Kenapa di bpe status pajaknya disebutkan kurang bayar

Saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) menggunakan e-Filing lewat situs DJP Online, Wajib Pajak Orang Pribadi (WP) akan menemui status SPT Nihil, Kurang Bayar (KB) atau Lebih Bayar (LB). Enggak perlu panik, karena hal itu bisa diselesaikan melalui beberapa tahapan.

Jika status pelaporan SPT Anda tertulis keterangan Nihil, berarti sudah aman. Nah bagaimana kalau muncul keterangan PPh kurang bayar atau lebih bayar?  

Baca Juga: Salah Perhitungan Pajak? Simak Cara Pembetulan SPT Tahunan Pribadi di E-Filling

PPh Kurang Bayar


Dok: Direktorat Jenderal Pajak

Dikenal dengan PPh Pasal 29. Bisa terjadi kurang bayar pajak bila pajak terutang untuk suatu tahun pajak lebih besar daripada kredit pajaknya. Kekurangan pembayaran tersebut harus dilunasi WP sebelum SPT PPh disampaikan. Jadi WP harus membayar kekurangan pajak itu supaya status SPT bisa nihil.

PPh Lebih Bayar


Dok: Direktorat Jenderal Pajak

Jika pajak terutang untuk suatu tahun pajak lebih kecil daripada kredit pajaknya, maka ada kelebihan yang disebut PPh Lebih Bayar atau Pasal 28A. Bila hasil perhitungan PPh terutang dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang bersangkutan menunjukkan lebih bayar, WP dapat memilih dua opsi.

Pertama, mengkompensasi dengan utang pajak tahun berikutnya atau kedua, mengajukan restitusi (pengembalian pajak). Kalau memilih restitusi pajak, pemerintah akan mengembalikan uang WP atas kelebihan pembayaran pajak setelah diperhitungkan utang pajak dan sanksinya. Itupun harus berdasarkan hasil pemeriksaan DJP.

Simulasi e-Filing Status Kurang Bayar


Status Kurang Bayar Pajak di e-Filing 

Saat pengisian SPT pajak online atau e-Filing formulir 1770 SS (untuk WP OP dengan penghasilan kotor tidak lebih dari Rp 60 juta setahun) akan muncul kotak dialog untuk melaporkan pembayaran pajak atau membuat ID Billing di bawah bagian A. Pajak Penghasilan.


Dok: Direktorat Jenderal Pajak

Sementara di formulir 1770 S (penghasilan kotor di atas Rp60 juta setahun), kotak dialog untuk melaporkan pembayaran pajak atau membuat ID Billing akan muncul di langkah ke-16.


Dok: Direktorat Jenderal Pajak

1. Jika sudah membayar, pilih “Sudah.” Kemudian masukkan kode Nomor Tanda Penerimaan Negara (NPTN) dan tanggal setor yang tercetak dalam bukti pembayaran pajak Anda.


Dok: Direktorat Jenderal Pajak

2. Jika belum membayar, pilih “Belum.” Kemudian pilih kolom biru sebelah kanan “Buat Kode Billing.”


Dok: Direktorat Jenderal Pajak

  • Bayar kode billing tersebut lewat ATM atau internet banking, mesin EDC, bank persepsi (bank yang ditunjuk Menteri Keuangan sebagai penerima setoran pajak) atau kantor pos persepsi.
  • Jika sudah membayar, buka dan edit kembali SPT Anda di menu “Submit”
  • Lalu masukkan NTPN dan tanggal setor di bukti pembayaran pajak. Kemudian lanjutkan hingga tahap pengiriman SPT.

Baca Juga: Tidak Punya Penghasilan selama Pandemi, Berikut Cara Lapor SPT Tahunan untuk Non-Karyawan

Layanan Pembuatan dan Minta Kode Billing di DJP


Layanan Pajak via Website Resmi DJP

DJP membuka layanan pemberian informasi kode billing terkait pelaporan SPT elektronik atau e-Filing melalui kanal Twitter @kring_pajak (//twitter.com/kring_pajak).

Juga live chat di situs www.pajak.go.id, serta melalui telepon di Kring Pajak 1500 200. Jam operasional layanan tersebut setiap hari kerja (Senin-Jumat) pukul 08.00-16.00.

Syarat untuk meminta atau membuat kode billing untuk membayar kekurangan pajak melalui layanan DJP, antara lain:

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Nama
  • Alamat email atau nomor ponsel terdaftar pada saat registrasi EFIN
  • EFIN, dan/atau
  • Jenis SPT (misalnya SPT masa PPN, SPT Tahunan PPh Badan, atau SPT Masa PPh), masa SPT, atau status SPT (Nihil, Lebih Bayar, atau Kurang Bayar).

WP harus menyampaikan data NPWP dan paling sedikit dua data lainnya. Apabila data yang disampaikan cocok dengan data yang ada pada sistem DJP, maka informasi kode billing atau kode verifikasi akan disampaikan langsung kepada WP.

Baca Juga: Cara Lapor Pajak SPT Tahunan untuk UMKM dan Bisnis Online

Simulasi e-Filing Status Lebih Bayar

1. Pastikan Anda telah mengisi SPT (seluruh penghasilan, pengurang, Penghasilan Tidak Kena Pajak/PTKP, dan PPh yang dipotong pihak lain) dengan benar dan lengkap

2. Kelebihan pembayaran pajak Anda dikembalikan setelah dilakukan pemeriksaan atau penelitian. Siapkan SPT dan dokumen pendukung, seperti bukti pemotongan


Dok: Direktorat Jenderal Pajak

3. Khusus SPT status Lebih Bayar, dokumen yang dipersyaratkan dipindah dan diunggah dalam format PDF oleh WP

4. DJP juga memberikan kemudahan layanan bagi wajib pajak dalam bentuk semua jenis SPT, termasuk SPT Pembetulan dan SPT Masa lebih bayar, dapat diterima di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dan layanan di luar kantor.

Pakai Aplikasi Lapor SPT Pajak Online Resmi

DJP mengimbau kepada WP untuk menggunakan aplikasi pelaporan SPT Tahunan Pajak Online atau e-Filing di situs resmi //djponline.pajak.go.id. Sebab saat ini banyak bermunculan aplikasi serupa tak resmi yang menggunakan logo Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Play Store. Jangan sampai tertipu untuk menghindari penyalahgunaan data WP.

Baca Juga: Sanksi Tak Lapor SPT Tahunan Pajak



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setiap Wajib pajak (WP) wajib melaporkan pajak tahunannya. Hal ini berlaku untuk semua Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).  Untuk WP orang pribadi, pelaporan SPT tahunan bisa dibuat mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Maret 2022, dan 30 April 2022 untuk WP badan.  Pelaporan SPT wajib dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia (WNI) yang telah mempunyai penghasilan pribadi dan masuk dalam kriteria Penghasilan Kena Pajak.  Ada sanksi berupa denda, bahkan pidana yang menanti jika tak melaporkan SPT tahunan.  Apa saja denda dan pidana bagi para wajib pajak yang tidak melapor SPT tahunan? Simak selengkapnya.  Baca Juga: Laporan SPT Pajak Bisa Online dengan e-form dan e-Filing, Apa Bedanya?

Sanksi denda 

Diberitakan Kompas.com, 14 Maret 2021, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmadrin Noor menjelaskan, ada konsekuensi yang akan diterima WP yang tidak melaporkan SPT tahunannya.  Neil menuturkan, konsekuensi tidak melapor SPT tahunan dapat dikenai sanksi yang beragam, mulai dari yang ringan hingga berat.  Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, mereka yang disebut memiliki kewajiban ini adalah yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan masih menjadi WP.  Baca Juga: E-SPT Ditutup Permanen, Ini 2 Cara Melapor SPT Tahunan WP yang terlambat atau tidak melaporkan SPT tahunannya akan menerima denda dengan besaran tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU tersebut. Untuk WP orang pribadi, denda yang dikenakan adalah sebesar Rp 100.000.  Sementara untuk WP badan, denda yang dikenakan lebih besar lagi, yakni Rp 1 juta. Adapun denda keterlambatan melapor, imbuh Neil, akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP).  Editor: Barratut Taqiyyah Rafie


Jasa Konsultan Pajak – Kewajiban untuk melaporkan SPT merupakan salah satu kewajiban perpajakan yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak di Surabaya atau dimanapun. Setiap Wajib Pajak yang melaporkan SPT Tahunan akan menerima pemberitahuan terkait dengan status dari laporan SPT tersebut. Apakah laporan SPT yang telah dilaporkan tersebut berstatus nihil, kurang bayar (KB), atau lebih bayar (LB). Penting bagai wajib pajak untuk mengetahui status tersebut, agar tidak terkena sanksi atau kerugian. Untuk itu, pelajari bagaimana status kurang bayar dan lebih bayar pada saat lapor SPT berikut.

Perhitungan PPh yang kurang bayar ataupun lebih bayar bisa diperoleh dengan cara mengurangkan PPh terutang dengan seluruh kredit pajak yang dimiliki seorang Wajib Pajak. Baik itu kredit pajak pada tahun pajak berjalan ataupun kredit pajak dalam bentuk pemotongan atau pemungutan dari pihak ketiga. Tidak jarang seorang wajib pajak melakukan kesalahan pada saat melaporkan SPT Tahunan. Untuk meminimalisir kekeliruan ataupun kesalahan dalam melaporkan SPT Tahunan, konsultan pajak Surabaya adalah solusi untuk anda.

Memahami PPh Lebih Bayar

Berdasarkan pada Undang-Undang Pajak Penghasilan, PPh yang lebih bayar bisa terjadi jika pajak terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih kecil dari jumlah kredit pajak. Sehingga, setelah dilakukan pemeriksaan dengan seksama, maka kelebihan pembayaran pajak dikembalikan setelah dilakukan perhitungkan dengan utang pajak berikut dengan sanksi-sanksinya. Selain itu, Wajib Pajak bersangkutan juga bisa memilih alternatif lain untuk mengkompensasikan lebih bayar tersebut dengan utang pajak di tahun berikutnya.

Hal-hal yang perlu diperhatikan sebagai pertimbangan sebelum melakukan pengembalian atau perhitungan kelebihan pajak yaitu kebenaran materiil mengenai besarnya pajak penghasilan (PPh) yang terutang. Selanjutnya, keabsahan dari bukti-bukti pungutan dan setiap bukti potongan pajak yang telah dilakukan. Serta bukti dari setiap pembayaran pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak selama tahun pajak yang bersangkutan. Wajib pajak harus melakukan persiapan yang matan dan terperinci dalam proses pengembalian atau restitusi pajak. Alternatif tepat untuk melakukan restitusi pajak yaitu dengan jasa konsultan pajak Surabaya.

Baca Juga: Tahukah Anda Langkah Pembetulan SPT Masa PPN Lebih dan Kurang Bayar?

Memahami PPh Kurang Bayar

Berdasarkan dengan Undang-Undang PPh, kurang bayar terjadi jika pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak ternyata memiliki jumlah yang lebih besar daripada kredit pajak. Maka, Wajib Pajak bersangkutan harus melakukan pembayaran kekurangan pajak yang terutang yang dilunasi sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan. Ketentuan tersebut mewajibkan setiap Wajib Pajak untuk melakukan pelunasan kurang bayar pajak sebelum dilakukan penyampaian SPT Tahunan. Dan paling lambat perlu dilunasi pada batas akhir dari penyampaian SPT Tahunan.

Jika tahun buku sama dengan tahun kalender, maka kurang bayar pajak tersebut wajib untuk dilunasi paling lambat tanggal 31 Maret bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Sedangkan pelunasan bagi Wajib Pajak Badan harus dilakukan paling lambat 30 April setelah tahun pajak berakhir. Apabila tahun buku tersebut tidak sama dengan tahun kalender, seperti misalnya dimulai pada tanggal 1 Juli sampai dengan 30 Juni. Maka kurang bayar pajak wajib untuk dilunasi paling lambat tanggal 30 September bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Dan untuk Wajib Pajak Badan paling lambat dilunasi pada tanggal 31 Oktober.

Kurang bayar pajak dikenal dengan istilah Pajak Penghasilan Pasal 29 yang merupakan  pelunasan. Hal tersebut maksudnya yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 adalah kekurangan pajak setelah dikurangi pajak-pajak lainnya yang terutang. Dimana ini harus dibayarkan atau dilunasi sebelum menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan. Oleh sebab itu, PPh pasal 29 juga dikenal sebagai pelunasan pajak kurang bayar. Konsultan pajak Surabaya akan membantu anda baik dalam mengurus masalah pajak atau memberikan nasihat pajak yang efektif.

Apabila anda yang berada di Surabaya memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Surabaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA