Website | : | //www.komnasham.go.id/ |
Dasar Hukum | : | UU Nomor 39 Tahun 1999 |
Sinopsis | : | SINOPSIS UU NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA (KOMNAS HAM)
|
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM adalah sebuah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Hal ini disebutkan di Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
- Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
- Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang guna mencapai tujuannya Komnas HAM menggunakan sebagai acuan instrumen-instrumen yang berkaitan dengan HAM, baik nasional maupun internasional.
Instrumen Nasional
- UUD 1945 beserta amandemennya;
- Tap MPR No. XVII/MPR/1998;
- UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
- UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM;
- UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
- UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial;
- Peraturan perundang-undangan nasional lain yang terkait.
Instrumen Internasional
- Piagam PBB, 1945;
- Deklarasi Universal HAM 1948;
- Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik;
- Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya;
- Instrumen HAM internasional lainnya.
Logo lama Komnas HAM
Artikel utama: Daftar Anggota Komnas HAM
Pada tanggal 7 Juni 1993 Presiden Republik Indonesia saat itu, Soeharto, lewat Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993, membentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan pada saat yang sama menunjuk pensiunan Ketua Mahkamah Agung RI, Ali Said, untuk menyusun Komisi tersebut dan memilih para anggotanya. Keputusan Presiden ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Lokakarya tentang Hak Asasi Manusia yang diprakarsai Departemen Luar Negeri RI dan PBB yang diadakan di Jakarta pada 22 Januari 1991.
Komnas HAM memiliki enam kantor perwakilan:
- Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Aceh
- Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Sumatera Barat
- Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Kalimantan Barat
- Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Sulawesi Tengah
- Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Maluku
- Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Papua
- (Indonesia) Situs web resmi Komnas HAM
- Instagram Komnas HAM
- Twitter Komnas HAM
Artikel bertopik Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya. |
- l
- b
- s
Diperoleh dari "//id.wikipedia.org/w/index.php?title=Komisi_Nasional_Hak_Asasi_Manusia&oldid=21587003"
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) sebagai lembaga mandiri setingkat lembaga negara lainnya yang memiliki wewenang untuk melakukan pengkajian dan penelitian membahas berbagai permasalahan yang berkaitan dengan pelindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia, menyusun Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Hak Asasi Manusia (HAM) yang saat ini menjadi salah satu Program Prioritas Nasional. SNP adalah dokumen yang merupakan penjabaran sevara praktis dan implementatif mengenai berbagai instrumen HAM baik internasional maupun nasional untuk dapat mudah dipahami, diimplementasikan, dan dipatuhi oleh para pemangku kepentingan, khususnya penyelenggara negara.
Situasi pelindungan dan penghormatan terkait tanah dan sumber daya alam, kebijakan dan tata kelola agraria yang masih banyak mengabaikan dan melanggar HAM, berupa pembunuhan, kekerasan, intimidasi, perampasan pekerjaan, penyerobotan tanah, penghilangan identitas budaya, dan lainnya, menjadikan penting untuk disusunnya Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak Asasi Manusia atas Tanah dan Sumber Daya Alam (SNP Tanah dan Sumber Daya Alam). Selain itu, sampai saat ini belum adanya penafsiran tentang bagaimana HAM atas Tanah dan Sumber Daya Alam diatur dan dilaksanakan oleh negara juga menjadi bentuk adanya kemendesakan atas penghormatan, pelindungan, pemenuhan hak asasi manusia atas Tanah dan Sumber Daya Alam.
Berdasarkan permasalahan dan situasi kondisi tersebut, Komnas HAM menyusun dan mengesahkan Standar Norma dan Pengaturan Nomor 7 tentang Hak Asasi Manusia atas Tanah dan Sumber Daya Alam melalui Sidang Paripurna Nomor: 14/PS/00.04/XI/2021 pada 2 November 2021, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi Komnas HAM RI.