Jenis pajak yang dapat dibebankan kepada orang lain adalah

Indonesia - Pajak merupakan pungutan yang dibebankan dari negara kepada warga negaranya yang bersifat memaksa. Pada umumnya, pajak yang dibayarkan oleh Wajib Pajak dapat dibedakan berdasarkan dengan cara pemungutannya, yaitu pajak langsung dan ada juga pajak tidak langsung. Apa perbedaan dari pajak langsung dan tidak langsung ini?

Pajak Langsung

Definisi dari pajak langsung ini sendiri merupakan pungutan yang dibebankan kepada Wajib Pajak dan harus dibayarkan secara pribadi atau langsung oleh Wajib Pajak yang bersangkutan dan tidak dapat dibebankan kepada pihak yang lain. Dan apabila dilihat dari proses pembayarannya, pajak langsung ini memiliki sifat pungutan yang teratur dan pembayarannya dilakukan secara berkala. Pelaksanaan kewajiban atas pajak langsung ini dilakukan selama Wajib Pajak memenuhi unsur-unsur atau syarat yang sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku. Pajak langsung juga pada dasarnya melekat pada pribadi Wajib Pajak, sehingga untuk pelaksanaan hak dan kewajibannya tidak dapat dialihkan kepada pihak yang lain.

Pajak Tidak Langsung

Setelah mengetahui apa itu pajak lansung, maka saatnya mengertahui definisi dari pajak tidak langsung. Pajak tidak langsung merupakan pajak yang proses pembayarannya dapat dibebankan kepada pihak lain. Jadi, Wajib Pajak memiliki wewenang untuk menyerahkan pembayaran pajak dengan diwakilkan oleh pihak yang lain.

Penyerahan wewenang ini juga harus didasari suatu peristiwa yang memungkinkan bagi Wajib Pajak untuk mengalihkan kewajiban perpajakannya kepada individu atau badan yang ditunjuk sebagai pihak lain untuk membayarkan sejumlah pajak tertentu.

Berbeda dengan pajak langsung, untuk jenis pemungutannya bersifat tidak menentu, yang dimana pemberlakuan untuk pajak ini tidak dilakukan secara berkala selayaknya pajak langsung, namun tergantung dari peristiwa yang membuat kewajiban untuk membayar pajak tersebut muncul.

Perbedaan antara Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung

Berikut ini merupakan beberapa perbedaan antara pajak langsung dengan pajak tidak langsung, yaitu:

  • Pihak yang dikenakan Wajib Pajak

Seperti definisi dari pajak langsung dan pajak tidak langsung, dimana pembayaran pajak langsung dibebankan kepada Wajib Pajak yang memang namanya terdaftar sebagai penanggung pajak, sedangkan untuk pajak tidak langsung dapat dibayarkan oleh pemikul pajak yang berperan sebagai pihak pengganti yang diwenangkan untuk membayarkan pajak dari Wajib Pajak yang bersangkutan. Dalam pajak tidak langsung juga, apabila Wajib Pajak diwakilkan dengan pemikul pajak, maka nama yang tertera sebagai Wajib Pajak bukanlah nama pihak pemikul pajak, melainkan tetap nama individu atau instansi yang berperan sebagai penanggung jawab pajak yang terdaftar.

Dalam kaitannya pajak langsung, terdapat surat ketetapan pajak yang mengatur mengenai pemotongan dan penyetoran pajak. Dan ketika Surat Pemberitahuan (SPT) diterbitkan, akan muncul nominal pajak yang tergolong pajak langsung tersebut.

Sedangkan untuk pajak tidak langsung, tidak memiliki surat ketetapan pajak yang mengatur pemotongan dan penyetoran pajak karena nominal dan prosedur pembayaran untuk pajak tidak langsung telah diatur dalam Undang-Undang (UU).

Pajak langsung ini termasuk ke dalam pajak progresif yang mempengaruhi perekonian negara secara langsung, terutama untuk tingkat inflasi. Hal ini terjadi karena adanya kemungkinan bahwa pemerintah mengumpulkan pajak ini dalam waktu yang bersamaan secara langsung. Sedangkan untuk pajak tidak langsung, memungkinkan pemerintah untuk mengharapkan adanya pemasukan yang berasal dari semua kalangan dengan harapan memunculkan feedback yang stabil. Atau dengan pengertian lain bahwa pajak yang masuk nantinya akan tetap digunakan untuk pembangunan perekonomian ke depannya.

Contoh Pajak Langsung

Berikut ini merupakan beberapa contoh yang merupakan pajak langsung:

Pajak ini dikenakan kepada individu atau badan tertentu dan berkaitan dengan penghasilan yang diperoleh oleh masing-masing Wajib Pajak serta mampu untuk menambah kemampuan ekonomis yang diterima bagi Wajib Pajak. Kewajiban membayara PPh telah melekat pada Wajib Pajak yang bersangkutan sehingga tidak dapat diwakilkan oleh pihak lain.

  1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak ini dikenakan terhadap Wajib Pajak atas kepemilikan atau pemanfaatan bumi atau bangunan. Untuk besar kecilnya pajak terutang atas PBB ini ditentukan oleh kondisi atau keadaan dari objek bangunan itu sendiri. Pada dasarnya, Wajib Pajak akan menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang berisi informasi atas jumlah pajak yang harus dibayarkan, metode pembayaran, dan jangka waktu pembayarannya.

Pajak ini dikenakan atas kepemilikan kendaraan bermotor, baik itu untuk kendaraan bermotor roda dua ataupun lebih.

Contoh Pajak Tidak Langsung

Sedangkan, berikut ini merupakan beberapa contoh yang merupakan pajak tidak langsung:

  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Merupakan salah satu contoh pajak tidak langsung yang dapat disetorkan oleh pihak lain yang bukan merupakan penanggung pajak. Pajak ini dibebankan atas transaksi jual beli barang/jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi/badan dalam transaksinya dari produsen kepada konsumen.

Merupakan pajak yang dikenakan atas barang yang masuk ke daerah pabean.

Pajak ekspor merupakan pungutan resmi yang dibebankan atas barang ekspor tertentu. Dan pajak ini harus dibayarkan oleh pihak yang hendak atau ingin mengekspor barangnya ke luar negeri.

Pajak langsung dan tidak langsung adalah pengelompokan pajak berdasarkan golongannya/cara pemungutannya. Lantas, apa bedanya pajak langsung dan tidak langsung?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, ada baiknya untuk mengetahui bermacam jenis pajak. Setidaknya ada tiga macam pengelompokkan pajak, yaitu berdasarkan golongannya/cara pemungutannya, sifatnya dan lembaga pemungutannya.

Berdasarkan golongannya/cara pemungutannya, pajak dikelompokkan menjadi pajak langsung dan tidak langsung. Berdasarkan sifatnya, pajak dilkelompokkan menjadi pajak subjektif dan pajak objektif. Sementara, berdasarkan lembaga pemungutannya, pajak dikelompokkan menjadi pajak pusat dan pajak daerah.

Sebagai warga negara yang baik, sudah tentu kita harus membayar pajak kepada negara. Dengan membayar pajak, kita ikut berkontribusi dalam pembangunan nasional.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 pasal 1, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pajak disetor atau dibayar oleh wajib pajak. Wajib pajak merupakan orang pribadi atau badan, meliputi pembayaran pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Definisi Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung

Pajak langsung adalah pajak yang bebannya harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Dengan kata lain, pajak langsung harus dibayar sendiri oleh wajib pajak bersangkutan.

Pajak tidak langsung adalah pajak yang bebannya dapat dialihkan atau digeser kepada pihak lain. Dengan kata lain, pembayarannya dapat diwakilkan kepada pihak lain.

Pajak tidak langsung tidak memiliki surat ketetapan pajak, sehingga pengenaannya tidak dilakukan secara berkala melainkan dikaitkan dengan tindakan perbuatan atas kejadian.

Ada tiga unsur untuk mengenali pajak tidak langsung:

  • Penanggung jawab pajak yaitu orang yang secara formal yuridis diharuskan melunasi pajak, bila padanya terdapat faktor atau kejadian yang menimbulkan sebab untuk dikenakan pajak.
  • Penanggung pajak yaitu orang yang dalam faktanya memikul beban pajak.
  • Pemikul beban pajak, yakni orang yang menurut maksud pembuat undang-undang harus memikul beban pajak.

Pajak langsung biasanya melekat pada orang pribadi si wajib pajak, sehingga hak dan kewajibannya  tidak dapat dialihkan ke pihak lain.

Pajak yang termasuk dalam pajak langsung di antaranya adalah pajak:

  1. Pajak penghasilan (PPh).
  2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
  3. Pajak Kendaraan Bermotor.

Berikut ini penjelasan dari ketiga pajak tersebut:

Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan kepada subyek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak. Kewajiban pajak dalam pajak penghasilan (PPh) melekat pada wajib pajak atau subjek pajak bersangkutan sehingga tidak dapat diwakilkan.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan terhadap bumi atau bangunan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 yang diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.  Pajak ini merupakan pajak yang bersifat kebendaan. Besar kecilnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan/kondisi objek yaitu bumi/tanah dan/atau bangunan.

Subjek atau wajib pajak PBB adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai hak atas bumi, memperoleh manfaat atas bumi, memiliki bangunan, menguasai bangunan, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.

Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan kendaraan bermotor baik roda dua atau lebih. Wajib pajak kendaraan bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor.

Pajak yang termasuk pajak tidak langsung di antaranya:

  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  2. Pajak bea masuk.
  3. Pajak ekspor.

Berikut ini penjelasan dari ketiga pajak tersebut:

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan jenis pajak tidak langsung untuk disetor oleh pihak lain yang bukan merupakan penanggung pajak. Pajak harus dikenakan pada setiap proses produksi dan distribusi, tetapi jumlah pajak yang terutang dibebankan kepada konsumen akhir yang memakai produk tersebut.

Selalu setor dan lapor PPN setiap bulan? Gunakan OnlinePajak untuk mempermudah kewajiban bayar dan lapor PPN Anda. Tidak hanya itu, Anda juga dapat mengelola transaksi bisnis yang dikenakan PPN, membuat dan mengirimkan faktur pajak, serta merekam langsung pajak masukan secara otomatis. Daftar sekarang di sini, atau lihat fitur dan harga paket yang sesuai dengan kebutuhan Anda di halaman ini.

Pajak Bea Masuk adalah pajak yang dikenakan terhadap barang yang masuk daerah pabean.

Pajak Ekspor merupakan pungutan resmi yang dikenakan terhadap barang ekspor tertentu.

Pajak tidak langsung biasanya diberlakukan terhadap perusahaan, atau instansi. Karena hak dan kewajiban pajak melekat pada badan atau perusahaan, sehingga dalam hal pembayaran dapat diwakilkan.

Kesimpulan

Dengan mengetahui jenis pajak langsung dan pajak tidak langsung,  wajib pajak akan terbantu terutama ketika melakukan pembayaran pajak. Kita pun dapat memilah mana pajak yang harus dilaporkan sendiri dan mana yang dapat diwakilkan. Ketika wajib pajak mengetahui posisi dan peran dia dalam dunia perpajakan, dia akan lebih bijak dalam melaporkan pajaknya.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA