Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunan
Batas waktu pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lama 3 bulan setelah batas akhir tahun pajak, yakni 31 Maret. Batas waktu pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak, yakni 30 April.
Sanksi Jika Terlambat atau Tidak Melaorkan SPT Tahunan
Berdasarkan Pasal 7 UU No.28/2007 perubahan ketiga atas UU No.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka ditetapkan bahwa
sanksi yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilannya adalah sebagai berikut :
- Seorang wajib pajak Orang Pribadi yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan, akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000
- Bila wajib pajak Badan/Perusahaan terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan, akan dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000
Sumber foto :Pixabay.com
PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemerintah akan melanjutkan...
PajakOnline.com—Pemerintah menargetkan tax ratio atau rasio pajak pada tahun 2023...
PajakOnline.com—Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara simbolis memberikan Surat Pemberitahuan...
PajakOnline.com—Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo bersama Menteri Keuangan (Menkeu)...
PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers Nota...
11 Jan 2022, 10:36 WIB - Oleh: Wibi Pangestu Pratama
Fanny Kusumawardhani Wajib pajak melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pajak Pratama (KPP) Mampang Prapatan, Jakarta, Rabu (31/3/2021). Bisnis
Bisnis.com, JAKARTA — Masyarakat sudah dapat melaporkan surat pemberitahuan atau SPT Tahunan sebagai bentuk pemenuhan kewajiban perpajakan. Terdapat waktu beberapa bulan bagi wajib pajak pribadi maupun badan untuk menyampaikan SPT Tahunan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa pelaporan SPT mengacu kepada Undang-Undang Nomor 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pelaporan dilakukan setiap awal tahun.
Menurut Neil, terdapat waktu pelaporan selama empat bulan bagi wajib pajak orang pribadi atau individu, lalu tiga bulan bagi wajib pajak badan. Masyarakat diminta untuk melaporkan SPT sebelum tenggat waktu.
Baca Juga : NFT Wajib Masuk SPT Tahunan, Asosiasi Kripto Buka Suara
"Batas waktu pelaporan tepat waktu adalah paling lambat tanggal 31 Maret 2022 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2022 untuk Wajib Pajak Badan.," ujar Neil pada Selasa (11/1/2022).
Pelaporan dapat tetap dilakukan setelah batas waktu, tetapi wajib pajak akan dikenakan denda atas kelalaian tersebut. Wajib pajak orang pribadi yang terlambat atau tidak melaporkan SPT akan mendapatkan denda Rp100.000 dan wajib pajak badan Rp1 juta.
Pelaporan SPT dapat dilakukan secara daring (online) di laman djponline.pajak.go.id. Peserta yang belum pernah mengisi SPT perlu melakukan registrasi dan mengaktivkan EFIN, sedangkan wajib pajak yang sudah memiliki EFIN dapat langsung mengisi laporan SPT Tahunan.
Baca Juga : Cara Mudah Lapor SPT Online
SPT berfungsi untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, dan bukan objek pajak. Masyarakat yang telah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dapat melaporkan harta dan kewajibannya dalam SPT agar terdapat perhitungan kewajiban pembayaran pajaknya.
Perlu dicatat, besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP) adalah Rp54 juta per tahun. Artinya, masyarakat dengan penghasilan paling tinggi Rp54 juta dalam satu tahun tidak perlu membayar pajak penghasilan (PPh).
PPh baru dikenakan bagi masyarakat yang memiliki penghasilan dalam satu tahun di atas Rp54 juta. Tedapat tarif PPh baru yang mulai berlaku pada 2022 sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini : SPT, djp, spt tahunan
Simak Video Pilihan di Bawah Ini :
Share
Uang pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh perusahaan kepada pegawai sehubungan dengan berakhirnya masa kerja…
Cara menghitung pajak UMKM wajib diketahui oleh Anda yang menjadi pelaku usaha mikro, kecil, dan…
Bisnis online menjadi salah satu cara untuk mendapatkan keuntungan dengan lebih mudah dan cepat. Itulah…
Mulai tahun 2022, EFIN akan digantikan dengan Sertifikat Elektronik untuk melakukan aktivitas perpajakan secara online.…
Mengurus pajak menjadi salah satu kewajiban bagi setiap wajib pajak. Apalagi jika Anda sedang menjalankan…
Apakah Anda sudah tahu apa itu Sertifikat Elektronik? Mulai 2022 mendatang, EFIN akan digantikan dengan…
Jakarta - Surat Pemberian Tahunan (SPT) merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan. Kewajiban untuk melapor SPT sudah menjadi kewajiban karena diatur dalam undang-undang, sehingga jika tidak melakukannya ataupun telat maka akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan jenis SPT. Lalu bagaimana peraturan terkait batas waktu pembayaran, penyetoran, dan pelaporan pajak?
1. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (OP)
a. Batas waktu penyampaian SPT ini paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak
- Tahun Pajak merupakan jangka waktu 1 (satu) tahun kalender. Kecuali wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
- WP OP yang dikecualikan dalam menyampaikan SPT Tahunan adalah mereka yang dalam satu tahun Pajak memiliki penghasilan neto yang tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
b. Sebelum menyampaikan SPT PPh, WP OP harus melunasi kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh.
2. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan
a. Batas waktu penyampaiannya paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak
- Tahun Pajak merupakan jangka waktu 1 (satu) tahun kalender. Kecuali wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
b. Sebelum menyampaikan SPT PPh, kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dilunasi terlebih dahulu
3. SPT Masa
a. Batas waktu penyampaiannya paling lama 20 hari setelah akhir Tahun Pajak.
b. Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, paling lama adalah 15 hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak.
Batas akhir penyetoran PPh masa yaitu tanggal 10 dan tanggal 15 di bulan berikutnya. Tanggal 15 sendiri diperuntukkan bagi bukti setor dan tanggal 10 bagi bukti pemotongan/pemungutan.
c. Tanggal jatuh tempo pembayaran, penyetoran pajak, dan pelaporan pajak untuk SPT Masa:
1. Apabila tanggal jatuh tempo pembayaran pajak pada hari libur termasuk hari sabut atau hari libur nasional, makan pembayaran dilakukan pada hari kerja berikutnya.
2. Apabila tanggal batas akhir pelaporan pada hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
3. Hari libur nasional termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.
4. Batas waktu pembayaran, penyetoran, atau pelaporan pajak untuk SPT masa berdasarkan jenis pajak:
No. |
Jenis Pajak |
Batas Pembayaran |
Batas Pelaporan |
(Pasal 2 PMK 242/PMK.03/2014) |
Undang-Undang di bidang perpajakan |
||
1. |
PPh pasal 4 ayat (2) setor sendiri |
Tgl 15 bulan berikutnya |
Tgl 20 bulan berikutnya |
2. |
PPh pasal 4 ayat (2) pemotongan |
Tgl 10 bulan berikutnya |
|
3. |
PPh pasal 15 setor sendiri |
Tgl 15 bulan berikutnya |
|
4. |
PPh pasal 15 pemotongan |
Tgl 10 bulan berikutnya |
|
5. |
PPh pasal 21 |
Tgl 10 bulan berikutnya |
|
6. |
PPh pasal 23/26 |
Tgl 10 bulan berikutnya |
|
7. |
PPh pasal 25 |
Tgl 15 bulan berikutnya |
|
8. |
PPh pasal 22 impor setor sendiri (dilunasi bersamaan dengan bea masuk, PPN,PPnBM) |
Saat penyelesaian dokumen PIB |
|
9. |
PPh pasal 22 impor yang pemungutan oleh BC |
1 hari kerja berikutnya |
Hari kerja terakhir minggu berikutnya |
10. |
PPh pasal 22 pemungutan oleh bendaharawan |
Hari yang sam dengan pembayarn atas penyerahan barang |
14 hari setelah masa pajak berakhir |
11. |
PPh pasal 22 migas |
Tgl 10 bulan berikutnya |
Tgl 20 bulan berikutnya |
12. |
PPh pasal 22 pemungutan oleh WP badan tertentu |
||
13. |
PPN & PPnBM |
Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir & sebelum SPT masa PPN disampaikan |
Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir |
14. |
PPN atas kegiatan membangun sendiri |
Tgl 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir |
Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir |
15. |
PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean |
||
16. |
PPN & PPnBM Pemungutan Bendaharawan |
Tgl 7 bulan berikutnya |
|
17. |
PPN dan/ atau PPnBM pemungutan oleh Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar sebagi Pemugnut PPN |
Harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada PKP Rekanan Pemerintah melalui KPPN |
|
18. |
PPN & PPnBM Pemungutan selain bendaharawan |
Tgl 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakkhir |
Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir |
19. |
PPh 25 WP kriteria tertentu yang dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam Satu SPT Masa. (Pasal 3 ayat (3B) UU KUP) |
Harus dibayar paling lama pada akhir Masa Pajak terakhir |
20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir |
20. |
Pembayaran masa selain PPh 25 WP kriteria tertentu yang dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa (Pasal 3 ayat (3B) UU KUP) |
Harus dibayar paling lama sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak |
20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir |
d. Ketentuan SPT Masa PPh Pasal 25:
1. Terkecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25:
- WP OP yang tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.
- WP OP yang dalam satu tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi PTKP (kepada WP ini juga mendapatkan pengecualian kewajiban dalam menyampaikan SPT Tahunan)
2. Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 melalui bank persepsi atau kantor pos persepsi dengan sistem pembayaran secara online dan Surat Setoran Pajak (SSP)-nya sudah mendapatkan validasi dengan Nomor Transaksi Pembayaran Negara (NTPN), maka SPT Masa PPh Pasal 25 dianggap telah disampaikan ke KPP sesuai tanggal validasi yang tercantum di SPP.