Jelaskan hubungan antara sikap kerja keras dengan sikap anti korupsi

 "Memantapkan Pemahaman 9 Nilai Antikorupsi untuk Memperkokoh Jati Diri Insan Perbendaharaan"

       Budaya antikorupsi merupakan sebuah norma perilaku yang sedang ditumbuhkan di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb). Budaya antikorupsi ini sejalan dengan kode etik pegawai yang berlaku di lingkungan DJPb. Seperti kita ketahui bahwa korupsi merupakan salah satu bentuk pelanggaran kode etik Pegawai Negeri Sipil (PNS).

       Secara sederhana, korupsi bisa diartikan sebagai penyalahgunaan wewenang yang biasa dipergunakan untuk mendapatkan keuntungan bagi diri sendiri, keluarga, maupun kelompoknya. Hal ini tentu berdampak buruk bagi tempat kerja, bangsa dan negara. Tindakan korupsi bisa berakibat negatif pada pelaku, keluarga, maupun unit organisasi. Pembentukan budaya antikorupsi perlu dibangun di lingkup DJPb untuk memperkokoh jati diri Insan Perbendaharaan sebagai pengelola keuangan negara yang berkualitas. Beragam tantangan di era modern harus dijawab dengan solusi kreatif sesuai zaman yang dihadapi. Pemahaman tentang arti korupsi, nilai-nilai antikorupsi, serta upaya-upaya membangun budaya organisasi yang baik untuk mencegah korupsi harus segera dicanangkan di lingkungan DJPb.

       Tulisan singkat ini hanya membahas bagaimana memantapkan 9 nilai-nilai antikorupsi untuk membangun budaya antikorupsi serta memperkokoh jati diri Insan Perbendaharaan. Nilai-Nilai Antikorupsi diperkenalkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan disosialisasikan ke masyarakat sejak beberapa tahun lalu.

Ada 9 nilai-nilai antikorupsi, yaitu :

1) Kejujuran;

2) Kedisiplinan;

3) Kepedulian;

4) Tanggung jawab;

5) Kerja keras;

6) Kesederhanaan;

7) Kemandirian;

8) Keberanian;

9) Keadilan.

Nilai-Nilai Antikorupsi di atas sebaiknya dipahami dan diterapkan dalam keseharian oleh Insan Perbendaharaan. Nilai-nilai yang diharapkan dapat memupuk budaya antikorupsi mampu membentuk komitmen serta konsistensi para pegawai DJPb dalam menjauhi diri dari korupsi.

       Kejujuran diarahkan untuk membangun integritas yang tinggi. Kedisiplinan digunakan untuk menaati hukum dan norma-norma. Kepedulian merupakan bentuk kepekaan pada lingkungan. Tanggung jawab adalah kesadaran untuk menunaikan amanah. Kerja keras merupakan bentuk pengabdian yang sebaik-baiknya. Kesederhanaan yaitu bergaya hidup tidak boros dan mewah. Kemandirian merupakan tanda tidak mudah tergantung pada orang lain. Keberanian adalah mampu melaporkan kecurangan dan berani memperbaiki diri. Keadilan yaitu adil di dalam menerapkan hukum.

Beberapa hal yang bisa diupayakan untuk memantapkan pemahaman dan penerapan nilai-nilai antikorupsi adalah :

 a) Teladan yang baik dari atasan

Pimpinan (atasan) dapat memberikan contoh nyata tentang pengamalan nilai-nilai antikorupsi di lingkungan kerjanya. Contoh yang baik pasti diikuti oleh anak buah dan dijalankan secara terus-menerus.

 b) Membangun lingkungan kerja yang berbudaya antikorupsi

Korupsi bisa terjadi bila didukung kondisi lingkungan kerja yang kurang baik. Saat ini di lingkup DJPb dicanangkan program Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Lingkungan kerja yang positif dan berbudaya antikorupsi tentu mendukung tumbuhnya perilaku yang sejalan dengan nilai-nilai antikorupsi.

 c) Menerapkan kode etik pegawai untuk mencegah pelanggaran (korupsi)

Penerapan kode etik PNS yang sejalan dengan nilai-nilai antikorupsi merupakan langkah untuk melakukan pencegahan terjadinya korupsi. Kode etik mengarahkan para pegawai pada tata aturan perilaku yang semestinya dijalankan.

       Dari hal-hal di atas kita lihat bahwa nilai-nilai antikorupsi yang diterapkan mampu menguatkan budaya antikorupsi di lingkungan DJPb. Nilai-nilai antikorupsi bisa ditanamkan melalui keteladanan dari atasan (pimpinan), dilakukan secara bertahap dalam keseharian, serta diwujudkan dalam lingkungan kerja yang positif. Sebagai payung dari pengamalan nilai-nilai antikorupsi perlu dikembangkan aturan perilaku (kode etik) beserta sanksi-sanksinya. Dengan demikian budaya antikorupsi diharapkan mampu terwujud nyata.

       Dalam mewujudkan budaya antikorupsi sebagai jati diri Insan Perbendaharaan diperlukan keteladanan dari atasan (pimpinan). Selanjutnya, lingkungan kerja yang baik sebagai faktor pendukung harus diciptakan agar budaya antikorupsi tidak sekadar menjadi wacana. Hal yang tak kalah penting adalah memberikan rambu-rambu kode etik sebagai arahan dalam bertindak, serta sanksi-sanksi bila ada pelanggaran. Penerapan 9 nilai-nilai antikorupsi yang ditunjang 3 pilar di atas diharapkan mengokohkan budaya antikorupsi di lingkup DJPb. Dengan demikian jati diri sebagai "Duta Antikorupsi" akan semakin kukuh terpatri di dalam jiwa setiap Insan Perbendaharaan.

Kontributor naskah dan foto  

:

    Sri Juli Astuti

Istilah korupsi berasal dari bahasa latin yakni corruptio. Dalam bahasa Inggris adalah corruption atau corrupt, dalam bahasa Perancis disebut corruption dan dalam bahasa Belanda disebut dengan coruptie. Dan dari bahasa Belanda itulah lahir dan diterjemahkan dalam bahasa Indonesia dengan kata korupsi.1 Korup berarti busuk, buruk; suka menerima uang sogok (memakai kekuasaannya untuk kepentingan sendiri dan sebagainya).2 Korupsi adalah perbuatan yang buruk (seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya.

Pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini didasarkan pada  Undang-Undang  Nomor  31 Tahun 1999 jo  Undang - Undang  Nomor  20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dengan demikian pada prinsipnya pencegahan dan pemberantasan korupsi telah menjadi komitmen bangsa Indonesia. Komitmen ini ditunjukkan dengan penyelenggaraan pemberantasan tindak pidana korupsi secara represif dengan menegakkan Undang Undang  Tindak Pidana Korupsi serta dengan membentuk suatu lembaga yang secara khusus diadakan untuk mencegah dan memberantas korupsi yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Upaya pemberantasan korupsi pun sudah dilakukan sejak lama dengan menggunakan berbagai cara. Sanksi terhadap pelaku korupsi sudah diperberat, namun  kita masih membaca atau mendengar adanya berita mengenai korupsi. 

Sebenarnya apa penyebab terjadinya korupsi? Ada beberapa teori penyebab terjadinya korupsi yang pada intinya terbagi atas faktor eksternal dan faktor internal. Faktor eksternal merupakan penyebab orang melakukan korupsi atas dorongan (pengaruh) pihak luar atau lingkungan. Faktor internal penyebab korupsi datangnya dari diri pribadi atau individu. Faktor internal sangat ditentukan oleh kuat tidaknya nilai-nilai anti korupsi tertanam dalam diri setiap individu. Oleh karena itu, perlu adanya penanaman dan implementasi nilai-nilai anti korupsi sebagai upaya pembentengan diri dari perilaku korupsi.

Ada Sembilan nilai anti korupsi yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam kehidupan berkeluarga, bekerja, maupun bersosialisasi dalam masyarakat. Kesembilan nilai anti korupsi dibagi menjadi tiga bagian utama, yaitu inti (jujur, disiplin, dan tanggung jawab) yang dapat menumbuhkan sikap (adil, berani, dan peduli) sehingga mampu menciptakan etos kerja (kerja keras, mandiri, sederhana).

Penjabaran singkat arti nilai-nilai tersebut penting dilakukan oleh kita semua dalam setiap perilaku di kesehariannya dalam interaksi kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Arti nilai jujur adalah sikap dan perilaku yang mencerminkan kesatuan antara pengetahuan, perkataan, dan perbuatan. Jujur berarti mengetahui apa yang benar, mengatakan dan melakukan apa yang benar. Orang yang jujur adalah orang yang dapat dipercaya, lurus hati, tidak berbohong, dan tidak melakukan kecurangan.

Disiplin adalah kebiasaan dan tindakan yang konsisten terhadap segala bentuk peraturan atau tata tertib yang berlaku. Disiplin berarti patuh pada aturan. Tanggung jawab adalah sikap dan perilaku seseorang dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, baik yang berkaitan dengan diri sendiri, sosial, masyarakat, bangsa, negara maupun agama. Adil berarti tidak berat sebelah, tidak memihak pada salah satu. Adil juga berarti perlakuan yang sama untuk semua tanpa membeda-bedakan berdasarkan golongan atau kelas tertentu.

Berani adalah hati yang mantap, rasa percaya diri yang besar dalam menghadapi ancaman atau hal yang dianggap sebagai bahaya dan kesulitan. Berani berarti tidak takut atau gentar. Peduli adalah sikap dan tindakan memperhatikan dan menghiraukan orang lain, masyarakat yang membutuhkan, dan lingkungan sekitar. Arti nilai kerja keras yaitu sungguh-sungguh berusaha ketika menyelesaikan berbagai tugas atau amanah dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Kerja keras berarti pantang menyerah dan terus berjuang. Mandiri adalah dapat berdiri sendiri. Mandiri berarti tidak bergantung pada orang lain, juga berarti mampu menyelesaikan, mencari, dan menemukan solusi atas masalah yang dihadapi. Sederhana adalah bersahaja. Sederhana berarti menggunakan sesuatu secukupnya dan tidak berlebihan.

Di masa pandemi Covid 19 yang melanda di seluruh pelosok negeri, termasuk Indonesia, sangat merubah seluruh tatanan kehidupan sosial ekonomi dan berbagai sektor kehidupan. Ekonomi harus dijaga kestabilannya sebagai antisipasi keterpurukan dan inflasi. Terjadinya korupsi menjadi Kewaspadaan. Hal tersebut bisa terjadi jika kita tidak lagi memiliki nilai anti korupsi.

Sebagai pribadi dan sebagai ASN, kita harus mempunyai sembilan nilai anti korupsi dan mampu mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Mari kita turut ambil peranan dan andil dalam menegakkan anti korupsi. Sekecil apapun yang dapat kita lakukan, lakukankan yang terbaik untuk negeri kita tercinta Indonesia. 

(Ditulis oleh Firda Septia,  KPKNL Malang)

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA