Makmum yang ketinggalan satu atau beberapa gerakan imam disebut

Rahmad Novandri | Jum'at, 09/11/2018 18:11 WIB

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Shalat jamaah adalah salah satu ibadah yang dihukumi fardlu kifayah untuk dijalankan, sehingga di setiap daerah harus ada ritual shalat jamaah ini agar seluruh penduduk yang bermukim di daerah tersebut tidak terkena dosa. Dengan sebab hukum fardlu kifayah inilah, hampir di setiap tempat kita menemukan orang-orang yang giat melakukan ibadah ini.

Namun demikian, masih banyak pula orang-orang yang tidak mengerti perihal tentang ketentuan-ketentuan yang ada dalam shalat jamaah, salah satunya perihal tentang “kapan makmum dianggap ketinggalan rakaat imam?”

Dalam menjawab pertanyaan ini, patut kita simak salah satu hadits Rasulullah ﷺ:

من أدرك الركوع أدرك الركعة

“Barangsiapa yang mendapatkan ruku’ (bersama imam) maka ia telah mendapatkan satu rakaat” (HR. Abu Daud)

Dari hadits tersebut para ulama mengambil kesimpulan bahwa makmum bisa dianggap mendapatkan rakaat ketika menemui imam saat sedang ruku’. Selain itu, karena dalam ruku’ juga disyaratkan thuma’ninah, yaitu diam sejenak sekiranya dapat melafalkan kata “Subhanallah”. Maka dalam hal ini juga disyaratkan makmum bisa mendapati keadaan thuma’ninah sebelum imam beranjak dari ruku’nya. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam kitab Fathul Muin:

قال: (و) بإدراك (ركوع محسوب تام) بأن يطمئن قبل ارتفاع الإمام عن أقل الركوع وهو بلوغ راحتيه ركبتيه (يقينا) فلو لم يطمئن فيه قبل ارتفاع الإمام منه أو شك في حصول الطمأنينة فلا يدرك الركعة

“Dan (rakaat bisa di dapatkan) dengan menemukan ruku’ yang sempurna. Dengan gambaran makmum dapat thuma’ninah sebelum imam mengangkat tubuhnya pada batas minimal ruku’ yaitu sampainya kedua telapak tangannya pada dua lutut. Ruku’ dari makmum ini di lakukan olehnya dengan yakin. Jika makmum tidak thuma’ninah dalam ruku’nya sebelum imam mengangkat tubuhnya dari ruku’ atau makmum ragu atas thuma’ninah yang ia lakukan maka ia tidak mendapatkan rakaat” (Zainuddin Al-maliabari, Fathul Muin, hal. 16)

Hal lain yang juga perlu diketahui bahwa makmum ketika mendapati imam dalam keadaan ruku’ maka tidak perlu bagi makmum untuk membaca Fatihah, demi mengejar agar mendapati imam dalam keadaan ruku’. Hal yang harus ia lakukan adalah melakukan takbiratul ihram lalu langsung beranjak ruku’. Begitu juga makmum yang mendapati imam dalam keadaan berdiri, namun ia tidak dapat membaca Fatihah secara sempurna, maka ketika imam melakukan ruku’ ia tidak perlu meneruskan bacaan Fatihahnya sampai selesai, ia harus mengikuti gerakan ruku’ imam agar bisa mendapati raka’at yang ia lakukan.

Makmum dalam keadaan demikian dalam disiplin fiqih disebut dengan makmum masbuq. Tidak wajibnya membaca Fatihah pada kondisi makmum demikian dikarenakan bacaan Fatihahnya makmum sudah ditanggung oleh imam. Sehingga Surat al-Fatihah yang dibaca oleh imam sudah mewakili terhadap Fatihah dari makmum. Sesuai dengan hadits:

من كان له إمام فقراءة الإمام قراءة

“Orang yang memiliki imam, maka bacaan (Fatihah) imam adalah bacaan baginya” (HR. Ibnu Majah)

Dari penjelasan diatas dapat disampulkan bahwa makmumdianggap ketinggalan rakaat dari imam ketika ia mendapati imam dalam keadaan I’tidal dan rukun-rukun selanjutnya atau ketika ia mendapati imam dalam keadaan ruku’ namun ia tidak dapat ruku’ dengan kondisi thuma’ninah yang sempurna sebelum imam beranjak dari ruku’ yang dilakukannya. Wallahu A’lam. (M. Ali Zainal Abidin/NU Online)

Berita Terkait :

Ilustrasi Sholat Berjamaah. Foto: Quran Reading

Makmum masbuk adalah salah satu istilah dalam pelaksanaan sholat berjamaah. Makmum masbuk adalah makmum yang terlambat datang saat sholat berjamaah. Sederhananya, makmum tersebut bergabung sholat berjemaah, namun imam sudah memulai sholat.

Untuk makmuk masbuk ada cara berbeda yang harus dilakukan. Penting bagi umat Muslim untuk memahami tata cara menjadi makmum masbuk agar ke depannya tidak terjadi kesalahan yang membuat sholatnya menjadi tidak sah.

Di antara kesalahan yang sering adalah makmum masbuk langsung menyusul gerakan imam tanpa melakukan takbiratul ihram terlebih dahulu. Kesalahan ini terbilang fatal karena gerakan sholat harus dimulai dari takbiratul ihram yang merupakan bagian dari rukun sholat.

Lantas bagaimana tata cara menjadi makmum masbuk yang benar? Simak pembahasan berikut agar tidak mengulangi kesalahan yang sama saat tertinggal dalam sholat berjamaah.

Sholat. Foto: Freepik

Tata Cara Makmum Masbuk dalam Sholat Berjamaah

Ketika makmum masbuk masuk ke dalam shaf sholat berjamaah, ada beberapa kemungkinan yang terjadi. Jika masuk saat imam berdiri sebelum rukuk, yang dilakukan oleh makmum masbuk adalah sebagai berikut:

  1. Kemudian membaca Al Fatihah, jika ada di dua rakaat pertama sholat sirriyyah (sholat yang bacaannya di dalam hati) hingga di rakaat ketiga dan rakaat keempat. Adapun di dua rakaat pertama shalat jahriyyah (sholat yang bacannya di baca keras) maka tidak ada kewajiban membaca Al Fatihah, karena makmum diwajibkan untuk mendengarkan bacaan imam.

  2. Selanjutnya membaca salah satu surat dari Alquran jika ada di dua rakaat pertama shalat sirriyyah. Adapun di dua rakaat pertama shalat jahriyyah maka tidak ada kewajiban membaca Al Fatihah. Demikian juga jika ada di rakaat ketiga atau keempat, maka cukup membaca Al Fatihah dan tidak dianjurkan untuk membaca surat.

  3. Lalu mengikuti gerakan-gerakan imam hingga imam selesai.

  4. Jika ada rakaat yang terlewat, maka ketika imam melakukan salam, seseorang harus bangkit berdiri untuk menyempurnakan rakaat yang terlewat hingga selesai.

Lalu bagaimana dengan makmum masbuk yang bergabung saat imam sudah akan rukuk atau sudah melakukan rukuk? Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:

Masbuk jika ia masuk ke dalam shalat ketika imam sudah rukuk, atau sebelum rukuk namun tidak memungkinkan lagi untuk membaca Al Fatihah, maka dalam keadaan ini kewajiban membaca Al Fatihah gugur darinya.” (Majmu Fatawa War Rasail, 13/128).

Berikut tata cara yang harus dilakukan makmum masbuk jika imam telah sampai pada gerakan rukuk.

  1. Takbiratul Ihram dalam kondisi berdiri sempurna.

  2. Takbir Intiqal (takbir ketika berpindah gerakan sholat), hukumnya sunnah.

  3. Lalu mengikuti posisi imam apapun yang didapati makmum masbuk. Jika imam melakukan rukuk, maka seseorang ikut rukuk. Jika imam duduk di antara dua sujud, maka seseorang juga ikut duduk di antara dua sujud, begitu dan seterusnya.

  4. Mengikuti gerakan-gerakan imam hingga imam selesai.

  5. Jika ada rakaat yang terlewat dan imam telah melakukan salam, seseorang bangkit berdiri untuk menyempurnakan rakaat yang terlewat sampai selesai.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA