Lembaga yang berkuasa untuk membuat atau membentuk undang-undang adalah

Theresia Widyantini Rabu, 4 November 2020 | 09:49 WIB

Mengenal 3 Lembaga Utama Negara di Indonesia dan Tugasnya (Kompas.com/Priyombodo)

Bobo.id - Sebagai suatu negara, Indonesia harus punya lembaga negara. Lembaga negara ini bertugas untuk menjalankan pemerintahan yang berdaulat.

Tujuan adanya lembaga negara ini adalah agar kedaulatan sebuah negara itu ada di tangan rakyat dan dijalankan sebaik-baiknya berdasarkan pada UUD 45.

Lalu fungsi dari lembaga negara tersebut juga untuk membantu pemerintah dalam membangun negara supaya semakin maju dan rakyatnya sejahtera.

Di Indonesia ada 3 lembaga yang punya tugas dan fungsi yang berbeda-beda. Lembaga-lembaga tersebut adalah:

1. Lembaga Legislatif

Ini merupakan lembaga atau dewan yang mempunyai tugas serta wewenang membuat atau merumuskan UUD yang ada di sebuah negara.

Di Indonesia lembaga legislatif dijalankan oleh:

a. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilu. Tugasnya antara lain:

* Membahas hubungan pemerintah pusat dan daerah

* Membahas masalah sumber daya alam dan ekonomi

* Mengajukan pertimbangan pada DPR atas RUU APBN, pajak, dan lain-lain.

b. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Anggota DPR merangkap anggota MPR. Tugas DPR yaitu:

* Membentuk UU

* Membahas RUU bersama Presiden

* Membahas RAPBN atau Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Page 2

Page 3

Kompas.com/Priyombodo

Mengenal 3 Lembaga Utama Negara di Indonesia dan Tugasnya

Bobo.id - Sebagai suatu negara, Indonesia harus punya lembaga negara. Lembaga negara ini bertugas untuk menjalankan pemerintahan yang berdaulat.

Tujuan adanya lembaga negara ini adalah agar kedaulatan sebuah negara itu ada di tangan rakyat dan dijalankan sebaik-baiknya berdasarkan pada UUD 45.

Lalu fungsi dari lembaga negara tersebut juga untuk membantu pemerintah dalam membangun negara supaya semakin maju dan rakyatnya sejahtera.

Di Indonesia ada 3 lembaga yang punya tugas dan fungsi yang berbeda-beda. Lembaga-lembaga tersebut adalah:

1. Lembaga Legislatif

Ini merupakan lembaga atau dewan yang mempunyai tugas serta wewenang membuat atau merumuskan UUD yang ada di sebuah negara.

Di Indonesia lembaga legislatif dijalankan oleh:

a. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilu. Tugasnya antara lain:

* Membahas hubungan pemerintah pusat dan daerah

* Membahas masalah sumber daya alam dan ekonomi

* Mengajukan pertimbangan pada DPR atas RUU APBN, pajak, dan lain-lain.

b. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Anggota DPR merangkap anggota MPR. Tugas DPR yaitu:

* Membentuk UU

* Membahas RUU bersama Presiden

* Membahas RAPBN atau Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Jakarta -

Kekuasaan membentuk undang-undang adalah bagian dari konsep pemisahan kekuasaan negara. Konsep ini pertama kali diungkapkan John Locke, yang ingin mencegah terjadinya kekuasaan otoriter.

Berdasarkan buku 'Pasti Bisa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/MA Kelas X' karya Tim Ganesha Operation, pembagian kekuasaan menurut John Locke ada tiga. Yaitu kekuasaan di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Tujuan pembagian kekuasaan ini adalah mencegah pemusatan kekuasaan pada satu pihak atau lembaga. Jika wewenang hanya berpusat pada satu tangan, maka akan muncul pemerintahan yang absolut atau otoriter.

John Locke menulis teori pemisahan kekuasaan dalam bukunya yang berjudul 'Two treaties on Civil Government' (1660). Berikut penjelasan pembagian kekuasaan selengkapnya,

Pembagian kekuasaan menurut John Locke

  1. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan membuat atau membentuk undang-undang.
  2. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan melaksanakan undang-undang. Ini termasuk kekuasaan mengadili tiap pelanggaran undang-undang.
  3. Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.

Selanjutnya, Montesquieu juga mengemukakan konsep serupa. Teori pembagian kekuasaan Montesquieu kemudian disebut trias politica dan lebih diarahkan sebagai bentuk pemisahan kekuasaan atau separation of power.

Montesquieu memodifikasi teori John Locke menjadi legislatif, eksekutif, dan yudikatif yang juga harus terpisah baik dalam hal fungsi atau organ yang menyelenggarakannya.

Di Indonesia, menurut UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, penyusunan UU harus didasarkan pada beberapa hal. Berikut penjelasannya,

Pasal 5

Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi:

a. kejelasan tujuan;b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;d. dapat dilaksanakan;e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;f. kejelasan rumusan; dan

g. keterbukaan.

Pada lanjutannya, pasal 6, peraturan perundang-undangan harus mencerminkan sejumlah asas di bawah ini.

Pasal 6

(1) Materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas: a. pengayoman; b. kemanusiaan; c. kebangsaan; d. kekeluargaan; e. kenusantaraan; f. bhinneka tunggal ika; g. keadilan; h. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan; i. ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau

j. keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.

(2) Selain mencerminkan asas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peraturan Perundang-undangan tertentu dapat berisi asas lain sesuai dengan bidang hukum Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan.

Jadi, detikers sudah paham kan, kekuasaan yang membentuk undang-undang adalah kekuasaan legislatif. Terlebih, ada sejumlah asas yang harus dipenuhi.

Semoga informasinya membantu!

Simak Video "Potret Pemilu Perdana Qatar dalam Pemilihan Legislatif"



(nah/row)

Jakarta -

Indonesia menganut sistem pembagian kekuasaan dalam lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lembaga yudikatif. Masing-masing lembaga tersebut memiliki tugas yang berbeda-beda.

Berikut adalah penjelasan mengenai lembaga legislatif yang dikutip dari laman DPRD Kabupaten Buleleng:

Pengertian

Lembaga legislatif adalah lembaga atau dewan yang memiliki tugas dan wewenang untuk membuat atau merumuskan UUD yang ada di sebuah negara. Lembaga legislatif juga merupakan lembaga legislator yang berarti jika lembaga ini dijalankan oleh DPD, DPR, dan MPR.

Contoh Lembaga Legislatif

Di negara Indonesia, lembaga legislatif adalah DPR, DPD, dan MPR.

DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat adalah salah satu lembaga legislatif yang memiliki kedudukan sebagai lembaga negara. Adapun anggota DPR yaitu mereka yang berasal dari anggota partai politik yang mencalonkan diri sebagai peserta pemilu yang sudah terpilih saat pemilu.

DPR sendiri berkedudukan di pusat, dan yang di tingkat provinsi disebut dengan DPRD Provinsi dan untuk yang berada di tingkat kota/kabupaten disebut dengan DPRD kabupaten/kota.

Anggota DPR dipilih secara langsung oleh rakyat dan memiliki masa jabatan 5 tahun.

DPD adalah lembaga legislatif perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara, anggota DPD berasal dari perwakilan setiap provinsi yang ada di negara yang sudah terpilih di pemilu.

DPD memiliki jumlah yang tidak sama di setiap provinsi tetapi paling banyak empat orang dan memiliki masa jabatan yaitu lima tahun.

Sedangkan MPR adalah lembaga legislatif yang terdiri dari anggota DPR dan DPD yang sudah terpilih dalam pemilu. Adapun masa jabatan anggotanya adalah selama 5 tahun.

Sebelum amandemen UUD 1945, MPR adalah lembaga tertinggi yang memiliki kedudukan tertinggi di negara. Tetapi setelah amandemen, lembaga tertinggi sudah dihapuskan dan diganti dengan lembaga negara.

Tugas Lembaga Legislatif

Berikut adalah tugas lembaga legislatif dari DPD, DPR, dan MPR:

Tugas DPD:

1. Mengajukan rancangan UUD yang memiliki kaitan dengan otonomi daerah serta bertugas dalam mengawasi pelaksanaannya.


2. Memberi pertimbangan kepada kepala negara yaitu Presiden terkait RUU APBN.

3. Memeriksa hasil keuangan negara dari pihak BPK.

4. Memberi pertimbangan kepada DPR dalam memilih BPK.

Tugas DPR

1. Memegang kekuasaan dalam hal pembentukan UUD.

2. Memberi persetujuan kepada kepala negara yaitu Presiden terkait dengan peraturan pemerintah yang sudah ditetepkan oleh Presiden sebelumnya sebagai ganti dari UU.

3. Pemberi persetujuan kepada kepala negara, untuk menyatakan perang, berdamai, dan menyatakan persetujuan untuk pembuatan perjanjian dengan negara lain.

4. Memberi pertimbangan kepada Presiden tentang pengangkatan duta serta penempatan duta negara lain, bertugas memberi amnesti serta abolisi, rancangan UU APBN.

5. Memberi hasil pemeriksaan keuangan negara dari pihak BPK.

6. Memilih langsung anggota BPK.

7. Memberikan persetujuan kepada calon Hakim Agung yang sudah diluluskan oleh Komisi Yuridis.

8. Memberikan persetujuan kepada Presiden tentang pengangkatan dan juga persetujuan tentang pemberhentian anggota yudisial.

9. Bertugas mengajukan tiga orang hakim konstitusi.

Tugas MPR

1. Mengubah dan menetapkan UUD.

2. Melantik Presiden dan Wakil Presiden.

3. Memberhentikan Presiden dan wakilnya pada masa jabatannya sesuai dengan UUD.

4. Bertugas dalam mengusulkan pemberhentian Presiden serta Wakil Presiden.

Demikianlah tugas lembaga legislatif yang harus diketahui oleh detikers. Harap dipahami baik-baik ya!

Simak Video "Adu Perspektif: 'Nyanyian' Fahri Memekakakkan Telinga DPR"



(atj/lus)

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA