Lubang yang dibuat agak menjorok di sisi kubur arah kiblat sebagai tempat jenazah disebut dengan

Jakarta -

Sesuai syariat Islam, saat seseorang meninggal dunia, maka jenazah harus dikuburkan. Terdapat tata cara menguburkan jenazah. Seperti apa?

Menguburkan seseorang yang telah meninggal dunia tidak bisa sembarangan. Terdapat beberapa ketentuan ketentuan yang harus diperhatikan.

Melansir dari buku Panduan Praktis Shalat Jenazah dan Perawatan Jenazah yang disusun oleh Siti Nur Aidah dan Tim Penerbit KBM Indonesia berikut merupakan tata cara menguburkan jenazah sesuai syariat Islam:

Tata Cara Menguburkan Jenazah

1. Mempersiapkan Lubang Kubur

Sebelum jenazah dikuburkan, tentunya harus mempersiapkan lubang kuburnya. Dalam Islam, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam membuat lubang kubur, antara lain:

a. Lubang Harus Dalam

Kedalaman lubang kubur harus setinggi orang yang berdiri di dalam dengan tangan melambai ke atas. Sedangkan untuk lebarnya harus berukuran satu hasta lebih satu jengkal, setara dengan 50 cm.

Lubang kubur yang dalam mencegah bau tidak sedap dari jenazah yang akan tercium saat proses pembusukan terjadi. Selain itu juga aman dari longsor akibat aliran air hujan.

b. Bentuk Lubang


Panjang lubang harus cukup untuk jenazah yang pastinya melebihi tinggi badannya. Jika tanahnya keras, disunahkan untuk membuat liang lahat dalam lubang kubur.

Maksud liang lahat yaitu lubang yang dibuat di dinding kubur sebelah kiblat, ukurannya cukup untuk meletakkan jenazah. Jenazah ditaruh di liang lahat tersebut dan ditutup menggunakan batu pipih, namun di Indonesia masyarakat lebih sering menggunakan papan kayu sebagai gantinya.

2. Menguburkan di Pemakaman Muslim

Jika seorang muslim meninggal dunia, alangkah baiknya jika ia dikuburkan di pemakaman khusus bagi muslim. Namun, jika tidak ada dan mengingat waktu yang singkat untuk menguburkan jenazah, maka dianggap tidak masalah.

3. Waktu Menguburkan Jenazah

Terkait waktu menguburkan jenazah ada beberapa hal yang perlu diketahui. Hal ini dikarenakan akan berdampak pada proses pemakaman dan ketersediaan warga yang membantu menguburkan.

Waktu yang disarankan dihindari saat menguburkan jenazah yaitu saat matahari terbit hingga naik, saat matahari berada di tengah tengah dan saat matahari hampir terbenam atau benar benar terbenam.

4. Tata Cara Menguburkan Jenazah


Jika semua sudah dipersiapkan dengan baik, maka selanjutnya yaitu langsung kepada intinya. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat menguburkan jenazah.

a. Meletakkan jenazah di tepi lubang atau liang kubur sebelah kiblat, lalu ditaruh papan kayu dengan posisi agak miring. Tujuannya agar jenazah tidak langsung tertimpa tanah.

b. Letakkan jenazah dengan memasukkan kepalanya dari arah kaki kubur, atau dari posisi selatan.

c. Posisi jenazah yakni miring ke kanan, menghadap kiblat dengan tubuh yang ditopang dengan batu pipih atau papan kayu. Tujuannya agar jenazah tidak telentang.

d. Para ulama menyarankan untuk meletakan tanah di bawah pipi jenazah sebelah kanan setelah kain kafan dan semua tali di buka.

e. Saat jenazah dimasukkan ke liang kubur, dianjurkan membaca doa berikut:

بِسْمِ اللهِ وَعَلَى مِلَّةِ/سُنَّةِ رَسُولِ اللهِ ، اللَّهُمَّ افْتَحْ أَبْوَابَ السَّمَاءِ لِرُوحِهِ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ وَوَسِّعْ لَهُ فِي قَبْرِهِ

Latin: Bismillāh wa 'alā millati/sunnati rasūlillāh. Allāhummaftah abwābas samā'I li rūhihī, wa akrim nuzulahū, wa wassi' madkhalahū, wa wassi' lahū fī qabrihī.

Artinya: Dengan nama Allah dan atas agama rasul-Nya. Ya Allah, bukalah pintu-pintu langit untuk roh jenazah, muliakanlah tempatnya, luaskanlah tempat masuknya, dan lapangkanlah alam kuburnya.

f. Khusus jenazah perempuan disarankan untuk membentangkan kain di atas kuburnya pada waktu dimasukkan ke liang kubur. Sedangkan bagi jenazah laki laki tidak dianjurkan.

g. Jenazah perempuan sebaiknya yang mengurus adalah laki laki yang tidak dalam keadaan junub atau tidak menyetubuhi istri mereka pada malam sebelumnya.

h. Setelah jenazah diletakkan di lubang kubur, disarankan untuk menaburkan tanah tiga kali dari arah kepala mayit, baru kemudian ditimbuni tanah.

i. Membaca doa setelah selesai menguburkan jenazah. Doa tersebut dibaca sebanyak 3 kali, bacaan doanya antara lain:

اللَّهُمَّ اغْـفِـرْ لَــهُ

Latin: Allahum-maghfir lahuu.
Artinya: Ya Allah, ampunilah dia

اللَّهُمَّ ثَـــبـِّـــتْهُ

Latin: Allahum tsabbit huu.
Artinya: Ya Allah, berilah keteguhan kepadanya.

Itulah tata cara menguburkan jenazah sesuai syariat Islam. Semoga dapat membantu ya, detikers!

Simak Video "Evakuasi 5 Korban Erupsi Semeru yang Ditemukan di Curah Kobokan"


[Gambas:Video 20detik]
(erd/erd)

يأيها الذين امنوا إذا تنجيم فلا تتنجوا بالإثم والعدوان ومعصيت الرسول وتنجوا بالبر والتقوى واتقوا الله الذي إليه تحشرون في Ayat di atas menerangkan ten … tang.... A. Shalat Jum'at . Shalat tarawih B. C. Shalat istisqa D. Shalat aidin​

مكتبة، على.... كتب موعة سوف ال عراسي Mode​

Dalam perjalanan studi tour ke Malang, pukul 13.30 para siswa MTs Ibrahimy singgah disebuah masjid untuk melaksanakan shalat. Ustadz Jufry yang bertin … dak sebagai imam memberitahukan kepada siswanya bahwa shalat yang akan dilaksanakan adalah shalat zuhur dan ashar dengan jumlah masing-masing 2 rakaat. Shalat yang dilakukan rombongan siswa MTs Ibrohimy adalah shalat... A. Jama' taqdim C. Jama' takhir B. Jama' qashar taqdim D. Jama' qashar takhir​

Aisyah seorang musyafir dia sedang dalam perjalanan, ketika waktu shalat shalat Aisyah mengqashar shalatnya karena jarak tempuhnya sudah membolehkan u … ntuk jama' qashar ketentuan jaraknya... A. 64,90 KM C. 84, 24 KM D. 90, 64 KM B. 74, 84 KM​

coba buatkan tuliskan untuk saya brapa rakaat sholat sunah sebelum Jumat dan setelah sholat apakah ada sholat sunah kalo ada tuliskan terimakasih​

kerukunan umat Islam dengan beragama lain tercermin dengan sikap​

salat sunah tarawih yang dikerjakan pada malam Ramadhan disebut juga dengan Salat sunat​

arti lafadz adzan dari yang tercantum di gambar ​

perhatikan QS al-isra ayat 17 32 bacalah Ayat tersebut dengan tabel dan sesuai dengan kaidah hukum tajwidnya Lakukan analisis hukum tajwid yang anda t … emukan dalam ayat tersebut Tuliskan lafal hukum tajwid cara membaca beserta alasannya​

tahayul dan khurafat sangat membahayakan​

Purbalingga – Di antara kewajiban bagi muslim yang masih hidup terhadap muslim yang telah meninggal dunia adalah menguburkan jenazahnya. Tentunya, menguburkan jenazah tidak asal dimasukkan ke dalam lubang dan ditimbun begitu saja. Ada aturan-aturan tertentu yang telah digariskan oleh Islam dalam pelaksanaan penguburan jenazah. Ada perlakuan dan do’a-do’a sesuai tuntunan Rasulullah SAW. Hal tersebut disampaikan anggota tim Penyelenggara Syariah, K.H. Nurkholis Masrur di lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Karangjambe Kecamatan Padamara, Rabu (20/02) saat bersama tim melakukan verifikasi arah kiblat Masjid Baiturrohiim, Musholla Baiturrahmaan dan TPU desa setempat.

“Secara teknis, kewajiban minimal dalam mengubur jenazah  adalah dengan mengubur jenazah pada satu lubang yang dapat mencegah tersebarnya bau dan dari dimangsa binatang buas serta menghadapkan jenazah ke arah kiblat. Lazimnya di Purbalingga, masyarakat mengubur jenazah dengan posisi mujur ngalor , kepala di sebelah utara, kemudian wajahnya dihadapkan ke arah kiblat,” lanjutnya.

Ia melanjutkan, masjid atau musholla yang belum menghadap kiblat tidak perlu dibongkar, tetapi cukup membuat garis shof baru yang menghadap kiblat dan diikuti oleh jemaah sholat.

“Demikian juga dengan kuburan, kuburan yang belum menghadap kiblat tidak perlu digali untuk mengkiblatkan jenazahnya, tapi cukup dengan mengubur jenazah sesuai sunnah ke arah kiblat pada penguburan jenazah selanjutnya. Posisi jenazah miring ke kanan dan kepala berada di sebelah utara serta wajah dihadapkan ke arah kiblat yang sudah diukur oleh Tim Penyelenggara Syariah ,” jelasnya.

Ia menuturkan seperti yang tertulis dalam kitab al Fiqhul Manhaaj karya Dr. Musthafa Al-Khin, jika  posisi kepala jenazah berada di sebelah selatan, maka badan jenazah miring ke kiri dan wajah dihadapkan ke arah kiblat.

Ketua Tim Penyelenggara Syariah, Purwadi menjelaskan pengukuran arah kiblat pekuburan tersebut merupakan yang pertama bagi tim yang dipimpinnya.

 “Ini kali pertama kami mengukur arah kiblat tempat pemakaman atau pekuburan. Hasilnya, TPU Karangjambe ini belum menghadap kiblat. Harapan kami, masyarakat khususnya pemerintah desa untuk segera menindaklanjuti pengukuran arah kiblat TPU di daerahnya masing-masing dan kami siap melayani dalam verifikasi arah kiblat baik masjid, musholla dan tempat pemakaman. Tidak dipungut biaya,” jelasnya.

Siap Sosialisasikan

Minhadi Sutikno, salah satu tokoh masyarakat Karangjambe mengungkapkan rasa terima kasihnya atas pelayanan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga. Ia menyatakan siap untuk mensosilisasikan hasil kegiatan tersebut kepada warga sekitar.

“Kami sekarang sudah mengetahui arah kiblat yang sebenarnya. Tentu kami akan menggunakan arah kiblat yang akurat, yang sudah diukur dengan menggunakan alat-alat canggih ini. Dahulu, pembangunan masjid, mushola dan kuburan menggunakan acuan jalan raya atau arah mata angin. Kami akan sosialisasikan kepada jamaah dan warga Karangjambe bahwa Masjid Baiturrahiim, Musholla Baiturrahmaan dan TPU Karangjambe sudah diukur arah kiblatnya oleh Tim Penyelenggara Syari’ah Kankemenag Purbalingga. (sri_sar/  )

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA