berikan 2 contoh kasus rehabilitasi oleh presiden! Show undang-undang nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan telah disa … apa dan bagaimana tantangan Penerapan Pancasila Peserta didik dim kehidupan didunia ya sall. Studi kasus a. berpancasila diera media sosial b. Pancasi … bagaimana bentuk struktur gigi serangga? 5. hall yeldhall Separaus Pemerintahan orde baru dalam menerapkan Pancasila mempunyai visi utama untuk.... a. Menindak tegas setiap upaya merongrong P … Mengapa festival Cap Go Meh tahun ini lebih meriah dibandingkan festival sebelumnyaJawaban di gambar ya mengapa kalau melanggar lampu merah di tilang . plisss dijawabb dongg tlongg besok mau presentasi plisss pliss kk isi ya kk kls 7 pkn hl 14&15 pling atas kk 1.sebutkan lima prinsip dasar yang disampaikan oleh Ir.sukarno!!!2.tuliskan contoh norma hukum!3.tuliskan cara mampertahankan persatuan dan kesatuan w … 26. Perhatikan pernyataan berikut ini 1) Sebagai hukum dasar yang tertulis 2) Sebagai dasar sumber hukum 3) Sebagai norma yang mengikat lemb warga neg … Perlindungan dan penegakan hukum merupakan dua hal yang sering ditanyakan. Berikut paparan definisi yang membedakan keduanya, manfaat, hingga hambatannya. Bacaan 3 Menit Ilustrasi perlindungan dan penegakan hukum. Sumber: pexels.com Perlindungan hukum dan penegakan hukum bukan hal yang asing di telinga. Meski kerap dianggap sama, kedua hal ini merupakan dua hal berbeda yang saling melengkapi. Berikut perbedaan perlindungan dan penegakan hukum yang harus diketahui. Definisi Perlindungan HukumPerlindungan hukum adalah upaya melindungi subjek hukum dengan sejumlah peraturan yang ada. Terkait perlindungan hukum, ada beberapa teori perlindungan hukum yang diungkapkan para ahli hukum di Indonesia. Pertama, teori perlindungan hukum Philipus M Hadjon. Berdasarkan teori Hadjon, perlindungan hukum adalah perlindungan akan harkat dan martabat, serta pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia yang dimiliki oleh subjek hukum berdasarkan ketentuan hukum dari kesewenangan atau sebagai kumpulan peraturan atau kaidah yang dapat melindungi suatu hal dari hal lainnya. Kedua, teori perlindungan hukum Satjipto Rahardjo yang menerangkan bahwa perlindungan hukum adalah memberikan pengayoman terhadap hak asasi manusia yang dirugikan orang lain dan perlindungan itu diberikan kepada masyarakat agar dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum. Ketiga, teori perlindungan hukum Soerjono Soekanto. Menurut Soekanto, pada dasarnya perlindungan hukum merupakan perlindungan yang diberikan kepada subyek hukum dalam bentuk perangkat hukum. Dari teori-teori yang diterangkan, apabila disederhanakan, perlindungan hukum merupakan fungsi dari hukum, yakni memberikan perlindungan. Definisi Penegakan HukumBeranjak ke penegakkan hukum, Harun M. Husein dalam Kejahatan dan Penegakan Hukum di Indonesia menerangkan bahwa penegakan hukum adalah penyelenggaraan hukum oleh petugas penegak hukum dan oleh setiap orang yang mempunyai kepentingan sesuai dengan kewenangannya dan berdasarkan hukum yang berlaku. Page 2Perlindungan dan penegakan hukum merupakan dua hal yang sering ditanyakan. Berikut paparan definisi yang membedakan keduanya, manfaat, hingga hambatannya. Bacaan 3 Menit Kemudian, Soerjono Soekanto mengartikan penegakan hukum sebagai upaya menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian hidup. Dari definisi tersebut, secara sederhana, penegakan hukum dapat diartikan sebagai upaya menegakkan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian. Manfaat Perlindungan dan Penegakan HukumIndonesia merupakan negara hukum. Dalam konteks ini, hukum dibuat untuk memberi perlindungan bagi warga negara dan ditegakkan oleh para penegak hukum. Apabila dilaksanakan, praktik perlindungan dan penegakan hukum akan mendatangkan manfaat-manfaat sebagai berikut. Makna dari supremasi hukum adalah hukum memiliki kekuasaan mutlak dalam mengatur manusia atau sederhananya semua tindakan pemerintah dan warga negara berlandaskan pada hukum. Tegaknya supremasi hukum berarti tidak ada ketimpangan antara penguasa dan rakyat; hukum melindungi semua tanpa intervensi. Hukum dibentuk untuk mewujudkan keadilan bagi setiap orang atau setiap warga negara. Dengan adanya keadilan, setiap orang dapat melaksanakan kewajibannya dan menikmati setiap hak-haknya sebagai manusia dan sebagai warga negara. Hidup damai dalam negara yang aman dan adil tentu menjadi harapan semua orang. Jika perlindungan dan penegakan hukum diselenggarakan dengan baik, semua orang akan merasa terlindungi dan perdamaian tentu akan terwujud. Faktor yang Mempengaruhi Perlindungan dan Penegakan HukumTerselenggaranya perlindungan hukum dan penegakan hukum dengan maksimal tentu menjadi harapan bagi semua orang. Namun, ada sejumlah faktor-faktor yang mempengaruhi terwujudnya perlindungan dan penegakan hukum tersebut. Menurut Soerjono Soekanto, ada lima faktor yang berpengaruh pada proses penegakan hukum dalam hal memberikan perlindungan.
Berdasarkan paparan yang diterangkan, singkatnya perlindungan hukum adalah upaya memberikan perlindungan bagi subjek hukum. Kemudian, penegakan hukum adalah upaya yang dilakukan aparat penegak hukum untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian. Mewujudkan perlindungan dan penegakan hukum tidaklah mudah, sebab dalam praktiknya ada banyak hambatan yang ditemukan. Baca berita Hukumonline lainnya di sini! |