakar Psikologi Politik Hamdi Muluk menyayangkan bentuk negara kesatuan. Ia mengusulkan ide pembentukan negara federal.

"Negara kita negara kesatuan, ketimpangan antara pusat dan daerah jauh. Banyak mudaratnya daripada bagusnya. Semua ukuran di pusat," kata Hamdi Muluk dalam diskusi di Hotel Morrissey, Jakarta, Minggu (5/5/2013).

Menurut Hamdi, Indonesia lebih cocok memakai sistem negara federal. Pasalnya tidak semua urusan menggunakan konsep sentralistik seperti saat ini.

"Kalau kita lihat negara federal itu pola ideal, efektifitas managemen enggak mungkin Sabang sampai Merauke sentralistik," ujarnya.

Ia mencontohkan pelaksanaan UN yang gagal karena memakai sistem sentralistik. Menurutnya, kebutuhan masyarakat lokal seharusnya diatur oleh pemerintah daerah.

"Maka Gubernur negara bagian yang berdaulat, politik yang hangat politik yang lokal. Negara federal secara empiris terbukti membuat daerah itu berkembang," imbuhnya.

Ia mengatakan negara-negara maju yang menggunakan konsep negara federal berkembang diberbagai bidang. Setiap negara bagian memiliki universitas berkualitas. Kemudian ekonomi bertumbuh dengan pesat.

"Dari lubuk hati saya, saya mengaggumi Bung Hatta yang mendukung konsep federal. Lalu Romo Mangunwijaya. Saya juga terpaksa bermigrasi ke pusat, jika negara federal, saya tetap di daerah," ujar Guru Besar UI ini.

Sebelumnya dari hasil survei Pol-Track Institute memaparkan hasil survei opinion leaders bertajuk 'Mencari Kandidat Alternatif 2014: Figur Potensial dari Daerah' mengatakan ada banyak figur daerah yang layak dan potensial menjadi kandidat alternatif di 2014 yakni mereka yang telah terbukti dan berprestasi memimpin daerahnya.

Kejenuhan publik terhadap figur lama yang muncul dalam Pemilu 2014 juga mendorong munculnya nama-nama alternatif yang menjanjian tetapi belum diwacanakan.

Joko Widodo mendapatkan bobot 82,54 persen, Tri Rismaharini 76,33 persen, Fadel Muhammad 70,38 persen disusul Syahrul  Yasin Limpo 70,31 persen. Sementara Isran Noor memperoleh 70,14 persen dan Gamawan Fauzi di angka 70 persen.

Survei dilaksanakan selama Januari hingga April 2013. Proses penarikan kandidat dimulai dari daftar figur yang pernah memimpin daerah baik gubernur, bupati maupun walikota selama minimal separuh periode masa jabatan lima tahun. Dari 100 kepala daerah terbaik, diseleksi 14 terbaik melalui metode focus group discussion yang dinilai oleh 100 juri dari akademisi, pakar daerah, politisi senior, tokoh pemuda, jurnaslis, pemimpin LSM, serta tokoh masyarakat.

Menurut Hamdi, politisi yang berkiprah di nasional  punya pengalaman eksekusi seluas gubernur.

"Tidak pernah intensif memimpin ke dalam. Jadi pilihannya sekarang ada pemimpin di politik nasional tapi dia enggak pernah eksekusi," tukasnya.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

NKRI harga mati. Itulah kalimat yang sering kita dengar. Secara tidak langsung itu merupakan penekanan sekaligus memperjelas. Bahwa sistem Negara Kesatuan yang telah digunakan selama ini di Indonesia, merupakan hal yang final tidak dapat diganggu gugat lagi. Sehingga kata "Federalisme" merupakan kalimat haram dan tabu disebutkan dalam sistem Politik Indonesia.

Federalisme itu sendiri adalah bentuk negara dimana Provinsi/Negara bagian merupakan bagian terpisahkan dari pemerintahan pusat. Dalam sistem negara federasi pemerintahan pusat hanya bertugas mengurusi hal-hal bersifat nasional saja. Seperti Militer, hubungan luar negeri dan Fiskal. Selebihnya merupakan wewenang pemerintah negara bagian/ provinsi.

Sebagai contoh adalah negara Amerika Serikat yang menggunakan sistem federasi. Sebagai negara yang memiliki luas 9,6 juta Km2, yang tentu saja memiliki luas 4 kali lipat dari luas keseluruhan daratan Indonesia. Negara Amerika Sepakat menggunakan sistem federasi sebagai bentuk negaranya. Dalam sistem politik Amerika, provinsi sering disebut sebagai negara bagian.

Negara bagian tentu memiliki hukum, lambang dan bendera sendiri. Sehingga tak heran jika kita menonton film Hollywood, bendera Negara bagian dikibarkan berdampingan dengan bendera Nasional Amerika Serikat. Sebagai contoh, negara bagian Texas memiliki bendera negara bagian, yang tentu saja dapat dikibarkan berdampingan dengan bendera nasional Amerika Serikat "Star Spangled Banner" . Dengan catatan bendera negara bagian Texastersebut tidak boleh posisinya lebih tinggi dari bendera nasional Amerika Serikat.

Jadi negara bagian itu ibaratnya negara dalam negara, akan tetapi masih terikat dengan sistem federasi. Sehingga setiap negara bagian memiliki kewenangan Otonomi Khusus. Sistem negara federasi itu sendiri memang banyak digunakan oleh negara-negara besar lainnya seperti India, Australia, dan Rusia. Bahkan negara Malaysia yang bukan negara besar seperti negara-negara yang saya sebutkan diatas. Serta merupakan negara tetangga kita pun menggunakan sistem federasi sebagai bentuk negaranya.

Akan tetapi mengapa sistem federasi seperti "momok" menakutkan dan ibaratnya seperti "Haram dan tabu" disebutkan dalam sistem politik Indonesia?. Memang kata Federasi bukanlah kata asing bagi sistem politik Indonesia. Karena sejak awal kelahiran negara Indonesia. Sistem federasi pernah digunakan sebagai bentuk negara Indonesia pada masa Orde Lama dahulu. Pada tahun 1949 setelah perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB),yang dilakukan oleh pihak Indonesia dan Belanda. Telah menyepakati bentuk negara Indonesia adalah negara serikat/federasi. Indonesia berbentuk negara serikat hanya berselang satu tahun saja, hingga kembali kepada bentuk negara kesatuan pada tahun 1950.

Sehingga tidak heran, hingga saat ini sistem negara federasi sangat tabu. Karena bentuk negara federasi sering disebut-sebut bentukannya belanda. Atau kalau saya mau lebih frontal. "Negara boneka" Belanda karena dahulu pada Konferensi Meja Bundar tersebut. Belanda lebih menginginkan Indonesia berbentuk federasi. Sehingga kata federasi terdengar sangat tabu untuk diwacanakan. Terutama era orde baru, yang lebih mengedepankan sistem pemerintahan yang sentralistik.

Wacana negara federasi kembali mengemuka setelah adanya era Reformasi. Hal ini dikarenakan banyaknya daerah-daerah di Indonesia yang ingin melepaskan diri dari Indonesia, ketika era orde baru berkuasa. Terutama di luar pulau Jawa. Karena timpangnya pembangunan era orde baru yang terkesan sentralistik pada saat itu. Sehingga wacana negara federasi dapat menjadi solusi, agar Indonesia tidak Bubar seperti Uni Soviet dan Yugoslavia.

Ketika awal era Reformasi, Amien Rais yang merupakan tokoh Reformasi pada saat itu, mengusulkan Indonesia untuk menjadi negara federasi. Karena untuk menghindari pecahnya negara Indonesia. Karena setelah runtuhnya era orde baru, daerah-daerah yang selama ini takut untuk mengeluarkan aspirasi untuk melepaskan diri dari Indonesia selama era orde baru. Seperti mendapatkan angin segar. Karena dengan runtuhnya rezim orde, tentu saja Indonesia bertransformasi menjadi demokrasi seutuhnya. Dimana kran kebebasan berpendapat dibuka seluas-luasnya pada era Reformasi.

Akan tetapi ide Amien Rais tentang wacana negara federasi tersebut, hilang bagai angin lalu. Karena mayoritas aktivis Reformasi pada saat itu. Lebih menginginkan Indonesia tetap pada negara kesatuan. Sehingga yang menjadi jalan tengah ketika itu, Indonesia tetap menjadi negara kesatuan. Akan tetapi dengan otonomi daerah yang seluas-luasnya. Sehingga lahirlah UU.No.22 tahun 1999, tentang pemerintahan daerah. Yang menjadi cikal bakal lahirnya otonomi daerah yang seluas-luasnya hingga saat ini.

Lahirnya Undang-undang tersebut, bagaikan jalan tengah bagi situasi politik Nasional Indonesia ketika itu. Tetapi tentu saja masih banyak pihak yang masih menginginkan Indonesia menjadi negara federasi. Terutama para tokoh-tokoh daerah. Akan tetapi lebih banyak tokoh-tokoh nasional yang takut jika Indonesia berubah menjadi negara federasi.

Page 2

NKRI harga mati. Itulah kalimat yang sering kita dengar. Secara tidak langsung itu merupakan penekanan sekaligus memperjelas. Bahwa sistem Negara Kesatuan yang telah digunakan selama ini di Indonesia, merupakan hal yang final tidak dapat diganggu gugat lagi. Sehingga kata "Federalisme" merupakan kalimat haram dan tabu disebutkan dalam sistem Politik Indonesia.

Federalisme itu sendiri adalah bentuk negara dimana Provinsi/Negara bagian merupakan bagian terpisahkan dari pemerintahan pusat. Dalam sistem negara federasi pemerintahan pusat hanya bertugas mengurusi hal-hal bersifat nasional saja. Seperti Militer, hubungan luar negeri dan Fiskal. Selebihnya merupakan wewenang pemerintah negara bagian/ provinsi.

Sebagai contoh adalah negara Amerika Serikat yang menggunakan sistem federasi. Sebagai negara yang memiliki luas 9,6 juta Km2, yang tentu saja memiliki luas 4 kali lipat dari luas keseluruhan daratan Indonesia. Negara Amerika Sepakat menggunakan sistem federasi sebagai bentuk negaranya. Dalam sistem politik Amerika, provinsi sering disebut sebagai negara bagian.

Negara bagian tentu memiliki hukum, lambang dan bendera sendiri. Sehingga tak heran jika kita menonton film Hollywood, bendera Negara bagian dikibarkan berdampingan dengan bendera Nasional Amerika Serikat. Sebagai contoh, negara bagian Texas memiliki bendera negara bagian, yang tentu saja dapat dikibarkan berdampingan dengan bendera nasional Amerika Serikat "Star Spangled Banner" . Dengan catatan bendera negara bagian Texastersebut tidak boleh posisinya lebih tinggi dari bendera nasional Amerika Serikat.

Jadi negara bagian itu ibaratnya negara dalam negara, akan tetapi masih terikat dengan sistem federasi. Sehingga setiap negara bagian memiliki kewenangan Otonomi Khusus. Sistem negara federasi itu sendiri memang banyak digunakan oleh negara-negara besar lainnya seperti India, Australia, dan Rusia. Bahkan negara Malaysia yang bukan negara besar seperti negara-negara yang saya sebutkan diatas. Serta merupakan negara tetangga kita pun menggunakan sistem federasi sebagai bentuk negaranya.

Akan tetapi mengapa sistem federasi seperti "momok" menakutkan dan ibaratnya seperti "Haram dan tabu" disebutkan dalam sistem politik Indonesia?. Memang kata Federasi bukanlah kata asing bagi sistem politik Indonesia. Karena sejak awal kelahiran negara Indonesia. Sistem federasi pernah digunakan sebagai bentuk negara Indonesia pada masa Orde Lama dahulu. Pada tahun 1949 setelah perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB),yang dilakukan oleh pihak Indonesia dan Belanda. Telah menyepakati bentuk negara Indonesia adalah negara serikat/federasi. Indonesia berbentuk negara serikat hanya berselang satu tahun saja, hingga kembali kepada bentuk negara kesatuan pada tahun 1950.

Sehingga tidak heran, hingga saat ini sistem negara federasi sangat tabu. Karena bentuk negara federasi sering disebut-sebut bentukannya belanda. Atau kalau saya mau lebih frontal. "Negara boneka" Belanda karena dahulu pada Konferensi Meja Bundar tersebut. Belanda lebih menginginkan Indonesia berbentuk federasi. Sehingga kata federasi terdengar sangat tabu untuk diwacanakan. Terutama era orde baru, yang lebih mengedepankan sistem pemerintahan yang sentralistik.

Wacana negara federasi kembali mengemuka setelah adanya era Reformasi. Hal ini dikarenakan banyaknya daerah-daerah di Indonesia yang ingin melepaskan diri dari Indonesia, ketika era orde baru berkuasa. Terutama di luar pulau Jawa. Karena timpangnya pembangunan era orde baru yang terkesan sentralistik pada saat itu. Sehingga wacana negara federasi dapat menjadi solusi, agar Indonesia tidak Bubar seperti Uni Soviet dan Yugoslavia.

Ketika awal era Reformasi, Amien Rais yang merupakan tokoh Reformasi pada saat itu, mengusulkan Indonesia untuk menjadi negara federasi. Karena untuk menghindari pecahnya negara Indonesia. Karena setelah runtuhnya era orde baru, daerah-daerah yang selama ini takut untuk mengeluarkan aspirasi untuk melepaskan diri dari Indonesia selama era orde baru. Seperti mendapatkan angin segar. Karena dengan runtuhnya rezim orde, tentu saja Indonesia bertransformasi menjadi demokrasi seutuhnya. Dimana kran kebebasan berpendapat dibuka seluas-luasnya pada era Reformasi.

Akan tetapi ide Amien Rais tentang wacana negara federasi tersebut, hilang bagai angin lalu. Karena mayoritas aktivis Reformasi pada saat itu. Lebih menginginkan Indonesia tetap pada negara kesatuan. Sehingga yang menjadi jalan tengah ketika itu, Indonesia tetap menjadi negara kesatuan. Akan tetapi dengan otonomi daerah yang seluas-luasnya. Sehingga lahirlah UU.No.22 tahun 1999, tentang pemerintahan daerah. Yang menjadi cikal bakal lahirnya otonomi daerah yang seluas-luasnya hingga saat ini.

Lahirnya Undang-undang tersebut, bagaikan jalan tengah bagi situasi politik Nasional Indonesia ketika itu. Tetapi tentu saja masih banyak pihak yang masih menginginkan Indonesia menjadi negara federasi. Terutama para tokoh-tokoh daerah. Akan tetapi lebih banyak tokoh-tokoh nasional yang takut jika Indonesia berubah menjadi negara federasi.


Lihat Politik Selengkapnya

Page 3

NKRI harga mati. Itulah kalimat yang sering kita dengar. Secara tidak langsung itu merupakan penekanan sekaligus memperjelas. Bahwa sistem Negara Kesatuan yang telah digunakan selama ini di Indonesia, merupakan hal yang final tidak dapat diganggu gugat lagi. Sehingga kata "Federalisme" merupakan kalimat haram dan tabu disebutkan dalam sistem Politik Indonesia.

Federalisme itu sendiri adalah bentuk negara dimana Provinsi/Negara bagian merupakan bagian terpisahkan dari pemerintahan pusat. Dalam sistem negara federasi pemerintahan pusat hanya bertugas mengurusi hal-hal bersifat nasional saja. Seperti Militer, hubungan luar negeri dan Fiskal. Selebihnya merupakan wewenang pemerintah negara bagian/ provinsi.

Sebagai contoh adalah negara Amerika Serikat yang menggunakan sistem federasi. Sebagai negara yang memiliki luas 9,6 juta Km2, yang tentu saja memiliki luas 4 kali lipat dari luas keseluruhan daratan Indonesia. Negara Amerika Sepakat menggunakan sistem federasi sebagai bentuk negaranya. Dalam sistem politik Amerika, provinsi sering disebut sebagai negara bagian.

Negara bagian tentu memiliki hukum, lambang dan bendera sendiri. Sehingga tak heran jika kita menonton film Hollywood, bendera Negara bagian dikibarkan berdampingan dengan bendera Nasional Amerika Serikat. Sebagai contoh, negara bagian Texas memiliki bendera negara bagian, yang tentu saja dapat dikibarkan berdampingan dengan bendera nasional Amerika Serikat "Star Spangled Banner" . Dengan catatan bendera negara bagian Texastersebut tidak boleh posisinya lebih tinggi dari bendera nasional Amerika Serikat.

Jadi negara bagian itu ibaratnya negara dalam negara, akan tetapi masih terikat dengan sistem federasi. Sehingga setiap negara bagian memiliki kewenangan Otonomi Khusus. Sistem negara federasi itu sendiri memang banyak digunakan oleh negara-negara besar lainnya seperti India, Australia, dan Rusia. Bahkan negara Malaysia yang bukan negara besar seperti negara-negara yang saya sebutkan diatas. Serta merupakan negara tetangga kita pun menggunakan sistem federasi sebagai bentuk negaranya.

Akan tetapi mengapa sistem federasi seperti "momok" menakutkan dan ibaratnya seperti "Haram dan tabu" disebutkan dalam sistem politik Indonesia?. Memang kata Federasi bukanlah kata asing bagi sistem politik Indonesia. Karena sejak awal kelahiran negara Indonesia. Sistem federasi pernah digunakan sebagai bentuk negara Indonesia pada masa Orde Lama dahulu. Pada tahun 1949 setelah perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB),yang dilakukan oleh pihak Indonesia dan Belanda. Telah menyepakati bentuk negara Indonesia adalah negara serikat/federasi. Indonesia berbentuk negara serikat hanya berselang satu tahun saja, hingga kembali kepada bentuk negara kesatuan pada tahun 1950.

Sehingga tidak heran, hingga saat ini sistem negara federasi sangat tabu. Karena bentuk negara federasi sering disebut-sebut bentukannya belanda. Atau kalau saya mau lebih frontal. "Negara boneka" Belanda karena dahulu pada Konferensi Meja Bundar tersebut. Belanda lebih menginginkan Indonesia berbentuk federasi. Sehingga kata federasi terdengar sangat tabu untuk diwacanakan. Terutama era orde baru, yang lebih mengedepankan sistem pemerintahan yang sentralistik.

Wacana negara federasi kembali mengemuka setelah adanya era Reformasi. Hal ini dikarenakan banyaknya daerah-daerah di Indonesia yang ingin melepaskan diri dari Indonesia, ketika era orde baru berkuasa. Terutama di luar pulau Jawa. Karena timpangnya pembangunan era orde baru yang terkesan sentralistik pada saat itu. Sehingga wacana negara federasi dapat menjadi solusi, agar Indonesia tidak Bubar seperti Uni Soviet dan Yugoslavia.

Ketika awal era Reformasi, Amien Rais yang merupakan tokoh Reformasi pada saat itu, mengusulkan Indonesia untuk menjadi negara federasi. Karena untuk menghindari pecahnya negara Indonesia. Karena setelah runtuhnya era orde baru, daerah-daerah yang selama ini takut untuk mengeluarkan aspirasi untuk melepaskan diri dari Indonesia selama era orde baru. Seperti mendapatkan angin segar. Karena dengan runtuhnya rezim orde, tentu saja Indonesia bertransformasi menjadi demokrasi seutuhnya. Dimana kran kebebasan berpendapat dibuka seluas-luasnya pada era Reformasi.

Akan tetapi ide Amien Rais tentang wacana negara federasi tersebut, hilang bagai angin lalu. Karena mayoritas aktivis Reformasi pada saat itu. Lebih menginginkan Indonesia tetap pada negara kesatuan. Sehingga yang menjadi jalan tengah ketika itu, Indonesia tetap menjadi negara kesatuan. Akan tetapi dengan otonomi daerah yang seluas-luasnya. Sehingga lahirlah UU.No.22 tahun 1999, tentang pemerintahan daerah. Yang menjadi cikal bakal lahirnya otonomi daerah yang seluas-luasnya hingga saat ini.

Lahirnya Undang-undang tersebut, bagaikan jalan tengah bagi situasi politik Nasional Indonesia ketika itu. Tetapi tentu saja masih banyak pihak yang masih menginginkan Indonesia menjadi negara federasi. Terutama para tokoh-tokoh daerah. Akan tetapi lebih banyak tokoh-tokoh nasional yang takut jika Indonesia berubah menjadi negara federasi.


Lihat Politik Selengkapnya

Page 4

NKRI harga mati. Itulah kalimat yang sering kita dengar. Secara tidak langsung itu merupakan penekanan sekaligus memperjelas. Bahwa sistem Negara Kesatuan yang telah digunakan selama ini di Indonesia, merupakan hal yang final tidak dapat diganggu gugat lagi. Sehingga kata "Federalisme" merupakan kalimat haram dan tabu disebutkan dalam sistem Politik Indonesia.

Federalisme itu sendiri adalah bentuk negara dimana Provinsi/Negara bagian merupakan bagian terpisahkan dari pemerintahan pusat. Dalam sistem negara federasi pemerintahan pusat hanya bertugas mengurusi hal-hal bersifat nasional saja. Seperti Militer, hubungan luar negeri dan Fiskal. Selebihnya merupakan wewenang pemerintah negara bagian/ provinsi.

Sebagai contoh adalah negara Amerika Serikat yang menggunakan sistem federasi. Sebagai negara yang memiliki luas 9,6 juta Km2, yang tentu saja memiliki luas 4 kali lipat dari luas keseluruhan daratan Indonesia. Negara Amerika Sepakat menggunakan sistem federasi sebagai bentuk negaranya. Dalam sistem politik Amerika, provinsi sering disebut sebagai negara bagian.

Negara bagian tentu memiliki hukum, lambang dan bendera sendiri. Sehingga tak heran jika kita menonton film Hollywood, bendera Negara bagian dikibarkan berdampingan dengan bendera Nasional Amerika Serikat. Sebagai contoh, negara bagian Texas memiliki bendera negara bagian, yang tentu saja dapat dikibarkan berdampingan dengan bendera nasional Amerika Serikat "Star Spangled Banner" . Dengan catatan bendera negara bagian Texastersebut tidak boleh posisinya lebih tinggi dari bendera nasional Amerika Serikat.

Jadi negara bagian itu ibaratnya negara dalam negara, akan tetapi masih terikat dengan sistem federasi. Sehingga setiap negara bagian memiliki kewenangan Otonomi Khusus. Sistem negara federasi itu sendiri memang banyak digunakan oleh negara-negara besar lainnya seperti India, Australia, dan Rusia. Bahkan negara Malaysia yang bukan negara besar seperti negara-negara yang saya sebutkan diatas. Serta merupakan negara tetangga kita pun menggunakan sistem federasi sebagai bentuk negaranya.

Akan tetapi mengapa sistem federasi seperti "momok" menakutkan dan ibaratnya seperti "Haram dan tabu" disebutkan dalam sistem politik Indonesia?. Memang kata Federasi bukanlah kata asing bagi sistem politik Indonesia. Karena sejak awal kelahiran negara Indonesia. Sistem federasi pernah digunakan sebagai bentuk negara Indonesia pada masa Orde Lama dahulu. Pada tahun 1949 setelah perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB),yang dilakukan oleh pihak Indonesia dan Belanda. Telah menyepakati bentuk negara Indonesia adalah negara serikat/federasi. Indonesia berbentuk negara serikat hanya berselang satu tahun saja, hingga kembali kepada bentuk negara kesatuan pada tahun 1950.

Sehingga tidak heran, hingga saat ini sistem negara federasi sangat tabu. Karena bentuk negara federasi sering disebut-sebut bentukannya belanda. Atau kalau saya mau lebih frontal. "Negara boneka" Belanda karena dahulu pada Konferensi Meja Bundar tersebut. Belanda lebih menginginkan Indonesia berbentuk federasi. Sehingga kata federasi terdengar sangat tabu untuk diwacanakan. Terutama era orde baru, yang lebih mengedepankan sistem pemerintahan yang sentralistik.

Wacana negara federasi kembali mengemuka setelah adanya era Reformasi. Hal ini dikarenakan banyaknya daerah-daerah di Indonesia yang ingin melepaskan diri dari Indonesia, ketika era orde baru berkuasa. Terutama di luar pulau Jawa. Karena timpangnya pembangunan era orde baru yang terkesan sentralistik pada saat itu. Sehingga wacana negara federasi dapat menjadi solusi, agar Indonesia tidak Bubar seperti Uni Soviet dan Yugoslavia.

Ketika awal era Reformasi, Amien Rais yang merupakan tokoh Reformasi pada saat itu, mengusulkan Indonesia untuk menjadi negara federasi. Karena untuk menghindari pecahnya negara Indonesia. Karena setelah runtuhnya era orde baru, daerah-daerah yang selama ini takut untuk mengeluarkan aspirasi untuk melepaskan diri dari Indonesia selama era orde baru. Seperti mendapatkan angin segar. Karena dengan runtuhnya rezim orde, tentu saja Indonesia bertransformasi menjadi demokrasi seutuhnya. Dimana kran kebebasan berpendapat dibuka seluas-luasnya pada era Reformasi.

Akan tetapi ide Amien Rais tentang wacana negara federasi tersebut, hilang bagai angin lalu. Karena mayoritas aktivis Reformasi pada saat itu. Lebih menginginkan Indonesia tetap pada negara kesatuan. Sehingga yang menjadi jalan tengah ketika itu, Indonesia tetap menjadi negara kesatuan. Akan tetapi dengan otonomi daerah yang seluas-luasnya. Sehingga lahirlah UU.No.22 tahun 1999, tentang pemerintahan daerah. Yang menjadi cikal bakal lahirnya otonomi daerah yang seluas-luasnya hingga saat ini.

Lahirnya Undang-undang tersebut, bagaikan jalan tengah bagi situasi politik Nasional Indonesia ketika itu. Tetapi tentu saja masih banyak pihak yang masih menginginkan Indonesia menjadi negara federasi. Terutama para tokoh-tokoh daerah. Akan tetapi lebih banyak tokoh-tokoh nasional yang takut jika Indonesia berubah menjadi negara federasi.


Lihat Politik Selengkapnya

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA