Jumlah tempat tidur rumah sakit tipe c

Daftar isi

  • 1 Berapa bed rumah sakit tipe C?
  • 2 Kapan rekam medis dibuat?
  • 3 Apa itu rumah sakit tipe C?
  • 4 Berapa bed rumah sakit tipe D?
  • 5 Siapa yang membuat rekam medis?
  • 6 Pada Permenkes RI Nomor 269 Tahun 2008 siapakah yang bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan isi Rekam medis?
  • 7 Berapa menit SPM waktu penyediaan dokumen rekam medik pelayanan rawat jalan?
  • 8 RS tipe B maksudnya apa?

(3) Rumah Sakit umum kelas C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c merupakan Rumah Sakit umum yang memiliki jumlah tempat tidur paling sedikit 100 (seratus) buah.

Kapan rekam medis dibuat?

(1) Setiap dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran wajib membuat rekam medis. (2) Rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat segera dan dilengkapi setelah pasien menerima pelayanan.

Berapa lama waktu penyimpanan rekam medis?

(1) Rekam medis pada sarana pelayanan kesehatan non rumah sakit wajib disimpan sekurang-kurangnya untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung dari tanggal terakhir pasien berobat. (2) Setelah batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampaui, rekam medis dapat dimusnahkan.

Apa itu rumah sakit tipe C?

Rumah sakit kelas C adalah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis terbatas, yaitu pelayanan penyakit dalam, pelayanan bedah, pelayanan kesehatan anak dan pelayanan kebidanan dan kandungan.

Berapa bed rumah sakit tipe D?

(1) Rumah Sakit Kelas D Pratama minimal harus memiliki 4 (empat) orang dokter umum dan 1 (satu) orang dokter gigi yang mempunyai surat izin praktik di rumah sakit tersebut. (2) Jumlah tempat tidur minimal 10 (sepuluh) yang seluruhnya merupakan tempat tidur perawatan pasien kelas III.

Siapa penanggung jawab rekam medis?

Penanggung Jawab Rekam Medis (PJRM) adalah perekam medis yang ditempatkan di bangsal untuk mengerjakan kegiatan rekam medis ketika pasien masih dirawat.

Siapa yang membuat rekam medis?

Pasal 46 ayat (1) UU Praktik Kedokteran menegaskan bahwa dokter dan dokter gigi wajib membuat rekam medis dalam menjalankan praktik kedokteran.

Pada Permenkes RI Nomor 269 Tahun 2008 siapakah yang bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan isi Rekam medis?

(2) Rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disimpan dan dijaga kerahasiaannya oleh dokter atau dokter gigi dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan. (3) Ketentuan mengenai rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Berapa lama penyimpanan rekam medis pada pasien dan mengapa harus ada rekam medis?

Pasien rawat inap di rumah sakit, rekam medisnya wajib disimpan sekurang-kurangnya untuk jangka waktu 5 tahun terhitung dari tanggal terakhir parien berobat atau pasien dipulangkan. Rekam medis dapat dimusnahkan setelah lewat masa 5 tahun, kecuali resume pulang dan persetujuan tindakan medis.

Berapa menit SPM waktu penyediaan dokumen rekam medik pelayanan rawat jalan?

Salah satu standar pelayanan minimal pada unit rekam medis yaitu waktu penyediaan dokumen rekam medis pasien rawat jalan adalah ≤ 10 menit (Kepmenkes Page 17 2 129, 2008).

RS tipe B maksudnya apa?

2. Rumah Sakit Umum Kelas B Untuk rumah sakit kelas B, setidaknya disediakan fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 spesialis dasar, 4 spesialis penunjang medik, 8 spesialis lainnya, dan 2 subspesialis dasar.

RS tipe D maksudnya apa?

Rumah sakit kelas D adalah rumah sakit ynag bersifat transisi karena pada satu saat akan ditingkatkan menjadi rumah sakit kelas C. Kemampuan rumah sakit kelas D hanya memberikan pelayanan kedokteran umum dan kedokteran gigi. Rumah sakit kelas D juga menampung pelayanan rujukan yang berasal dari puskemas.

Just for you: FREE 60-day trial to the world’s largest digital library.

The SlideShare family just got bigger. Enjoy access to millions of ebooks, audiobooks, magazines, and more from Scribd.

Read free for 60 days

Cancel anytime.

Syarat rumah sakit umum tipe c - Banyaknya fasilitas kesehatan berupa rumah sakit memang semakin memudahkan masyarakat untuk mengakses fasilitas kesehatan. Adapun rumah sakit yang ada dibedakan dalam tipe A, B, C dan D. Dalam artikel ini akan diinformasikan fasilitas seperti apa sebuah rumah sakit tipe C tersebut.

Rumah Sakit Umum Kelas C harus mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 (empat) Pelayanan Medik Spesialis Dasar dan 4 (empat) Pelayanan Spesialis Penunjang Medik. Kriteria, fasilitas dan kemampuan Rumah Sakit Umum Kelas C meliputi Pelayanan Medik Umum, Pelayanan Gawat Darurat, Pelayanan Medik Spesialis Dasar, Pelayanan Spesialis Penunjang Medik, Pelayanan Medik Spesialis Gigi Mulut, Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan, Pelayanan Penunjang Klinik dan Pelayanan Penunjang Non Klinik.

Pelayanan Medik Umum rumah sakit umum tipe c terdiri dari Pelayanan Medik Dasar, Pelayanan Medik Gigi Mulut dan Pelayanan Kesehatan Ibu Anak /Keluarga Berencana. Pelayanan Gawat Darurat harus dapat memberikan pelayanan gawat darurat 24 (dua puluh) jam dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan kemampuan melakukan pemeriksaan awal kasus-kasus gawat darurat, melakukan resusitasi dan stabilisasi sesuai dengan standar.


Pelayanan Medik Spesialis Dasar terdiri dari Pelayanan Penyakit Dalam, Kesehatan Anak, Bedah, Obstetri dan Ginekologi. Pelayanan Medik Spesialis Gigi Mulut rumah sakit umum tipe c minimal 1 (satu) pelayanan. Pelayanan Spesialis Penunjang Medik terdiri dari Pelayanan. Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan terdiri dari pelayanan asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan. Pelayanan Penunjang Klinik terdiri dari Perawatan intensif, Pelayanan Darah, Gizi, Farmasi, Sterilisasi Instrumen dan Rekam Medik.

Pelayanan Penunjang Non Klinik terdiri dari pelayanan Laundry/Linen, Jasa Boga / Dapur, Teknik dan Pemeliharaan Fasilitas, Pengelolaan Limbah, Gudang, Ambulance, Komunikasi, Kamar Jenazah, Pemadam Kebakaran, Pengelolaan Gas Medik dan Penampungan Air Bersih. Ketersediaan tenaga kesehatan disesuaikan dengan jenis dan tingkat pelayanan. Pada Pelayanan Medik Dasar minimal harus ada 9 orang dokter umum dan 2 orang dokter gigi sebagai tenaga tetap.

Pada Pelayanan Medik Spesialis Dasar harus ada masing-masing minimal 2 orang dokter spesialis setiap pelayanan dengan 2 orang dokter spesialis sebagai tenaga tetap pada pelayanan yang berbeda. Pada setiap Pelayanan Spesialis Penunjang Medik masing-masing minimal 1 orang dokter spesialis setiap pelayanan dengan 2 orang dokter spesialis sebagai tenaga tetap pada pelayanan yang berbeda.

Perbandingan tenaga keperawatan dan tempat tidur rumah sakit umum tipe c adalah 2:3 dengan kualifikasi tenaga keperawatan sesuai dengan pelayanan di Rumah Sakit.  Tenaga penunjang berdasarkan kebutuhan Rumah Sakit. Sarana prasarana Rumah Sakit harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri.  Peralatan yang dimiliki Rumah Sakit harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri.

Peralatan radiologi harus memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jumlah tempat tidur minimal 100 (seratus) buah. Administrasi dan manajemen terdiri dari struktur organisasi dan tata laksana. Struktur organisasi tersebut memuat paling sedikit terdiri atas Kepala Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit, unsur pelayanan medis, unsur keperawatan, unsur penunjang medis, komite medis, satuan pemeriksaan internal, serta administrasi umum dan keuangan. Tata laksana sebagai syarat rumah sakit umum tipe c meliputi tatalaksana organisasi, standar pelayanan, standar operasional prosedur(SPO), Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMS) dan hospital by laws dan Medical Staff by laws. Demikian informasi mengenai Syarat rumah sakit umum tipe csemoga bermanfaat.

Berapa jumlah tempat tidur rumah sakit tipe C?

(3) Rumah Sakit umum kelas C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c merupakan Rumah Sakit umum yang memiliki jumlah tempat tidur paling sedikit 100 (seratus) buah.

Berapa jumlah tempat tidur rumah sakit tipe B?

Rumah Sakit umum kelas B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b merupakan Rumah Sakit umum yang memiliki jumlah tempat tidur paling sedikit 200 (dua ratus) buah.

Apa itu Rumah Sakit Umum Kelas C?

(4) Rumah Sakit umum kelas C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c merupakan Rumah Sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 (empat) spesialis dasar dan 4 (empat) penunjang medik spesialis.

Klasifikasi RS ada berapa?

Berdasarkan fasilitas dan kemampuan pelayanan, Rumah Sakit Umum diklasifikasikan menjadi : a. Rumah Sakit Umum Kelas A; b. Rumah Sakit Umum Kelas B; c. Rumah Sakit Umum Kelas C; d. Rumah Sakit Umum Kelas D.