Mengapa bei kpei ksei disebut self regulatory organization

Ditulis Kiki Firmansyah Rabu, 22 Desember 2021

Pada prinsipnya, pasar modal dengan pasar pada umumnya memiliki kesamaan. Kedua sama-sama mempertemukan pihak penjual dengan pembeli. Jika dipasar modal bisa dikatakan mempertemukan orang yang memiliki kelebihan dana dengan orang yang membutuhkan dana.Pihak kelebihan dana disebutkan dengan investor, sedangkan pihak yang membutuhkan dana adalah pemilik perusahaan.

Dalam pasar tradisional, tentu ada pihak yang membuat aturan sehingga pasar itu bisa lebih teratur. Mungkin pada awalnya, pasar terjadi hanya beberapa orang yang menjualkan barang/jasa di pinggir jalan, lama-kelamaan penjual bertambah, ketika penjual bertambah tentu pemerintah daerah akan mengembil alih pasar tersebut dan akan dibuat aturan main.Pada pasar modal juga ada yang membuat aturan, pembuatan aturan ini untuk menciptakan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien.Pihak yang memiliki wewenang untuk mengatur pasar modal Indonesia disebut dengan Self-Regulatory Organization atau disingkat SRO.

Lebih lengkapnya, SRO dapat diartikan sebagai organisasi/lembaga yang diberikan kewenangan untuk membuat peraturan yang berhubungan dengan kegiatan usahanya, yang bersifat mengikat, dan wajib diikuti oleh anggotanya. 

Baca juga : Apa Itu Pasar Modal? Berikut Pengertian, Fungsi, dan Perannya dalam Perekonomian

Apa saja SRO di struktur pasar modal Indonesia?

 Terdapat tiga SRO di struktur pasar modal Indonesia yaitu:

Bursa Efek Indonesia

Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah pihak penyedia berbagai infrastruktur pasar modal mulai dari sistem pencatatan, sistem dan aturan perdagangan, dan memiliki kewenangan dalam pengawasannya.

BEI memiliki wewenang mengatur pencatatan dan perdagangan semua efek di pasar modal seperti saham, obligasi, sukuk, Kontrak Investasi Kolektif (KIK), Efek Beragun Aset (EBA), dan lainnya.

Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)

Keberadaan KPEI dalam industri pasar modal Indonesia berfungsi sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) yang menjalankan kegiatan kliring dan fungsi penjaminan penyelesaian transaksi bursa.Kegiatan kliring dimaksud melalui proses penentuan hak dan kewajiban atas transaksi bursa, dari setiap Anggota Kliring (AK) yang wajib diselesaikan pada tanggal penyelesaian.Adapun fungsi penjaminan penyelesaian transaksi bursa dilakukan dengan cara memberikan kepastian secara hukum untuk dipenuhinya hak dan kewajiban bagi AK yang timbul dari transaksi bursa.KPEI sendiri hadir setelah UU No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal. Tepatnya pada tanggal 5 Agustus 1996 berdasarkan akte notaris No. 8 tanggal 5 Agustus 1996 dan diresmikan sebagai badan hukum sejak 24 September 1996 melalui pengesahan Menteri Kehakiman republik Indonesia

Kepemilikan saham KPEI 100% dimiliki Bursa Efek Indonesia.

Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)

PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian(LPP) di Pasar Modal Indonesia yang menyediakan layanan jasa Kustodian sentral dan penyelesaian transaksi Efek yang teratur, wajar, dan efisien, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.Didirikan di Jakarta pada 23 Desember 1997 dan memperoleh izin usaha pada 11 November 1998, KSEI merupakan salah satu Self-Regulatory Organization (SRO) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).KSEI mulai menjalankan kegiatan operasional penyelesaian transaksi Efek dengan warkat pada tanggal 9 Januari 1998, KSEI bersama SRO lainnya menerapkan transaksi perdagangan dan penyelesaian Efek tanpa warkat (scripless trading) di Pasar Modal Indonesia.Penerapan tersebut didukung oleh sistem utama KSEI, yaitu The Central Depository and Book Entry Settlement System (C-BEST).

KSEI memberikan layanan jasa penyimpanan dan penyelesaian transaksi Efek. Penyimpanan Efek dalam bentuk elektronik, penyelesaian transaksi Efek, administrasi Rekening Efek, distribusi hasil Corporate Action, dan jasa-jasa terkait lainnya.

Baca juga: Mengenal Bursa Efek Indonesia, Lengkap dengan Sejarahnya 

Penutup

Singkatnya Bursa efek Indonesia pihak yang mempertemukan investor dan pemilik saham yang mau dijual, proses tawar-menawar juga menjadi wewenang BEI. Jika telah ada kesepakan, barulah pindah ke KPEI untuk melakukan pembayaran, pencatatan administrasi, dan pihak yang terlibat telah mendapatkan hak dan menjalankan kewajiban dengan baik. Setelah itu, efek yang tersebut disimpan di KSEI. Gimana? Sudah paham?Refrensi:Sekilas KPEI, www.idclear.co.id/

Sejarah dan Milestone, www.idx.co.id

KSEI sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, www.ksei.co.idSelf-Regulatory Organizations, sikapiuangmu.ojk.go.id

investasiku.co.id - Di industri pasar modal Indonesia, regulator tertinggi ada di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun ada tiga lembaga yang disebut Self Regulatory Organizations (SRO) yang punya kewenangan menerapkan aturan dari regulator.

Apa saja tiga SRO dimaksud? PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). Di antara ketiga SRO itu, boleh dibilang BEI sebagai induknya. Ketiganya berstatus swasta.


BEI

BEI adalah pihak penyedia berbagai infrastruktur pasar modal mulai dari sistem pencatatan, sistem dan aturan perdagangan, dan memiliki kewenangan dalam pengawasannya.

Pencatatan dan perdagangan dimaksud adalah semua efek di pasar modal mulai dari saham, obligasi korporasi, obligasi negara, Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Efek Beragun Aset (EBA), dan lainnya.

Pemegang saham BEI adalah perusahaan sekuritas yang termasuk sebagai Anggota Bursa (AB). Saat ini jumlah AB yang tercatat di BEI sebanyak 111 perusahaan.

KSEI

Secara definisi, KSEI merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) di pasar modal Indonesia. Lembaga ini berdiri pada 23 Desember 1997 dan memperoleh izin operasional pada 11 November 1998.

KSEI memiliki tugas untuk membantu dan mendukung BEI menciptakan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien. Terutama dari sisi transaksi.

KSEI memberikan layanan jasa penyimpanan dan penyelesaian transaksi Efek. Penyimpanan Efek dalam bentuk elektronik, penyelesaian transaksi Efek, administrasi Rekening Efek, distribusi hasil Corporate Action, dan jasa-jasa terkait lainnya.

Pemegang Saham KSEI terdiri atas berbagai pihak:

- Bank Kustodian (sebanyak 8 bank) : 35 persen

- Perusahaan Sekuritas (26 perusahaan) : 31,5 persen

- Biro Administrasi Efek (3 perusahaan) : 3 persen

- SRO (BEI dan KPEI) : 30,5 persen


KPEI

Dari keterangan resminya, peran utama KPEI sebagai SRO adalah sebagai Central Counterparty (CCP). Yaitu bertindak sebagai penjual untuk setiap pembeli dan sebagai pembeli untuk setiap penjual, dalam setiap penyelesaian transaksi atas instrumen investasi yang diperdagangkan di BEI.

Hadirnya KPEI juga mendorong efisiensi dan kepastian dalam penyelesaian transaksi bursa.

Proses kliring yang dilakukan KPEI bertujuan untuk menentukan bahwa setiap Anggota Kliring (AK) mengetahui hak dan kewajiban yang harus diselesaikan pada tanggal penyelesaian. Sedangkan fungsi penjaminan dalam penyelesaian transaksi bursa adalah pemberian kepastian dipenuhinya hak dan kewajiban bagi AK yang timbul dari transaksi bursa.

Pemegang saham KPEI adalah BEI

Keberadaan KPEI dalam industri pasar modal Indonesia berfungsi sebagai LKP yang menjalankan kegiatan kliring dan fungsi penjaminan penyelesaian transaksi bursa. Kegiatan kliring dimaksud melalui proses penentuan hak dan kewajiban atas transaksi bursa, dari setiap Anggota Kliring (AK) yang wajib diselesaikan pada tanggal penyelesaian. Adapun fungsi penjaminan penyelesaian transaksi bursa dilakukan dengan cara memberikan kepastian secara hukum untuk dipenuhinya hak dan kewajiban bagi AK yang timbul dari transaksi bursa.

KPEI terus menerus melakukan peningkatan kualitas layanan jasa dan produk secara berkelanjutan, serta berupaya untuk melakukan inovasi atas setiap jenis layanan dan produk untuk memenuhi ekspektasi pelaku pasar. Sebagai pengembangan institusional, KPEI juga selalu berupaya dalam melakukan perbaikan infrastruktur, riset dan pengembangan, serta penerapan praktik terbaik standar internasional sebagai Central Counterparty (CCP).

Siapa yang gak kenal IDX, KSEI dan KPEI? Saya rasa semua investor tau 3 lembaga SRO ini.

Bagi yang belum tau, gak apa? Mungkin kamu baru bergabung jadi investor pasar modal Indonesia.

IDX, KSEI dan KPEI adalah 3 lembaga yang termasuk dalam Self Regulatory Organization (SRO). Tugas mereka adalah menjalankan roda kegiatan pasar modal Indonesia.

Pada artikel kali ini, saya gak bahas tentang investasi saham atau review aplikasi invetasi, tapi ingin mengenalkan lembaga-lembaga dibelakang layar yang membuat pasar modal Indonesia berjalan dengan semestinya.

Khususnya untuk kamu yang berstatus calon investor atau investor baru di pasar modal Indonesia.

Mengenal IDX, KSEI dan KPEI. Fungsi dan produknya

Tak kenal, maka tak sayang.

Ini berlaku juga di pasar modal kita.

Kamu, investor pasar modal harus tahu dulu siapa-siapa aja yang berperan sebagai Self Regulatory Organization (SRO).

Menurut laman Investopedia, Self Regulatory Organization (SRO) adalah suatu organisasi yang mengatur diri sendiri (SRO) adalah suatu entitas seperti organisasi non-pemerintah, yang memiliki kekuatan untuk menciptakan dan menegakkan peraturan dan standar profesional industri yang berdiri sendiri.

Dalam kasus SRO finansial, seperti pertukaran saham, prioritasnya adalah melindungi investor dengan menetapkan aturan, peraturan, dan menetapkan standar prosedur yang mempromosikan etika, kesetaraan, dan profesionalisme.

Di industri pasar modal Indonesia, regulator tertinggi ada di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun ada tiga lembaga yang disebut Self Regulatory Organizations (SRO), dengan kewenangan menerapkan aturan dari regulator.

Ketiga SRO tersebut adalah:

  1. PT Bursa Efek Indonesia (BEI)
  2. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
  3. PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)

Baik OJK, IDX, KSEI dan juga KPEI semuanya diatur dalam Undang Undang Indonesia.

Aman lah ya berarti.

Setelah mengenal overview SRO, saya mau ajak kamu untuk ketahui peran dan fungsi dari 3 lembaga yang sudah saya jelasakan secara umum di atas.

Bursa Efek Indonesia (BEI) a.k.a IDX

Punya peran paling krusial di pasar modal, IDX adalah lembaga yang penyedia berbagai infrastruktur pasar modal mulai dari sistem pencatatan, sistem serta aturan perdagangan, dan memiliki kewenangan dalam pengawasan.

Lembagai ini panggilannya banyak. Nama panjangnya Bursa Efek Indonesia, tapi biasa disingkat BEI dan dipanggil IDX juga.

Jadi, yang catat emiten yang beredar seperti saham, obligasi korporasi, obligasi negara, Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Efek Beragun Aset (EBA), dan lainnya adalah tugasnya BEI.

Aktifitas menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka (UUPM Pasal 1) adalah kerjaannya IDX.

Perusahan sekuritas yang tergabung dalam anggora bursa juga sebagai pemenang saham IDX.

Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)

Punya kartu fisik atau kartu virtual yang bentuknya seperti di bawah ini?

Kartu AKSes KSEI

Nah… itu kartu adalah salah satu produk yang diterbitkan oleh KSEI.

Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) adalah Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian(LPP) di Pasar Modal Indonesia yang menyediakan layanan jasa Kustodian sentral dan penyelesaian transaksi Efek yang teratur, wajar, dan efisien, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. 

Didirikan di Jakarta pada 23 Desember 1997 dan memperoleh izin usaha pada 11 November 1998, KSEI merupakan salah satu Self-Regulatory Organization (SRO) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).

KSEI mulai menjalankan kegiatan operasional penyelesaian transaksi Efek dengan warkat pada tanggal 9 Januari 1998, mengambil alih fungsi sejenis dari PT Kliring Depositori Efek Indonesia (KDEI) sebagai Lembaga Kliring Penyimpanan dan Penyelesaian (LKPP).

Tahun 2000, KSEI bersama SRO lainnya menerapkan transaksi perdagangan dan penyelesaian Efek tanpa warkat (scripless trading) di Pasar Modal Indonesia. Penerapan tersebut didukung oleh sistem utama KSEI, yaitu The Central Depository and Book Entry Settlement System (C-BEST).

Itu profil yang saya ambli dari situs resminya, selengkapnya bisa baca disini.

Semua produk investasi yang kamu beli dan berlangganan tercatat di KSEI.

KSEI juga menerbitkan sistem yang namanya AKSes KSEI untuk pantau portfolio investasi kamu, yang mana platformnya bisa diakses melalui website dan aplikasi mobile.

Kamu bisa download aplikasinya untuk Android dan iOS, bentuk aplikasinya akan terlihat seperti ini.

  • Halaman awal aplikasi
  • Detail portfolio bisa dilihat di aplikasi AKSes KSEI

Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)

Kalau lembaga yang satu ini saya kurang akrab.

Keberadaan KPEI dalam industri pasar modal Indonesia berfungsi sebagai LKP yang menjalankan kegiatan kliring dan fungsi penjaminan penyelesaian transaksi bursa.

Kegiatan kliring dimaksud melalui proses penentuan hak dan kewajiban atas transaksi bursa, dari setiap Anggota Kliring (AK) yang wajib diselesaikan pada tanggal penyelesaian.

Adapun fungsi penjaminan penyelesaian transaksi bursa dilakukan dengan cara memberikan kepastian secara hukum untuk dipenuhinya hak dan kewajiban bagi AK yang timbul dari transaksi bursa.

Tanya jawab seputar IDX, KSEI dan KPEI

Self Regulatory Organization (SRO) adalah suatu organisasi yang melaksanakan kewenangan penerapan aturan (regulator) di industri pasar modal.

Demikianlah beberapa sharing saya tentang SRO di Pasar Modal Indonesia. Kalau ada tambahan lagi, nanti saya update artikelnya.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA