Alang alang adalah salah satu gulma perennial yang memiliki sistem perakaran (rhizoid) meluas dengan tinggi tanaman maksimal 100 cm. Alang-alang selalu menjadi gulma penting bagi hampir semua tanaman budidaya di daerah tropis. Tingkat penyebaran, perkembangan, dan daya alelopatinya yang tinggi menyebabkan keberadaan alang-alang di lahan budidaya sering menyebabkan penurunan produktivitas tanaman. Alang-alang diketahui menyebar hingga berbagai Negara di dunia, meliputi Negara di benua Asia, Afrika, Eropa, Australia, dan Amerika. Kendati demikian, alang-alang tidak ditemukan dalam skala luas di daerah sub tropis hingga kutub.
Klasifikasi Dalam klasifikasi tanaman, alang alang tergolong ke dalam tanaman yang berkelas keping biji satu (monokotil), ordo glumiflorae, family rumput-rumputan (gramineae), genus imperata, dan spesies Imperata cylindrical. Sebenarnya ada 2 jenis imperata yang bias disebut alang-alang. Yang pertama adalah Imperata cylindrical yang bunganya berstamen dua, sedangkan yang kedua adalah imperata yang bunganya berstamen tunggal yaitu Eriopigon. Beberapa genus imperata yang saat ini sudah dikenal antara lain Imperata cylindrica, Imperata tonnis, Imperata brevifolia, Imperata brasiliensis, Imperata exaltta, Imperata contracta, dan Imperata chresmani. Morfologi Alang-alang dapat memperbanyak diri secara vegetatif melalui rhizoma dan secara generatif melalui pembungaan dan biji. Rhizome dapat melakukan penetrasi hingga diameter 15 sd 40 cm, sedangkan akar yang tumbuh vertikal dapat mencapai kedalaman antara 60 sd 150 cm. rhizzoma berwarna putih , beruas pendek, berwarna putih, sukulen, dan berasa manis karena memiliki kandungan karbohidrat yang cukup tinggi. Gulma ini tumbuh hingga ketinggian tak kurang dari 1 meter. Daun alang-alang tumbuh tegak dengan pelepah daun yang memiliki permukaan yang halus serta tulang daun utama berwarna keputihan. Alang-alang dapat tumbuh dan berkembang dengan cepat karena memiliki kemampuan adaptasi yang tinggi pada berbagai kondisi lingkungan. Pengendalian Gulma alang-alang memang tergolong gulma yang sangat sulit dikendalikan.Hal ini karena alang-alang dapat beregenerasi dengan cepat melalui stolon dan bijinya. Alang-alang pun memiliki ketahanan hidup yang tinggi pada kondisi lingkungan yang beragam. Kendati demikian, pertumbuhan alang-alang akan terhambat dan berangsur-angsur terkendalikan melalui perlakuan naungan yang gelap. Naungan diperoleh dengan penanaman pohon penaung yang dapat tumbuh cepat dengan daya naung tinggi seperti leucaena glauca.
Tumbuhan adalah organisme benda hidup yang terkandung dalam alam Plantae. Biasanya, organisme yang menjalankan proses fotosintesis adalah diklasifikasikan sebagai tumbuhan. Tumbuhan memerlukan cahaya matahari untuk menjalani proses fotosintesis. Tumbuhan merangkumi semua benda hidup yang mampu menghasilkan makanan dengan menggunakan klorofil untuk menjalani proses fotosintesis dan menghasilkan kanji. Sel tumbuhan berbeda dengan sel hewan dalam beberapa segi termasuk sel tumbuhan mempunyai dinding sel. Pemencaran atau penyebaran pada tumbuhan erat kaitannya dengan reproduksi karena yang dipencarkan umumnya ad alat reproduksi tumbuhan, misalnya buah dan biji. Suatu jenis tumbuhan dapat tersebar atau terdistribusi pada daerah yang luas karena tumbuhan tersebut mampu memencarkan diri. Daerah tempat penyebaran suatu jenis tumbuhan disebut daerah distribusi. Pemencaran atau penyebaran pada tumbuhan berfungsi untuk memperluas daerah distribusinya dan untuk mengurangi persaingan untuk mendapatkan cahaya dan air diantara sesame anggota suatu jenis tumbuhan. Berdasarkan luasnya area atau daerah distribusi, tumbuhan dibedakan menjadi tumbuhan kosmopolit dan tumbuhan endemik. Pengertian Tumbuhan Endemik dan Tumbuhan Kosmopolit Menurut pakar biologi dan ekologi, endemik atau endemis berarti eksklusif asli pada suatu tempat (biota), berlawanan dengan kosmopolitan atau introduksi yang hadir di berbagai tempat. Suatu jenis tumbuhan dikatakan endemik apabila keberadaannya unik di suatu wilayah dan tidak ditemukan di wilayah lain secara alami. Istilah ini biasanya diterapkan pada unit geografi suatu pulau atau kelompok pulau, tetapi kadangkadang dapat berupa negara, tipe habitat atau wilayah. Tumbuhan yang hidup pada suatu kepulauan cenderung berkembang menjadi tipe atau jenis endemik karena isolasi geografi. Istilah endemik biasanya digunakan untuk daerah yang secara geografi terisolasi. Pengertian tumbuhan endemik dapat dibagi menjadi dua yaitu endemik luas dan endemik sempit. Endemik luas adalah umumnya jenis-jenis yang berpembuluh yaitu mereka yang terbatas pada suatu daerah tumbuhan tertentu, yang floranya berbeda pada tingkat spesies (jenis) dan batas tak tegas antara daerah-daerah ini. Luas kawasan dari yang luas sekali seperti Euro siberia sampai yang sempit/kecil seperti Hawai. Tetapi masing-masing mempunyai flora yang berbeda-beda. Contoh: Quercus alba, Acer accharum, Liriodendron tulipifera dan lain-lain. Endemik sempit adalah jenis yang tedapat dengan luas yang kecil (beberapa kilometer persegi) dan mempunyai kisaran toleransi yang sempit untuk keadaan lingkungan sehingga hampir tidak ada bagian di dunia dimana mereka hidup. Contoh: Tanaman pionner, tanaman yang tumbuh di tanah serpentine. Tumbuhan tersebar luas atau yang sering dinamakan juga tumbuhan kosmopolit adalah kelompok taksa tumbuhan yang penyebarannya hampir di seluruh dunia. Untuk tumbuhan yang tersebar luas di wilayah tropis tumbuhan dan dinamakan tumbuhan “pantropis”. Tumbuhan kosmopolit merupakan tumbuhan yang daerah distribusinya luas atau terdapat dimana-mana dan areal penyebarannya luas (terdapat di mana-mana). Contohnya rumput dan lumut. Contoh Tanaman Endemik
Persebaran Flora (dunia tumbuhan) di Indonesia Fitogeografi adalah kajian ilmu yang mempelajari sebaran makhluk hidup di bumi pada masa yang lalu dan saat ini. Kajian tentang distribusi vegetasi dapat dilakukan menurut jenis-jenisnya secara terpisah atau secara keseluruhan pola distribusi tumbuhan dapat secara luas atau secara terbatas pada wilayah tertentu. Berdasarkan terdapat atau tidak terdapat jenis-jenis tumbuhan di suatu wilayah, dikenal 2 kelompok taksa tumbuhan, yaitu tumbuhan yang tersebar luas dan tumbuhan endemik. Contoh tumbuhan tersebar luas (wides) antara lain, plantago mayor, atau agathis australis dan tumbuhan endemik adalah Ginko biloba atau Rafflesia arnoldii. Tumbuhan yang tersebar luas atau sering dinamakan juga tumbuhan kosmopolit adalah kelompok taksa tumbuhan yang penyebarannya hampir di seluruh dunia. Untuk tumbuhan yang tersebar luas di wilayah tropis tumbuhan dan dinamakan tumbuhan “pantropis” Tumbuhan endemik merupakan taksa tumbuhan yang penyebarannya terbatas di wilayah yang tidak terlalu luas, yang disebabkan oleh kondisi lingkungan setempat dan barier. Terdapat macam-macam tumbuhan endemik, antara lain tumbuhan endemik benua, endemik regional dan lokal atau setempat. Menurut konsep dinamika fitogeografi, terdapat beberapa penyebab yang mempengaruhi pola dasar distribusi vegetasi, yaitu:
Persebaran Tumbuhan dapat berlangsung dengan 2 cara : 1. Persebaran Tanpa Bantuan Faktor Dalam Yaitu cara reproduksi yang memungkinkan tumbuhan memencar mencapai jarak yang tidak begitu jauh dari induknya, antara lain :
Gerak Higroskopis merupakan gerak yang disebabkan oleh perubahan kadar air ( udara menjadi kering ), ini terjadi pada kulit buah yang sudah tua sehingga mengakibatkan kulit buahmenjadi pecah dan bijinya terpelanting. Contoh: petai cina, kapri, karet, sehingga memungkinkan tumbuhan memencar beberapa meter dari induknya. 2. Persebaran Tumbuhan dengan Bantuan Faktor Luar Berdasarkan perantara dalam penyebarannya dibagi 4 : a. Anemokiri yaitu pemencaran tumbuhan dengan bantuan angin. Ciri – cirinya :
b. Hidrokori yaitu pemencaran tumbuhan dengan bantuan air. Ciri – cirinya :
c. Zookori yaitu pemencaran tumbuhan dengan bantuan hewan Penyebarannya melalui 2 cara :
Berdasarkan jenis hewan yang membantu penyebarannya, Zookori dibedakan menjadi 4 macam :
d. Antroprokori yaitu pemencaran tumbuhan dengan bantuan manusia Ada 2 cara :
Hambatan dalam penyebaran tumbuhan dapat bersifat mutlak/selektif.Macam-macam hambatannya yaitu :
Pelestarian Tanaman Endemik dan Kosmopolit Pelestarian dari tumbuhan endemik di Indonesia terbukti banyak terdapat kendala terutama karena kekurangan kelembagaan, dana yang kurang, pengetahuan yang tidak memadai, salah-pengertian mengenai isu-isu ekologis, perencanaan yang kurang pemaduannya, dan kurangnya komitmen yang sungguh-sungguh serta efektif dan dukungan politik, baik setempat, nasional dan internasional. Pemecahan masalah-masalah tersebut dengan pendekatan secara integral merupakan syarat mutlak, jika kita ingin melestarikan primata endemik di Wilayah Sondaik. Penelitian di masa depan seharusnya berfokus pada pengumpulan data-data ekologi dan perilaku yang begitu dibutuhkan untuk menanggapi isu-isu konservasi, dan sebaiknya berlangsung melalui program peninjauan jangka panjang. Kecenderungan eksploitasi tumuhan endemik yang berlebihan tanpa diimbangi dengan upaya pelestarian akan menyebabkan terjadinya penipisan keanekaragaman hayati yang serius (genetic erotion) yang lama-kelamaan dapat mengakibatkan terjadinya kehilangan sumber daya genetik dari tumbuhan endemik itu sendiri. Upaya pelestarian tanaman-tanaman endemik pengaruhi berbagai faktor, termasuk pemanfaatannya, sehingga pelestariannya haruslah merupakan kegiatan terpadu dalam suatu pengelolaan, mulai dari penanaman bibit sampai kepada pemanfaatannya, sehingga dapat memberikan nilai optimal,baik dari segi nilai ekologis dan nilai sosial budaya Dalam upaya pelestarian tanaman endemik, hal-hal yang dapat dan telah dilakukan, yaitu : Upaya perlindungan Perlindungan meliputi perlindungan di dalam negeri melalui SK atau Perda yang sesuai untuk pelestarian tanaman-tanaman endemiki Penetapan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup. Pada pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, yang menjadi landasan konstitusional pengelolaan lingkungan hidup, tersirat kewajiban negara untuk menjamin bahwa sumber daya alam dapat memberikan manfaat secara berkelanjutan bagi kesejahteraan dan mutu hidup rakyat dari generasi ke generasi. Dalam Garis-garis besar Haluan Negara (GBHN) diberikan arahan bahwa pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup harus dilakukan secara rasional dengan tiga pembatasan, yaitu tidak merusak tata lingkungan hidup manusia, dilakukan dengan kebijaksanaan yang menyeluruh, dan memperhitungkan kebutuhan generasi mendatang. Penempatan peraturan perundang-undangan dan baku mutu lingkungan secara nasional. Peraturan perundang-undangan ini merupakan dasar hukum bagi penyelenggaraan pengelolaan lingkungan hidup. Peraturan perundang-undangan ini memuat norma yang bertujuan agar ekosistem tetap berfungsi dalam menunjang pembangunan yang berkelanjutan, dan mencakup ketentuan hukum substantif serta ketentuan hukum prosedural. Faktor yang penting dalam pengelolaan lingkungan adalah penataan baku mutu lingkungan (BML), baik baku mutu lingkungan ambient (BMLA) maupun baku mutu limbah dalam bentuk cair, gas, dan padat. BMLA merupakan kelengkapan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup yang menunjukkan tingkat mutu lingkungan yang ingin dipertahankan atau dicapai. Penetapan peraturan perundang-undangan dan baku mutu lingkungan daerah. Penetapan peraturan perundang-undangan dan baku mutu lingkungan yang ditetapkan secara nasional memerlukan peraturan pelaksanaannya di daerah. BMLA yang ditetapkan secara nasional ditetapkan di daerah sesuai dengan kondisi lingkungan di daerah, namun harus diperhatikan bahwa BMLA yang ditetapkan oleh daerah tidak boleh lebih longgar dari BMLA yang ditetapkan secara nasional. Penetapan izin setiap kegiatan. Peraturan perundang-undangan dan BMLA yang berlaku baik yang ditetapkan secara nasional maupun yang ditetapkan di daerah merupakan ketentuan umum yang memerlukan pelaksanaannya secara konkrit, individual, dan final (selesai). Ketentuan tersebut bagi suatu kegiatan berupa izin untuk melaksanakan kegiatan. Izin merupakan instrumen yang mengendalikan suatu kegiatan agar kegiatan tersebut tidak melanggar kepentingan yang dilindungi oleh hukum. Dalam izin harus dirumuskan secara jelas dan tegas mengenai syarat dan kewajiban yang harus ditaati oleh penanggungjawab kegiatan sebagai pemegang izin, sehingga di satu pihak akan jelas apa yang wajib ditaati oleh penanggungjawab kegiatan dalam menyelenggarakan kegiatannya, dan di lain pihak akan memudahkan untuk menentukan tindakan hukum yang harus diterapkan jika terjadi ketidaktaatan terhadap ketentuan dalam izin. Penentuan dilakukan di satu pihak untuk mengetahui apakah ketentuan dalam izin ditaati oleh penanggungjawab kegiatan dan di lain pihak untuk mengetahui perubahan kualitas lingkungan yang terjadi akibat dilaksanakannya kegiatan. Hasil pemantauan terhadap perubahan kualitas lingkungan dan evaluasinya merupakan bahan masukan bagi penyusunan rencana pengelolaan lingkungan pada tahap berikutnya. Pelaksanaan pemantauan perlu kejelasan tentang institusi yang ditugaskan melakukan pemantauan serta kewenangannya.Perlindungan internasional, untuk mengendalikan penyelundupan yang semakin marak, sehingga kontrol perdagangan internasional melalui CITES sangat diperlukan. Konservasi, meliputi Konservasi In-situ, Ex-situ dan Rehabilitasi
Tumbuhan endemik adalah suatu jenis tumbuhan yang keberadaannya unik di suatu wilayah dan tidak ditemukan di wilayah lain secara alami. Contohnya : Cendana, Raflesia arnoldi, Sawo Kecik dan sebagainya. Sedangkan tumbuhan kosmopolit adalah tumbuhan yang daerah distribusinya luas atau terdapat dimana-mana dan areal penyebarannya luas (terdapat di mana-mana). Contohnya Rumput, Lumut, Hutan Jati, Randu dan sebagainya. Persebaran Tumbuhan dapat berlangsung dengan 2 cara : - Persebaran Tanpa Bantuan Faktor Dalam (Cara reproduksi yang memungkinkan tumbuhan memencar mencapai jarak yang tidak begitu jauh dari induknya) dengan melalui Stolon / Geragih, Rhizoma, Tunas, Umbi lapis, Umbi batang, dan Gerak Higroskopis. Sedangkan Persebaran Tumbuhan dengan Bantuan Faktor Luar dengan melalui anemokori, hidrokori, zookori, dan antropokori. Cara pelestarian tumbuhan endemik dan kosmopolit dapat dilakukan dengan cara perlindungan terhadap tanaman endemik dan kosmopolit dan juga dengan konservasi [insitu, ex-situ, dan rehabilitasi (insitu dan ex-situ). Page 2
Tumbuhan adalah organisme benda hidup yang terkandung dalam alam Plantae. Biasanya, organisme yang menjalankan proses fotosintesis adalah diklasifikasikan sebagai tumbuhan. Tumbuhan memerlukan cahaya matahari untuk menjalani proses fotosintesis. Tumbuhan merangkumi semua benda hidup yang mampu menghasilkan makanan dengan menggunakan klorofil untuk menjalani proses fotosintesis dan menghasilkan kanji. Sel tumbuhan berbeda dengan sel hewan dalam beberapa segi termasuk sel tumbuhan mempunyai dinding sel. Pemencaran atau penyebaran pada tumbuhan erat kaitannya dengan reproduksi karena yang dipencarkan umumnya ad alat reproduksi tumbuhan, misalnya buah dan biji. Suatu jenis tumbuhan dapat tersebar atau terdistribusi pada daerah yang luas karena tumbuhan tersebut mampu memencarkan diri. Daerah tempat penyebaran suatu jenis tumbuhan disebut daerah distribusi. Pemencaran atau penyebaran pada tumbuhan berfungsi untuk memperluas daerah distribusinya dan untuk mengurangi persaingan untuk mendapatkan cahaya dan air diantara sesame anggota suatu jenis tumbuhan. Berdasarkan luasnya area atau daerah distribusi, tumbuhan dibedakan menjadi tumbuhan kosmopolit dan tumbuhan endemik. Pengertian Tumbuhan Endemik dan Tumbuhan Kosmopolit Menurut pakar biologi dan ekologi, endemik atau endemis berarti eksklusif asli pada suatu tempat (biota), berlawanan dengan kosmopolitan atau introduksi yang hadir di berbagai tempat. Suatu jenis tumbuhan dikatakan endemik apabila keberadaannya unik di suatu wilayah dan tidak ditemukan di wilayah lain secara alami. Istilah ini biasanya diterapkan pada unit geografi suatu pulau atau kelompok pulau, tetapi kadangkadang dapat berupa negara, tipe habitat atau wilayah. Tumbuhan yang hidup pada suatu kepulauan cenderung berkembang menjadi tipe atau jenis endemik karena isolasi geografi. Istilah endemik biasanya digunakan untuk daerah yang secara geografi terisolasi. Pengertian tumbuhan endemik dapat dibagi menjadi dua yaitu endemik luas dan endemik sempit. Endemik luas adalah umumnya jenis-jenis yang berpembuluh yaitu mereka yang terbatas pada suatu daerah tumbuhan tertentu, yang floranya berbeda pada tingkat spesies (jenis) dan batas tak tegas antara daerah-daerah ini. Luas kawasan dari yang luas sekali seperti Euro siberia sampai yang sempit/kecil seperti Hawai. Tetapi masing-masing mempunyai flora yang berbeda-beda. Contoh: Quercus alba, Acer accharum, Liriodendron tulipifera dan lain-lain. Endemik sempit adalah jenis yang tedapat dengan luas yang kecil (beberapa kilometer persegi) dan mempunyai kisaran toleransi yang sempit untuk keadaan lingkungan sehingga hampir tidak ada bagian di dunia dimana mereka hidup. Contoh: Tanaman pionner, tanaman yang tumbuh di tanah serpentine. Tumbuhan tersebar luas atau yang sering dinamakan juga tumbuhan kosmopolit adalah kelompok taksa tumbuhan yang penyebarannya hampir di seluruh dunia. Untuk tumbuhan yang tersebar luas di wilayah tropis tumbuhan dan dinamakan tumbuhan “pantropis”. Tumbuhan kosmopolit merupakan tumbuhan yang daerah distribusinya luas atau terdapat dimana-mana dan areal penyebarannya luas (terdapat di mana-mana). Contohnya rumput dan lumut. Contoh Tanaman Endemik
Persebaran Flora (dunia tumbuhan) di Indonesia Fitogeografi adalah kajian ilmu yang mempelajari sebaran makhluk hidup di bumi pada masa yang lalu dan saat ini. Kajian tentang distribusi vegetasi dapat dilakukan menurut jenis-jenisnya secara terpisah atau secara keseluruhan pola distribusi tumbuhan dapat secara luas atau secara terbatas pada wilayah tertentu. Berdasarkan terdapat atau tidak terdapat jenis-jenis tumbuhan di suatu wilayah, dikenal 2 kelompok taksa tumbuhan, yaitu tumbuhan yang tersebar luas dan tumbuhan endemik. Contoh tumbuhan tersebar luas (wides) antara lain, plantago mayor, atau agathis australis dan tumbuhan endemik adalah Ginko biloba atau Rafflesia arnoldii. Tumbuhan yang tersebar luas atau sering dinamakan juga tumbuhan kosmopolit adalah kelompok taksa tumbuhan yang penyebarannya hampir di seluruh dunia. Untuk tumbuhan yang tersebar luas di wilayah tropis tumbuhan dan dinamakan tumbuhan “pantropis” Tumbuhan endemik merupakan taksa tumbuhan yang penyebarannya terbatas di wilayah yang tidak terlalu luas, yang disebabkan oleh kondisi lingkungan setempat dan barier. Terdapat macam-macam tumbuhan endemik, antara lain tumbuhan endemik benua, endemik regional dan lokal atau setempat. Menurut konsep dinamika fitogeografi, terdapat beberapa penyebab yang mempengaruhi pola dasar distribusi vegetasi, yaitu:
Persebaran Tumbuhan dapat berlangsung dengan 2 cara : 1. Persebaran Tanpa Bantuan Faktor Dalam Yaitu cara reproduksi yang memungkinkan tumbuhan memencar mencapai jarak yang tidak begitu jauh dari induknya, antara lain :
Gerak Higroskopis merupakan gerak yang disebabkan oleh perubahan kadar air ( udara menjadi kering ), ini terjadi pada kulit buah yang sudah tua sehingga mengakibatkan kulit buahmenjadi pecah dan bijinya terpelanting. Contoh: petai cina, kapri, karet, sehingga memungkinkan tumbuhan memencar beberapa meter dari induknya. 2. Persebaran Tumbuhan dengan Bantuan Faktor Luar Berdasarkan perantara dalam penyebarannya dibagi 4 : a. Anemokiri yaitu pemencaran tumbuhan dengan bantuan angin. Ciri – cirinya :
b. Hidrokori yaitu pemencaran tumbuhan dengan bantuan air. Ciri – cirinya :
c. Zookori yaitu pemencaran tumbuhan dengan bantuan hewan Penyebarannya melalui 2 cara :
Berdasarkan jenis hewan yang membantu penyebarannya, Zookori dibedakan menjadi 4 macam :
d. Antroprokori yaitu pemencaran tumbuhan dengan bantuan manusia Ada 2 cara :
Hambatan dalam penyebaran tumbuhan dapat bersifat mutlak/selektif.Macam-macam hambatannya yaitu :
Pelestarian Tanaman Endemik dan Kosmopolit Pelestarian dari tumbuhan endemik di Indonesia terbukti banyak terdapat kendala terutama karena kekurangan kelembagaan, dana yang kurang, pengetahuan yang tidak memadai, salah-pengertian mengenai isu-isu ekologis, perencanaan yang kurang pemaduannya, dan kurangnya komitmen yang sungguh-sungguh serta efektif dan dukungan politik, baik setempat, nasional dan internasional. Pemecahan masalah-masalah tersebut dengan pendekatan secara integral merupakan syarat mutlak, jika kita ingin melestarikan primata endemik di Wilayah Sondaik. Penelitian di masa depan seharusnya berfokus pada pengumpulan data-data ekologi dan perilaku yang begitu dibutuhkan untuk menanggapi isu-isu konservasi, dan sebaiknya berlangsung melalui program peninjauan jangka panjang. Kecenderungan eksploitasi tumuhan endemik yang berlebihan tanpa diimbangi dengan upaya pelestarian akan menyebabkan terjadinya penipisan keanekaragaman hayati yang serius (genetic erotion) yang lama-kelamaan dapat mengakibatkan terjadinya kehilangan sumber daya genetik dari tumbuhan endemik itu sendiri. Upaya pelestarian tanaman-tanaman endemik pengaruhi berbagai faktor, termasuk pemanfaatannya, sehingga pelestariannya haruslah merupakan kegiatan terpadu dalam suatu pengelolaan, mulai dari penanaman bibit sampai kepada pemanfaatannya, sehingga dapat memberikan nilai optimal,baik dari segi nilai ekologis dan nilai sosial budaya Dalam upaya pelestarian tanaman endemik, hal-hal yang dapat dan telah dilakukan, yaitu : Upaya perlindungan Perlindungan meliputi perlindungan di dalam negeri melalui SK atau Perda yang sesuai untuk pelestarian tanaman-tanaman endemiki Penetapan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup. Pada pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, yang menjadi landasan konstitusional pengelolaan lingkungan hidup, tersirat kewajiban negara untuk menjamin bahwa sumber daya alam dapat memberikan manfaat secara berkelanjutan bagi kesejahteraan dan mutu hidup rakyat dari generasi ke generasi. Dalam Garis-garis besar Haluan Negara (GBHN) diberikan arahan bahwa pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup harus dilakukan secara rasional dengan tiga pembatasan, yaitu tidak merusak tata lingkungan hidup manusia, dilakukan dengan kebijaksanaan yang menyeluruh, dan memperhitungkan kebutuhan generasi mendatang. Penempatan peraturan perundang-undangan dan baku mutu lingkungan secara nasional. Peraturan perundang-undangan ini merupakan dasar hukum bagi penyelenggaraan pengelolaan lingkungan hidup. Peraturan perundang-undangan ini memuat norma yang bertujuan agar ekosistem tetap berfungsi dalam menunjang pembangunan yang berkelanjutan, dan mencakup ketentuan hukum substantif serta ketentuan hukum prosedural. Faktor yang penting dalam pengelolaan lingkungan adalah penataan baku mutu lingkungan (BML), baik baku mutu lingkungan ambient (BMLA) maupun baku mutu limbah dalam bentuk cair, gas, dan padat. BMLA merupakan kelengkapan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup yang menunjukkan tingkat mutu lingkungan yang ingin dipertahankan atau dicapai. Penetapan peraturan perundang-undangan dan baku mutu lingkungan daerah. Penetapan peraturan perundang-undangan dan baku mutu lingkungan yang ditetapkan secara nasional memerlukan peraturan pelaksanaannya di daerah. BMLA yang ditetapkan secara nasional ditetapkan di daerah sesuai dengan kondisi lingkungan di daerah, namun harus diperhatikan bahwa BMLA yang ditetapkan oleh daerah tidak boleh lebih longgar dari BMLA yang ditetapkan secara nasional. Penetapan izin setiap kegiatan. Peraturan perundang-undangan dan BMLA yang berlaku baik yang ditetapkan secara nasional maupun yang ditetapkan di daerah merupakan ketentuan umum yang memerlukan pelaksanaannya secara konkrit, individual, dan final (selesai). Ketentuan tersebut bagi suatu kegiatan berupa izin untuk melaksanakan kegiatan. Izin merupakan instrumen yang mengendalikan suatu kegiatan agar kegiatan tersebut tidak melanggar kepentingan yang dilindungi oleh hukum. Dalam izin harus dirumuskan secara jelas dan tegas mengenai syarat dan kewajiban yang harus ditaati oleh penanggungjawab kegiatan sebagai pemegang izin, sehingga di satu pihak akan jelas apa yang wajib ditaati oleh penanggungjawab kegiatan dalam menyelenggarakan kegiatannya, dan di lain pihak akan memudahkan untuk menentukan tindakan hukum yang harus diterapkan jika terjadi ketidaktaatan terhadap ketentuan dalam izin. Penentuan dilakukan di satu pihak untuk mengetahui apakah ketentuan dalam izin ditaati oleh penanggungjawab kegiatan dan di lain pihak untuk mengetahui perubahan kualitas lingkungan yang terjadi akibat dilaksanakannya kegiatan. Hasil pemantauan terhadap perubahan kualitas lingkungan dan evaluasinya merupakan bahan masukan bagi penyusunan rencana pengelolaan lingkungan pada tahap berikutnya. Pelaksanaan pemantauan perlu kejelasan tentang institusi yang ditugaskan melakukan pemantauan serta kewenangannya.Perlindungan internasional, untuk mengendalikan penyelundupan yang semakin marak, sehingga kontrol perdagangan internasional melalui CITES sangat diperlukan. Konservasi, meliputi Konservasi In-situ, Ex-situ dan Rehabilitasi
Tumbuhan endemik adalah suatu jenis tumbuhan yang keberadaannya unik di suatu wilayah dan tidak ditemukan di wilayah lain secara alami. Contohnya : Cendana, Raflesia arnoldi, Sawo Kecik dan sebagainya. Sedangkan tumbuhan kosmopolit adalah tumbuhan yang daerah distribusinya luas atau terdapat dimana-mana dan areal penyebarannya luas (terdapat di mana-mana). Contohnya Rumput, Lumut, Hutan Jati, Randu dan sebagainya. Persebaran Tumbuhan dapat berlangsung dengan 2 cara : - Persebaran Tanpa Bantuan Faktor Dalam (Cara reproduksi yang memungkinkan tumbuhan memencar mencapai jarak yang tidak begitu jauh dari induknya) dengan melalui Stolon / Geragih, Rhizoma, Tunas, Umbi lapis, Umbi batang, dan Gerak Higroskopis. Sedangkan Persebaran Tumbuhan dengan Bantuan Faktor Luar dengan melalui anemokori, hidrokori, zookori, dan antropokori. Cara pelestarian tumbuhan endemik dan kosmopolit dapat dilakukan dengan cara perlindungan terhadap tanaman endemik dan kosmopolit dan juga dengan konservasi [insitu, ex-situ, dan rehabilitasi (insitu dan ex-situ). |