Jelaskan tentang penyusunan APBD dan sumber sumber penerimaan serta pengeluaran daerah

APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) adalah perencanaan keuangan tahunan milik pemerintah daerah yang mencakup periode satu tahun dan disetujui DPRD. Beberap fungsi APBD; alokasi, stabilisasi, distribusi, otorisasi, perencanaan, pengawasan. Sumber-sumber APBD; pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

Yo, what’s up, Quipperian? Wah, kalau kamu mampir ke mari, sudah pasti kamu masih belum yakin sama materi APBD, ya? Kenapa? Materi yang satu ini enggak susah, kok! Tenang saja, Quipper Blog bakalan menjabarkan materi ini sesederhana mungkin supaya kamu bisa mengerti dengan baik.

Daripada galau lama-lama, langsung saja yuk kita mulai pembahasan materi APBD-nya! Kuy, disimak ya.

Pengertian APBD

APBD atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah bentuk pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan setiap tahun dengan peraturan daerah. APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang sudah disetujui oleh DPRD. Tahun anggaran APBD ini meliputi masa satu tahun, sejak tanggal 1 Januari sampai 31 Desember tahun berjalan.

APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Penyusunan APBD ini menjadi bukti dari terlaksananya kegiatan desentralisasi keuangan daerah, yakni kemandirian pengelolaan anggaran yang dilakukan pemerintah daerah.

Tujuan APBD

Nah, APBD ini punya beberapa tujuan, Quipperian. Apa saja?

  1. Sebagai pedoman pendapatan dan pengeluaran belanja pemerintah daerah.
  2. Membantu pemerintah daerah menjalankan kebijakan fiskal.
  3. Menciptakan efisiensi dan keadilan penyediaan barang dan jasa.
  4. Menentukan prioritas belanja pemerintah daerah.
  5. Meningkatkan transparansi pemerintah daerah terhadap masyarakat dan DPRD.

Fungsi APBD

APBD punya fungsi yang sama seperti APBN, yakni fungsi alokasi, stabilisasi, dan distribusi. Alokasi untuk membayar pengeluaran pemerintah daerah di segala bidang sesuai kebutuhannya, distribusi untuk menyalurkan dana bagi masyarakat dalam bentuk subsidi, premi, atau dana pensiun, serta stabilisasi untuk memenuhi kebijakan fiskal.

Namun, fungsi stabilitas dan distribusi lebih efektif bila dilaksanakan pemerintah pusat dalam APBN, sedangkan pemerintah daerah biasanya lebih efektif melaksanakan fungsi alokasi karena pemerintah daerah lebih tahu kebutuhan dan standar pelayanan masyarakat.

Selain 3 fungsi di atas, APBD juga berfungsi sebagai otorisasi yakni pedoman untuk melakukan pendapatan dan belanja daerah pada tahun berjalan, perencanaan sebagai pedoman untuk melakukan rencana kegiatan pada tahun berjalan, serta pengawasan sebagai pedoman untuk menilai kinerja pemerintah daerah.

Prosedur Penyusunan APBD

Sama seperti APBN, APBD pun punya prosedur penyusunan, nih. Awalnya, akan ada penyampaian KUA (Kebijakan Umum Anggaran) APBD bersamaan dengan rencana kerja pemerintah daerah.

Lalu, pemerintah daerah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung pada DPRD yang nantinya akan dibahas untuk disetujui. Setelah itu, akan ada pengesahan oleh Menteri Dalam Negeri bagi provinsi dan gubernur bagi kabupaten/kota terhadap rancangan peraturan kepala daerah yang dilakukan maksimal 15 hari kerja pasca rancangan diterima.

Sebelum APBD ditetapkan oleh gubernur, paling lambat 3 hari kerja sudah harus disampaikan pada Mendagri untuk evaluasi. Lalu, Mendagri akan memberikan hasil evaluasi maksimal 15 hari pasca rancangan diterima. Bila Mendagri tidak memberikan hasil evaluasinya dalam waktu 15 hari itu, gubernur bisa menetapkan rancangan peraturan daerah APBD menjadi peraturan daerah APBD.

Kalau bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan lebih tinggi, gubernur dan DPRD bisa menyempurnakan rancangan paling lambat 7 hari sejak hasil evaluasi diterima.

Tapi, kalau hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti, Mendagri bakalan membatalkan sekaligus menyatakan berlakunya pagu atau acuan APBD tahun sebelumnya. Nah, kalau APBD sudah ditetapkan dengan peraturan daerah, pelaksanaannya dijalankan lebih lanjut dengan keputusan gubernur/bupati/walikota.

Sumber-sumber APBD

Kamu penasaran enggak sih, dari mana sumber-sumber penerimaan dana pemerintah daerah? Kalau kepo, langsung saja simak di bawah ini, ya!

Pendapatan daerah bisa bersumber dari:

  • Pajak daerah dibagi jadi 2 yakni pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. Contohnya pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan lainnya.
  • Retribusi daerah, misalnya retribusi pelayanan kesehatan, kebersihan, dan lain-lain.
  • Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, misalnya dividen dan penyertaan modal daerah pada pihak ketiga.
  • Lain-lain penerimaan daerah yang sah, seperti jasa giro, pendapatan bunga, komisi, potongan.
  • Dana perimbangan, yang terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus.
  • Pendapatan lain seperti hibah dan pendapatan dana darurat.

Sumber yang satu ini merupakan sisa lebih perhitungan anggaran daerah (SILPA), penerimaan pinjaman daerah, dana cadangan daerah, serta hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Belanja daerah digunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintah yang jadi kewenangan provinsi atau kabupaten/kota. Belanja daerah terdiri dari urusan wajib, urusan pilihan, dan urusan yang penanganannya pada bidang tertentu bisa dilaksanakan antarpemerintah daerah dengan ketentuan undang-undang.

Well, Quipperian, sudah selesai nih pembahasan Quipper Blog mengenai APBD. Apakah kamu sudah paham? Tenang saja, kalau masih mau pembahasan yang lebih dalam, silakan gabung ke Quipper Video, ya. Di sana kamu bisa mendapatkan materi super lengkap lewat rangkuman, video, dan latihan soal. Jadi, langsung saja subscribe dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya, ya!

Penulis: Serenata

Pembangunan sebuah daerah sangat ditentukan dengan tingkat penetrasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Pun demikian dengan kesehatan APBD sangat ditentukan oleh sumber penerimaan yang diperolehnya. Oleh karena itu, keseimbangan antara pendapatan dan penetrasi alokasi APBD sangat menentukan dalam menjalankan pemerintahan di daerah. Lalu, yang menjadi pertanyaannya adalah dari mana sumber penerimaan APBD?

Sumber Penerimaan APBD

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Undang-undang No.32 tahun 2004 pasal 157 sumber pendapatan atau penerimaan daerah terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

1. Pendapatan Asli Daerah (PAD)

PAD adalah pendapatan yang bersumber dan dipungut sendiri oleh pemerintah daerah (Pemda). Semakin besar PAD yang dimiliki suatu daerah, maka daerah tersebut akan semakin leluasa dalam mengakomodasi kepentingan masyarakat. PAD sendiri dibedakan menjadi 4 jenis yaitu :

  • Pajak daerah, yang terdiri atas pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, penerangan jalan, pengambilan bahan galian golongan C.
  • Retribusi daerah, bersumber dari retribusi parker, retribusi air minum, serta retribusi pasar.
  • Hasil pengelolaan kekayaan daerah. Hasil pengelolaan ini dibedakan menjadi 3 yaitu bagian laba atas penyertaan modal pada BUMD, bagian laba atas penyertaan modal pada BUMN, dan bagian laba penyertaan modal pada perusahaan swasta.
  • PAD dari lain-lain milik Pemda misalnya hasil penjualan asset daerah yang tidak dipisahkan, jasa giro, pendapatan bunga, penerimaan atas tuntutan ganti rugi daerah dan sebagainya.

2. Dana Bagi Hasil (DBH)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.55 tahun 2005 pasal 19 ayat 1, DBH bersumber dari pajak (PBB, PPh, dan BPHTB) dan sumber daya alam seperti kehutanan, migas, pertambangan umum, dan pertambangan panas bumi.

(Baca juga: Tujuan dan Fungsi APBD)

Adapun besaran DBH dalam APBD yang ditetapkan setiap daerah adalah sebagai berikut :

  • Besaran DBH penerimaan Negara dari PBB dengan imbalan 10% untuk setiap daerah tempat PBB dipungut.
  • Besaran DBH penerimaan BPHTB dengan imbalan 80% untuk Pemda dan sisanya diberikan kepada Pemerintah pusat.
  • Besaran DBH dari hasil PPh yang diterima Pemda sebesar 20% dari keseluruhan pungutan.
  • Besaran DBH daru SDA ditetapkan masing-masing sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Dana Alokasi Umum (DAU)

DAU merupakan penerimaan daerah yang bersumber dari APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah guna membiayai kebutuhan pengeluaran daerah sebagai upaya pelaksanaan desentralisasi. Perhitungan DAU yang dilakukan Pemda harus mengikuti beberapa ketentuan antara lain :

  • DAU ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar 25% dari pemerintah dalam negeri yang ditetapkan dalam APBN.
  • DAU untuk daerah provinsi dan kebupaten/kota ditetapkan masing-masing 10% dan 90% dari DAU.
  • DAU untuk setiap daerah ditetapkan berdasarkan perkalian jumlah DAU untuk setiap daerah yang ditetapkan dalam APBN dengan porsi masing-masing.
  • Porsi daerah kabupaten/kota merupakan proporsi bobot daerah kabupaten/kota yang berada diseluruh wilayah Indonesia
  • DAU suatu daerah ditentukan atas dasar besar kecilnya celah fiskal suatu daerah yang merupakan selisih antara kebutuhan daerah dan potensi yang dimiliki daerah.

4. Dana Alokasi Khusus (DAK)

DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu, dengan tujuan membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah yang sesuai dengan prioritas nasional.

Program yang menjadi prioritas nasional dimuat dalam rencana kerja pemerintah dalam tahun anggaran kemudian Menteri teknis akan mengusulkan kegiatan khusus yang akan didanai dari DAK dan ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Bappenas.