Hak dan kewajiban asasi merupakan dua hal yang saling berkaitan. Keduanya memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab-akibat. Seseorang mendapatkan haknya dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang dimilikinya. Pancasila merupakan ideologi yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan. Pancasila sangat menghormati hak dan kewajiban asasi setiap warga Negara maupun bukan warga negara Indonesia. a. Faktor Internal b. Faktor Eksternal 2. Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM: Upaya Penanganan Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia: b. Membangun Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia
Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Kewajiban secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian, kewajiban asasi dapat diartikan sebagai kewajiban dasar setiap manusia.B. Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Pancasila
Nilai dasar berkaitan dengan hakikat kelima sila Pancasila yaitu: nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal, sehingga di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar.
Nilai instrumental merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar Pancasila. Nilai instrumental sifatnya lebih khusus dibandingkan dengan nilai dasar. Dengan kata lain, nilai instrumental merupakan pedoman pelaksanaan kelima sila Pancasila. Perwujudan nilai instrumental pada umumnya berbentuk ketentuan-ketentuan konstitusional
Nilai praksis merupakan realisasi nilai-nilai instrumental suatu pengalaman dalam kehidupan sehari-hari. Nilai praksis Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan sesuai perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat.C. Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Pelanggaran HAM disebabkan oleh faktor-faktor berikut.
Faktor internal, yaitu dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM yang berasal dari diri pelaku pelanggar HAM.
Faktor eksternal yaitu faktor-faktor di luar diri manusia yang mendorong seseorang atau sekelompok orang melakukan pelanggaran HAM.
Di Indonesia pernah terjadi beberapa kasus pelanggaran HAM. Kasus tersebut antara lainD. Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM)
a. Upaya Pencegahan Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Diantara upayanya adalah dengan menegakkan supremasi hukum dan demokrasi.
Diantara caranya adalah dengan menghindarkan diri dari sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri.
You're Reading a Free Preview
Pages 6 to 10 are not shown in this preview.
Nama: Siti Ernawati
Nim : 211420000511
Instansi : Universitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara
Prodi : Perbankan syariah
Dosen: Dr. WAHIDULLAH, S.H.I., M.H.
HARMONISASI HAK DAN KEWAJIBAN ASASI MANUSIA DALAM PERSPEKTIF PANCASILA
Indonesia adalah negara yang memiliki dasar negara dan pandangan hidup bangsa, yaitu Pancasila. Di mana salah satu silanya berbunyi Kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, dengan sesama sudah seharusnya saling menghormati hak dan kewajibannya masing-masing. Namun demikian, apakah semua orang sudah menghargai hak asasi manusia yang lainnya? Jika belum, maka perlu dilakukan penegakan. Hal ini dikarenakan tindakan pelanggaran atas Hak dan kewajiban asasi manusia merupakan kejahatan yang perlu diatasi oleh masyarakat dan bangsa. Hak dan kewajiban asasi manusia merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan antara satu sama lain. Dimana seseorang tidak dapat menikmati hak yang dimiliki, sebelum memenuhi apa yang menjadi kewajibannya. Dengan demikian dapat dipastikan antara hak asasi dan kewajiban asasi dalam perwujudannya harus diharmonisasikan oleh setiap orang sebagai warga negara. Salah satunya dengan menghindarkan diri dari sikap egois yang dapat menyebabkan seseorang untuk selalu menuntut haknya, sementara kewajibannya selalu diabaikan.
Pelanggaran hak dan kewajiban asasi manusia di Indonesia maupun di dunia sudah banyak terjadi. Peristiwa seperti penganiayaan, pemerkosaan, perampokan, pembunuhan, dan penyiksaan sudah sering terdengar dari berbagai media. Tiap manusia di dunia ini memiliki hak asasi yang harus dilindungi dan dijunjung tinggi, tetapi hak asasi yang dimiliki oleh setiap manusia dibatasi oleh hak asasi manusia lainnya. Karena itulah selayaknya tidak ada seorang pun yang boleh untuk melanggar hak asasi manusia orang lain. Dengan demikian hubungan antar negara dengan warga negara harus selalu berpegang teguh pada hak dan kewajiban yang saling melekat diantara keduanya, sehingga prosesnya akan berlangsung secara demokratis, adil dan harmonis dengan didasari norma yang diprasyaratkan oleh pemerintah.
Sebagai warga negara Indonesia dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia, kita tidak boleh hanya terus mendahulukan hak-hak dan mengabaikan kewajiban kita sebagai warga negara baik terhadap keluarga, masyarakat, bangsa dan negara. Oleh sebab itu, tidak hanya menuntut adanya pelaksanaan hak-hak yang telah tercantum dalam peraturan perundang-undangan namun seharusnya juga dapat melaksanakan kewajiban-kewajibannya. Hak dapat diartikan sebagai kewenangan untuk berbuat atau bertindak dan bertingkah laku. Adapun hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang melekat pada diri manusia sejak manusia diciptakan sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia sendiri terdiri dari dua hak fundamental yaitu hak persamaan dan hak kebebasan. Setiap individu memang memiliki hak-hak yang fundamental sebagai hak-hak asasinya tetapi setiap individu juga dituntut untuk dapat menghargai, menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi individu yang lain. Hal itu berarti dalam menjalankan hak asasinya setiap individu tidak dapat mengabaikan apalagi melanggar hak asasi individu lain.
Pada hakikatnya hak asasi manusia terkandung dua makna pertama, hak asasi manusia merupakan hak alami yang sudah melekat dalam diri setiap manusia sejak ia dilahirkan ke dunia. Tidak ada seorang pun yang boleh merampas hak tersebut dari tangan pemiliknya. Apabila hak asasi manusia tersebut di cabut dari tangan pemiliknya, maka manusia akan kehilangan eksistensinya sebagai manusia. Kedua, hak asasi manusia merupakan instrumen atau alat untuk menjaga harkat dan martabat manusia sesuai dengan kodrat kemanusiaannya yang luhur. Tanpa adanya hak asasi tersebut, manusia tidak dapat hidup sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya sebagai makhluk Tuhan yang paling sempurna. Munculnya hak asasi manusia dilatarbelakangi oleh beberapa hal seperti: adanya kesadaran manusia terhadap harga diri, harkat dan martabat manusia, berkembangnya kesadaran manusia untuk menghormati sesamanya melalui ajaran agama, terdapat golongan yang berbeda-beda haknya dalam masyarakat sehingga menimbulkan kecemburuan sosial. Kewajiban asasi manusia membuat kehidupan manusia menjadi lebih baik dengan pemenuhan kewajiban yang harus dilakukan sekaligus untuk dapat memenuhi hak asasi manusia. Karena pada dasarnya kewajiban merupakan segala sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Kewajiban asasi manusia merupakan sesuatu yang wajib dilakukan oleh setiap manusia sebagai makhluk hidup dan menjadi bentuk pembatasan atas hak asasi manusia yang dapat menjadi sumber munculnya sifat egois. Seseorang mendapatkan haknya karena orang tersebut telah memenuhi kewajiban yang dimiliki. Contohnya seorang karyawan mendapatkan gaji setelah ia melaksanakan pekerjaan yang menjadi kewajibannya, setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Hal ini disebabkan oleh terjadinya ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada, maka akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Oleh karena itu, setiap pribadi harus berbuat baik kepada sesamanya. Dengan memenuhi kewajiban diri pribadi terhadap pribadi yang lain dan dengan menghormati hak orang lain dalam suatu jalinan hubungan kemasyarakatan yang damai dan terbuka. Dengan demikian, hak dan kewajiban harus disatukan agar semuanya terjalin secara adil dan berimbang.
Antara Hak dan kewajiban kewarganegaraan ada di tingkat individu, kelompok, atau masyarakat. Di tingkat masyarakat mereka mengacu pada pengembangan hak, dan kewajiban kewarganegaraan di negara. Pada tingkat makro, fokusnya adalah pada keberadaan antara hak dan kewajiban secara universal dalam masyarakat dengan tingkat kesetaraan yang ditentukan. Di tingkat kelompok, mereka memperhatikan hak dan kewajiban untuk membentuk dan bertindak, dan sebagai penjelasan kewarganegaraan. Mereka memasukkan ideologi dan tuntutan akan hak dan kewajiban yang dapat dibuat oleh berbagai kelas dan status kelompok. Pada tingkat mikro, definisi kewarganegaraan individu berfokus pada bagaimana setiap orang melihat hubungan hak dan kewajiban dalam kerangka keseimbangan.
Hak warga negara adalah suatu kewenangan yang dimiliki oleh warga negara guna melakukan sesuatu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak warga negara ini merupakan suatu keistimewaan yang menghendaki agar warga negara diberlakukan sesuai dengan peraturan yang ada. Kewajiban warga negara adalah suatu keharusan yang tidak boleh ditinggalkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam konteks Indonesia hak warga Negara terhadap negaranya telah diatur dalam undang-undang dasar 1945 dan berbagai peraturan lainnya yang merupakan derivasi dari hak-hak umum yang digariskan dalam UUD 1945. Diantara hak-hak warga Negara yang dijamin dalam UUD adalah hak asasi manusia yang rumusan lengkapnya tertuang dalam pasal 28 UUD perubahan ke dua. Dalam pasal tersebut di muat hak-hak asasi yang melekat dalam setiap individu warga Negara seperti hak kebebasan beragam dan beribadat sesuai dengan kepercayaannya, bebas untuk berserikat dan berkumpul (pasal 28E), hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintah, hak atas status kewarganegaraan (pasal 28E), dan hak-hak asasi manusia lainnya yang tertuang dalam pasal tersebut.
Pengakuan atas eksistensi Pancasila bersifat imperatif atau memaksa yang artinya siapa saja yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, harus menghormati Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Pancasila menjamin Hak dan kewajiban manusia melalui nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Pancasila sangat menghargai dan menghormati setiap han asasi setiap warga negara maupun bukan warga negara Indonesia. Hak dan kewajiban asasi manusia dalam nilai dasar Pancasila, merupakan nilai asli dimana nilai-nilai tersebut berasal dari budaya bangsa Indonesia. Dan nilai dasar ini berkaitan dengan hakikat kelima sila Pancasila yang bersifat universal sehingga didalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik. Nilai-nilai dasar ini tidak berubah dan melekat pada kelangsungan hidup negara. Hak dan kewajiban asasi manusia dalam nilai instrumental Pancasila dimana nilai instrumental merupakan penjabaran dari nilai dasar yang diwujudkan dalam bentuk kebijakan, strategi, organisasi, sistem, rencana dan program yang menjabarkan lebih lanjut mengenai nilai-nilai dasar. Nilai instrumental bersifat lebih khusus dibandingkan dengan nilai dasar. Hak dan kewajiban asasi manusia dalam nilai praksis sila-sila Pancasila dimana nilai praksis terdapat pada wujud penerapan nilai-nilai Pancasila yang terkandung dalam kenyataan sehari-hari dan hak asasi manusia dalam nilai praksis dapat terwujud apabila nilai-nilai dasar dan instrumental dapat dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh warga negara.
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Page 2
Nama: Siti Ernawati
Nim : 211420000511
Instansi : Universitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara
Prodi : Perbankan syariah
Dosen: Dr. WAHIDULLAH, S.H.I., M.H.
HARMONISASI HAK DAN KEWAJIBAN ASASI MANUSIA DALAM PERSPEKTIF PANCASILA
Indonesia adalah negara yang memiliki dasar negara dan pandangan hidup bangsa, yaitu Pancasila. Di mana salah satu silanya berbunyi Kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, dengan sesama sudah seharusnya saling menghormati hak dan kewajibannya masing-masing. Namun demikian, apakah semua orang sudah menghargai hak asasi manusia yang lainnya? Jika belum, maka perlu dilakukan penegakan. Hal ini dikarenakan tindakan pelanggaran atas Hak dan kewajiban asasi manusia merupakan kejahatan yang perlu diatasi oleh masyarakat dan bangsa. Hak dan kewajiban asasi manusia merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan antara satu sama lain. Dimana seseorang tidak dapat menikmati hak yang dimiliki, sebelum memenuhi apa yang menjadi kewajibannya. Dengan demikian dapat dipastikan antara hak asasi dan kewajiban asasi dalam perwujudannya harus diharmonisasikan oleh setiap orang sebagai warga negara. Salah satunya dengan menghindarkan diri dari sikap egois yang dapat menyebabkan seseorang untuk selalu menuntut haknya, sementara kewajibannya selalu diabaikan.
Pelanggaran hak dan kewajiban asasi manusia di Indonesia maupun di dunia sudah banyak terjadi. Peristiwa seperti penganiayaan, pemerkosaan, perampokan, pembunuhan, dan penyiksaan sudah sering terdengar dari berbagai media. Tiap manusia di dunia ini memiliki hak asasi yang harus dilindungi dan dijunjung tinggi, tetapi hak asasi yang dimiliki oleh setiap manusia dibatasi oleh hak asasi manusia lainnya. Karena itulah selayaknya tidak ada seorang pun yang boleh untuk melanggar hak asasi manusia orang lain. Dengan demikian hubungan antar negara dengan warga negara harus selalu berpegang teguh pada hak dan kewajiban yang saling melekat diantara keduanya, sehingga prosesnya akan berlangsung secara demokratis, adil dan harmonis dengan didasari norma yang diprasyaratkan oleh pemerintah.
Sebagai warga negara Indonesia dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia, kita tidak boleh hanya terus mendahulukan hak-hak dan mengabaikan kewajiban kita sebagai warga negara baik terhadap keluarga, masyarakat, bangsa dan negara. Oleh sebab itu, tidak hanya menuntut adanya pelaksanaan hak-hak yang telah tercantum dalam peraturan perundang-undangan namun seharusnya juga dapat melaksanakan kewajiban-kewajibannya. Hak dapat diartikan sebagai kewenangan untuk berbuat atau bertindak dan bertingkah laku. Adapun hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang melekat pada diri manusia sejak manusia diciptakan sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia sendiri terdiri dari dua hak fundamental yaitu hak persamaan dan hak kebebasan. Setiap individu memang memiliki hak-hak yang fundamental sebagai hak-hak asasinya tetapi setiap individu juga dituntut untuk dapat menghargai, menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi individu yang lain. Hal itu berarti dalam menjalankan hak asasinya setiap individu tidak dapat mengabaikan apalagi melanggar hak asasi individu lain.
Pada hakikatnya hak asasi manusia terkandung dua makna pertama, hak asasi manusia merupakan hak alami yang sudah melekat dalam diri setiap manusia sejak ia dilahirkan ke dunia. Tidak ada seorang pun yang boleh merampas hak tersebut dari tangan pemiliknya. Apabila hak asasi manusia tersebut di cabut dari tangan pemiliknya, maka manusia akan kehilangan eksistensinya sebagai manusia. Kedua, hak asasi manusia merupakan instrumen atau alat untuk menjaga harkat dan martabat manusia sesuai dengan kodrat kemanusiaannya yang luhur. Tanpa adanya hak asasi tersebut, manusia tidak dapat hidup sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya sebagai makhluk Tuhan yang paling sempurna. Munculnya hak asasi manusia dilatarbelakangi oleh beberapa hal seperti: adanya kesadaran manusia terhadap harga diri, harkat dan martabat manusia, berkembangnya kesadaran manusia untuk menghormati sesamanya melalui ajaran agama, terdapat golongan yang berbeda-beda haknya dalam masyarakat sehingga menimbulkan kecemburuan sosial. Kewajiban asasi manusia membuat kehidupan manusia menjadi lebih baik dengan pemenuhan kewajiban yang harus dilakukan sekaligus untuk dapat memenuhi hak asasi manusia. Karena pada dasarnya kewajiban merupakan segala sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Kewajiban asasi manusia merupakan sesuatu yang wajib dilakukan oleh setiap manusia sebagai makhluk hidup dan menjadi bentuk pembatasan atas hak asasi manusia yang dapat menjadi sumber munculnya sifat egois. Seseorang mendapatkan haknya karena orang tersebut telah memenuhi kewajiban yang dimiliki. Contohnya seorang karyawan mendapatkan gaji setelah ia melaksanakan pekerjaan yang menjadi kewajibannya, setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Hal ini disebabkan oleh terjadinya ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada, maka akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Oleh karena itu, setiap pribadi harus berbuat baik kepada sesamanya. Dengan memenuhi kewajiban diri pribadi terhadap pribadi yang lain dan dengan menghormati hak orang lain dalam suatu jalinan hubungan kemasyarakatan yang damai dan terbuka. Dengan demikian, hak dan kewajiban harus disatukan agar semuanya terjalin secara adil dan berimbang.
Antara Hak dan kewajiban kewarganegaraan ada di tingkat individu, kelompok, atau masyarakat. Di tingkat masyarakat mereka mengacu pada pengembangan hak, dan kewajiban kewarganegaraan di negara. Pada tingkat makro, fokusnya adalah pada keberadaan antara hak dan kewajiban secara universal dalam masyarakat dengan tingkat kesetaraan yang ditentukan. Di tingkat kelompok, mereka memperhatikan hak dan kewajiban untuk membentuk dan bertindak, dan sebagai penjelasan kewarganegaraan. Mereka memasukkan ideologi dan tuntutan akan hak dan kewajiban yang dapat dibuat oleh berbagai kelas dan status kelompok. Pada tingkat mikro, definisi kewarganegaraan individu berfokus pada bagaimana setiap orang melihat hubungan hak dan kewajiban dalam kerangka keseimbangan.
Hak warga negara adalah suatu kewenangan yang dimiliki oleh warga negara guna melakukan sesuatu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak warga negara ini merupakan suatu keistimewaan yang menghendaki agar warga negara diberlakukan sesuai dengan peraturan yang ada. Kewajiban warga negara adalah suatu keharusan yang tidak boleh ditinggalkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam konteks Indonesia hak warga Negara terhadap negaranya telah diatur dalam undang-undang dasar 1945 dan berbagai peraturan lainnya yang merupakan derivasi dari hak-hak umum yang digariskan dalam UUD 1945. Diantara hak-hak warga Negara yang dijamin dalam UUD adalah hak asasi manusia yang rumusan lengkapnya tertuang dalam pasal 28 UUD perubahan ke dua. Dalam pasal tersebut di muat hak-hak asasi yang melekat dalam setiap individu warga Negara seperti hak kebebasan beragam dan beribadat sesuai dengan kepercayaannya, bebas untuk berserikat dan berkumpul (pasal 28E), hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintah, hak atas status kewarganegaraan (pasal 28E), dan hak-hak asasi manusia lainnya yang tertuang dalam pasal tersebut.
Pengakuan atas eksistensi Pancasila bersifat imperatif atau memaksa yang artinya siapa saja yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, harus menghormati Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Pancasila menjamin Hak dan kewajiban manusia melalui nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Pancasila sangat menghargai dan menghormati setiap han asasi setiap warga negara maupun bukan warga negara Indonesia. Hak dan kewajiban asasi manusia dalam nilai dasar Pancasila, merupakan nilai asli dimana nilai-nilai tersebut berasal dari budaya bangsa Indonesia. Dan nilai dasar ini berkaitan dengan hakikat kelima sila Pancasila yang bersifat universal sehingga didalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik. Nilai-nilai dasar ini tidak berubah dan melekat pada kelangsungan hidup negara. Hak dan kewajiban asasi manusia dalam nilai instrumental Pancasila dimana nilai instrumental merupakan penjabaran dari nilai dasar yang diwujudkan dalam bentuk kebijakan, strategi, organisasi, sistem, rencana dan program yang menjabarkan lebih lanjut mengenai nilai-nilai dasar. Nilai instrumental bersifat lebih khusus dibandingkan dengan nilai dasar. Hak dan kewajiban asasi manusia dalam nilai praksis sila-sila Pancasila dimana nilai praksis terdapat pada wujud penerapan nilai-nilai Pancasila yang terkandung dalam kenyataan sehari-hari dan hak asasi manusia dalam nilai praksis dapat terwujud apabila nilai-nilai dasar dan instrumental dapat dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh warga negara.
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Page 3
Nama: Siti Ernawati
Nim : 211420000511
Instansi : Universitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara
Prodi : Perbankan syariah
Dosen: Dr. WAHIDULLAH, S.H.I., M.H.
HARMONISASI HAK DAN KEWAJIBAN ASASI MANUSIA DALAM PERSPEKTIF PANCASILA
Indonesia adalah negara yang memiliki dasar negara dan pandangan hidup bangsa, yaitu Pancasila. Di mana salah satu silanya berbunyi Kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, dengan sesama sudah seharusnya saling menghormati hak dan kewajibannya masing-masing. Namun demikian, apakah semua orang sudah menghargai hak asasi manusia yang lainnya? Jika belum, maka perlu dilakukan penegakan. Hal ini dikarenakan tindakan pelanggaran atas Hak dan kewajiban asasi manusia merupakan kejahatan yang perlu diatasi oleh masyarakat dan bangsa. Hak dan kewajiban asasi manusia merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan antara satu sama lain. Dimana seseorang tidak dapat menikmati hak yang dimiliki, sebelum memenuhi apa yang menjadi kewajibannya. Dengan demikian dapat dipastikan antara hak asasi dan kewajiban asasi dalam perwujudannya harus diharmonisasikan oleh setiap orang sebagai warga negara. Salah satunya dengan menghindarkan diri dari sikap egois yang dapat menyebabkan seseorang untuk selalu menuntut haknya, sementara kewajibannya selalu diabaikan.
Pelanggaran hak dan kewajiban asasi manusia di Indonesia maupun di dunia sudah banyak terjadi. Peristiwa seperti penganiayaan, pemerkosaan, perampokan, pembunuhan, dan penyiksaan sudah sering terdengar dari berbagai media. Tiap manusia di dunia ini memiliki hak asasi yang harus dilindungi dan dijunjung tinggi, tetapi hak asasi yang dimiliki oleh setiap manusia dibatasi oleh hak asasi manusia lainnya. Karena itulah selayaknya tidak ada seorang pun yang boleh untuk melanggar hak asasi manusia orang lain. Dengan demikian hubungan antar negara dengan warga negara harus selalu berpegang teguh pada hak dan kewajiban yang saling melekat diantara keduanya, sehingga prosesnya akan berlangsung secara demokratis, adil dan harmonis dengan didasari norma yang diprasyaratkan oleh pemerintah.
Sebagai warga negara Indonesia dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia, kita tidak boleh hanya terus mendahulukan hak-hak dan mengabaikan kewajiban kita sebagai warga negara baik terhadap keluarga, masyarakat, bangsa dan negara. Oleh sebab itu, tidak hanya menuntut adanya pelaksanaan hak-hak yang telah tercantum dalam peraturan perundang-undangan namun seharusnya juga dapat melaksanakan kewajiban-kewajibannya. Hak dapat diartikan sebagai kewenangan untuk berbuat atau bertindak dan bertingkah laku. Adapun hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang melekat pada diri manusia sejak manusia diciptakan sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia sendiri terdiri dari dua hak fundamental yaitu hak persamaan dan hak kebebasan. Setiap individu memang memiliki hak-hak yang fundamental sebagai hak-hak asasinya tetapi setiap individu juga dituntut untuk dapat menghargai, menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi individu yang lain. Hal itu berarti dalam menjalankan hak asasinya setiap individu tidak dapat mengabaikan apalagi melanggar hak asasi individu lain.
Pada hakikatnya hak asasi manusia terkandung dua makna pertama, hak asasi manusia merupakan hak alami yang sudah melekat dalam diri setiap manusia sejak ia dilahirkan ke dunia. Tidak ada seorang pun yang boleh merampas hak tersebut dari tangan pemiliknya. Apabila hak asasi manusia tersebut di cabut dari tangan pemiliknya, maka manusia akan kehilangan eksistensinya sebagai manusia. Kedua, hak asasi manusia merupakan instrumen atau alat untuk menjaga harkat dan martabat manusia sesuai dengan kodrat kemanusiaannya yang luhur. Tanpa adanya hak asasi tersebut, manusia tidak dapat hidup sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya sebagai makhluk Tuhan yang paling sempurna. Munculnya hak asasi manusia dilatarbelakangi oleh beberapa hal seperti: adanya kesadaran manusia terhadap harga diri, harkat dan martabat manusia, berkembangnya kesadaran manusia untuk menghormati sesamanya melalui ajaran agama, terdapat golongan yang berbeda-beda haknya dalam masyarakat sehingga menimbulkan kecemburuan sosial. Kewajiban asasi manusia membuat kehidupan manusia menjadi lebih baik dengan pemenuhan kewajiban yang harus dilakukan sekaligus untuk dapat memenuhi hak asasi manusia. Karena pada dasarnya kewajiban merupakan segala sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Kewajiban asasi manusia merupakan sesuatu yang wajib dilakukan oleh setiap manusia sebagai makhluk hidup dan menjadi bentuk pembatasan atas hak asasi manusia yang dapat menjadi sumber munculnya sifat egois. Seseorang mendapatkan haknya karena orang tersebut telah memenuhi kewajiban yang dimiliki. Contohnya seorang karyawan mendapatkan gaji setelah ia melaksanakan pekerjaan yang menjadi kewajibannya, setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Hal ini disebabkan oleh terjadinya ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada, maka akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Oleh karena itu, setiap pribadi harus berbuat baik kepada sesamanya. Dengan memenuhi kewajiban diri pribadi terhadap pribadi yang lain dan dengan menghormati hak orang lain dalam suatu jalinan hubungan kemasyarakatan yang damai dan terbuka. Dengan demikian, hak dan kewajiban harus disatukan agar semuanya terjalin secara adil dan berimbang.
Antara Hak dan kewajiban kewarganegaraan ada di tingkat individu, kelompok, atau masyarakat. Di tingkat masyarakat mereka mengacu pada pengembangan hak, dan kewajiban kewarganegaraan di negara. Pada tingkat makro, fokusnya adalah pada keberadaan antara hak dan kewajiban secara universal dalam masyarakat dengan tingkat kesetaraan yang ditentukan. Di tingkat kelompok, mereka memperhatikan hak dan kewajiban untuk membentuk dan bertindak, dan sebagai penjelasan kewarganegaraan. Mereka memasukkan ideologi dan tuntutan akan hak dan kewajiban yang dapat dibuat oleh berbagai kelas dan status kelompok. Pada tingkat mikro, definisi kewarganegaraan individu berfokus pada bagaimana setiap orang melihat hubungan hak dan kewajiban dalam kerangka keseimbangan.
Hak warga negara adalah suatu kewenangan yang dimiliki oleh warga negara guna melakukan sesuatu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak warga negara ini merupakan suatu keistimewaan yang menghendaki agar warga negara diberlakukan sesuai dengan peraturan yang ada. Kewajiban warga negara adalah suatu keharusan yang tidak boleh ditinggalkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam konteks Indonesia hak warga Negara terhadap negaranya telah diatur dalam undang-undang dasar 1945 dan berbagai peraturan lainnya yang merupakan derivasi dari hak-hak umum yang digariskan dalam UUD 1945. Diantara hak-hak warga Negara yang dijamin dalam UUD adalah hak asasi manusia yang rumusan lengkapnya tertuang dalam pasal 28 UUD perubahan ke dua. Dalam pasal tersebut di muat hak-hak asasi yang melekat dalam setiap individu warga Negara seperti hak kebebasan beragam dan beribadat sesuai dengan kepercayaannya, bebas untuk berserikat dan berkumpul (pasal 28E), hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintah, hak atas status kewarganegaraan (pasal 28E), dan hak-hak asasi manusia lainnya yang tertuang dalam pasal tersebut.
Pengakuan atas eksistensi Pancasila bersifat imperatif atau memaksa yang artinya siapa saja yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, harus menghormati Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Pancasila menjamin Hak dan kewajiban manusia melalui nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Pancasila sangat menghargai dan menghormati setiap han asasi setiap warga negara maupun bukan warga negara Indonesia. Hak dan kewajiban asasi manusia dalam nilai dasar Pancasila, merupakan nilai asli dimana nilai-nilai tersebut berasal dari budaya bangsa Indonesia. Dan nilai dasar ini berkaitan dengan hakikat kelima sila Pancasila yang bersifat universal sehingga didalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik. Nilai-nilai dasar ini tidak berubah dan melekat pada kelangsungan hidup negara. Hak dan kewajiban asasi manusia dalam nilai instrumental Pancasila dimana nilai instrumental merupakan penjabaran dari nilai dasar yang diwujudkan dalam bentuk kebijakan, strategi, organisasi, sistem, rencana dan program yang menjabarkan lebih lanjut mengenai nilai-nilai dasar. Nilai instrumental bersifat lebih khusus dibandingkan dengan nilai dasar. Hak dan kewajiban asasi manusia dalam nilai praksis sila-sila Pancasila dimana nilai praksis terdapat pada wujud penerapan nilai-nilai Pancasila yang terkandung dalam kenyataan sehari-hari dan hak asasi manusia dalam nilai praksis dapat terwujud apabila nilai-nilai dasar dan instrumental dapat dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh warga negara.
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya