Landasan atau panutan dalam bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan sehari hari disebut

Ilustrasi Pancasila. ©2016 Merdeka.com

JATENG | 20 Agustus 2020 13:01 Reporter : Ayu Isti Prabandari

Merdeka.com - Pancasila merupakan naskah penting yang dirumuskan oleh tokoh-tokoh pendiri negara pada zaman penjajahan. Pancasila ini dirumuskan sebagai pondasi yang menjadi dasar berdirinya negara dan bangsa Indonesia. Di mana naskah Pancasila ini dibacakan oleh Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno pada momen proklamasi kemerdekaan.

Rumusan Pancasila ini disusun dengan makna filosofis yang sangat mendalam. Di mana masing-masing sila dalam Pancasila mencerminkan karakteristik bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai penting dalam kehidupan.

Seperti nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial. Nilai-nilai penting dalam Pancasila ini tidak akan berubah namun dapat menyesuaikan dengan perkembangan zaman yang ada.

Tidak heran, jika Pancasila ini menjadi dasar negara atau pedoman hidup bagi masyarakat Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya menjadi acuan untuk segala aspek kehidupan yang terjadi.

Bukan hanya itu, fungsi Pancasila juga sebagai sumber dari segala sumber hukum. Di mana Pancasila diletakkan sebagai hukum paling utama yang menjadi rujukan hukum atau peraturan-peraturan lain yang berlaku di Indonesia.

Dengan begitu, seluruh bangsa Indonesia perlu menjunjung tinggi nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Lebih dari itu, seluruh masyarakat Indonesia juga harus memahami dan mengerti arti serta fungsi Pancasila dengan baik. Sebab, ini bisa menjadi bekal pemahaman untuk mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

Dilansir dari situs Kementerian Keuangan Republik Indonesia, berikut kami telah merangkum beberapa fungsi Pancasila bagi kehidupan bangsa Indonesia, yang perlu Anda ketahui.

2 dari 7 halaman

©2016 Merdeka.com

Fungsi Pancasila yang pertama adalah sebagai pedoman hidup bermasyarakat bagi bangsa Indonesia. Dala hal ini, Pancasila mengandung nilai-nilai kehidupan mendasar yang dijadikan sebagai pedoman dan petunjuk dalam menjalani keseharian hidup manusia. Baik kehidupan dalam berkeluarga, bermasyarakat, maupun berbangsa.

Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila bersifat umum sehingga dapat mencakup segala aspek kehidupan. Masing-masing nilai yang terkandung dalam setiap silanya, mempunyai tujuan pengaturan yang baik sesuai dengan karakteristik bangsa dan negara. Tidak lain mencakup nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi dan musyawarah, serta keadilan sosial.

3 dari 7 halaman

Fungsi Pancasila berikutnya adalah sebagai dasar negara Indonesia. Di sini, Pancasila diharapkan sebagai dasar negara yang menjadi pedoman dalam pengaturan tatanan kenegaraan.

Mulai dari aspek hukum, politik, ekonomi, sosial, serta budaya. Sehingga segala aspek kehidupan dan pengaturan di masyarakat harus berdasarkan dan bertujuan pada Pancasila.

Sehingga Pancasila tidak dapat diubah dan akan terus ada di dalam kehidupan masyarakat. Isi dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya bersifat mutlak, namun tetap dapat beradaptasi dengan perubahan dan perkembangan zaman yang ada.

Dengan begitu, keberadaan Pancasila harus terus dijunjung tinggi dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini supaya bangsa Indonesia dapat mencapai tujuan yang sebaik-baiknya seperti yang dicita-citakan oleh tokoh-tokoh pendiri negara.

4 dari 7 halaman

©2014 Merdeka.com

Fungsi Pancasila yang tidak kalah penting selanjutnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum. Dalam hal ini, Pancasila dijadikan sebagai acuan atau pedoman dasar dari berbagai hukum dan peraturan lain yang berlaku di Indonesia. Dalam hal ini, Roeslan Saleh menjabarkan fungsi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum sebagai berikut :

  1. Ideologi hukum Indonesia;
  2. Kumpulan nilai-nilai yang harus berada di belakang keseluruhan hukum Indonesia;
  3. Asas-asas yang harus diikuti sebagai petunjuk dalam mengadakan pilihan hukum di Indonesia;
  4. Sebagai suatu pernyataan dari nilai kejiwaan dan keinginan bangsa Indonesia, juga dalam hukumnya.

5 dari 7 halaman

Berikutnya, fungsi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum juga kembali dipertegas dalam Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum Dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan. Dalam hal ini, Pasal 1 TAP MPR memuat 3 ayat sebagai berikut :

  1. Sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan;
  2. Sumber hukum terdiri dari sumber hukum tertulis dan hukum tidak tertulis;
  3. Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945.

Berdasarkan TAP MPR tersebut, dapat dipahami bahwa maksud dari sumber hukum dari segala sumber hukum adalah sebagai sumber atau tempat untuk menemukan dan menggali hukum yang ada di Indonesia. Baik sumber hukum tertulis maupun tidak tertulis. Di mana Pancasila menjadi tempat rujukan utama dari segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

6 dari 7 halaman

© xenonlawoffices.com

Setelah mengetahui beberapa fungsi Pancasila bagi kehidupan bangsa Indonesia, perlu diketahui pula kedudukan dari Pancasila. Dikatakan, Pancasila sebagai kaidah pokok negara atau staats fundamental norm, yaitu norma yang menjadi dasar dalam pembentukan konstitusi.

Selain itu, Pancasila sebagai staast fundamental norm diletakkan sebagai dasar asas dalam mendirikan negara. Sehingga keberadaannya bersifat kuat dan tidak dapat diubah.

Jika isi dan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila diubah sama dengan mengubah dasar negara. Jika dasar negara berubah secara otomatis tujuan negara yang dirumuskan oleh pendiri bangsa juga berubah dan tidak sesuai dengan gagasan awal.

7 dari 7 halaman

Dengan begitu, menjaga dan menjunjung tinggi Pancasila wajib dilakukan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Bukan hanya itu, setiap masyarakat juga harus dapat mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Baik dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

(mdk/ayi)

Apakah etika?

Pada masyarakat di belahan dunia manapun, terdapat nilai-nilai dasar perilaku yang secara umum diakui sebagai norma yang harus dipatuhi, selain peraturan atau norma hukum. Norma tersebut biasa disebut etika. Etika dalam arti sempit sering dipahami masyarakat sebagai sopan santun. Sedangkan etika secara umum/luas adalah suatu norma atau aturan yang dipakai sebagai pedoman dalam berperilaku di masyarakat bagi seseorang terkait dengan sifat baik dan buruk. Etika merupakan suatu ilmu tentang kesusilaan dan perilaku manusia di dalam pergaulannya dengan sesama yang menyangkut prinsip dan aturan tentang tingkah laku yang benar. Dengan kata lain, etika adalah kewaijban dan tanggungjawab moral setiap orang dalam berperilaku di masyarakat.

Secara etimologis, kata etika berasal dari bahasa Yunani kuno, yaitu “Ethikos” yang artinya timbul dari suatu kebiasaan. Dalam hal ini etika memiliki sudut pandang normatif dimana objeknya adalah manusia dan perbuatannya. Ada juga pendapat para ahli. Menurut Soergarda Poerbakawatja, pengertian etika adalah suatu ilmu yang memberikan arahan, acuan, serta pijakan kepada suatu tindakan manusia. Drs. H. Burhanudin Salam berpendapat, etika adalah sebuah cabang ilmu filsafat yang membicarakan perihal suatu nilai-nilai serta norma yang dapat menentukan suatu perilaku manusia ke dalam kehidupannya. Sedangkan menurut Poerwadarminto, etika adalah ilmu pengetahuan tentang suatu perilaku atau perbuatan manusia yang dilihat dari sisi baik dan buruknya yang sejauh mana dapat ditentukan oleh akal manusia.

Masih banyak lagi pendapat para ahli, dapat disimpulkan etika merupakan suatu ilmu yang berhubungan dengan perilaku dan bersumber dari akal dan berbeda dengan norma-norma lainnya. Terdapat beberapa karakteristik etika yang membedakannya dengan norma lainnya. Adapun ciri-ciri etika adalah sebagai berikut:

  • Etika tetap berlaku meskipun tidak ada orang lain yang menyaksikan.
  • Etika sifatnya absolut atau mutlak.
  • Dalam etika terdapat cara pandang dari sisi batiniah manusia.
  • Etika sangat berkaitan dengan perbuatan atau perilaku manusia.

Dengan demikian, selain sebagai norma yang terlihat pada perilaku, etika juga harus melekat/dijiwai oleh manusia, baik dalam kehidupan pribadi maupun kehidupan sosial/bermasyarakat dan di tempat kerja.

Apakah sekarang terjadi pergeseran etika?

Banyak orang berpendapat, saat ini terdapat krisis etika. Etika yang dianggap mulai luntur diantaranya norma-norma kesopanan yang lambat laun terasa berkurang dibandingkan dengan jaman beberapa dasawarsa yang lalu. Sebagai contoh pada masyarakat Jawa, penggunaan bahasa jawa ngoko, kromo alus, kromo inggil dahulu demikian tertib. Yang lebih muda sebisa mungkin menggunakan bahasa kromo kepada yang lebih tua tanpa memandang status sosial, jabatan, kekayaan dan sebagainya. Norma-norma itu sekarang dianggap bergeser. Perubahan teknologi dan pembauran budaya dari berbagai daerah/negara juga bisa menjadi penyebabnya. Sebagai contoh, dulu saat kita bertemu yag lebih tua, secara spontan kita akan menundukkan kepala kita sebagai tanda hormat. Sekarang norma-norma lambat laun mulai berkurang, kalau tidak bisa dikatakan hilang.

Pergeseran tersebut sebenarnya tidak bisa disimpulkan sebagai penurunan kualitas etika. Di Indonesia sendiri etika bermasyarakat merupakan aturan tidak tertulis yang terdapat/melekat pada ajaran agama, adat istiadat, budaya daerah yang sangat beragam. Di jenjang pendidikan sekolahpun, etika tidak diajarkan secara khusus, tapi melekat pada beberapa mata pelajaran. Seharusnya tanpa perlu diajarkan, etika sudah menjadi jati diri pada probadi manusia yang beragama yang hidup di tengah keluarga dan di tengah masyarakat, tanpa harus mempelajari norma-norma apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.

Bagaimana etika di tempat kerja

Pada berbagai profesi dan instansi, pengaturan etika dibuat/diserahkan kepada lembaga profesi dan instansi. Hal tersebut karena etika dan perilaku bisa spesifik pada berbagai profesi, sehingga perlu dibuat secara khusus sesuai profesi dan instansi masing-masing. Pada Kementerian Keuangan terdapat Kode Etik dan Kode Perilaku yang merupakan pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan pegawai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta pergaulan hidup sehari-hari yang bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan pegawai, bangsa, dan negara.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 190/PMK.01/2018 Tentang Kode Etik Dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Keuangan, dalam berperilaku sehari-hari, setiap Pegawai harus berlandaskan pada nilai-nilai dan Kode Etik dan Kode Perilaku. Hal tersebut juga mengantisipasi adanya perubahan teknologi, nilai etika, budaya, dan perilaku yang terjadi di masyarakat, maka untuk mencegah pelanggaran disiplin pegawai Kementerian Keuangan, serta menjaga martabat dan kehormatan masing-masing pegawai. Hal tersebut bisa dipahami selain sebagai pedoman berperilaku sebagai pegawai Kementerian Keuangan juga sebagai antisipasi adanya perubahan teknologi, nilai etika, budaya, dan perilaku yang terjadi di masyarakat agar Nilai Nilai Kementerian Keuangan tetap terjaga.

Nilai-Nilai Kementerian Keuangan meliputi: a. Integritas, yang berarti seluruh Pegawai harus berpikir, berkata, berperilaku, dan bertindak dengan baik dan benar serta selalu memegang teguh Kode Etik dan prinsip-prinsip moral; b. Profesionalisme, yang berarti seluruh Pegawai harus bekerja dengan tuntas dan akurat berdasarkan kompetensi terbaik dan penuh tanggung jawab serta komitmen yang tinggi; c. Sinergi, yang berarti seluruh Pegawai harus berkomitmen untuk membangun dan memastikan hubungan kerjasama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan, untuk menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas; d. Pelayanan, yang berarti seluruh Pegawai harus memberikan pelayanan untuk memenuhi kepuasan para pemangku kepentingan dan dilaksanakan dengan sepenuh hati, transparan, cepat, akurat, dan aman; dan e. Kesempurnaan, yang berarti seluruh Pegawai harus senantiasa melakukan upaya perbaikan di segala bidang untuk menjadi dan memberikan yang terbaik.

Dengan adanya landasan perilaku pegawai yang didasarkan pada nilai-nilai serta Kode Etik dan Kode Perilaku diharapkan bisa mewujudkan aparat pemerintah yang bersih, berwibawa, dan bertanggung jawab. Kode Etik dan Kode Perilaku tersebut tentunya buka sekedar dibaca dan dihapalkan tetapi harus diterapkan, dilaksanakan dan diejawantahkan dalam perilaku setiap pegawai, tidak hanya di tempat kerja tetapi juga di keluarga dan di kehidupan bermasyarakat.

Setiap pegawai adalah pemimpin, harus mampu menggerakkan dirinya dan orang-orang di sekitarnya untuk selalu melaksanakan landasan perilaku tersebut. Falsafah kepemimpinan “Ing Ngarso Sung Tulodho, Ing Madyo Mangun Karso, Tut Wuri Handayani rasanya masih relevan diterapkan saat ini, Di depan menjadi panutan atau contoh, di tengah menjadi penyemangat atau penyeimbang, dan di belakang memberi dorongan.

Apabila dicermati dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 190/PMK.01/2018 Tentang Kode Etik Dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Keuangan, secara luas mengatur etika dan perilaku pegawai, sanksi apabila melanggar, mekanisme pemberian sanksi, sesuai tujuan akhirnya yaitu menjaga martabat dan kehormatan pegawai, bangsa, dan negara. Setiap pegawai Kementerian Keuangan harus memahami dan mematuhinya. (Arief Nugroho/Kanwil DJKN Kalselteng)

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA