Mengapa fenomena saat ini banyaknya penyimpangan terhadap nilai-nilai pancasila

“Ketahanan ideologi Pancasila kembali diuji ketika dunia masuk pada era globalisasi di mana banyaknya ideologi alternatif merasuki ke dalam segenap sendi-sendi bangsa melalui media informasi yang dapat dijangkau oleh seluruh anak bangsa,” kata Deputi Bidang Pengkajian Strategik Prof. Dr. Ir. Reni Mayerni, M.P. membuka Focus Group Discussion (FGD) tentang Mencari Bentuk Implementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Era Globalisasi bertempat di Ruang Gatot Kaca, Senin, 9 Maret 2020.

Reni menjelaskan bahwa Pancasila sejatinya merupakan ideologi terbuka, yakni ideologi yang terbuka dalam menyerap nilai-nilai baru yang dapat bermanfaat bagi keberlangsungan hidup bangsa. Namun, di sisi lain diharuskan adanya kewaspadaan nasional terhadap ideologi baru. Apabila Indonesia tidak cermat, maka masyarakat akan cenderung ikut arus ideologi luar tersebut, sedangkan ideologi asli bangsa Indonesia sendiri yakni Pancasila malah terlupakan baik nilai-nilainya maupun implementasinya dalam kehidupan sehari-hari.

Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono, M.E., menjelaskan mengenai tantangan yang dihadapi saat ini. Tantangan pertama adalah banyaknya ideologi alternatif melalui media informasi yang mudah dijangkau oleh seluruh anak bangsa seperti radikalisme, ekstremisme, konsumerisme. Hal tersebut juga membuat masyarakat mengalami penurunan intensitas pembelajaran Pancasila dan juga kurangnya efektivitas serta daya tarik pembelajaran Pancasila.

Kemudian tantangan selanjutnya adalah eksklusivisme sosial yang terkait derasnya arus globalisasi yang mengarah kepada menguatnya kecenderungan politisasi identitas, gejala polarisasi dan fragmentasi sosial yang berbasis SARA. Bonus demografi yang akan segera dinikmati Bangsa Indonesia juga menjadi tantangan tersendiri untuk menanamkan nilai-nilai Pancasila kepada generasi muda di tengah arus globalisasi.

Pada kesempatan tersebut Dave juga memberikan rekomendasi implementasi nilai-nilai Pancasila di era globalisasi. Pertama, dengan memanfaatkan kemajuan teknologi yang menarik bagi generasi muda dan masyarakat.

Rekomendasi selanjutnya adalah membumikan nilai-nilai Pancasila melalui pendidikan dan/atau pembelajaran berkesinambungan yang berkelanjutan di semua lini dan wilayah. Oleh karena itu, Dave menganggap perlu ada kurikulum di satuan pendidikan dan perguruan tinggi yaitu Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan (P3KN). 

Menanggapi pernyataan Dave, Analis Kebijakan Direktorat Sekolah Menengah Atas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) Dr. Juandanilsyah, S.E., M.A., menjelaskan bahwa Pancasila saat ini diajarkan dan diperkuat melalui mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) dengan penekanan pada teori dan praktik. Tidak dapat dipungkiri bahwa pengaruh perkembangan global juga berdampak pada anak-anak. 

Menurut Juan, Pancasila di masa mendatang akan mempertahankan otoritas negara dan penegakan hukum serta menjadi pelindung hak-hak dasar warga negara sebagai manusia. Oleh karena itu, sangat penting untuk menanamkan kesadaran terhadap potensi bahaya gangguan dari luar yang dapat merusak dan mengajak siswa untuk mempertahankan identitas bangsa serta meningkatkan ketahanan mental dan ideologi bangsa.

“Seharusnya representasi sosial tentang Pancasila yang diingat orang adalah Pancasila ideologi toleransi, Pancasila ideologi pluralisme, dan Pancasila ideologi multikulturalisme,” kata Pakar Psikologi Politik Universitas Indonesia Prof. Dr. Hamdi Moeloek.

Representasi sosial tentang Pancasila yang dimaksud adalah kerangka acuan nilai bernegara dan berbangsa yang menjadi identitas Bangsa Indonesia. Hamdi menjelaskan bahwa jika Pancasila menjadi acuan, maka implementasi nilai-nilai Pancasila akan lebih mudah terlihat dalam praktik bernegara, misalnya saat pengambilan kebijakan-kebijakan politik. Selanjutnya Hamdi menjelaskan bahwa terlihat Pancasila bisa memberikan solusi di tengah adanya beragam ideologi seperti sosialis dan liberal serta di tengah usaha politik identitas oleh agama, etnik, dan kepentingan.

Pancasila merupakan dasar negara , selain itu pancasila bisa dikatakan sebagai pedoman hidup. Didalam sila-sila pancasila terdapat hak-hak sebagai selayaknya manusia yang terkandung didalamnya, selain itu sila-sila pancasila bisa kita pakai dalam kehidupan sehari-hari misalnya dengan adanya pancasila ini kita lebih bisa menghargai disetiap perbedaan dan dengan adanya pancasila kita bisa lebih mengenal apa arti kebersamaan serta keadilan dalam bermasyarakat yang saling gotong-royong. Sehingga warga Indonesia dapat menciptakan bangsa yang guyup rukun, saling mendukung satu sama lain, dan dapat bersatu demi satu tujuan yaitu membuat bangsa Indonesia menjadi negara yang maju. Jadilah negara yang gotong-royong sesuai pesan-pesan soekarno agar kita bisa meraih tujuan bersama untuk memajukan bangsa dan negara Indonesia.

To read the file of this research,
you can request a copy directly from the author.

ResearchGate has not been able to resolve any citations for this publication.

ResearchGate has not been able to resolve any references for this publication.

June 2021 · SIGn Jurnal Hukum

  • Farrel Alanda Fitrah
  • Agus Takariawan
  • Zainal Muttaqin

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak dalam kerangka pemberantasan tindak pidana perpajakan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ... [Show full abstract] kedudukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak dalam kerangka pemberantasan tindak pidana perpajakan ditekankan sebagai penyidik utama. Kedudukan tersebut sebagaimana berdasarkan UU No. 16 Tahun 2009 sebagai lex specialis derogat legi generalis terhadap UU No. 8 Tahun 1981. Adapun beberapa pergesekan antara PPNS DJP dengan instansi lainnya dapat dilihat dalam beberapa kasus. Misalnya kasus PPNS DJP Kanwil Sumbar-Jambi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri, serta kasus restitusi pajak Mobile 8 yang ditangani oleh Penyidik Kejaksaan. Salah satu faktor penyebab gesekan tersebut adalah perbedaan budaya organisasi masing-masing instansi terkait. Oleh karena itu, disarankan agar setiap institusi harus memahami dengan seksama apa fungsi utamanya dalam menangani tindak pidana perpajakan sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dan potensi overlapping antar institusi yang dapat mengganggu proses penegakan hukum. Perbedaan budaya antar institusi yang menghasilkan egosentrisme harus dikesampingkan. Salah satu solusi terkait egosentrisme adalah setiap instansi terkait membuat kerjasama dengan melalui MoU sehingga setiap institusi terkait dapat saling memahami budaya antar organisasi.

Read more

Upaya hukum peninjauan kembali (PK)/Herziening adalah upaya hukum luar biasa yang dilakukan dalam rangka pencapaian rasa keadilan. Fenonema yang muncul saat ini adalah upaya hukum peninjauan kembali yang diajukan oleh jaksa. Padahal dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP telah jelas dinyatakan bahwa yang dapat mengajukan upaya hukum peninjauan kembali adalah jaksa. Meskipun begitu, bukan berarti ... [Show full abstract] pengajuan upaya hukum peninjauan kembali oleh jaksa tidak berdasarkan landasan hukum. Jaksa mengajukan upaya hukum peninjauan kembali dengan berdasarkan pada pasal 23 Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 Tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakimann, selain itu, Pasal 263 Ayat (3) sendiri telah memberikan celah bagi Jaksa untuk kemudian mengajukan upaya hukum peninjauan kembali. Adanya putusan MA RI No. 55 Tahun 1996 kemudian dijadikan sebagai yurisprudensi bagi perkara-perkara upaya hukum peninjauan kembali selanjutnya. Selain itu, jaksa diberikan wewenang untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali dengan alasan demi kepentingan umum/negara. Tidak semua pengajuan upaya hukum peninjauan kembali oleh jaksa diterima/dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Menurut Harifin Tumpa, hanya upaya hukum peninjauan kembali yang berkaitan dengan kepentingan umum/negara yang dapat diterima oleh Mahkamah Agung. Seperti perkara-perkara yang diterima dan menjadi fenomena saat ini adalah kasus Muchtar PakPahan, Pollycharpus ddan kasus Syahril Sabirin. Kasus –kasus tersebut menjadi sorotan publik dan sangat fenomenal. Upaya hukum peninjauan kembali (PK)/Herziening diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, yaitu antara lain sebagai berikut : a) Pasal 263 Ayat (1) ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana b) Undang-Undang No. 19 Tahun 1964 jo Undang-Undang No. 14 tahun 1970 jo Undang-Undang No. 35 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 Pasal 23 c) Pasal 9 dan Pasal 10 PERMA No. 1 Tahun 1980 Mengenai peninjauan kembali telah diatur oleh mahkamah Agung dalam PERMA No. 1 Tahun 1980, dan dalam Pasal 10 PERMA tersebut dengan terang telah menunjukkan bahwa peninjauan kembali dapat diajukan oleh jaksa namun oleh karena pada tahun 1981 telah lahir Undang-Undang No. 8 tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana yang juga mengatur secara jelas mengenai Peninjauan Kembali maka seharusnya PERMA No.1 Tahun 1980 sudah tidak mempunyai kekuatan hukum untuk berlaku lagi. Selain itu mengenai upaya hukum peninjauan kembali (PK)/Herziening ini pernah disidangkan di Mahkamah Konstitusi. Menurut analisa penulis berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, sebenarnya jaksa tidak berwenang untuk mengajukan PK, namun Mahkamah Konstitusi tidak berwenang untuk menguji undang-undang terhadap undnag-undang maka Hakim Mahkamah Konstitusi pun menolak gugatan yang diajukan oleh pengacara Pollycharpus. Hal tersebut jelas dapat dilihat dalam allternatif penafsiran Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan yang diajukan oleh pengacara Pollycharpus mengenai pihak-pihak yang dapat mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK)/Herziening ke Mahkamah Agung Berdasarkan alternatif tersebut , dapat disimpulkan bahwa penolakan permohonan Pollycarpus oleh Mahkamah Konstitusi yang dituangkan dalam Putusan Nomor 16/PUU-VI/2008 bukan berarti menunjukkan bahwa peninjauan kembali oleh jaksa merupakan hal yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Penolakan tersebut dilakukan Mahkamah Konstitusi karena sesungguhnya mengenai pihak-pihak yang dapat mengajukan peninjauan kembali merupakan hal yang diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang saling bertentangan. Dan kewenangan atas pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang merupakan hak uji Mahkamah Agung bukanlah kewenangan Mahkamah Konstitusi sehingga Mahkamah Konstitusi memandang permohonan tersebut ditolak agar sekiranya permohonan tersebut diajukan ke Mahkamah agung dan dibahas oleh Mahkamah Agung. Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan penulis dalam pembahasan-pembahasan pada bab dua sampai bab tiga maka penulis menyimpulkan bahwa jaksa berwenag untuk mengajukan upaya hokum peninjauan kembali, namun hal itu dilakukan dengan pembatasn-pembatasan tertentu. Apabila bertujuan demi kepentingan umum/Negara maka jaksa diberikan wewenang untuk mengajukan upaya hokum peninjauan kembali (PK)/Herziening. Hal tersebut juga didukung oleh pendapat Paustinus Siburian dalam artikelnya Hak Jaksa Mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan Batasannya, ia menjelaskan bahwa Pasal 263 KUHAP menunjukkan bahwa jaksa diberikan hak untuk mengajukan PK. Namun KUHAP juga memberikan batasan dalam hal apa jaksa dapat mengajukan PK, yaitu dalam hal ada putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yang didalam pertimbangannya menyatakan perbuatan yang didakwakan terbukti tetapi tidak diikuti pemidanaan. Jadi tidak terhadap semua putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap jaksa berhak mengajukan PK. Selain beliau,Ketua MA Harifin A Tumpa juga membenarkan adanya PK oleh jaksa, prinsipnya peninjauan kembali oleh jaksa memang tidak dibolehkan. Kecuali jaksa bisa membuktikan dan meyakinkan hakim agung ada kepentingan umum dan kepentingan negara yang lebih besar yang harus dilindungi. Alasan Hakim Agung menerima/mengabulkan upaya hukum peninjauan kembali (PK)/Herziening yang diajukan oleh jaksa adalah karena dimungkinkannya hal tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada sebagaimana yang telah dipaparkan pada point kedua dalam kesimpulan ini. Selain itu, Hakim Agung menerima/mengabulkan pengajuan upaya hukum peninjauan kembali (PK)/Herziening oleh jaksa karena peran hakim yang tidak boleh menolak perkara yang diajukan terhadapnya, oleh karena itu hakim harus melakukan penemuan hukum bila peraturan perundang-undangan yang mengaturnya tidak jelas. Tumpang tindihnya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pihak-pihak yang dapat mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK)/Herziening mengakibatkan ketidakjelasan peraturan yang mengatur tentang pihak-pihak yang dapat mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK)/Herziening dan oleh karena itulah Hakim melakukan penemuan hukum berdasarkan asas-asas hukum, peraturan perundang-undangan yang ada dan doktrin-doktrin hukum. Berdasarkan penemuan hokum yang dilakukan oleh Hakim Agung mak ditemukan cukup alasan untuk menerima/mengabulkan upaya hokum peninjauan kembali (PK)/Herziening yang diajukan oleh jaksa. 060200266

Read more

April 2020

  • Romein Armando

Hasil analisis dokumen untuk pernyataan 1 a. Model pembelajran yang sesuai agar siswa mampu berpikir historis adalah diskusi , guru dapat memberikan sebuah kasus atau topik yang dapat dibahas oleh siswa dan dibagi dalam beberapa kelompok agar siswa dapat saling membahas topik yang akan didiskusikan. Dengan metode pembelajaran ini maka siswa dapat berpikir secara histori mencari penyebab, waktu, ... [Show full abstract] sebab akibat dan mengapa peristiwa terjadi. Selain itu metode pembelajaran ini dapat dikembangkan agar pembelajaran dapat berpusat pada siswa sehingga siswa dapat lebih aktif dan berpikir kritis. b. Berpikir kritis menurut Gunawan (2003) berpikir kritis adalah kemampuan untuk berpikir pada level yang kompleks dan menggunakan proses analisis dan evaluasi. Sedangkan, berpikir historis adalah kemampuan kita dalam mengolah informasi melalui pengumpulan dan penafsiran fenomena yang terjadi dimasa lampau untuk memahami dari sumber sumber yang relevan. Hubungannya adalah, dengan memiliki kemampuan berpikir kritis kita mampu berpikir secara kompleks untuk menganalisa serta mengolah berbagai pemahaman tentang waktu, sebab-akibat, mengapa peristiwa itu terjadi, apa penyebabnya sehingga kita dapat mengembangkan wawasan serta pemahaman sejarah. c. kita sebagai guru harus menuntun siswa memiliki historical empathy adalah dapat kita ambil contoh yaitu gagasan tentang pelopor yang lebih menekankan tentang pentingnya mempertahankan identitas bangsa yang sekaligus telah menjadi karakter ekonomi bangsa Indonesia yaitu ekonomi kerakyatan. Hatta juga dikenal sebagai salah seorang “Founding Father” Republik Indonesia yang berusaha memasukkan rumusan perkoperasian didalam “konsitusi”. Didalam bukunya Hatta juga menjelaskan dalam masyarakat Indonesia terdapat kecenderungan kooperatif sosial, misalnya budaya gotong royong. Dengan gagasan tersebut maka dapat melatih siswa untuk memiliki historical empathy

Read more

August 2015

  • Muhammad Nida Fadlan
  • Olman Dahuri

Pesantren termasuk lembaga pendidikan paling tua di Indonesia yang punya daya tahan luar biasa. Apa yang membuat sebuah pesantren mampu bertahan, bahkan punya pengaruh besar dalam waktu yang lama hingga ratusan tahun? Selain memenuhi prasyarat dasar dengan kehadiran figur seorang kiai, santri, pondok, kajian kitab-kitab kuning, dan bangunan masjid yang menjadi episentrum kegiatan santri dan ... [Show full abstract] masyarakat, masih banyak faktor lain yang membuat sebuah pesantren mampu bertahan selama puluhan bahkan ratusan tahun dengan daya pengaruh dan sumbangsih yang besar. Dua puluh pesantren yang termuat di buku ini membuktikan agar tak ditelan derap zaman, pesantren tidak boleh berhenti sebagai lembaga pendidikan dan menjadi penjaga moralitas agama semata. Pesantren juga harus turut aktif menjadi pengerek terdepan bagi perubahan sosial di tengah-tengah masyarakat. 1. Menguak rahasia bagaimana para kiai merintis, mengembangkan, dan memajukan pesantren sambil mendayung di antara dua arus yang saling bertolak belakang antara mempertahankan tradisi dan mengakomodasi modernisasi. 2. Menelusuri jejak para kiai yang punya sumbangan besar dalam merajut wawasan kebangsaan Indonesia. 3. Menyajikan ulasan mendalam tentang dinamika kehidupan pesantren-pesantren yang pengaruhnya di tanah air cukup besar, bahkan melintas batas hingga mancanegara.

Read more

Article

Full-text available

November 2019

  • Muyassarah Putri

Penelitian ini bertujuan untuk menambah wawasan bagi pembaca mengenai apa yang saat ini sedang terjadi di negaranya yaitu Indonesia. Saat ini Indonesia sedang terjadi kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kebakaran hutan. Kebakaran hutan yang terjadi di Indonesia yaitu tepatnya di pulau Kalimantan diakibatkan oleh factor manusia itu sendiri. Perusahaan-perusahaan melakukan pembukaan lahan ... [Show full abstract] dengan cara membakar hutan tersebut. Sehingga dengan adanya kejadian ini membuat dampak yang besar bagi lingkungan. Salah satunya polusi udara dan berkurangnya habitat bagi tumbuhan dan hewan. Penelitian ini menggunakan sumber data dari data kualitaif. Data kualitatif yaitu data yang berasal dari data-data yang ada sebelumnya. Data-data ini dihasilkan dari makalah-makalah, buku, dan sumber data lainnya. Penelitian ini difokuskan kepada bagaimana cara menyelesaikan hal ini agar tidak terjadi peristiwa seperti ini lagi. Tahap penelitian dan metode ini menggunakan metode deskriptif . Penelitian menggunakan metode deskriptif adalah adalah penelitian yang berusaha mendeskripsikan suatu gejala, peristiwa, kejadian yang terjadi saat sekarang. Cara agar mencegah hal ini adalah dengan memberikan sanksi yang besar bagi pelaku pembakar hutan dan bagi perusahaannya diminta untuk membayar ganti rugi yang besar dan berjanji agar tidak terjadi hal tersebut. Selain itu jika kebakaran hutan terjadi akan sulit dipadamkan karena posisi pohon dihutan yang saling berdempetan akan membuat api mudah menjalar selain itu angina yang berhembus kencang akan dengan mudah membuat api lebih cepat menjalar ketempat lain.

View full-text

Article

Full-text available

December 2019

  • Moh. Zaini

Abstrak: diadalam Istilah pembelajarannya tidak asinglagi didalam pendidikan, pembelajaran yang merupa aktivitasnya yang utama untuk keberlangsungan pada sekolah. Dalam bentuk kegiatan pembelajaran PAI melibatkan banyak-banyak komponen, yaitu pendidik, peserta didik, metode, media, lingkungan, sarana dan prasarana tentunya semua saling terkaitan. Didalam hakikatnya dapat diartikannya sebagai ... [Show full abstract] kebenaran dan kenyataannya yang sebanarnya. Didalam hakikatnya pembelajaran PAI didalam halnya ini dapat dilihatnya sebuah bentuk dimensi manusia bagaikannya pelaku pembelajarannya. Didalam cara pembelajarannya PAI pada hakikatnya terlibat unsur-unsur Kata Kunci: Konsep Dasar ,Asessment Program Diklat PAI PENDAHULUAN A. Latarbelakang Kebutuhan seorang manusia memang tidak ada batasannya, dan akan tetapi tidak semua kembutuhan manusia itu selalu tercapai, hal ini terkait dengan kemampuan manusia itu sendiri dalam memenuhi kebutuhannya. Manusia mengikuti Pendidikan karena manusia itu memiliki tujuan dalam kehidupannya dan bentuk dari tujuan itu adalah kebutuhan yang merupakan tuntutan manusia untuk mempertahankan hidupnya, sedangkan dalam proses pembelajaran itu sendiri jugan memiliki kebutuhan agar dalam proses pembelajaran berjalan dengan baik dan sesuai dengan rencana. Analisis yang di butuhkan dalam Pendidikan dengan pelatihan ialah sebagai bentuk mekanisme melanjutkan untuk mengumpulkan data-data dan untuk menentukan apa yang di butuhkan pelatihan yang di hadapi, sehingga 1 Mahasiswa Aktif IAIN Madura

View full-text

December 2018

  • Vadelia Rahmanda Kunsidarta

Pesta demokrasi memang tidak setiap tahun terjadi, namun pesta demokrasi ini merupakan perhelatan besar yang melibatkan banyak pihak untuk terjun di dalamnya. Tahun 2019 menjadi tahun yang sangat menegangkan bagi bangsa Indonesia karena akan memilih presiden dan wakil presiden yang tentunya juga akan menentukan masa depan bangsa Indonesia selanjutnya. Para petinggi-petinggi negri yang menjadi ... [Show full abstract] juru bicara masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden berlomba-lomba untuk menggaskan dan mendeklarasikan apa yang menurut mereka harus di sampaikan agar masyarakat Indonesia sadar mana yang lebih pantas menjadi pemimpin negara Indonesia untuk kedepannya. Sebagai negara yang besar dengan beraneka ragam suku dan budaya Indonesia harus menjadi negara yang tetap utuh, bersatu dan saling menghormati satu sama lain.

Read more

000200128 Penelitian ini dilakukan dengan maksud untuk mengetahui bagaimana tata cara pemberian kredit Kupedes yang dilakukan pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Unit Setiabudi Medan. Apakah pelaksanaannya telah benar-benar dilakukan dengan sepenuhnya dalam hal pemberian kredit kepada masyarakat, dan bagaimana hak dan kewajiban masing-masing pihak baik pihak bank (kreditur) selaku pemberi ... [Show full abstract] kredit Kupedes maupun pihak nasabah (debitur) selaku penerima kredit Kupedes apakah saling menguntungkan masing-masing pihak atau hanya salah satu pihak saja, serta apa yang menjadi kendala dalam pemberian kredit Kupedes kepada nasabahnya dan bagaimana upaya yang dilakukan oleh BRI dalam meminimalisir dan menyelesaikan Kupedes macet apabila hal tersebut terjadi. Dalam mencapai tujuan tersebut, penulis melakukan pengumpulan data melalui kepustakaan dan melakukan observasi langsung dan kemudian dianalisis secara logis sehingga diperoleh kesimpulan dan memberikan beberapa saran. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa pihak bank telah melakukan tugasnya dengan baik dengan menganalisa para calon nasabah agar di kemudian hari tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan meskipun hal tersebut mungkin terjadi dan memang ada (pemah terjadi) yaitu mengenai masalah pemberian Kupedes macet (nasabah Kupedes macet). Mengenai masalah nasabah dengan Kupedes macet, bank melakukan beberapa upaya dalam merninimalisir dan menyelesaikan masalah tersebut yaitu dengan cara pembinaan kepada nasabah sesuai dengan masalah yang dihadapi (mengapa terjadi penunggakan pembayaran) serta apabila kemampuan nasabah Kupedes maeet tersebut tidak ada lagi meskipun sudah dilakukan upaya baik dari pihak bank maupun nasabah sendiri yang akhimya dapat merugikan pihak bank maka pihak bank akan menyerahkan penyelesaian masalah tersebut melalui pengadilan atau kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (ByPLN). Dr.Runtung Sitepu, SH. M.Hum; Megarita, SH. CN.

Read more

Penelitian ini dilatar belakangi oleh keinginan penulis untuk mengetahui sejauh mana upaya Polri dalam menanggulangi perkelahian antar organisasi pencak silat Persaudaraan Setia Hati Teratai dan Pagar Nusa. Melihat kondisi tindak pidana perkelahian yang sering terjadi dan sangat meresahkan masyarakat, maka dapat dikatakan bahwa upaya Polri dalam menangglangi terjadinya tindak perkelahian sangat ... [Show full abstract] dibutuhkan. Karena keberadaan organisasi pencak silat tersebut mempunyai arti yang sangat penting dan salah satunya manfaat dibidang itu adalah mengajarkan seni bela diri khas bangsa Indonesia dan untuk mempelajari cara membela diri dari orang yang punya niatan buruk serta untuk menciptakan atlit-atlit baru dalam bidang seni bela diri. Tindak pidana perkelahian secara terminologis adalah suatu perbuatan saling adu fisik atau tinju-meninju. Sedangkan perkelahian berasal dari kata kelahi yang mempunyai arti saling melukai atau mencederai fisik orang lain. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui factor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya perkelahian antar organisasi pencak silat dalam hal ini Persaudaraan Setia Hati Teratai dan Pagar Nusa dan upaya-upaya yang dilakukan pihak Polres Nganjuk dalam menanggulangi tindak pidana perkelahian yang sering kali terjadi. Metode yang digunakan oleh penulis dalam kajian ini adalah metode yuridis empiris yang bersifat normatif, sehingga data yang diperoleh adalah data yang berdasar pada peraturan yang berlaku serta dengan melihat dari segi kenyataan yang ada dimasyarakat. Melalui penelitian yang mendalam dan sangat teliti, penelitian ini mendapatkan hasil bahwa upaya yang dilakukan pihak Polisi dalam menanggulangi tindak perkelahian ini adalah usaha yang semaksimal mungkin dan factor yang menyebabkan terjadinya perkelahian adalah kurang kesadaran dari anggota organisasi akan arti dari mempelajari bela diri serta rasa solidaritas yang tidak tepat dan dendam, dan kendala yang dihadapi oleh polisi dalam menanggulangi perkelahian ini adalah kurangnya personil, masyarakat yang bersifat tertutup dan tajut dalam memberikan informasi tentang adanya perkelahian. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa penyebab terjadinya perkelahian adalah rasa ingin menonjolkan jati diri agar dipandang menjadi yang terbaik, rasa solidaritas yang tidak pada tempatnya dan juga masalah dendam. Dengan demikian penulis berharap bahwa hasil dari kajian ini dapat dipergunakan sebagai acuan bagi penilitian dan diharapkan pula dapat dijadikan sebagai wacana serta sumbang saran dunia keilmuan khususnya ilmu hukum.

Read more

July 2016

  • Peserta Seminar Nasional
  • Ari Wahyudi
  • Ali Imron
  • [...]
  • Penerbit

Pemerintah Indonesia telah mengadopsi MDGs (Milenium Development Goals) dalam menanggulangi kemiskinan. Namun, program penanggulangan kemiskinan yang dirancang dan dilaksanakan pemerintah gagal mengentaskan rumahtangga miskin dari perangkap kemiskinan. Program penanggulangan kemiskinan hanya mampu meringankan beban rumahtangga miskin. Ditemukan kelemahan-kelemahan seperti bersifat langsung, top ... [Show full abstract] down, populis, karitatif, dan salah dalam menggunakan paradigma. Akibatnya rumahtangga miskin berupaya sendiri agar mampu bertahan hidup. Dengan metode penelitian kualitatif, penelitian ini secara empiris menjawab fokus tentang strategi bertahan hidup apa yang dikembangkan rumahtangga miskin di perdesaan. Penelitian ini menemukan bahwa rumahtangga miskin mengembangkan strategi bertahan hidup yang dapat dikelompokkan ke dalam lima kategori, yaitu: mengatur pola makan, mengembangkan ekonomi/produksi subsisten, gali lubang tutup lubang, mengandalkan bantuan pemerintah dan dermawan, dan menitipkan anak di pondok pesantren.

Read more

Conference Paper

Full-text available

July 2011

  • Purwadi Purwadi

Tulisan ini mencoba memotret proses pembentukan identitas diri pada remaja yang ahir-ahir ini cenderung kehilangan arah, fakta yang dapat dilihat adalah banyaknya kaum muda remaja yang tidak mampu mengidentifikasikan cita-cita masa depannya, perilaku yang cenderung anti sosial, kekerasan antar remaja yang tidak kunjung padam, malah cenderung meluas keberbagai dimensi kehidupan dan menyangkut ... [Show full abstract] berbagai aspek. Apa lagi jika diingat bahwa pada masa remaja merupakan masa mereformasi identitas diri, sehingga sangat menghawatirkan jika dikemudian hari para remaja akan tumbuh dan berkembangn menjadi indivdu-individu beridentitas diri kekerasan. Salah satu faktor yang paling patut dicurigai memberikan andil sangat signifikan dalam melahirkan tindakan kekerasan pada remaja adalah tayangan-tangan media massa elektronik (televisi) yang mengandung unsur kekerasan. Pengelaloa siaran televisi di Indonesia nampaknya tidak mendapat kontrol dalam menentukan materi tayangannya agar tidak membawa dampak bagi identitas diri remaja yang cenderung beridentitas kekrasan. Hampir setiap hari ditayangkan oleh berbagai media massa televisi berbagai adegan yang berbau kekerasan. Bahkan acara-acara diskusi yang mestinya menampilkan proses berdiskusi yang santun untuk saling memberi pendapatpun telah beralih menjadi ajang saling memaki dan menyerang pihak lain. Kedepan mestinya para pengelola siaran televisi harus mendapat kontrol dalam menyajikan acara-acara, agar proses pembangunan bangsa ini, khususnya pembentukan identitas diri remaja berjalan dengan baik, ada keterlibatan berbagai pihak. Remaja Indonesia harus ditangani secara holistik, karena manusia memang mahluk yang unik dan kompleks.

View full-text

Article

Full-text available

January 2019

  • Febri Hastuti

Gotong royong merupakan salah satu dasar filsafat indonesia"-M. Nasroen Indonesia terdiri dari berbagai macam pulau yang terbentang dari sabang sampai merauke. Terbagi menjadi berbagai macam suku,ras dan agama. Untuk menyatukan berbagai macam kebergaman yang ada di Indoensia ini maka diperlukannya sikap persatuan, sikap saling memiliki, serta sikap saling menghormati. Gotong royong merupakan ... [Show full abstract] sebuah perwujudan dari sikap persatuan. Serta merupakan suatu perwujudan dari semangat kebersamaan antar masyarakat dalam hal saling membantu atau tolong-menolong.Untuk membangun Indonesia menjadi negara yang maju maka diperlukanlah sebuah sikap gotong royong. Salah satu ciri dari masyarakat indonesia adalah Gotong royong. Manusia pada dasarnya merupakan mahluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri. Selama hidupnya manusia akan selalu membutuhkan peran manusia lain. Contohnya seperti membantu orang yang sedang kesusahan. Sejak dari sekolah dasar kita sudah diajarkan mengenai gotong royong. Kita sudah ditanamkan mengenai arti saling tolong menolong bahkan kemerdekan bangsa Indonesia pun didapat dari sikap gotong royong,kebersamaan, dan bahu membahu. Maka dari itu, sikap gotong royong masyarakat Indonesia sudah sangat mendarah daging. Dunia pendidikan menjadi dasar pembentukan konsep manusia mengenali lingkungan dan pendidikan lingkungan di sekolah menjadi tempat mengenal konsep lingkungan secara formal dan ilmiah.. Konsep lingkungan harus mulai diperkenalkan pada dunia pendidikan sebagai bekal generasi selanjutnya saat membangun lingkungan sekitar. Manusia mulai belajar menumbuhkan rasa tanggung jawab terhadap dunia sekitar baik pada sesama manusia maupun dengan alam ketika belajar tentang lingkungan (Nisa & Siswono, n.d.). Kegiatan gotong royong masih akan bisa terus bertahan jika pendidikan lingkungan yang diterapkan didalam sekolah. Pendidikan lingkungan sangat berpengaruh bagi generasi selanjutnya untuk menumbuhkan sikap kecintaannya terhadap lingkungan sekitar. Dalam mempelajari soal lingkungan tidak selalu hanya anak anak IPA saja yang harus mempelajari tentang lingkungan. Tetapi, seluruh siswa wajib mempelajari tentang lingkungan. Karena menjaga lingkungan adalah tugas seluruh umat manusia yang ada di bumi ini. Upaya menanamkan kebiasaan menganalisis berbagai persoalan lingkungan,selain dibutuhkan strategi pembelajaran yang sesuai, juga suatu pendekatan pembelajaran yang dapat memberikan pengalaman nyata pada siswa, agar apa yang dipelajari relevan dengan masalah yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari.Oleh karena itu pendekatan pembelajaran di luar kelas atau dikenal dengan outdoor merupakan pendekatan pembelajaran yang dianggap tepat untuk tujuan tersebut.(Marthinu & Nadiroh, 2017)

View full-text

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA