Kolom pertama pada form 1771 lampiran VI harus diisi dengan

Konsultan Pajak Jakarta – SPT merupakan surat pemberitahuan tahunan yang wajib dilaporkan oleh setiap wajib pajak. SPT digunakan untuk memberitahukan perhitungan pajak mulai dari objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta kewajiban sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku. Bagi wajib pajak dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan SPT setiap akhir tahun pajak. Pelaporan SPT pajak penghasilan (PPh) harus dilakukan baik oleh orang pribadi maupun badan atau perusahaan. Batas akhir pelaporan SPT yaitu tanggal 31 maret untuk orang pribadi dan 30 April untuk badan atau perusahaan.

Bagi seseorang yang memiliki suatu usaha ataupun sebuah perusahaan maka tidak hanya membayarkan kewajiban pajaknya akan tetapi juga melaporkan SPT Tahunan PPh Badan. Jenis formulir SPT tahunan pajak penghasilan badan adalah formulir 1771. Jenis formulir tersebut berlaku bagi badan usaha seperti PT (Perseroan Terbatas, CV (Comanditer Venture), UD (Usaha Dagang), Yayasan, Organisasi, atau Perkumpulan. Berdasarkan PER-06/PJ/2020 Ditjen Pajak (DJP) memberikan kelonggaran dalam menyampaikan dokumen kelengkapan SPT tahunan badan tahun pajak 2019 bagi wajib pajak badan. Kelonggaran tersebut memuat SPT tahunan yang harus disampaikan hingga 30 April 2020 cukup berupa Formulir 1771 beserta lampiran 1771 I-VI. Kemudian transkrip laporan keuangan yang disampaikan sebagai pengganti sementara dokumen laporan keuangan, dan bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar.

Meskipun terdapat kelonggaran dalam penyampaian dokumen lampiran kelengkapan pelaporan SPT badan, wajib pajak tetap harus melengkapinya di kemudian hari. Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No.06/PJ/2019 bahwasanya dokumen kelengkapan harus disampaikan paling lambat tanggal pada30 Juni 2020 dengan menggunakan formulir SPT pembetulan. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan 1771 atau formulir 1771 adalah formulir SPT Tahunan PPh yang digunakan oleh wajib pajak badan untuk melaporkan penghasilan, biaya dan perhitungan PPh terutang dalam jangka waktu satu tahun pajak.

Baca Juga: Pelaporan SPT Tahunan dengan E-Filling sebagai Solusi Mudahnya

Melalui formulir 1771 wajib pajak badan dapat memberitahukan identitas diri, penghasilan kena pajak, PPh terutang, kredit pajak, PPh kurang/lebih bayar, angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan, kompensasi kerugian fiskal, PPh final, serta penghasilan lain yang bukan objek pajak. Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No.PER-19/PJ/2014, formulir 1771 terdiri atas formulir Induk SPT Tahunan PPh badan yang terdiri atas 2 halaman. Formulir ini wajib diisi dalam melaporkan perhitungan PPh terutang. Selain itu, formulir ini juga terdiri atas enam lampiran yaitu lampiran I-VI yang juga wajib diisi guna melaporkan berbagai informasi terkait dengan wajib pajak. Berikut ini penjelasan terkait formulir 1771 lampiran I-VI.

Formulir 1771 I merupakan formulir isian untuk memberitahukan laporan keuangan komersial dan penghitungan penghasilan neto fiskal.

Formulir 1771 II merupakan formulir yang diisi untuk memberitahukan perincian harga pokok penjualan (HPP), biaya usaha secara komersial, dan biaya dari luar usaha.

Formulir 1771 III merupakan formulir yang diisi untuk melaporkan kredit pajak dalam negeri.

Formulir ini merupakan formulir yang digunakan untuk melaporkan jumlah penghasilan yang dikenakan PPh final, jumlah PPh final yang dibayarkan dan jumlah penghasilan yang bukan merupakan objek PPh selama tahun pajak yang bersangkutan.

Formulir ini merupakan formulir yang digunakan untuk melaporkan daftar pemegang saham/pemilik modal dan jumlah dividen yang dibagikan serta daftar susunan pengurus dan komisaris.

Formulir ini merupakan formulir yang digunakan untuk melaporkan daftar penyertaan modal pada perusahaan afiliasi, daftar utang dari pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi, daftar piutang kepada pemegang saham dan/atau perusahaan afialisi.

Dengan mengetahui jenis formulir SPT badan, diharapkan anda dapat mengisi formulir SPT badan dengan baik. pelaporan SPT sekarang ini juga sangat mudah, dimana anda bisa melakukannya secara online. Apabila anda memiliki peretanyaan, silahkan isi kolom komentar di bawah ini atau hubungi kontak person ini, dan jasa konsultan pajak kami akan membantu anda.

Tax Center Unsika –  SPT merupakan surat pemberitahuan tahunan yang wajib dilaporkan oleh setiap wajib pajak. SPT digunakan untuk memberitahukan perhitungan pajak mulai dari objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta kewajiban sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku. Bagi wajib pajak dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan SPT setiap akhir tahun pajak. Pelaporan SPT pajak penghasilan (PPh) harus dilakukan baik oleh orang pribadi maupun badan atau perusahaan. Batas akhir pelaporan SPT yaitu tanggal 31 maret untuk orang pribadi dan 30 April untuk badan atau perusahaan.

Bagi seseorang yang memiliki suatu usaha ataupun sebuah perusahaan maka tidak hanya membayarkan kewajiban pajaknya akan tetapi juga melaporkan SPT Tahunan PPh Badan. Jenis formulir SPT tahunan pajak penghasilan badan adalah formulir 1771. Jenis formulir tersebut berlaku bagi badan usaha seperti PT (Perseroan Terbatas, CV (Comanditer Venture), UD (Usaha Dagang), Yayasan, Organisasi, atau Perkumpulan.

Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Dirjen Pajak No.19/PJ/2009 dijelaskan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan adalah surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak yang salah satunya meliputi SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan formulir 1771. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan 1771 atau formulir 1771 adalah formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang digunakan oleh WP Badan dalam melaporkan penghasilan, biaya dan perhitungan PPh terutang dalam jangka waktu satu tahun pajak.

Dalam formulir itu, WP Badan akan diminta untuk memberitahukan informasi seperti berikut: 

  1. Identitas lengkap 
  2. Penghasilan kena pajak 
  3. PPh terutang 
  4. Kredit pajak
  5. PPh kurang/lebih bayar 
  6. Angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan 
  7. Kompensasi kerugian fiskal 
  8. PPh final 
  9. Penghasilan lain yang bukan objek pajak.

Penjelasan tentang Formulir 1771

Berikut ini, penjelasan mengenai enam lampiran dalam SPT formulir 1771 dan cara mengisinya: 

a. Lampiran Formulir 1771 I

Lampiran ini untuk memberitahukan laporan keuangan komersial dan penghitungan penghasilan neto fiskal.

Pada lampiran ini, WP harus mengisi data penghasilan neto komersial dalam dan luar negeri, PPh yang dikenakan pajak final, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, serta penyesuaian fiskal.

b. Lampiran Formulir 1771 II

Lampiran formulir 1771 II berisi perincian harga pokok penjualan (HPP), biaya usaha secara komersial, dan biaya dari luar usaha. Walhasil, WP harus memberikan data seperti nominal pembelian bahan atau barang dagangan, biaya transportasi, biaya sewa, persedian awal dan akhir.

  • Kolom (1) : nomor urut 
  • Kolom (2) : perincian 
  • Kolom (3) : diisi dengan biaya yang merupakan Harga Pokok Penjualan 
  • Kolom (4) : diisi dengan Biaya Usaha Lainnya yang bukan merupakan Harga Pokok Penjualan 
  • Kolom (5) : diisi dengan Biaya-biaya langsung yang terkait dengan penghasilan dari luar usaha 
  • Kolom (6) : diisi dengan jumlah kolom (3) ditambah dengan kolom (4) ditambah dengan kolom (5)

c. Lampiran Formulir 1771 III

Ini merupakan formulir yang diisi untuk melaporkan kredit pajak dalam negeri.

d. Lampiran Formulir 1771 IV

Lampiran ini adalah formulir yang digunakan untuk melaporkan jumlah penghasilan yang dikenakan PPh final, jumlah PPh final yang dibayarkan dan jumlah penghasilan yang bukan merupakan objek PPh selama tahun pajak yang bersangkutan.

Bagi Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, wajib melampirkan rincian jumlah penghasilan dan pembayaran PPh Final per Masa Pajak dari masing-masing tempat usaha.

e. Lampiran Formulir 1771 V

Formulir ini digunakan untuk melaporkan daftar pemegang saham/pemilik modal dan jumlah dividen yang dibagikan serta daftar susunan pengurus dan komisaris.

Lewat formulir ini, WP diminta memerinci nama, alamat, NPWP, besaran modal yang disetor serta jumlah dividen yang diberikan.

f. Lampiran Formulir 1771 VI

Formulir ini digunakan untuk melaporkan daftar penyertaan modal pada perusahaan afiliasi, daftar utang dari pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi, daftar piutang kepada pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi.

g. Lampiran Khusus dan Dokumen Lain

Selain lampiran I – VI dalam dalam formulir 1771, WP juga harus melengkapi formulir lampiran khusus 1A – 8A. 

Lampiran khusus tersebut berisi informasi diantaranya daftar penyusutan dan amortisasi, daftar kantor cabang utama perusahaan, harta berwujud/tidak berwujud yang dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan yang dapat disusutkan/diamortisasi.  

Untuk kolom CATATAN diisi dengan informasi yang relevan (apabila ada) mengenai: 

  • Tahun-tahun revaluasi yang pernah dilakukan;
  • Fasilitas penanaman modal berupa penyusutan/amortisasi dipercepat.  

Melalui formulir ini, WP diminta untuk memberitahukan rincian kredit PPh pasal 23 dan PPh pasal 22 yang diterima perusahaan selama tahun pajak yang bersangkutan.

Pemotongan PPh Pasal 26 yang dapat dikreditkan dengan PPh Terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan adalah pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5) Undang-Undang PPh.

  • Kolom (1) : diisi dengan Nomor Urut untuk masing-masing jenis pajak
  • Kolom (2) : diisi dengan Nama Pemotong/Pemungut Pajak. Dalam hal PPh Pasal 22 dibayar sendiri kolom ini diisi dengan Nama Bank tempat pembayaran
  • Kolom (3) : diisi dengan NPWP Pemotong/Pemungut Pajak. Dalam hal PPh Pasal 22 dibayar sendiri kolom ini diisi dengan Alamat Bank tempat pembayaran
  • Kolom (4) : diiisi dengan: – Untuk PPh Pasal 22 diisi dengan Jenis Transaksi atau Pembayaran – Untuk PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 diisi dengan jenis penghasilan yang dipotong PPh
  • Kolom (5) : diisi dengan jumlah yang menjadi Dasar Pemotongan/Pemungutan
  • Kolom (6) : diisi dengan jumlah PPh yang dipotong/dipungut
  • Kolom (7) : diisi dengan Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan Untuk pemotongan/pemungutan PPh Pasal 22 yang pembayarannya dilakukan sendiri, kolom (7) diisi dengan kata “SSP” atau “SSPCP”
  • Kolom (8) : diisi dengan Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan dengan format penulisan dd/mm/yy