Jelaskan apa yang dimaksud dengan pajak penghasilan?

Sebagai masyarakat yang tinggal di negara hukum, apakah Anda tahu dan paham mengenai apa yang dimaksud dengan pajak? Mungkin sebagian dari Anda hanya mengetahui bahwa ketika makan di sebuah restoran akan dikenakan pajak, setiap tahun harus membayar pajak kendaraan dan rumah, atau pelaporan pajak penghasilan setiap tahunnya. Tapi, apa sesungguhnya arti dari pajak dan fungsinya apa untuk Anda dan juga negara?

Melalui artikel dari AyoPajak ini, kami akan memberikan informasi penting untuk Anda seputar apa yang dimaksud dengan pajak, fungsi, dan juga jenis-jenisnya yang penting untuk diketahui.

Pengertian Pajak

Pajak merupakan kontribusi wajib oleh orang pribadi dan badan yang dibayarkan kepada negara dan bersifat memaksa berdasarkan dengan Undang-undang. Bisa disimpulkan bahwa pemasukan suatu negara diambil dari pajak yang dibayarkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan Usaha. Pungutan pajak tersebut akan digunakan oleh negara untuk membayar gaji pemerintahan, perbaikan infrastruktur, dan lainnya. Dengan demikian, penting untuk Anda agar patuh dalam membayar pajak demi keberlangsungan negara kita.

Fungsi Pajak

Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, pajak dipungut oleh negara demi keberlangsungan negara itu sendiri. Manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh negara, namun juga oleh masyarakatnya termasuk Anda. Berikut ini, fungsi pajak bagi negara dan masyarakat, yaitu:

  1. Pajak berfungsi sebagai budgeter, artinya pajak yang dipungut oleh negara akan dijadikan sebagai sumber pendapatan negara yang berfungsi untuk menyeimbangkan antara pengeluaran dan pendapatan negara.
  2. Pajak berfungsi sebagai regulator, artinya pajak digunakan untuk mengatur negara dalam bidang sosial dan ekonomi seperti untuk menghambat laju inflasi, untuk mendorong kegiatan ekspor, untuk dijadikan sebagai investasi modal usaha yang dapat membantu meningkatkan perekonomian negara, dan lain sebagainya.
  3. Pajak berfungsi sebagai distributor, artinya pajak digunakan untuk pemerataan ekonomi negara demi kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat.

Baca juga: 4 Fungsi Pajak yang Dalam Kehidupan Bernegara

Jenis-jenis Pajak

Ada berbagai jenis pajak yang berlaku di Indonesia saja. Pajak tidak hanya dikelompokkan berdasarkan pajak restoran, pajak kendaraan, pajak rumah, dan pajak penghasilan saja. Namun, pajak digolongkan berdasarkan lembaga pemungutnya yakni pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Berikut ini, pembahasan lebih lanjut mengenai pajak pusat dan pajak daerah, yaitu:

1. Pajak Pusat

Pajak pusat merupakan pajak yang dipungut langsung oleh pemerintah pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak. Adapun pajak yang termasuk ke dalam pajak pusat adalah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Meterai, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

2. Pajak Daerah

Pajak daerah merupakan pajak yang dipungut oleh provinsi dan kabupaten/kota sehingga pajak yang termasuk ke dalam dua kelompok tersebut adalah sebagai berikut:

  • Pajak Daerah Provinsi: Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Rokok, dan Pajak Air Permukaan
  • Pajak Daerah Kabupaten/Kota: Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Parkir, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Air Tanah, dan banyak lagi pajak yang termasuk ke dalam pajak daerah kabupaten/kota.

Baca juga: Mengenal Macam-macam Pajak di Indonesia

Pajak yang Harus Dilaporkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi

Sebagai masyarakat yang patuh akan hukum, Anda perlu membayar pajak dan melaporkannya setiap tahun dalam bentuk SPT atau  Surat Pemberitahuan Pajak. Jika Anda merupakan Wajib Pajak atau yang menerima penghasilan setiap bulannya, maka Anda disebut sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi yang harus membayarkan Pajak Penghasilan (PPh) setiap bulannya atau yang biasanya sudah dipotong oleh perusahaan setiap bulannya. Namun jika Anda memiliki sebuah usaha yang sudah tercatat oleh negara, maka Anda disebut sebagai Wajib Pajak Badan dan perlu membayarkan pajak sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan. Untuk pertanyaan lebih lanjut seputar perpajakan, silakan hubungi AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP sekarang juga.

Layanan Mengurus Pajak Serang – Setiap wajib pajak pasti sudah sering mendengar tentang pajak penghasilan. Dalam pemotongan atau pemungutannya, pajak penghasilan (PPh) dapat dibedakan menjadi PPh Final dan PPh Tidak Final. PPh sendiri merupakan pajak yang dikenakan kepada wajib pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak. Disini pajak final tersebut merupakan pajak yang dikenakan dengan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu atas penghasilan yang diterima.

Dimana PPh final yang harus dipotong oleh pihak lain maupun yang harus disetorkan sendiri bukanlah pembayaran pajak di muka atas PPh terutang. Namun, PPh final yang dimaksud merupakan pelunasan PPh terutang atas penghasilan yang diperoleh tersebut. Sehingga wajib pajak akan dianggap telah melaksanakan kewajiban dalam pelunasan terhadap kewajiban pajaknya.

PPh Final dapat diartikan sebagai sebuah penyederhanaan dalam metode penghitungan pajak penghasilan atau PPh. Umumnya, pajak penghasilan atau PPh akan dihitung berdasarkan penghasilan neto atau penghasilan bersih. Penghasilan neto dapat diketahui dengan melakukan penghitungan penghasilan bruto yang dikurangi dengan biaya-biaya lainnya. Namun, tidak semua biaya bisa untuk dikurangkan. Terdapat beberapa biaya yang boleh dikurangkan, dan yang tidak boleh dikurangkan. PPh final ini merupakan pajak yang akan dikenakan secara langsung ketika seorang wajib pajak menerima atau memperoleh penghasilan.

Karena memiliki sifat pemungutan yang seketika, maka PPh final tidak lagi diperhitungkan dalam pelaporan SPT tahunan meski nantinya tetap harus dilaporkan. Penghasilan yang akan dikenakan PPh final tersebut tidak akan dihitung lagi di dalam SPT Tahunan untuk dikenakan tarif umum bersama dengan penghasilan lainnya. PPh yang sudah dipotong ataupun dibayarkan tersebut juga bukan termasuk ke dalam kredit pajak pada SPT Tahunan. Secara sederhana, perbedaan antara PPh Final dan Tidak Final yaitu PPh final berarti pajak yang sudah selesai. Sementara itu, PPh tidak final adalah kebalikan dari PPh Final, yaitu pajak yang belum selesai.

Baca Juga: Konsultan Pajak Serang yang Paling Dipercaya untuk Menangani Berbagai Masalah Pajak

Untuk lebih memahaminya, anda bisa memperhatikan perbedaan PPh Final dan Non Final berikut ini.

PPh final dapat dihitung secara langsung sebagai satu kesatuan tanpa perlu dikaitkan dengan perhitungan penghasilan lainnya yang diperoleh. Kemudian untuk PPh tidak final biasanya penghitungan akan diperoleh dari penghasilan bruto yang ditambah dengan biaya lain. Dimana biaya lain yang dimaksud seperti biaya perolehan, pemeliharaan, dan penagihan. Jadi, kesimpulannya adalah apabila penghasilan yang diperoleh termasuk ke dalam PPh final, maka tidak perlu untuk dihitung lagi guna mengetahui berapa pajak terutang.

Untuk pajak penghasilan atau PPh final, tarif yang bisa dikenakan adalah tarif umum progresif yang sudah tercantum dalam pasal 17 UU PPh. Sedangkan untuk tarif dan dasar pemungutan pajak penghasilan atau PPh non-final telah diatur oleh Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri Keuangan.

PPh final memiliki jumlah pajak yang dipotong pihak lain atau dibayar sendiri dan dikreditkan pada SPT tahunan. Sedangkan untuk PPh  tidak final anda baru bisa melaksanakan kewajiban pajak begitu menyetorkan dan melaporkan SPT tahunan. Transaksi yang dilakukan dalam PPh non-final dianggap sudah lunas ketika anda selesai melakukan perhitungan pajak akhir tahun.

Dalam ketentuan PPh Final, penghasilan tidak digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenai tarif umum dalam SPT Tahunan PPh Badan. Sedangkan PPh Tidak Final penghasilan akan digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenai tarif umum. Pada PPh Final, biaya yang berhubungan untuk menghasilkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenai beban pajak tidak dapat dikurangi. Sedangkan, pada PPh Tidak Final biaya-biaya tersebut dapat dikurangkan.

Bukti potong pada PPh final tidak dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak bagi pihak yang dipotong dan atau pihak yang dipungut. Sedangkan, PPh Tidak Final memiliki bukti potong yang dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak bagi pihak yang dipotong ataupun dipungut. Penghasilan yang yang termasuk ke dalam kategori PPh final yaitu:

  • Penghasilan yang diperoleh dari bunga deposito dan tabungan
  • Penghasilan yang diperoleh dari bunga obligasi
  • Penghasilan yang diperoleh dari hadiah undian
  • Penghasilan yang diperoleh dari transaksi penjualan saham di bursa efek
  • Penghasilan yang diperoleh dari usaha jasa konstruksi
  • Penghasilan yang diperoleh dari sewa tanah dan bangunan
  • Penghasilan yang diperoleh dari perusahaan pelayaran Indonesia
  • Penghasilan yang diperoleh dari wajib pajak luar negeri yang memiliki kantor perwakilan di Indonesia
  • Penghasilan neto fiscal

Pengetahuan akan pajak sangatlah penting guna membantu anda dalam melaksanakan kewajiban pajak dengan penuh tanggung jawab. Meski begitu, masih banyak masalah administrasi pajak yang belum bisa ditangani secara mandiri. Oleh karena itu, diperlukan peran seorang profesional seperti konsultan pajak dalam menyelesaikan kewajiban pajak dengan efektif.

Apabila anda yang sedang berada di Serang memiliki permasalahan pajak dan membutuhkan layanan mengurus pajak, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA