Kapan waktu pembayaran zakat fitrah jelaskan

KOMPAS.TV - Salah satu kewajiban umat muslim saat Ramadhan adalah membayar zakat fitrah.

Zakat fitrah dibayarkan di bulan Ramadhan atau hari sebelum perayaan Idul Fitri.

Selain untuk mensucikan diri setelah beribadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, serta membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya.

Sebenarnya kapan waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah?

Pembayaran zakat fitrah dapat dikelompokkan ke dalam 5 waktu, yaitu:

1. Waktu Mubah (Diperbolehkan)

Berlangsung sejak awal hingga hari terakhir bulan Ramadhan.

2. Waktu Wajib

Dimulai sejak terbenamnya matahari hari terakhir Ramadhan (29 atau 30 Ramadhan) sampai terbitnya fajar 1 Syawal.

3. Waktu Fadhilah (Utama)

Yaitu setelah salat subuh sebelum seorang muslim berangkat salat Id sampai pelaksanaan salat tersebut.

4. Waktu Karahah (Makruh)

Yaitu setelah salat Id sampai sebelum matahari terbenam matahari pada hari raya.

5. Waktu Tahrim (Haram)

Yaitu setelah matahari terbenam pada hari Idul Fitri. Alasan haram karena waktu ini tidak sesuai dengan fungsi zakat fitrah, yaitu mencukupi kebutuhan penerima zakat untuk bergembira pada hari Idul Fitri.

Lalu, berapa besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan?

Besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan mengikuti makanan pokok di setiap daerah.

Di Indonesia, besaran zakat fitrah yakni setara dengan beras atau makanan pokok dengan berat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama, di antaranya Syekh Yusuf Qardhawi, membolehkan zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma, atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Sehingga, jika harga 1 kg beras adalah Rp15.000, maka zakat fitrah berupa uang yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp37.500 per orang.(*)

Grafis: Arief Rahman

Penulis : Gempita-Surya

Sumber : Kompas TV

Suara.com - Membayar zakat bagian dari rukun Islam. Oleh karena itu, wajib hukumnya bagi setiap muslim membayar zakat fitrah. Lalu, kapan waktu mengeluarkan zakat fitrah?

Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda:

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadhan atas manusia 3,5 liter kurma atau 3,5 liter gandum atas setiap orang merdeka laki-laki atau hamba perempuan yang muslim”.

Berdasarkan hadis di atas, dapat disimpulkan bahwa mengeluarkan zakat fitrah wajib hukumnya bagi setiap muslim. Adapun waktu mengeluarkan zakat fitrah yaitu sebagai berikut.

Baca Juga: Zakat Fitrah: Hukum, Syarat, dan Nilai yang Wajib Dibayarkan

Kapan waktu mengeluarkan zakat fitrah?

Zakat fitrah merupakan amalan ibadah yang memiliki batas waktu. Perlu diketahui, zakat fitrah itu berbeda dengan sedekah. Sedekah tidak memiliki batasan waktu dan nominal. Sedangkan zakat fitrah memiliki batasan waktu dan nominal. 

Dalam islam, zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat mal dan zakat fitrah. Zakat Mal sendiri merupakan zakat harta. Sedangkan zakat fitrah yaitu yang wajib dikeluarkan oleh umat muslim kewajiban saat bulan Ramadhan.

Mengenai waktu membayar zakat fitrah, ada batasan waktu yang perlu diperhatikan. Sejumlah ulama berpendapat, salah satunya yaitu Imam Syafi’i. Beliau berpendapat bahwa membayar zakat dapat dilakukan di awal Ramadhan.

Sedangkan menurut ulama lainnya seperti Imam Ahmad dan Imam Malik berpendapat, zakah fitrah dapat dilakukan satu hari atau dua hari menjelang perayaan Idul Fitri.

Baca Juga: Istilah-Istilah dalam Zakat Fitrah yang Harus Dipahami

Adapun waktu dan hukum zakat fitrah yaitu sebagai berikut.

Suara.com - Hari Raya Idul Fitri 1442 H akan tiba sebentar lagi. Setiap umat muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba. Lantas, kapan waktu utama untuk mengeluarkan zakat fitrah?

Zakat fitrah sendiri merupakan zakat yang ditunaikan saat mendekati waktu Idul Fitri. Sehingga biasanya akan dilakukan pada akhir bulan Ramadhan.

Penting untuk dipahami, zakat berbeda dengan sedekah. Amalan ini memiliki ketentuan waktu dan nominal atau nilai yang harus dizakatkan. Ada dua jenis zakat dalam ajaran Islam, yaitu zakat mal yang merupakan zakat harta dan zakat fitrah yang merupakan kewajiban setiap muslim saat Ramadhan tiba.

Waktu Utama Mengeluarkan Zakat Fitrah

Baca Juga: Kapan Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah?

Waktu yang utama untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah mendekati perayaan Idul Fitri 1442 H. Secara umum, ada dua waktu pembayaran zakat fitrah yang perlu diketahui, yaitu:

  1. Waktu utama (afdhol) yaitu mulai terbit fajar di hari Idul Fitri hingga dekat waktu pelaksanaan sholat Idul Fitri. Waktu tersebut merujuk pada riwayat yang terdapat di dalam Shahih al-Bukhari dari hadist Abu Said al-Khudri ra "pada zaman Nabi SAW kami mengeluarkan makanan (sebagai zakat fitrah) pada Hari Fitri".
  2. Waktu yang diperbolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum sholat Idul Fitri, sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Ibnu Umar.

Nilai Zakat Fitrah

Nilai dari zakat fitrah adalah 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok untuk setiap jiwa. Adapun yang dimaksud makanan pokok itu bisa berupa kurma, gandum, ataupun beras.

Karena mayoritas penduduk Indonesia mengonsumsi beras sebagai makanan pokok, maka besaran Zakat Fitrah di Indonesia adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras atau uang yang setara untuk harga beras ukuran tersebut.

Contoh Perhitungan Zakat Fitrah dengan Uang

Baca Juga: Zakat Fitrah: Hukum, Syarat, dan Nilai yang Wajib Dibayarkan

Beberapa amil zakat di Indonesia biasanya akan memberikan tawaran untuk membayar zakat fitrah dengan uang. Hal ini tentu saja boleh dilakukan, tapi dengan syarat uang yang dikeluarkan adalah setara dengan 2,5 kg beras.

Jakarta, CNBC Indonesia - Besok, Rabu (5/6/2019) sudah masuk hari raya Idul Fitri, berdasarkan hasil keputusan sidang isbat Kementerian Agama (Kemenag).Untuk itu, jangan sampai lupa untuk membayar zakat fitrah. Sebab, zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban bagi yang mampu.

Maka dari itu, umat islam perlu untuk mengetahui waktu pembayaran zakat fitrah, jangan sampai lewat. Mengutip detikfinance, berikut waktu-waktu pembayaran zakat fitrah menurut pengasuh Musala Attarbiyah Kementerian Agama RI:


Waktu Wajib

Waktu wajib pembayaran zakat fitrah adalah saat seseorang mendapatkan sebagian atau sedikit Bulan Ramadhan dan sedikit Bulan Syawal, atau dengan kata lain adalah malam 1 Syawal atau malam takbiran.

Waktu Jawaz

Waktu ini merupakan yang paling sering dilakukan oleh umat Islam. Rentang waktu ini adalah semenjak masuk bulan Ramadan sampai sebelum shalat Idul Fitri.

Waktu yang Dianjurkan

Waktu ini terbilang sangat sempit, yaitu pada pagi hari sebelum berangkat shalat Idul Fitri. Mengingat waktunya yang sempit, umat islam harus berhati-hati jika berniat membayar zakat fitrah di waktu ini.

Waktu Makruh

Waktu makruh pembayaran zakat fitrah mulai berlaku sejak selesai shalat Idul Fitri sampai sebelum matahari terbenam di tanggal 1 Syawal.

Waktu Haram

Pembayaran zakat fitrah yang dilakukan setelah lewat 1 Syawal masuk dalam kategori waktu haram. Bila pembayaran zakat fitrah dilakukan pada waktu haram, zakatnya terbilang qadha.

Saksikan Video Potensi Zakat Tanah Air Rp 323 Triliun

[Gambas:Video CNBC]


(taa/taa)

KPA Sebut Lahan IKN Nusantara Bukan Tanah Negara, Potensi Konflik Agraria?

Oleh Camelia pada 10 Mei 2021, 13:01 WIB

Diperbarui 10 Mei 2021, 13:01 WIB

Perbesar

Ilustrasi Zakat Fitrah Credit: freepik.com

Liputan6.com, Jakarta Menjelang Hari Raya Idul Fitri ada satu amalan yang sangat penting yang dilakukan seluruh umat muslim yaitu membayar zakat. Pasalnya sebagai salah satu rukun islam, zakat menjadi kewajiban bagi semua umat muslim.

Zakat fitrah juga merupakan amalan wajib setelah berpuasa dan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Tentunya ada berbagai ketentuan membayar zakat fitrah yang perlu dipahami. Contohnya saja seperti hukum, waktu serta tata cara membayar zakat perlu diketahui seluruh umat muslim.

Tak lupa pula ada bacaan niat yang wajib diketahui bagi mereka yang hendak membayarkan zakat fitrah. Dikutip dari berbagai sumber, berikut ulasannya. 

Saksikan Video di Bawah Ini:

Scroll down untuk melanjutkan membaca

Perbesar

Ilustrasi zakat. (Photo by master1305 on Freepik)

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Muttafaq ‘alaih (Imam Bukhori dan Imam Muslim), disebutkan bahwa:

“Dari Ibnu Umar radliyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan untuk zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, baik itu kepada budak, orang merdeka, orang laki-laki, orang perempuan, anak kecil serta orang dewasa yang dari kalangan muslim. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan zakat tersebut untuk ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk mengerjakan salat idul fitri”. (HR. Bukhari)

Selain itu, perintah zakat fitrah juga disampaikan dalam hadis Nabi, dari Ibn Abbas radliallahu ‘anhuma, beliau mengatakan:

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah, sebagai pembersih bari orang yang puasa dari segala perbuatan sia-sia dan ucapan jorok serta sebagai makanan bagi orang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum salat id maka zakatnya diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah salat id maka hanya menjadi sedekah biasa. (HR. Abu Daud, Ad Daruquthni dan dishahihkan Al Albani)

Jadi, zakat fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadan, paling lambat sebelum orang-orang selesai menunaikan Salat Idul Fitri. Jika waktu penyerahan melewati batas ini maka yang diserahkan tersebut tidak termasuk dalam kategori zakat melainkan sedekah biasa. 

Scroll down untuk melanjutkan membaca

Perbesar

Ilustrasi zakat. (Shutterstock)

Seperti yang telah disebutkan pada hadis di atas besarnya zakat fitrah sendiri adalah 1 sha’ kurma atau gandum. Bila dikonversikan ke dalam kilogram berarti 2,5 kg dan bila dikonversikan dalam satuan liter berarti 3,5 liter. Takaran ini tidak boleh kurang, namun bila lebih diperbolehkan.

Ketentuan zakat fitrah disesuaikan dengan makanan pokok di tempat yang bersangkutan. Karena di Indonesia digunakan nasi atau beras, jadi umat muslim di Tanah Air harus membayarkan beras sebagai zakat fitrah sebanyak 2,5 kg.

Scroll down untuk melanjutkan membaca

Perbesar

ilustrasi air beras (foto: Pixabay)

Pembayaran zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal bulan Ramadhan, namun umumnya kerap dilakukan di dalam 3 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Saat menyerahkannya, harus disertai dengan pembacaan niat zakat fitrah. 

Niat bayar zakat fitrah dibagi berdasarkan masing-masing orang yang akan menunaikannya. Zakat fitrah sendiri boleh diwakilkan, hal ini disebabkan karena anak bayi belum mengerti tentang hal ini, padahal seluruh umat muslim wajib menunaikannya.

Biasanya anak-anak kecil yang belum mengerti tentang zakat fitrah ini akan dibayarkan oleh orang tuanya. Banyak juga yang membayarkan zakat fitrah sekaligus satu keluarga agar melunaskan kewajiban seluruh keluarga.

Scroll down untuk melanjutkan membaca

Perbesar

Ilustrasi Berdoa Credit: pexels.com/pixabay

Bacaan niat zakat fitrah ialah sebagai berikut:

Niat bayar zakat fitrah untuk diri sendiri

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’ala."

Niat bayar zakat fitrah untuk Istri

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’ala."

Niat bayar zakat fitrah untuk anak laki-laki

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’ala."

Niat bayar zakat fitrah untuk anak perempuan  

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’ala."

Niat bayar zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga  

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta’ala."

Niat bayar zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta’ala."

Lanjutkan Membaca ↓

  • CameliaAuthor
  • Sulung LahitaniEditor

TOPIK POPULER

POPULER

  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10

Berita Terbaru

  • Ukuran Lapangan Bola Voli Adalah Sesuai Standar Internasional, Ini Penjelasannya

  • Dapat Sambutan Hangat di Parade MotoGP, Francesco Bagnaia: Terima Kasih Indonesia

  • Revisi Permenaker JHT Masih Tahap Finalisasi

  • VIDEO: Masuk Jalur Balapan, Penonton Tertabrak Joki Balap Liar Bikin Ngilu

  • Selain Anggika Bolsterli di Pernikahan Palsu, 7 Artis Populer Ini Pernah Perankan Gadis Buta di Sinetron

  • PM Jepang Akan Umumkan Pencabutan Pembatasan Aturan COVID-19 Rabu 16 Maret Malam

  • Presiden Jokowi Pamer Motor Kustom ke Pembalap MotoGP

  • Ultah ke-40 Tahun, Ini 6 Potret Lawas Dian Sastro saat Jadi Model Majalah Jadul

  • IHSG Sentuh Rekor Tertinggi di 6.992, Aksi Beli Investor Asing Tembus Rp 2,2 Triliun

  • Unik, Parade Pembalap MotoGP Cuma Ada di Indonesia

  • Aktor Deng Lun Didenda Rp 238 Miliar Lebih Gara-Gara Mengemplang Pajak

  • Perkuat Pengembangan Pabrik Katalis, BNI, Pertamina, Pupuk Indonesia, dan ITB Bersinergi

Berita Terkini Selengkapnya

Video yang berhubungan

Pos Terkait

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA