Gerakan Pramuka sebagai satu-satunya wadah kegiatan kepanduan di sekolah merupakan
tempat pendidikan bagi anak-anak yang dilaksanakan dengan penuh kegembiraaan, penuh pendidikan dan dilakukan di luar jam-jam sekolah maupun jam-jam keluarga. Sebagai satu-satunya kegiatan kepanduan, Pramuka diharapkan dapat memberikan peranan penting dalam peningkatan dan pembentukan sikap dan mental peserta didik pada sikap yang baik. Sikap baik dalam arti berakhlaq mulia, sopan santun, rasa cinta kasih sesama, patriot, suci dalam segala pikiran maupun perbuatan, bertaqwa kepada tuhannya, dan
segala sikap yang lain. Pendek kata diharapkan anggota Pramuka dapat melaksanakan Dasa Dharma dan Tri Satya yang merupakan kode etik dan janji Pramuka .Untuk lebih berperan aktif dalam pembentukan sikap, dalam gerakan Pramuka perlu adanya keseragaman langkah bagi pengelola gerakan Pramuka yang tergabung dalam suatu gugus depan. Ada keterkaitan erat antara siswa didik sebagai anggota Pramuka , pembina Pramuka dan unsur majelis pembimbing gugus depan. Tanpa kerja sama yang baik dari unsur-unsur
tersebut rasanya tidak mungkin Pramuka berperan aktif dalam pembentukan sikap peserta didik.Oleh sebab itu untuk penyelarasan dan penyeragaman langkah, perlu disusun suatu program kerja gugus depan yang berisikan segala sesuatu yang dapat mengatur langkah dan gerak dari gugus depan tersebut. Program kerja sebagai rambu-rambu pelakasanaan kegiatan kepanduan di sekolah merupakan acuan yang wajib dilaksa-nakan oleh unsur-unsur pengelola gugus depan tersebut. Yang menjadi dasar penyusunan program kerja gugus depan Pramuka adalah: 1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2015 tentang Gerakan Pramuka 4. SK Gerakan Pramuka No. 231 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugesdepan
Gerakan Pramuka Tujuan yang hendak dicapai dengan disusunnya program kerja ini: Untuk memberikan arahan kepada pelaksana gugus depan agar pelakasanaan kinerja gugus depan dapat
berjalan dengan baik. Sasaran pelaksanaan program kerja ini adalah unsur-unsur yang terdapat dalam suatu gugus depan yang meliputi: Unsur Majelis Pembimbing Gugus Depan (Mabigus) yang diketuai oleh Kepala Sekolah sebagai penguasa tertinggi di sekolah yang dibantu dengan Urusan Kesiswaan, Urusan Kurikulum dan unsur guru yang ditunjuk. Unsur Pembina Pramuka yang merupakan unsur pelaksana kegiatan secara teknis dalam suatu gugus depan yang meliputi Instruktur Pramuka , pelatih atau anggota Pramuka yang minimal mempunyai sertifikat Kursus Mahir Dasar (KMD) Para pembantu pembina yang meliputi anggota penegak, pandega dan unsur lain yang mempunyai keinginan untuk menjadi anggota Pramuka dengan baik. Peserta didik yang menjadi obyek pendidikan kePramukaan di sekolah yang terbagi dalam Tamu ambalan, calon penegak , Pengak bantara dan penegak laksana sesuai dengan tingkat umur peserta didik. PROGRAM KERJA GUGUS DEPAN Program kerja gugus depan 09.019 – 09.020 pangkalan SMK Negeri 63 Jakarta dapat dijelaskan dan dirinci sebagai berikut didasarkan pada waktu pelaksanaan program. Masing- masing kelompok program terbagi dalam beberapa bidang kegiatan. Adapun pembagian kelompok program tersebut adalah sebagai berikut: A. Program
Umum Gugus Depan 09.019 – 09.020 latihan Pramuka Penegak meliputi jenjang: 3. Bidang Pendidikan dan latihan Pembina/orang dewasa 4. Bidang Sarana dan Administrasi B. Penjabaran Program dalam Semester Penjabaran program dalam semester gugus depan 09.019 – 09.020 pangkalan SMK Negeri 63 Jakarta dapat dijabarkan sebagai berikut: PROGRAM KERJA GUGUS DEPAN SEMESTER GANJIL Bulan : Juli – Desember 2018
PROGRAM KERJA GUGUS DEPAN SEMESTER GENAP Bulan : Juli – Desember 2018
C. Penjabaran Masing-Masing Program Dalam melakukan kegiatan latihan rutin dapat dirinci sebagai berikut : 1. Latihan Rutin Pramuka a. Latihan rutin dilakukan dengan pemberian materi SKU dan SKK beserta praktek lapangan 2. Ujian SKU penegak Bantara dan Laksana a. Pengujian oleh Guru yang terkait dengan kecakapan umum 3. Pembentukan Dewan Ambalan Kegiatan ini dilakukan dengan cara musyarawarah Dewan ambalan berupa pemilihan Pradana ambalan putra dan putri dengan cara demokratis, dan dikukuhkan dengan angkat sumpah dan janji dalam kegiatan upacara. Geladian Pimpinan Satuan Penegak adalah tempat memberikan geladian atau latihan bagi pengurus Dewan Ambalan, Pemimpin Sangga dan Wakil Pemimpin Sangga untuk : 4. mengembangkan kepemimpinan. 5. Perkemahan Sehari (Persari) 6. Penjelajahan dan halang rintang 7. Perkemahan Dekat (di Sekolah) 8. Perkemahan Jauh (di luar sekolah/diluar kabupaten) 9. Laporan Rutin Ke Kwartir Ranting 10. Kegiatan Insidental ORGANISASI A. Susunan Majelis Pembimbing Gugus Depan Majelis Pembimbing Gugus Depan (Mabigus) disusun berdasarkan jabatan dinas di suatu gugus depan. Majelis Pembimbing Gugus Depan (Mabigus) terdiri dari unsur pejabat di sekolah tempat gugus depan tersebut berada. Adapun susunan Majelis Pembimbing Gugus Depan dapat dibarkan sebagai berikut : 1. Ketua : Dra. Valentina Purnama Dewi., M.Si (Kepala Sekolah) Anggota: Yayang Sukmara, S.Pd (Pembina jasmani dan olahraga) B. Susunan Pengurus Dewan Kerja Penegak Dewan Kerja Penegak pada prinsipnya adalah dewan kerja gugus depan yang bertugas melaksanakan kegiatan kePramukaan di lingkungan gugus depan. Dewan kerja bertugas membantu pembina Pramuka dalam menjalankan aktivitas kePramuka an. Disamping itu Dewan Kerja Penegak juga berfungsi panitia kegiatan untuk kegiatan- kegiatan kePramuka an yang bersifat kecil, mendadak, atau rutin. Sedang untuk kegiatan yang bersifat besar atau insidental dibentuk panitia kegiatan tersendiri.Unsur yang membentuk Dewan Kerja Penegak terdiri dari pemimpin Sangga utama (pratama), pemimpin Sangga (pinsa) dan wakil pemimpin Sangga (wapinsa), serta anggota Pramuka yang dianggap cakap.Adapun susunan pengurus Dewan Kerja Penegak Gudep 09.019 – 09.020 SMK Negeri 63 Jakarta sebagai berikut: Pradana : M. fikri Hawari D. Struktur Organisasi Gudep 09.019 – 09.020
|