Jelaskan 3 bentuk Pelanggaran hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat

Lihat Foto

KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG

Foto-foto korban terlihat dalam aksi Kamisan ke-453 di depan Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2016). Dalam aksi itu mereka menuntut pemerintah menyelesaikan kasus-kasus pelangaran hak asasi manusia di masa lalu dan mengkritisi pelantikan Wiranto sebagai Menko Polhukam karena dianggap bertanggung jawab atas sejumlah kasus pelanggaran HAM di Indonesia.

KOMPAS.com - Setiap manusia pasti mempunyai hak-hak dasar yang disebut Hak Asasi Manusia (HAM). Tetapi tahukah kamu bahwa terkadang terjadi kasus pelanggaran HAM?

Pengertian pelanggaran HAM

Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum.

Menurut Frederich Julius Stahl, salah satu unsur yang dimiliki oleh negara hukum adalah pemenuhan hak-hak dasar warga (basic right) berupa perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

Instrumen pokok dalam mewujudkan pemenuhan hak dasar warga tersebut adalah kekuasaan kehakiman dan badan-badan lain yang merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan.

Hak Asasi Manusia di Indonesia telah diatur secara tegas pada konstitusi negara yang selanjutnya diatur dalam Undang-undang No. 39 Tahun 1999.

Baca juga: Peran Lembaga Peradilan dalam Penegakan Hukum dan HAM

Meski telah ada peraturan perundang-undangan yang mengatur HAM, namun persoalan pelanggaran HAM masih saja terjadi. Penyebabnya dari berbagai faktor, salah satunya lemahnya penegakan hukum.

Penegakan hukum yang lemah terlihat dari hukum hanya diartikan secara tertulis dalam undang-undang, tanpa melihat keadilan dan kemanfaatan.

Bahkan aparat penegak hukum terkadang kurang memahami tugasnya sebagai penyelenggara negara yang melindungi dan memberikan jaminan HAM kepada warga masyarakat.

Menurut UU RI No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, telah dijelaskan mengenai pengertian pelanggaran HAM, yang berbunyi:

"Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau sekelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh UU ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku."

HAM tidak bisa dipisahkan dari masyarakat dan negara, karena hak asasi manusia merupakan hak mutlak yang dimiliki oleh manusia sejak lahir, tidak dapat diganggu gugat dan tidak berhak dilanggar oleh siapapun. Namun, masih banyak pelanggaran HAM yang terjadi, bahkan cenderung meningkat. Pelanggaran HAM dapat menimbulkan perpecahan dalam masyarakat dan hal tersebut tentu saja berpengaruh dalam kehidupan bernegara. Contoh pelanggaran HAM berat di Indonesia, seperti kasus tanjung priok, penculikan aktivis 1997/1998, tragedi semanggi, tragedi trisakti, serta kasus pembunuhan munir. Pelanggaran-pelanggaran hak asasi tersebut masih diingat hingga saat ini. Negara berkewajiban menjamin kehidupan yang harmonis bagi warganya, karenanya negara memiliki otoritas untuk memberi perlindungan HAM secara maksimal bagi warganya, tanpa pandang bulu. Dengan masyarakat yang bekerja sama dengan pemerintah untuk mengurangi tingkat pelanggaran HAM, maka kehidupan bernegara pun akan tenang.

Sumber : //www.kompas.com/stori/read/2021/09/30/100000479/contoh-pelanggaran-ham-berat-di-indonesia?page=all

//bobo.grid.id/read/082867050/hak-asasi-manusia-pengertian-ciri-ciri-dan-contoh-contohnya?page=all

Puspitasari, S. H. (2000). Perlindungan HAM dalam Masyarakat Bernegara. Jurnal Hukum, 7(14), 46-61. Diakses dari //journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/download/4993/4426

Saya setuju bahwa pelanggaran HAM dapat menimbulkan perpecahan dalam masyarakat dan kehidupan bernegara, sehingga masyarakat harus ikut berkontribusi dalam upaya penegakan HAM. Penegakan HAM bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, tetapi masyarakat juga harus beriringan dengan pemerintah untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM. Penegakan HAM merupakan salah satu implementasi pancasila sila ke dua (kemanusiaan yang adil dan beradab). Beberapa upaya yang dapat dilakukan masyarakat untuk menegakkan HAM diantaranya yaitu bersikap kritis dan menolak bentuk pelanggaran HAM, melaporkan pelanggaran HAM, dan menyebarluaskan atau sosialisasi mengenai penegakan HAM. Sumber :

//amp.kompas.com/skola/read/2021/07/27/150742369/contoh-dukungan-masyarakat-dalam-penegakan-ham

Dalam konteks pembangunan dan kemajuan HAM, negara adalah duty bearer (pengemban tugas), sedangkan warga negara adalah rights holder (pemegang hak). Dalam diskursus HAM, negara disebut memiliki tiga kewajiban penting, yaitu kewajiban menghormati (to respect), kewajiban melindungi (to protect), dan kewajiban memenuhi (to fulfil). Berkaitan dengan kewajiban untuk menghormati, negara misalnya harus meneguhkan jaminan atas hak dalam konstitusi, juga meratifikasi sebanyak mungkin konvenan internasional HAM, dan tidak mendiami kasus-kasus pelanggaran HAM. Lalu, berkenaan kewajiban melindungi, negara harus menghukum orang-orang yang bersalah melanggar HAM, ikut serta dalam berbagai kegiatan internasional mengenai HAM, membangun kerjasama pemajuan HAM, dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan edukasi mengenai HAM. Terakhir, sehubungan kewajiban untuk memenuhi, maka negara misalnya harus memastikan semua orang hidup bebas dari kelaparan atau kemiskinan, menjamin akses warga negara kepada proses hukum (termasuk akses kepada pengacara yang disediakan negara apabila sesorang tidak mampu secara ekonomi), dan menyelenggarakan pendidikan hak untuk pemilih (voter education). Sumber:

//aceh.tribunnews.com/amp/2020/12/21/kewajiban-negara-dalam-bidang-ham

Saya setuju dengan pendapat dari Citra, jika HAM tidak bisa dipisahkan dari kehidupan berbangsa dan bernegara, serta negara memiliki otoritas untuk memberi perlindungan HAM secara maksimal bagi warganya, tanpa pandang bulu atau melihat latarbelakangnya. Pernyataan tersebut sangatlah tepat karena sesuai dengan isi dari UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM,disebutkan bahwa Hak Asasi adalah hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa. HAM merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang. Untuk itu HAM harus menjadi titik tolak dan tujuan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 

Hak Asasi Manusia tersebut dapat meliputi berbagai aspek yaitu hak asasi pribadi, hak asasi ekonomi, hak asasi politik, hak asasi untuk mendapat perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, hak asasi sosial dan budaya, dan hak asasi mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan.

Selain memiliki hak, seseorang juga perlu menjalankan kewajiban. Seorang individu harus mendahulukan kewajiban terlebih dahulu sebelum menuntut hak. Hal tersebut dikarenakan, kewajiban merupakan sebuah keharusan yang harus dilakukan seseorang. Sebab,  hak dan kewajiban merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan karena saling memengaruhi satu sama lain. Hak dan kewajiban dilakukan sesuai peran dan fungsi yang dimiliki.

Jika antara hak dan kewajiban mengalami ketidakseimbangan maka akan dapat menimbulkan berbagai macam permasalahan seperti,  kehidupan bernegara tidak dapat berjalan dengan lancar jika masyarakat tidak melaksanakan tanggung jawabnya sesuai dengan perannya masing-masing, terciptanya perselisihan antara masyarakat, timbulnya konflik sosial, dsb. Sebagai contoh nyatanya, seperti berbagai kasus yang telat disampaikan oleh saudari Citra.

Sumber :

//www.kemhan.go.id/2016/05/18/ham-adalah-hak-dasar-manusia-yang-harus-dilindungi-negara-dan-p.html

//www.google.com/amp/s/www.kompasiana.com/amp/richardjonathan/5c03b461aeebe13869295e22/pentingnya-ham-dalam-kehidupan

//www.google.com/amp/s/m.kumparan.com/amp/kabar-harian/mengapa-harus-melaksanakan-kewajiban-terlebih-dahulu-sebelum-mendapatkan-hak-1wLBq6JOhp6

//www.google.com/amp/s/m.kumparan.com/amp/kabar-harian/apa-akibatnya-jika-kewajiban-tidak-dilaksanakan-dalam-kehidupan-bermasyarakat-1wLFplZ5ICD

Hak asasi manusia merupakan suatu hak yang dimiliki seseorang sejak lahir sebagai wujud anugerah dari Tuhan. Hak ini sama untuk semua orang atau bisa dikatakan bersifat universal.
Seperti yang Anda paparkan bahwa pelanggaran HAM di Indonesia masih terus terjadi hingga saat ini. Salah satu faktor yang melatarbelakangi terjadinya kasus pelanggaran ini adalah rendahnya kesadaran seseorang mengenai pentingnya perlindungan HAM. Banyak orang menyepelekan tindakannya yang berpotensi menyebabkan kasus pelanggaran HAM. Mereka beranggapan bahwa kepentingannya lebih utama dari itu semua. Selain itu, lemahnya sistem hukum di Indonesia juga menjadi penyebab masih maraknya kasus pelanggaran HAM. Oleh karena itu, perlu adanya elaborasi antara masyarakat dengan pemerintah itu sendiri untuk bisa bersama-sama mewujudkan perlindungan HAM. Dengan demikian, kemungkinan terjadinya perpecahan dalam negeri ini akibat dari kasus pelanggaran HAM bisa dihindari.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA