Jelaskan tata cara menyucikan hadas besar dan hadas kecil

Jakarta -

Menghilangkan hadas besar dapat dilakukan dengan mandi wajib atau kerap disebut mandi junub. Namun tak perlu khawatir jika tidak bisa menyentuh air karena kondisi tertentu, misal sakit.

Apabila berhalangan menggunakan air mandi untuk menghilangkan hadas besar dapat diganti dengan tayamum. Dikutip dari buku Terapi Shalat Sempurna karya Ustaz Ahmad Baei Jaafar, dengan ketentuan ini para muslim masih bisa bersuci jika berhalangan mandi.

Ketentuan ini diterangkan dalam beberapa hadits yang dijelaskan para sahabat Nabi SAW,

وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا فِي قَوْلِهِ - عز وجل - { وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ } قَالَ: "إِذَا كَانَتْ بِالرَّجُلِ اَلْجِرَاحَةُ فِي سَبِيلِ اَللَّهِ وَالْقُرُوحُ, فَيُجْنِبُ, فَيَخَافُ أَنْ يَمُوتَ إِنْ اِغْتَسَلَ: تَيَمَّمَ" . رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ مَوْقُوفًا, وَرَفَعَهُ اَلْبَزَّارُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ, وَالْحَاكِم ُ

Artinya: Seperti dinarasikan Ibnu 'Abbas RA tentang firman Allah, "Jika kamu sakit atau dalam perjalanan." beliau mengatakan, "Apabila seseorang mengalami luka-luka di jalan Allah atau terserang penyakit kudis lalu ia junub, tetapi ia takut akan mati jika ia mandi, maka boleh baginya bertayamum." (Diriwayatkan Ad-Daruquthni secara mawquf).

Hadits lain yang menjelaskan apabila berhalangan menggunakan air mandi untuk menghilangkan hadas besar dapat diganti dengan tayamum adalah,

وَعَنْ عَلِيٍّ - رضي الله عنه - قَالَ: - اِنْكَسَرَتْ إِحْدَى زَنْدَيَّ فَسَأَلْتُ رَسُولَ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - فَأَمَرَنِي أَنْ أَمْسَحَ عَلَى اَلْجَبَائِرِ - رَوَاهُ اِبْنُ مَاجَه بِسَنَدٍ وَاهٍ جِدًّا

Artinya: Diceritakan Ali RA, "Salah satu dari pergelanganku retak. Lalu aku tanyakan pada Rasulullah SAW dan beliau menyuruhku agar aku mengusap di atas pembalutnya." (HR Ibnu Majah).

Tata cara tayamum adalah:

a. Siapkan tanah berdebu atau debu yang bersih

b. Disunnahkan menghadap kiblat, dengan kedua telapak tangan dan posisi jari-jari dirapatkan pada debu

c. Membaca niat tayamum,

نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ للهِ تَعَالَى

Arab latin: Nawaytu tayammuma li istibaakhati sholati lillahi ta'ala

Artinya: "Aku berniat tayamum agar diperbolehkan sholat karena Allah ta'ala."

Jika tidak hendak sholat, bacaan niat bisa diganti sesuai tujuan tayamum.

d. Usapkan kedua telapak tangan pada seluruh wajah dengan sekali menyentuh debu

e. Selajutnya debu diusapkan ke dua tangan mulai dari ujung jari hingga siku

f. Membaca doa usai tayamum yaitu,

أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، اَللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِيْنَ، وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ وَاجْعَلْنِي مِنْ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ سُبْحَانَكَ اَللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ

Arab latin: Asyhadu alla ilaaha illalloh, wahdahu laa syariika lah, wa asyhadu anna muhammadan 'abduhu wa rosuuluh, allohummaj 'alniy minat tawwaabiina, waj 'alniy minal mutathohhiriina waj 'alniy min 'ibaadakash shoolihiin, subhaanakallohumma wa bihamdika, asyhadu alla ilaaha illa anta, asytaghfiruka wa atuubu ilaik

Artinya: "Aku bersaksi tiada tuhan selain Allah semata yang tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikan lah aku sebagai orang-orang yang bertaubat, jadikan lah aku sebagai orang-orang yang bersuci, dan jadikan lah aku sebagai hamba-hamba-Mu yang saleh. Maha suci Engkau, ya Allah dengan kebaikan-Mu, aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Engkau, dan dengan kebaikan-Mu, aku memohon ampun dan bertaubat pada-Mu."

Dengan penjelasan ini, muslim tak perlu khawatir apabila berhalangan menggunakan air mandi untuk menghilangkan hadas besar. Bersuci masih bisa dilakukan dengan cara yang lebih nyaman namun tetap memenuhi syarat dan ketentuan yang ditentukan Al Quran serta hadits.

Ketentuan bersuci dengan debu atau tayamum sejalan dengan karakter Islam yang tidak ingin memberatkan umatnya. Ketentuan suci dari hadas sebelum menunaikan ibadah fardhu dan sunnah bisa dipenuhi dengan cara yang mudah dan sederhana.

Semoga kemudahan Islam dalam bersuci dan melakukan ibadah lain meningkatkan semangat para muslim untuk lebih dekat dengan Allah SWT.

(row/erd)

Jakarta -

Hadas terbagi menjadi kecil dan besar yang diartikan sebagai keadaan tidak suci. Kondisi hadas mengakibatkan ibadah seseorang yang sudah baligh dan berakali hukumnya tidak sah.

Dikutip dari buku Pendidikan Agama Islam: Fikih Untuk Madrasah Tsanawiyah Kelas VII karya Zainal Muttaqin, MA, berikut penjelasan seputar hadas. Penjelasan disertai hadits dan cara bersucinya,

Golongan hadas kecil dan besar serta contohnya

Segala suatu peristiwa atau kejadian yang menyebabkan seseorang harus bersuci dengan berwudhu atau tayamum. Hal-hal yang termasuk ke dalam hadas kecil adalah:

  • Keluar sesuatu dari dua lubang yaitu qubul dan dubur
  • Bersentuhan langsung antara kulit laki-laki dan kulit perempuan yang sudah baligh dan bukan mahramnya
  • Menyentuh kemaluan, baik kemaluan sendiri maupun kemaluan orang lain dengan telapak tangan atau jari. Rasulullah SAW pernah bersabda mengenai hal ini,

وَعَنْ بُسْرَةَ بِنْتِ صَفْوَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : { مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ } أَخْرَجَهُ الْخَمْسَةُ ، وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِيُّ وَابْنُ حِبَّانَ ، وَقَالَ الْبُخَارِيُّ : هُوَ أَصَحُّ شَيْءٍ فِي هَذَا الْبَابِ

Artinya: Dari Busrah bin Shafwan RA, sesungguhnya Rasulullah SAW telah bersada: "Siapa yang menyentuh kemaluannya hendaklah ia berwudhu," (HR Lima Ahli Hadis).

  • Hilang kesadaran, seperti tidur nyenyak, gila, pingsan, atau mabuk. Rasulullah SAW bersabda,

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ: عَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يَفِيْقَ، وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ.

Artinya: "Telah diangkat pena dari tiga perkara yaitu dari anak-anak sehingga ia dewasa (baligh), dari orang tidur sehingga ia bangun, dan dari orang gila sehingga ia sehat kembali," (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).

2. Hadas besar

Segala sesuatu atau kondisi yang menyebabkan seseorang harus bersuci dengan mandi wajib. Hal-hal yang termasuk ke dalam hadas besar adalah:

  • Keluar darah bagi perempuan, berupa haid (darah yang keluar setiap bulan), nifas (darah yang keluar setelah melahirkan), maupun wiladah (darah yang keluar ketika melahirkan)
  • Keluar air mani, baik disebabkan karena mimpi basah atau sebab lain
  • Hubungan suami istri (Jima'), baik yang keluar mani atau pun tidak. Sebagaimana sesuai dengan sabda Rasulullah SAW,

إذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ وَمَسَّ الْخِتَانُ الْخِتَانَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ وَإِنْ لَمْ يُنْزِل

Artinya: "Bila seorang lelaki duduk di antara empat potongan tubuh wanita (dua tangan dan dua kaki) dan tempat khitan (laki-laki) bertemu tempat khitan (wanita) maka sungguh wajib mandi meskipun tidak keluar mani," (HR Muslim).

  • Meninggal dunia. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi sebagai berikut,

وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ فِي الذِي سَقَطَ عَنْ رَاحِلَتِهِ فَمَاتَ: ( اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ, وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْنِ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Artinya: Dari Ibnu Abbas RA, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda tentang orang yang meninggal karena terjatuh dari kendaraannya, mandikanlah dengan air dan bidara dan kafanilah dua kainnya," (HR Bukhari dan Muslim).

Nah, itu dia penjelasan tentang hadas yang terbagi menjadi hadas kecil dan hadas besar. Semoga bisa dipahami ya, detikers!

(rah/row)

Umroh.com – Allah mencintai orang-orang yang memperhatikan kesucian dirinya. Bersuci berarti membersihkan diri dari hal-hal yang menghalangi ibadah shalat, membaca Al Quran, dan thawaf. Hal yang menghalangi ibadah tersebut bisa berupa hadas dan najis dan sebagai umat muslim Anda bisa membersihkan hadas kecil dan besar. Allah berfirman, “Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan mencintai pula orang-orang yang mensucikan diri” (QS.Al Baqarah: 222).

Hadas adalah kondisi diri yang menghalangi seseorang untuk beribadah kepada Allah dengan shalat, thawaf, atau membaca Al Quran. Hadas harus disucikan sebelum melaksanakan ibadah tersebut. Ada dua macam hadas, yaitu hadas besar dan hadas kecil. Di artikel kali ini, kita akan membahas tentang hadas kecil dan cara mensucikannya. Hal-hal yang termasuk hadas kecil adalah buang air kecil atau buang air besar, buang angin, tertidur, hilang akal, bersentuhan dengan lawan jenis, dan menyentuh kemaluan dengan jari.

Baca juga : Sering Dilakukan, Ternyata Ini Penybebab Mandi Besar

Mensucikan Hadas Kecil dengan Berwudhu

Umroh.com merangkum, cara membersihkan hadas kecil adalah dengan berwudhu. Hadas-hadas kecil itu wajib disucikan agar ibadah yang kita lakukan sah. Rasulullah bersabda, “Tidak diterima shalat salah seorang di antara kalian yang berhadas, kecuali ia telah berwudhu” (HR.Bukhari dan Muslim). Membersihkan hadas kecil dengan berwudhu berarti membasuh anggota tubuh tertentu yang telah ditetapkan oleh syariat.

Perintah untuk berwudhu sebelum shalat ada di dalam Al Quran. Allah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki” (QS.Al Maidah: 6).

Tanpa berwudhu, ibadah shalat dinilai tidak sah. Rasulullah bersabda, “Tidak sah shalat bagi orang yang tidak berwudhu dan tidak sah wudhu orang yang tidak menyebut nama Allah atas wudhunya”.Ada langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mensucikan hadas kecil ketika berwudhu.

  • Menghadirkan niat wudhu, boleh di dalam hati atau dilafalkan, untuk mensucikan hadas kecil.
  • Mengucapkan “Bismillah” atau “Bismillahirromaanirrohiim”.
  • Membasuh dua telapak tangan dengan air sebanyak tiga kali.
  • Mengambil air dengan tangan kanan, lalu berkumur dan istinsyaq. Istinsyaq artinya memasukkan air ke dalam hidung, untuk kemudian dikeluarkan dari hidung (istintsar). Berkumur dan istinsyaq-istintsar dilakukan sebanyak tiga kali.
  • Membasuh wajah sebanyak tiga kali. Jika memiliki jenggot, maka membasuh muka juga diikuti dengan menyela-nyela jenggot (sebanyak tiga kali juga). Batasan wajah adalah batas tumbuhnya tumbuh di kepala hingga dagu atau jenggot, dan telinga kanan hingga telinga kiri.
  • Membasuh tangan hingga siku sebanyak tiga kali, bersamaan dengan menyela-nyela jari tangan. Selesai membasuh tangan kanan, maka gerakan yang sama dilakukan pula untuk tangan kiri.
  • Membasuh kaki kanan, mulai dari telapak kaki hingga mata kaki, dengan disertai menyela-nyela jari kaki. Gerakan ini dilakukan sebanyak tiga kali. Kemudian dilanjutkan untuk kaki kiri.

Tata cara di atas berasal dari Humran, yang pernah menjadi budak Utsman bin Affan. Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, dari Humran, bahwa Utsman pernah meminta dibawakan air wudhu, maka ia membasuh kedua telapak tangannya tiga kali, kemudian membasuh tangan kanannya sampai ke siku tiga kali, kemudian tangan kirinya seperti itu pula, kemudian mengusap kepalanya, kemudian membasuh kaki kanannya sampai mata kaki tiga kali, kemudian kaki kirinya seperti itu pula, kemudian Utsman berkata, ‘Aku melihat Rasulullah berwudhu seperti wudhuku ini.’” (Mutafaq alaih).

Dapatkan Paket Umroh Terbaik Hanya di Umroh.com!

[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"]

Selain langkah yang sudah diajarkan Rasulullah ketika berwudhu, ada tata cara yang termasuk sunnah, yaitu:

  • Menyempurnakan wudhu.
  • Menyela-nyela jari tangan.
  • Melebihkan air saat beristinsyaq, kecuali ketika berpuasa.
  • Mendahulukan anggota wudhu bagian kanan yang dibasuh
  • Bersiwak sebelum berwudhu
  • Membasuh anggota wudhu sebanyak tiga kali
  • Menyela-nyela jenggot

Untuk mensucikan hadas kecil, wudhu wajib dikerjakan secara tertib dan urut. Jadi, urutannya harus sesuai yang telah dijelaskan di atas, dan tidak diselingi aktivitas lain.

Saat berwudhu juga tidak boleh mengakhirkan atau menunda membasuh anggota wudhu selanjutnya hingga anggota wudhu yang sebelumnya mengering (dilakukan dengan muwalah). Rasulullah pernah menegur seorang laki-laki yang di bagian kakinya tampak permukaan sebesar uang logam yang tidak terkena air wudhu. Rasulullah kemudian menyuruh lelaki itu untuk mengulang wudhunya.

Untuk mensucikan hadas kecil dengan wudhu, perlu diperhatikan agar menggunakan air yang suci dan mensucikan. Air yang suci berarti bebas dari najis, seperti bebas dari kotoran. Di samping itu, air yang suci tidak selalu mensucikan. Misalnya air teh adalah air yang suci, namun ia tidak bisa digunakan untuk bersuci (mensucikan). Air yang mensucikan biasanya bening dan tidak berwarna.

Membersihkan Hadas Kecil dengan Tayamum

Jika tidak ada air yang bisa digunakan untuk bersuci, maka dibolehkan membersihkan hadas kecil dengan tayamum. Tayamum berarti mengusap wajah dan kedua tangan menggunakan sho’id, atau permukaan bumi. Sho’id bisa berupa debu, tanah, pasir, atau permukaan batu. Tayamum merupakan bentuk kasih sayang Allah yang memberikan keringanan agar tidak menyulitkan hambaNya. Bolehnya melakukan tayamum tercantum dalam Al Quran.

Allah berfirman, “Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau berhubungan badan dengan perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan permukaan bumi yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu” (QS.Al Maidah: 6).

Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda cuma di umroh.com!

Rasulullah juga bersabda, “Dijadikan bagi kami (umat Nabi Muhammad shollallahu ‘alaihi was sallam) permukaan bumi sebagai thohur/sesuatu yang digunakan untuk besuci (tayammum) jika kami tidak menjumpai air” (HR.Muslim).

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA