Mengapa disebut magis magische kracht 0




A.    Definisi Hukum Adat

Istilah Adat berasal dari bahasa Arab, yang apabila diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia berarti : kebiasaan.1  Adat atau kebiasaan telah meresap ke dalam bahasa Indonesia sehingga hampir semua bahasa daerah di Indonesia telah mengenal istilah tersebut.

Adat atau kebiasaan dapat diartikan sebagai berikut :”Tingkah laku seseorang yang terus menerus dilakukan dengan cara tertentu dan diikuti oleh masyarakat luar dalam waktu yang lama sehingga tidak diketahui Asal-usul penemunya siapa”.2  Dengan demikian unsur-unsur hukum adat adalah :

1.      Adanya tingkah laku seseorang

2.      Dilakukan terus-menerus

3.      Adanya dimensi waktu

4.      Diikuti oleh orang lain atau masyarakat

5.      Tidak diketahui Asal-usulnya3

Istilah hukum adat dikemukakan pertama kali oleh Prof.Dr.Christian Snouck Hurgronye dalam bukunya yang berjudul “De Accheers”(Orang-orang Aceh), yang kemudian diikuti oleh Prof.Mr.Cornelis Van Vollen Hoven dalam bukunya yang berjudul “Het Adat Recht Van Nederland Indie”4

            Dengan adanya istilah ini, maka pemerintah kolonial Belanda pada akhir tahun 1929 mulai menggunakan secara resmi dalam peraturan perundangan Belanda.5 Hukum adat pada dasarnya merupakan sebagian dari adat istiadat masyarakat. Adat istiadat mencakup konsep yang sangat  luas.

Hukum Adat adalah Hukum Non Statuir yang berarti Hukum Adat pada umumnya memang belum/ tidak tertulis. Oleh karena itu dilihat dari mata seorang ahli hukum memperdalam pengetahuan hukum adatnya dengan pikiran juga dengan perasaan pula. Jika dibuka dan dikaji lebih lanjut maka akan ditemukan peraturan-peraturan dalam hukum adat yang mempunyai sanksi dimana ada kaidah yang tidak boleh dilanggar dan apabila dilanggar maka akan dapat dituntut dan kemudian dihukum.

Definisi dari hukum adat sendiri adalah suatu hukum yang hidup karena dia menjelmakan perasaan hukum yang nyata dari rakyat sesuai dengan fitrahnya sendiri, hukum adat terus menerus dalam keadaan tumbuh dan berkembang seperti hidup itu sendiri.6

Van Vollen Hoven juga mengungkapkan dalam bukunya “Adatrecht” sebagai berikut  “Hukum adat pada waktu yang telah lampau agak beda isinya, hukum adat menunjukkan perkembangan” selanjutnya dia menambahkan “Hukum adat berkembang dan maju terus, keputusan-keputusan adat menimbulkan hukum adat”

B.     Asas-asas Hukum Adat

            Didalam hukum pidana ini terdapat beberapa Asas-asas yang memiliki kompleksitas antara satu dengan yang lain, dalam makalah ini kami akan menybutkan beberapa asas-asas Hukum Adat, yang diantaranya adalah:7

1.    Asas Hukum Perorangan

2.    Asas Hukum Kekeluargaan

3.    Asas Hukum Perkawinan

4.    Asas Hukum Adat Waris

5.    Asas Hukum Tanah

6.    Asas Hukum Hutang Piutang

7.    Asas Hukum Adat Delik

C.     Sumber Hukum Adat

Dalam membicarakan sumber hukum (Adat) dianggap penting terlebih dahulu dibedakan atas dua pengertian sumber hukum yaitu Welbron dan Kenbron.

Welbron8 adalah sumber hukum (adat) dalam arti yang sebenarnya. Sumber Hukum Adat dalam arti Welbron tersebut, tidak lain dari keyakinan tentang keadilan yang hidup dalam masyarakat tertentu. Dengan perkataan lain Welbron itu adalah konsep tentang keadilan sesuatu masyarakat, seperti Pancasila bagi masyarakat Indonesia. 

Dari sumber hukum dalam arti yang sebenarnya (Welbron) ini lahirlah pernyataan-pernyataan yang merupakan sumber hukum dalam pengertian kedua, yaitu : Sumber hukum dalam arti sumber pengenalan hukum yaitu Kenborn.  Kenbron9 adalah sumber hukum (adat) dalam arti dimana hukum (adat) dapat diketahui atau ditemukan. Dengan lain perkataan sumber dimana asas-asas hukum (adat) menempatkan dirinya di dalam masyarakat sehingga dengan mudah dapat diketahui.

Kenbron itu merupakan penjabaran dari Welbron. Atas dasar pandangan sumber hukum seperti itu, maka para sarjana yang menganggap hukum itu sebagai kaidah berpendapat sumber hukum dalam arti Kenbron itu adalah:10

1.    Adat kebiasaan.

2.    Yurisprudensi.

3.    Fiqh

4.    Peraturan Piagam Raja-Raja

5.    Peraturan-Peraturan Perkumpulan Adat

6.    Kitab-Kitab Hukum Adat

7.    Buku-Buku Standard mengenai Hukum Adat

D.    System Hukum Adat

Sistem hukum adat pada dasarnya bersendikan pada alam fikiran bangsa Indonesia yang tidak sama dengan alam pikiran masyarakat Barat.11 Oleh karena itu sistem hukum adat dan sistem hukum Barat terdapat beberapa perbedaan diantaranya :


Hukum Barat

Hukum Adat

-        Mengenal hak suatu barang dan hak orang seorang atas sesuatu objek yang hanya berlaku terhadap sesuatu orang lain yang tertentu

-        Tidak mengenal dua pembagian hak tersebut, perlindungan hak ditangan hakim

-       Mengenal Hukum Umum dan Hukum Privat

-       Berlainan daripada batas antara lapangan public dan lapangan privat pada Hukum Barat

-        Ada Hakim Pidana dan Hakim Perdata

-        Pembetulan hukum kembali kepada hakim (kepala adat) dan upaya adat (adat reaksi)

E.     Corak & Sifat Hukum Adat

1.    Corak Hukum Adat

Hukum adat sebagai hasil budaya bangsa Indonesia bersendi pada dasar pikiran dan kebudayaan Barat, dan oleh karena itu untuk dapat memahami hukum adat kita harus dapat menyelami dasar alam pikiran yang hidup pada masyarakat Indonesia.

Hukum adat yang bersendi pada alam pikiran Indonesia itu mempunyai corak yang khusus, yaitu :

     a.   Corak Komunal (communal)

Corak komunal atau kebersamaan terlihat apabila warga desa melakukan kerja bakti ataugugur gunung, Nampak sekali adanya kebiasaan hidup bergotong-royong, tolong-menolong atau saling bantu-membantu. Rasa solidaritas yang tinggi menyebabkan orang selalu lebih mengutamakan kepentingan umum daripada diri sendiri.

     b.    Corak Religio Magis (magisch-religieus)

Corak religio magis terlihat jelas sekali pada upacara-upacara adat dimana lazimnya diadakan sesajen-sesajen yang ditujukan kepada roh-roh leluhur yang ingin diminta restu serta bantuannya. Juga selamatan pada setiap kali menghadapi peristiwa penting, seperti : kelahiran, khitanan, perkawinan, kematian, mendirikan rumah, pindah rumah, dan sebagainya.

     c.     Corak Konkrit (concreeto)

Corak konkrit, tergambar dalam kehidupan masyarakat bahwa : pikiran penataan serba konkrit dalam realitas kehidupan sehari-hari menyebabkan satunya kata dengan perbuatan (perbuatan itu betul-betul merupakan realitasi dari perkataannya).

     d.    Corak Visual

  Corak visual atau kelihatan menyebabkan dalam kehidupan sehari-hari adanya pemberian tanda-tanda yang kelihatan sebagaibukti penegasan atau peneguhan dari apa yang telah dilakukan  atau dalam waktu dekat akan dilakukan.12

    Disamping Coraknya yang berbeda, hukum adat juga mempunyai sifat-sifat yang berbeda pula dengan hukum Barat, karena adanya perbedaan alam pikiran dan corak yang mendasari hukum tersebut.

2.    Sifat Hukum Adat

Dr. Holleman, dalam pidato inaugurasinya yang berjudul De Commune trek in Indonesische rechtsieven, menyimpulkan adanya empat sifat umum hukum adat Indonesia, yang hendaknya dipandang juga sebagai suatu kesatuan. yaitu sifat religio-magis., sifat komunal, sifat contant dan sifat konkret. "Religio-magis" itu sebenarnya adalah pembulatan atau perpaduan kata yang mengandung unsur beberapa sifat atau cara berpikir seperti prelogis, animisme, pantangan, ilmu gaib, dan lain-lain. Koentjaraningrat dalam tesisnya menulis bahwa alam pikiran religio-magis itu mempunyai unsur-unsur sebagai berikut: 13

a.       Kepercayaan terhadap makhluk-makhluk halus, roh-roh dan hantu-hantu yang menempati seluruh alam semesta dan khusus.

b.      Gejala-gejala alam, tumbuh-tumbuhan, binatang, tubuh manusia dan benda- benda;

c.       Kepercayaan terhadap kekuatan-kekuatan sakti yang meliputi seluruh alam semesta dan khusus terdapat dalam peristiwa-peristiwa yang luar biasa, binatang yang luar biasa, tumbuh-tumbuhan yang luar biasa, tubuh manusia yang luar biasa, benda-benda yang luar biasa dan suara yang luar biasa; 

d.      Anggapan bahwa kekuatan sakti yang pasif itu dipergunakan sebagai magische kracht dalam berbagai perbuatan perbuatan ilmu gaib untuk mencapai kemauan manusia atau untuk menolak bahaya gaib;

e.       Anggapan bahwa kelebihan kekuatan sakti dalam alam menyebabkan keadaan krisis, menyebabkan timhulnya berbagai macam bahaya yang hanya dapat dihindari dengan berbagai macam pantangan. 

F. D. Hollemen juga memberikan uraian yang menjelaskan tentang sifat-sifat Hukum Adat yaitu :14

a.       Sifat Commune, kepentingan indibvidu dalam hukum selalu diimbangi dengan kepentingan umum.

b.      Sifat Concreet, yang menjadi objek dalam hukum adat itu harus konkret atau harus jelas

c.       Sifat Constant, penyerahan masalah transaksi harus dilakukan dengan konstan

d.      Sifat Magisch, hukum adat mengandung hal-hal yang gaib yang apabila dilanggar akan menimbulkan bencana terhadap masyarakat. 

F.      Unsur-Unsur Hukum Adat

a.     Unsur Kenyataan

Adat dalam keadaan yang sama selalu diindahkan oleh rakyat dan secara berulang-ulang serta berkesinambungan dan rakyat mentaati serta mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.

b.    Unsur Psikologis

Setelah hukum adat ini ajeg atau berulang-ulang yang dilakukan selanjutnya terdapat keyakinan pada masyarakat bahwa adat yang dimaksud mempunyai kekuatan hukum, dan menimbulkan kewajiban hukum (opinion yuris necessitatis)15

Kedua unsur itulah yang menimbulkan adanya kewajiban hukum (opinio yuris necessitatis).
Hukum adat tidak statis, terus menerus tumbuh dan berkembang seperti kehidupan itu sendiri, Menurut Prof. Dr. Soepomo, S.H16. Wujud hukum adat ada 3 bentuk dalam masyarakat yaitu:


c.     Hukum Adat yang tidak tertulis merupakan bagian yang terbesar

d.    Hukum Adat yang tertulis; hanya sebagian kecil saja

e.     Uraian-uraian hukum adat yang tertulis merupakan hasil penelitian.

1Bushar Muhammad.Asas-Asas Hukum Adat (suatu pengantar). (Jakarta; Pradnya Paramitha,1981) hlm.57

2 Catatan Kuliah “Pengantar Ilmu Hukum” Oleh Bu Novita Dewi Widodo Semester 1

3 Ibid. Catatan Kuliah

4 Op. Cit. Bushar Muhammad hlm. 60

5 Ibid. hlm.61

6 Soepomo. Hukum Adat. (Jakarta;PT Pradnya Paramita1993) hlm 3

7 Soerojo Wignjodipoero, Pengantar & Asas-asas Hukum Adat (Jakarta;CV. Haji Masagung 1967) hlm 5

8 H.A.M Effendy, Pengantar Hukum Adat.  (Semarang; CV Tradan Jaya,1994) hlm. 18

9 Ibid

10 Ibid hlm.18-21

11 Ibid hlm 25

12 Ibid. hlm.22

13 Sri Warjiyati. Memahami Hukum Adat. (Surabaya;IAIN Surabaya,2006) hlm.17

14 Op. Cit. Soepomo. hlm. 3

15 Op. Cit. Sri Warjiyati. Hlm.22

16 Op. Cit. Bushar Muhammad, hlm 10

Sumber : google searching.......


Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA